Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-59073/PP/M.XVIIB/19/2015
Tahun Putusan

: 2018

Kategori Putusan
: Bea Cukai
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap pembebanan bea masuk karena pengisian Form E hanya di declare WO untuk tiga barang saja tidak sesuai dengan ketentuan Revised Operational Certification Procedures for The Rules of Origin of The ACFTA Rule 7, Rule 9, dan Rule 17 (c) dan Overleaf Notes Form E poin 4 dan 5, atas importasi Jenis Barang: 24 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB, Negara Asal: China, diberitahukan dalam PIB Nomor 375041 tanggal 18 September 2013, yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-7497/KPU.01/2013 tanggal 22 November 2014;