Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-59721/PP/M.VIB/16/2015
Tahun Putusan

: 2015

Kategori Putusan
: PPN dan PPnBM
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Pajak Masukan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak September 2010 sebesar Rp 14.402.478,00;