Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.59965/PP/M.IB/15/2015
| Jenis Pajak | : | Pajak Penghasilan Badan |
| Tahun Pajak | : | 2010 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Penghasilan Neto Penghasilan Badan Tahun Pajak 2010 sebesar Rp8.349.720.125,00; |
| Menurut Terbanding | : | bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan pelaksanaan jasa promosimiscelaneous expense (agreement, dasar perhitungan, laporan pelaksanaan jasa, dan bukti pembayaran) sehingga Terbanding mengusulkan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan mempertahankan koreksi atas koreksi biaya lainnya – Promosi Miscelaneous Expense; |
| Menurut Pemohon | : | bahwa berdasarkan data/keterangan/dokumen yang Pemohon Banding sampaikan diatas, maka Pemohon Banding berpendapat bahwa biaya operasional lainnya tersebut sangat didukung oleh data dan dokumen pendukung yang memadai sebagaimana diatur didalam Pasal 28 ayat (3) Undang-undang KUP dan terkait secara langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding dalam rangka mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sebagaimana diatur didalam Pasal 6 ayat (la) Undangundang Pajak Penghasilan, disamping itu, jasa manajemen tersebut juga benar-benar dilakukan oleh Club 21, Singapore kepada Pemohon Banding, dimana seluruh fee atas jasa manajemen tersebut telah Pemohon Banding catat/akui sebagai hutang (non stock payable) kepada Club 21, Singapore, oleh karena itu Pemohon Banding berpendapat bahwa koreksi Pemeriksa atas Management Fee sebesar Rp122.956.465,00 tersebut tidak tepat dan seharusnya di batalkan. |
| Menurut Majelis | : | bahwa substansi yang menjadi pokok sengketa adalah: Koreksi Positif Peredaran Usaha sebesar Rp 26.189.121.028Koreksi Negatif Harga Pokok Penjualan (HPP) sebesar Rp 19.523.211.207Koreksi Pengurangan Penghasilan Bruto sebesar Rp 1.685.369.961 terdiri dari:Koreksi Professional Fee/Management Fee sebesar Rp 1.560.853.840Koreksi Miscellaneous-Promotion Expense sebesar Rp 122.956.465.bahwa terkait dengan koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp 26.189.121.028, adalah berasal dari Pencatatan dalam Pembukuan pemohon banding terkaitdengan Retur Pembelian Barang dari PT YYY Retail ke PT Premier Distribution, yang menurut Terbanding Proses retur tidak disertai dengan pengembalian barang (hanya secara sistem) dan Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan perincian jenis, jumlah, dan harga barang yang diretur kemudian dijual kembali, meskipun pencatatan (jurnal) yang diillustrasikan oleh Pemohon Banding sudah benar dan sesuai dengan kaidah-kaidah akuntansi yang telah diakui dan berlaku secara umum di Indonesia berdasarkan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK). bahwa Pemohon Banding mendalilkan bahwa setiap bulan Pemohon Banding harus melakukan pengecekan barang untuk memastikan apakah barang yang dijual oleh YYY masih layak untuk dijual sehubungan dengan faktor “trend/fashion mode” dan/atau “musim (season)”, untuk pengecekan ini, barang tersebut dikembalikan terlebih dahulu seluruhnya kepada Pemohon Banding agar kepemilikan barang berpindah dari YYY kepada PT Premier Distribution – demi menekan biaya pengangkutan, maka pengecekan barang dilakukan di tempat YYY (stores), untuk barang-barang yang menurut Pemohon Banding tidak layak lagi untuk dijual (out of season), maka barang-barang tersebut selanjutnya dikirim secara fisik ke Pemohon Banding, sedangkan untuk barang-barang yang masih layak untuk dijual, maka barang-barang tersebut dijual kembali oleh Pemohon Banding ke YYY bersama barang-barang baru yang dibuat berdasarkan dispatch list; bahwa oleh karena itu, menurut Pemohon Banding, pengembalian barang yang dikaitkan dengan secara fisik dikembalikan lagi ke Pemohon Banding menjadi tidak relevan dalam kasus ini, selain itu, dalam peraturan pajak penghasilan, Pemohon Banding tidak menemukan peraturan yang mengatur bahwa retur pembelian harus disertai dengan pengiriman kembali barang secara fisik; bahwa menurut Majelis, Terbanding kurang cermat memahami perlakuan atas penjualan barang yang diretur yang telah menjadi kebijakan perusahaan, seyogyanya jika Terbanding ingin meyakinkan bahwa atas barang yang diretur tersebut secara fisik telah dikembalikan, maka Terbanding dapat mengecek detail atas dispatch list dan bukti pengiriman atas barang yang rusak (out of season ) yang notabene tidak dilakukan oleh Terbanding, dasar inilah sebenarnya yang dijadikan sumber pencatatan oleh Pemohon Banding yang juga telah diakui oleh Terbanding. bahwa berdasarkan pemerikasaan dan penilaian terhadap bukti-bukti yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan dan atas dasar pertimbangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding harus dibatalkan. Bahwa terkait koreksi Negatif Harga Pokok Penjualan (HPP) sebesar Rp19.523.211.207, Terbanding ada 2 (dua) koreksi yaitu :Koreksi negative terkait dengan koreksi di Peredaran Usaha sebesar (Rp.20.925.123.347,00)Koreksi positf atas stock cost adjustment sebesar Rp.1.401.912.140,00bahwa terkait atas koreksi negative harga pokok penjualan Terbanding mendasarkan kepada koreksi positip atas peredaran usaha, selanjutnya dengan menggunakan analisa perhitungan yang dilakukan oleh Terbanding, maka muncul koreksi negatif Harga Pokok Penjualan. bahwa Pemohon Banding mendalilkan, Pemohon Banding tidak pernah melakukan tambahan pembelian sebesar Rp19.523.211.207,00 seperti yang dilakukan oleh Pemeriksa atas koreksi negatif HPP diatas, kondisi ini sudah sesuai dan didukung dengan pencatatan yang Pemohon Banding lakukan dalam pembukuan Pemohon Banding beserta dengan bukti-bukti pendukungnya, yaitu pada akun Account Payable, Cash/Bank, maupun Stock/Persediaan. bahwa menurut Majelis, koreksi yang dilakukan oleh Terbanding tidak dapat dilakukan dengan analisa semata, sesuai Penjelasan Pasal 29 ayat (2), UU no 16 Tahun 1983 tentang KUP sttd uu no.28 tahun 2007 disebutkan : “Pendapat dan Simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan” bahwa berdasarkan pemerikasaan dan penilaian terhadap bukti-bukti yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, dan atas dasar pertimbangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding harus dibatalkan. bahwa terkait koreksi akun cost adjustment/stock shrinkage dinilai Terbanding sebagai pencadangan, menurut Pemohon Banding bukanlah pencadangan tetapi biaya yang benar-benar terjadi karena adanya audit adjustment yang dilakukan oleh auditor independen terhadap stock dengan kondisi : Adanya pembulatan dan selisih kurs, tidak adanya bukti fisik sehingga dilakukan penyesuaian terhadap akun COGS, adanya barang yang hilang ketika bazaar pada Maret 2010, dan adanya barang yang hilang ketika dilakukan stock opname pada Januari 2011; bahwa menurut Majelis, bukti kertas kerja audit adjustment yang dilakukan oleh auditor independen terhadap stock telah disampaikan oleh Pemohon Banding dalam persidangan, setelah dilakukan pemeriksaan dan penilaian terhadap bukti yang disampaikan a quo, Majelis berkesimpulan untuk membatalkan koreksi Terbanding; Bahwa terkait dengan Koreksi Pengurangan Penghasilan Bruto sebesar Rp1.685.369.961 terdiri dari:Koreksi Professional Fee/Management Fee sebesar Rp 1.560.853.840bahwa koreksi tersebut dilakukan oleh Terbanding dengan alasan Terbanding tidak dapat mengetahui dasar perhitungan atas tagihan Management Fee tersebut karena Pemohon Banding tidak memberikan bukti pendukung terkait koreksi Biaya Usaha Lainnya atas management fee berupa Invoice, dan bukti pembayaran terkait sengketa koreksi, bukti terdapat pemanfaatan jasa management seperti apa saja yang diterima (input) dan manfaatnya (output), timesheet, bukti pelaksanaan pekerjaan, bukti kedatangan personal pemberi jasa, visa, paspor, tiket, dll sebagaimana telah diminta melalui surat Nomor S-9121/WPJ.07/BD.05/2012 tanggal 15 Oktober 2012 (permintaan pertama) dan surat Nomor: SPut-6182/WPJ.07/BD.05/2013 tanggal 8 Juli 2013 (permintaan kedua), serta surat Nomor S-8218/WPJ.07/BD.05/2013 tanggal 27 Agustus 2013 (permintaan tambahan), hal ini sebagaimana dituangkan dalam Berita Acara Tidak Memenuhi Sebagian Permintaan Peminjaman dan/atau Permintaan Keterangan Nomor BA-2186/WPJ.07/BD.05/2013 tanggal 11 September 2013, sehingga Terbanding tidak dapat meyakini eksistensi atas kegiatan pemanfaatan jasa yang dilakukan oleh Pemohon Banding dan pada akhirnya biaya atas management fee a quo dikoreksi seluruhnya. bahwa Pemohon Banding mendalilkan, bahwa seluruh fee atas jasa manajemen sebagaimana dimaksud dalam perjanjian ini telah Pemohon Banding catat/akui sebagai hutang (non stock payable) kepada AAA, Singapore. bahwa nilai Management Fee sebesar Rp1.560.853.840,00 tersebut telah Pemohon Banding nyatakan didalam laporan keuangan perusahaan yang telah diaudit oleh akuntan publik BBB & Rekan (dengan pendapat Wajar Tanpa Syarat -Unqualified) dan juga dilaporkan didalam SPT Tahunan PPh Badan 2010. bahwa Terbanding telah menetapkan biaya Management Fee ini sebagai objek Pajak Penghasilan Pasal 26 dan objek PPN atas Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean, dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa pada dasarnya Pemeriksa mengakui bahwa biaya Management Fee tersebut telah benar-benar Pemohon Banding akui/catat dan telah Pemohon Banding manfaatkan dalam rangka mendukung operasi bisnis Pemohon Banding. bahwa berdasarkan pemeriksaan dan penilaian atas bukti-bukti yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, Majelis berpendapat. bahwa Terbanding tidak mengakui eksistensi atas pemanfaatan jasa yang dilakukan oleh terbanding, disatu pihak Terbanding mengakui adanya pembayaran PPh psl.26 dan PPN jasa luar negeri, dan atas pertimbangan tersebut Majelis berkesimpulan untuk membatalkan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding. Biaya Miscellaneous-Promotion Expense dikoreksi positif oleh Terbanding sebesar Rp 122.956.465,00 dengan alasan bahwa Terbanding tidak dapat melakukan penelitian lebih lanjut atas dasar Pemohon Banding melakukan pembayaran biaya lainnya-Promosi Miscelaneous Expense sebesar Rp122.956.465,00 kepada AAA Pte Ltd karena tidak mendapatkan cukup bukti.bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa biaya operasional lainnya tersebut sangat didukung oleh data dan dokumen pendukung yang memadai sebagaimana diatur didalam Pasal 28 ayat (3) Undang-undang KUP dan terkait secara langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding dalam rangka mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sebagaimana diatur didalam Pasal 6 ayat (la) Undangundang Pajak Penghasilan. bahwa koreksi yang dilakukan terkait dengan masalah pembuktian, bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan penilaian atas bukti-bukti yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding telah melakukan kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 28 ayat (3) Undang-undang KUP. bahwa berdasarkan uaraian tersebut diatas maka Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas Biaya Miscellaneous-Promotion Expense sebesar Rp 122.956.465,- tidak dapat dipertahankan; |
| Menimbang | : | bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan,dan berdasarkan Pasal 80 Ayat (1) b Undang-undang Nomor: 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, dan menghitung kembali PPh Badan Tahun Pajak 2010 terutang menjadi sebagai berikut : Penghasilan Neto cfm Keputusan Terbanding Rp. 6.765.227.439,-Koreksi yang tidak dapat dipertahankan Rp. 8.349.720.125,-Penghasilan Neto cfm Majelis(Rp. 1.584.492.686,-)Kompensasi Kerugian Fiskal(Rp. 0,-)Penghasilan Kena Pajak(Rp. 1.584.492.686,-)Pajak Terhutang Rp. 0,-Kredit Pajak Rp. 668.701.516,-PPh yang lebih dibayar(Rp. 668.701.516,-)Sanksi Administrasi UU KUP Rp. 0,-Jumlah yang masih harus (lebih) dibayar(Rp. 668.701.516,- |
| Memperhatikan | : | Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan serta kesimpulan Majelis. |
| Mengingat | : | 1.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,2.Peraturan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini. |
| Memutuskan | : | Menyatakan Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-1975/WPJ.07/2013 tanggal 26 September 2013 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor: 00009/206/10/056/12 tanggal 29 Juni 2012 Tahun 2010, sehingga perhitungan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2010 yang masih harus (lebih) dibayar menjadi sebagai berikut: Penghasilan Neto(Rp. 1.584.492.686,-)Kompensasi Kerugian Fiskal(Rp. 0,-)Penghasilan Kena Pajak(Rp. 1.584.492.686,-)Pajak Terhutang Rp. 0,-Kredit Pajak Rp. 668.701.516,-PPh yang lebih dibayar(Rp. 668.701.516,-)Sanksi Administrasi UU KUP Rp. 0,-Jumlah yang masih harus (lebih) dibayar(Rp. 668.701.516,- Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Rabu tanggal 4 Februari 2015 oleh Hakim Majelis I Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut: AAAsebagai Hakim Ketua,BBBsebagai Hakim Anggota,CCCsebagai Hakim Anggota,DDDsebagai Panitera Pengganti, Dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Rabu tanggal 4 Maret 2015 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, dengan dihadiri oleh Terbanding maupun oleh Pemohon Banding. |

