Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 59964/PP/M.IB/13/2015
| Jenis Pajak | : | Pajak Penghasilan Pasal 26 |
| Tahun Pajak | : | 2010 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi positif DPP PPh Pasal 26 sebesar Rp1.560.853.840,00; Koreksi Positif Objek PPh Pasal 26 sebesar Rp1.560.853.840,00 |
| Menurut Terbanding | : | bahwa berdasarkan penelitian SPT Masa PPh Pasal 23/26 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2010, diketahui bahwa Pemohon Banding belum melaporkan objek pajak PPh Pasal 26 dan tidak melampirkan Surat Keterangan Terdaftar (SKD)/Certificate of Domicile (COD) sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 3 ayat (2) PER-61/PJ/2009 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2010; |
| Menurut Pemohon | : | bahwa Objek PPh Pasal 26 dimaksud adalah pembayaran kepada YYY, Singapore atas jasa manajemen yang disediakan oleh YYY, Singapore kepada Pemohon Banding selama tahun 2010, berdasarkan Pasal 32A Undang-undang PPh Indonesia, Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) adalah “lex specialis”, oleh karena itu kedudukannya berada di atas Undang-undang dan peraturan perpajakan di Indonesia; |
| Menurut Majelis | : | bahwa substansi yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas Objek PPh Pasal 26 sebesar Rp1.560.853.840,00 dikenakan tarif 20% yaitu sebesar Rp. 336.762.061 karena Pemohon Banding pada waktu menyampaikan SPT PPh. Psl 23/26 tidak melampirkan Surat Keterangan Domisili (SKD)/form DGT-1 sesuai dengan yang diatur di dalam Pasal 3 ayat (2) PER-61/PJ/2009 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2010. bahwa Pemohon Banding mendalilkan, bahwa objek PPh Pasal 26 dimaksud adalah pembayaran kepada YYY, Singapore atas jasa manajemen yang disediakan oleh YYY, Singapore kepada Pemohon Banding selama tahun 2010, berdasarkan Pasal 32A UU PPh Indonesia, Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) adalah “lex specialis”, oleh karena itu kedudukannya berada diatas Undang-undang dan peraturan perpajakan di Indonesia. bahwa dokumen ini (form DGT-1) telah Pemohon Banding sampaikan dan diterima oleh Tim Pemeriksa pada tanggal 3 Februari 2012. bahwa menurut Majelis, berdasarkan pemeriksaan dan penilaian terhadap bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan, Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding telah melaksanakan kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yaitu melampirkan form DGT-1 dengan demikian koreksi Terbanding harus dibatalkan. |
| Menimbang | : | bahwa Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, Majelis berkesimpulan jumlah Dasar Pengenaan Pajak dan jumlah PPN yang masih harus dibayar oleh Pemohon Banding menjadi sebagai berikut : Dasar Pengenaan Pajak cfm TerbandingRp 1.683.810.305,00Koreksi yang tidak dapat dipertahankanRp. 1.560.853.840,00Dasar Pengenaan Pajak cfm MajelisRp 122.956.465,00Pajak Penghasilan Pasal 23 TerutangRp 24.591.293,00Dikurangi : Kredit PajakRp 0,00PPN yang kurang /(lebih) dibayarRp. 24.591.293,00Sanksi Administrasi : Bunga Pasal 13 (2) UU KUPRp 8.852.865,00Jumlah yang masih harus/(lebih) dibayarRp 33.444.158,00 |
| Memperhatikan | : | Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan serta kesimpulan Majelis. |
| Mengingat | : | 1.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,2.eraturan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini. |
| Memutuskan | : | Menyatakan Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-1969/WPJ.07/2013 tanggal 26 September 2013 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor: 00019/204/10/056/12 tanggal 29 Juni 2012 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2010, sehingga perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari-Desember 2010 yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut: Dasar Pengenaan PajakRp 122.956.465,00Pajak Penghasilan Pasal 23 TerutangRp 24.591.293,00Dikurangi :Rp 0,00Kredit Pajak PPN yang kurang /(lebih) dibayarRp. 24.591.293,00Sanksi Administrasi : Bunga Pasal 13 (2) UU KUPRp 8.852.865,00Jumlah yang masih harus/(lebih) dibayarRp 33.444.158,00 Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalampersidangan dicukupkan pada hari Rabu tanggal 4 Februari 2015 oleh Hakim Majelis I Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut: AAAsebagai Hakim Ketua,BBBsebagai Hakim Anggota,CCCsebagai Hakim Anggota,DDDsebagai Panitera Pengganti, Dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Rabu tanggal 4 Maret 2015 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, dengan dihadiri oleh Terbanding maupun oleh Pemohon Banding. |

