Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-59059/PP/M.VB/16/2015
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-59059/PP/M.VB/16/2015 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak : 2008 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap nilai sengketa dalam sengketa Banding ini adalah selisih jumlah nilai Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp18.111.272,00; Menurut Terbanding : bahwa dalam Laporan Pemeriksaan Pajak nomor LAP-56/WPJ.29/KP.0400/2010 tanggal 12 Agustus 2010 Pemeriksa Pajak berpendapat bahwa perhitungan Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan untuk tahun 2006 sebesar Rp2.995.444.892,00 adalah berasal dari kompensasi tahun 2006 yang telah diterbitkan ketetapannya; Menurut Pemohon Banding : bahwa mengacu pada kronologis peristiwa di atas, pihak Terbanding telah mengabaikan Pembetulan Kedua SPT Masa PPN yang telah Pemohon Banding lakukan sebelum SP3 untuk PPN masa pajak Januari – Desember 2006 diterbitkan; Menurut Majelis : bahwa koreksi Terbanding dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan yang tertuang dalam Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor LAP-56/WPJ.29/KP.0400/2010 tanggal 12 Agustus 2010 yaitu bahwa Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan untuk Masa Pajak Mei 2008 adalah sebesar Rp2.995.444.892,00 yang berasal dari kompensasi tahun 2006 yang telah diterbitkan ketetapannya, dengan perhitungan sebagai berikut : 1Dasar Pengenaan Pajak -2Pajak keluaran yang harus dipungut sendiri- Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan 3Perhitungan Kompensasi bulan lalu 2.995.444.892,004Perhitungan PPN Kurang (lebih) Bayar(2.995.444.892,00)5Jumlah kelebihan PPN yang dapat dikompensasikan ke masa berikutnya. 2.995.444.892,006Dikompensasikan ke masa pajak berikutnya 3.013.556.164,007PPN Kurang Bayar 18.111.272,008Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP 0,009Kenaikan Pasal 13 ayat (3) KUP 18.111.272,0010Jumlah yang masih harus dibayar 36.222.544,00bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju dengan koreksi Terbanding dengan alasan bahwa Terbanding tidak memperhatikan bahwa Pemohon Banding telah melakukan pembetulan SPT Masa PPN Masa Pajak Desember 2006 sebanyak dua kali yaitu pada tanggal 22 Februari 2007 dan 23 April 2007, sedangkan Surat Perintah Pemeriksaan Pajak (SP3) atas masa pajak Januari – Desember 2006 diterbitkan pada tanggal 8 Juni 2009; bahwa Majelis berpendapat bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 8 ayat (1) UU KUP Pemohon Banding dapat melakukan pembetulan atas Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan, sebagaimana telah dilakukan oleh Pemohon Banding; bahwa dalam pembetulan SPT Masa PPN Masa Pajak Januari s.d. Desember 2006 pada tanggal 22 Februari 2007 dan 23 April 2007, Pemohon Banding menyatakan bahwa jumlah kelebihan PPN yang dapat dikompensasikan ke masa pajak berikutnya adalah sebesar Rp. 3.013.556.164,00 tetapi berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-59058/PP/M.VB/16/2015 dinyatakan bahwa jumlah kelebihan PPN yang dapat dikompensasikan ke masa pajak berikutnya adalah sebesar Rp.2.995.444.892,00 sebagai berikut : NoUraianCfm Hasil Persidangan (Rp)1Dasar Pengenaan Pajak6.325.249 Pajak Keluaran yang harus dipungut/ dibayar sendiri 632.525 Dikurangi : 2Pajak Masukan yang dapat dikreditkan2.914.608.066 Jumlah perhitungan PPN Kurang/ (Lebih) Bayar(2.913.975.541) Kelebihan Pajak yang dikompensasikan ke masa pajak berikutnya2.995.444.892 PPN yang kurang dibayar81.469.351 Sanksi Administrasi Pasal 13 ayat (3) UU KUP81.469.351 Jumlah PPN yang masih harus dibayar162.938.702Hal ini berarti terdapat kelebihan kompensasi yang berasal dari Masa Pajak Januari s.d. Desember 2006, sebesar Rp18.111.272,00. bahwa dengan demikian, Majelis berpendapat bahwa koreksi Terbanding tetap dipertahankan dan menolak banding Pemohon Banding; Menimbang : bahwa tidak terdapat materi sengketa tentang hal lainnya, serta materi sengketa tentang sanksi administrasi; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas fakta-fakta, bukti-bukti, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding di dalam persidangan, Majelis berketetapan menolak banding Pemohon Banding; Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan : Menyatakan menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-654/WPJ.29/2011 tanggal 22 November 2011 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPN Nomor : 00018/207/08/712/10 tanggal 31 Agustus 2010 Masa Pajak Mei 2008, atas nama : PT XXX. Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis VB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut : Dr. Ir. AAA, S.E., S.H., M.Si., M.H.sebagai Hakim Ketua,Drs. BBB, M.M.sebagai Hakim Anggota,Drs. CCC, M.A.sebagai Hakim Anggota,DDDsebagai Panitera Pengganti,Putusan Nomor : Put-59059/PP/M.VB/16/2015 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 26 Januari 2015 oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti dengan susunan sebagai berikut : Drs. FFF, M.B.A.sebagai Hakim Ketua,Drs. BBB, M.M.sebagai Hakim Anggota,Drs. CCC, M.A.sebagai Hakim Anggota,QQQsebagai Panitera Pengganti,dengan tidak dihadiri oleh Terbanding maupun oleh Pemohon Banding;
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-59036/PP/M.IXB/19/2015
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-59036/PP/M.IXB/19/2015 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2013 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan Tarif dan Nilai Pabean atas barang Lamp Accessories, Disco Light dll (23 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 064320 tanggal 18 Februari 2013; Menurut Terbanding : bahwa Pemohon tidak melampirkan data pendukung yang lengkap sebagimana tersebut pada Lampiran II PMK Nomor 217/PMK.04/2010 antara lain: Sales Contract, Polis Asuransi, T/T, Rekening Koran, SPT Masa PPN, Faktur Pajak, Faktur Penjualan, Pembukuan, dan data pendukung trnasaksi lainnya, sehingga kebenaran harga yang diberitahukan merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar, dan harga yang diberitahukan tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi; Menurut Pemohon Banding : bahwa Tarif dan klasifikasi yang ditetapkan tidak tepat dan harga yang ditetapkan oleh PFPD KPU Bea dan Cukai sangat tinggi dan tidak berdasarkan data yang akurat, padahal harga yang Pemohon Banding beritahukan pada PIB No.064320 Tg1.18-02-2013, telah sesuai dengan harga yang sebenarnya Pemohon Banding beli/bayar yaitu sesuai dengan invoice No. 13007992796B, Tgl.02-02-2013; Menurut Majelis : bahwa menurut Terbanding, dalam keputusan keberatan Terbanding pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut :Kajian pos tarif 9405.40.4000 (penetapan Pos 1,3,4, dan 5): Berdasarkan identifikasi jenis barang, diketahui bahwa jenis barang berupa lamp accessories, disco light diidentifikasikan sebagai lampu sorot, maka terhadap jenis barang tersebut lebih tepat diklasifikasikan pada pos tarif 9405.40.4000 dengan tetap memperhatikan catatan 1 dan 3(a), KUMHS;Kajian pos tarif 8537.10.1200 (penetapan Pos 2) : Berdasarkan identifikasi jenis barang, diketahui bahwa jenis barang berupa lamp access, lighting controlle diidentifikasikan sebagai panel kontrol, maka terhadap jenis barang tersebut lebih tepat diklasifikasikan pada pos tarif 8537.10.1200 dengan tetap memperhatikan catatan 1 dan 3(a), KUMHS;Berdasarkan BTKI 2012 pos tarif 9405.40.4000 dikenakan Bea Masuk sebesar 10% dengan PPnBM 40% dan pos tarif 8537.10.1200 dikenakan Bea Masuk sebesar 5%;Bahwa berdasarkan penelitian nilai transaksi dan penetapan nilai pabean maka harga yang diberitahukan dalam PIB nomor 064320 tanggal 18 Februari 2013 tidak dapat diyakini kebenarannya (metode nilai transaksi gugur) sehingga nilai pabean ditetapkan berdasarkan metode fallback dengan menerapkan metode deduksi secara fleksibel menjadi sebesar CIF USD 95,304.04;bahwa menurut Pemohon Banding, tarif dan klasifikasi yang ditetapkan Terbanding tidak tepat dan harga yang ditetapkan oleh PFPD KPU Bea dan Cukai sangat tinggi dan tidak berdasarkan data yang akurat, padahal harga yang Pemohon Banding beritahukan pada PIB No.064320 Tg1.18-02-2013, telah sesuai dengan harga yang sebenarnya Pemohon Banding beli/bayar yaitu sesuai dengan invoice No. 13007992796B, Tgl.02-02-2013; bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan; bahwa pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk menyatakan Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu; bahwa Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 menyatakan Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak digunakan untuk menentukan nilai pabean dalam hal:barang impor bukan merupakan obyek suatu transaksi jual beli atau penjualan untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean;nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7;penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar tidak didukung oleh bukti nyata atau data yang objektif dan terukur; dan/atauPejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur untuk tidak menerima nilai transaksi sebagai nilai pabean;bahwa Terbanding menjelaskan alasan mengapa nilai transaksi tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dengan mengacu pada Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tersebut di atas; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap PIB, Invoice, Packing List, Bill of Lading, Laporan Hasil Pemeriksaan fisik barang (LHP) dan foto barang, Majelis mengidentifikasikan lamp access, lighting controlle (pos 2) sebagai Moving Light Controller (Panel Control) dan barang lamp accessories, disco light (pos 1,3,4, dan 5) diidentifikasikan sebagai lampu sorot; bahwa berdasarkan BTKI 2012 dan identifikasi barang, Majelis berpendapat bahwa panel control diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8537.10.1200 dengan tarif Bea Masuk 5%, dan lampu sorot (pos 1,3,4, dan 5) diklasifikasikan ke dalam pos tarif 9405.40.4000 dengan tarif Bea Masuk 10% dan dikenakan PPnBM 40% berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 620/PMK.03/2004 tanggal 31 Desember 2004 Tentang Jenis Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah; bahwa menurut Majelis, Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa barang impor dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 064320 tanggal 18 Februari 2013 diklasifikasikan ke dalam pos tarif 9405.99.9000 dan Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa Nilai Pabean sebesar CIF USD27,990.01 adalah harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar; bahwa Pemohon Banding tidak hadir berturut-turut dalam 3 (tiga) kali persidangan terakhir yang diselenggarakan untuk banding ini meskipun kepada Pemohon Banding telah disampaikan panggilan sidang secara patut terakhir dengan panggilan sidang nomor: Pang.0168/PAN.18/2014 tanggal 25 Maret 2014 sehingga Pemohon Banding tidak dapat dimintakan keterangan perihal banding yang diajukannya; Menimbang : bahwa atas hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pendukung tarif dan kebenaran nilai transaksi dan data yang ada dalam berkas banding serta penjelasan Terbanding dan Pemohon Banding, Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa barang impor dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 064320 tanggal 18 Februari 2013 diklasifikasikan ke dalam pos tarif 9405.99.9000 dan Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa Nilai Pabean sebesar CIF USD27,990.01 adalah harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar, sehingga Majelis berkesimpulan menolak permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan tarif dan nilai pabean atas barang impor Lamp Accessories, Disco Light, dan lain-lain (23 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) dengan PIB Nomor: 064320 tanggal 18 Februari 2013 sesuai keputusan Terbanding Nomor: KEP-3367/KPU.01/2013 tanggal 07 Juni 2013 yaitu sebagai berikut: Pos PIBTarifKlasifikasiBMPPnBM19405.40.400010%40%28537.10.12005%-39405.40.400010% 40%49405.40.400010%40%59405.40.400010%40%6-239405.99.90005%-dengan nilai pabean sebesar CIF USD95,304.04, sehingga bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi yang masih harus dibayar sebesar Rp1.221.958.000,00;
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-59034/PP/M.IXB/19/2015
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-59034/PP/M.IXB/19/2015 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2013 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan klasifikasi dan pembebanan tarif bea masuk atas impor Seal Tape (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 148457 tanggal 17 April 2013 pada pos tarif 3919.10.90.00 dengan pembebanan tarif bea masuk 0%, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi pos tarif 3920.99.90.00 dengan pembebanan tarif bea masuk 15% sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp 69.106.000,00; Menurut Terbanding : berdasarkan BTKI 2012, jenis barang yang diimpor tidak disebutkan secara jelas pada pos tarif 39.20, sehingga diklasifikasikan pada pos lain-lain yaitu pos tarif 3920.99.9000, jenis barang yang diklasifikasikan pada pos tarif 3920.99.9000 dikenakan BM 15%; Menurut Pemohon Banding : bahwa barang yang Pemohon Banding impor tepat dan sesuai dengan uraian tersebut yaitu pos tarif 3919.10.90.00. Ini diperkuat oleh Pemerintah China dengan memberikan Surat Keterangan Asal (SKA) yang merupakan Skema Preferensi Tarif pada Form E-nya, tarif yang diberikan 3919.10.90.00; Menurut Majelis : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan Terbanding dalam SPKTNP Nomor: SPKTNP-330/KPU.01/2013 tanggal 05 Agustus 2013, dimana atas impor barang dengan PIB Nomor: 148457 tanggal 17 April 2013 berupa Seal Tape (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), ditetapkan pada pos tarif 3920.99.90.00 dengan pembebanan tarif bea masuk 15% dengan alasan bahwa barang yang diimpor diidentifikasi sebagai pita atau lembaran dari polytetrafluoroethylene non seluler tidak diperkuat atau dilapisi bahan lain dalam gulungan panjang 10 meter dan lebar 1/2 inchi, sehingga tepat diklasifikasikan pada pos 39.20 dan berdasarkan BTKI 2012, jenis barang yang diimpor tidak disebutkan secara jelas pada pos tarif 39.20, sehingga diklasifikasikan pada pos lainlain yaitu pos tarif 3920.99.9000, jenis barang yang diklasifikasikan pada pos tarif 3920.99.9000 dikenakan bea masuk 15%; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam SPKTNP Nomor: SPKTNP-330/KPU.01/2013 tanggal 05 Agustus 2013 dan pada pokoknya mengemukakan alasan bahwa barang yang Pemohon Banding impor adalah Seal Tape dengan ukuran lebar kurang dari 20 cm yaitu seal berbentuk tape dimana pada seal tape tersebut, didalamnya menyatu dengan seal tape itu sendiri mengandung perekat, dan berfungsi untuk merekatkan sambungan pipa air khususnya pipa dari plastik (pipa paralon) dan barang yang Pemohon Banding impor tepat dan sesuai dengan uraian pada pos tarif 3919.10.90.00; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor berupa PIB, Invoice, Packing List dan Bill of Lading, barang yang diimpor Pemohon Banding dengan PIB Nomor: 148457 tanggal 17 April 2013 diberitahukan sebagai 12MM X 0.075MM X 10M Seal Tape “ATS” dan 25MM X 0.075MM X 10M Seal Tape “ATS”; bahwa berdasarkan uraian di atas dan contoh barang yang diajukan oleh Pemohon Banding dalam persidangan, Majelis mengidentifikasikan barang impor berupa 12MM X 0.075MM X 10M Seal Tape “ATS” dan 25MM X 0.075MM X 10M Seal Tape “ATS” sebagai pita dari plastik dalam gulungan yang digunakan untuk melapisi ulir pada barang yang berulir, seperti sambungan pipa/keran, berfungsi untuk menguatkan atau menghindari kebocoran; bahwa dalam Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI 2012), pelat, lembaran, film, foil, pita, strip dan bentuk pipih lainnya berperekat, dari plastik, dalam gulungan dengan lebar tidak melebihi 20 cm, selain dari polimer vinil klorida, selain dari polietilena, diklasifikasikan dalam pos tarif 3919.10.90.00; bahwa berdasarkan BTKI 2012 dan identifikasi barang di atas, barang impor berupa 12MM X 0.075MM X 10M Seal Tape “ATS” dan 25MM X 0.075MM X 10M Seal Tape “ATS” yang diberitahukan dengan PIB Nomor: 148457 tanggal 17 April 2013 diklasifikasikan dalam pos tarif 3919.10.90.00; bahwa Pemohon Banding mengimpor barang dengan PIB Nomor: 148457 tanggal 17 April 2013 menggunakan preferensi tarif bea masuk dalam rangka skema ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA); bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) barang impor dengan pos tarif 3919.10.90.00 dikenakan pembebanan tarif bea masuk dalam rangka skema ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) sebesar 0%; Menimbang : bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan bahwa barang impor berupa Seal Tape (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 148457 tanggal 17 April 2013 diklasifikasikan pada pos tarif 3919.10.90.00 dengan pembebanan tarif bea masuk dalam rangka skema ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) sebesar 0%, oleh karenanya permohonan banding Pemohon Banding dikabulkan seluruhnya dan keputusan Terbanding dalam SPKTNP Nomor: SPKTNP-330/KPU.01/2013 tanggal 05 Agustus 2013 dibatalkan, sehingga tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar nihil; Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait; Memutuskan : Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor: SPKTNP-330/ KPU.01/2013 tanggal 05 Agustus 2013, atas nama: PT XXX, dan menetapkan atas impor Seal Tape (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 148457 tanggal 17 April 2013 diklasifikasikan pada pos tarif 3919.10.90.00 dengan pembebanan tarif bea masuk 0% (AC-FTA), sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar nihil; Demikian diputus di Jakarta pada hari Kamis tanggal 22 Mei 2014 berdasarkan musyawarah Majelis IXB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut: Drs. AAA, M.M.sebagai Hakim Ketua,BBB, S.H., M.H.sebagai Hakim Anggota,CCC, S.Sos., M.H.sebagai Hakim Anggota,DDD, S.E.sebagai Panitera Pengganti,Putusan Nomor: Put-59034/PP/M.IXB/19/2015 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 22 Januari 2015 oleh Hakim Ketua Majelis IXB dengan dihadiri oleh Hakim Anggota, dan Panitera Pengganti, dengan susunan sebagai berikut: Drs. AAA, M.M.sebagai Hakim Ketua,BBB, S.H., M.H.sebagai Hakim Anggota,Drs. FFF M.M.sebagai Hakim Anggota,DDD, S.E.sebagai Panitera Pengganti,serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-59032/PP/M.IXB/19/2015
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-59032/PP/M.IXB/19/2015 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2013 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan Tarif Bea Masuk atas jenis barang berupa PE/PE 504 AS Glaze TS CS16 Bag Flat 200*3030 MM (Penyaring Debu pada Dust Collector pada Industri Semen, Baja, dan Kimia) (9 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 148783 tanggal 18 April 2013; Menurut Terbanding : bahwa ditetapkan untuk jenis barang yang diimpor dengan pemberitahuan PIB nomor 148783 tanggal 18 April 2013 tidak dapat menggunakan tarif preferansi dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area; Menurut Pemohon Banding : bahwa Klasifikasi pada Preferensi Tarif dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) untuk barang yang telah Pemohon banding Impor adalah termasuk didalam PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 117/PMK.011/2012. Dan bahwa atas penetapan pembebanan tersebut, kepada pemohon dikenakan tambah bayar sebesar Rp.21.862.000,00; tidak sesuai dengan Perhitungan Tarif yang Benar, yang mana didalam Annex 3 Rules Of Origin For Asean-China Free Trade Area Prefential Tariff certificate Of Origin FORM E Rules 3: Wholly Obtained Products dengan Nomor E1332085xxxx Tanggal 7 April 2013 barang tersebut termasuk didalam Kategori terakhir dari origin criteria wholly obtained atau wholly produced adalah adanya perubahan substansi dari produk-produk di atas melalui proses produksi. Prinsip dari kategori ini adalah menggunakan bahan baku yang memenuhi origin criteria wholly obtained atau wholly produced sebagaimana butir 1 sampai dengan 8 di atas, dan prosesnya dilakukan di negara eksportir; Menurut Majelis : bahwa menurut Terbanding, pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut:bahwa berdasarkan data tambahan yang diberikan berupa product information atas jenis barang tersebut dalam pos 2 diketahui bahwa produk tersebut merupakan benang sintetik berkekuatan tinggi yang tahan panas sampai dengan suhu 150°C yang terbuat dari bahan Polyester dan diklasifikasikan ke dalam pos tarif 5402.33.0000;bahwa berdasarkan Berdasarkan Annex 3 Rules Of Origin for The ASEAN-China Free Trade Area barang yang dimpor tidak termasuk dalam Wholy Obtained Product seperti yang tercantum pada Form E kolom 8 sehingga untuk jenis barang yang diimpor dengan pemberitahuan PIB nomor 148783 tanggal 18 April 2013 tidak dapat menggunakan tarif preferansi dalam rangka ASEANChina Free Trade Area;bahwa menurut Pemohon Banding, pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut: bahwa Klasifikasi pada Preferensi Tarif dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) untuk barang yang telah Pemohon banding Impor adalah termasuk didalam PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 117/PMK.011/2012.bahwa atas penetapan pembebanan tersebut, kepada pemohon dikenakan tambah bayar sebesar Rp.21.862.000,00; tidak sesuai dengan Perhitungan Tarif yang Benar, yang mana didalam Annex 3 Rules Of Origin For Asean-China Free Trade Area Prefential Tariff certificate Of Origin FORM E Rules 3: Wholly Obtained Products dengan Nomor E13320850xxxx Tanggal 7 April 2013 barang tersebut termasuk didalam Kategori terakhir dari origin criteria wholly obtained atau wholly produced adalah adanya perubahan substansi dari produk-produk di atas melalui proses produksi. Prinsip dari kategori ini adalah menggunakan bahan baku yang memenuhi origin criteria wholly obtained atau wholly produced sebagaimana butir 1 sampai dengan 8 di atas, dan prosesnya dilakukan di negara eksportir;bahwa pemeriksaan Majelis terhadap preferensi tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN China Free Trade Area (AC-FTA) adalah sebagai berikut: bahwa dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) disebutkan: Pasal 1(1)Menetapkan tarif bea masuk atas impor barang dari negara Republik Rakyat China dan negaranegara ASEAN dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.Pasal 2(1)Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:Tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan;Importir wajib mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) pada pemberitahuan impor barang;Lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form E) dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang sebagaimana dimaksud pada huruf b di Kantor Pabean pada pelabuhan pemasukan; danDalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum.bahwa Terbanding telah melakukan konfirmasi atas Form E Nomor: E13320850xxxx tanggal 07 April 2013 kepada pihak penerbit Form E dengan Surat Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Nomor: S-2330/KPU.01/2013 tanggal 10 Juni 2013 kepada Jiangsu Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic of China perihal Confirmation of Certificate of Origin, bahwa Jiangsu Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People Republic of China mengirimkan kepada Terbanding surat nomor: JS13220 tanggal 01 Agustus 2013 tentang jawaban atas konfirmasi Certificate of Origin yang antara lain menyatakan bahwa Form E Nomor: E13320850xxxx diterbitkan oleh Jiangsu Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People Republic of China dan semua material yang digunakan dalam produksi berasal dari China; bahwa berdasarkan uraian di atas Majelis berkesimpulan bahwa importasi Pemohon Banding dengan PIB Nomor: 148783 tanggal 18 April 2013 mendapatkan preferensi tarif Bea Masuk dalam rangka skema ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA), sehingga koreksi Terbanding atas preferensi tarif Bea Masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area tidak dapat dipertahankan; bahwa pemeriksaan Majelis terhadap klasifikasi pos tarif BTKI atas Pos 2 Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 148783 tanggal 18 April 2013 adalah sebagai berikut: bahwa berdasarkan Majelis terhadap Pemberitahuan Impor Barang (PIB), Invoice, Packing List (P/L), brosur, dan penjelasan Pemohon Banding dalam persidangan, Majelis mengidentifikasikan barang pada Pos 2 PIB (PE THREAD 300D/3) sebagai asesoris penyaring debu dalam industri semen yang terbuat dari benang polyester; bahwa berdasarkan
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-59029/PP/M.XIIIB/99/2015
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-59029/PP/M.XIIIB/99/2015 Jenis Pajak : Gugatan Tahun Pajak : 2014 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap penerbitan Surat Paksa Nomor SP-00342/WPJ.22/KP.0704/2014 tanggal 25 September 2014; Menurut Tergugat : bahwa Tergugat menerbitkan Surat Paksa Nomor SP-00342/WPJ.22/KP.0704/2014 tanggal 25 September 2014 atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak 2012 Nomor 00003/204/12/431/14 tanggal 14 April 2014; Menurut Penggugat : bahwa Penggugat mengajukan Surat Pernyataan Pencabutan Gugatan Nomor 1211- 06/SDI/Pjk/2014 tanggal 11 Desember 2014 yang menyatakan mencabut gugatan Nomor 1002-01/SDI/Pjk/2014 tanggal 2 Oktober 2014; Menurut Majelis : bahwa Penggugat mengajukan Surat Pernyataan Pencabutan Gugatan Nomor 1211- 06/SDI/Pjk/2014 tanggal 11 Desember 2014 (diterima di Sekretariat Pengadilan Pajak tanggal 12 Desember 2014) menyatakan mencabut surat gugatan Nomor 1002-01/SDI/Pjk/2014 tanggal 2 Oktober 2014; bahwa berdasarkan Pasal 42 ayat (1), ayat (2) huruf b dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak disebutkan : (1)Terhadap Gugatan dapat diajukan surat pernyataan pencabutan kepada Pengadilan Pajak.(2)Gugatan yang dicabut sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dihapus dari daftar sengketa dengan : b. putusan Majelis/Hakim Tunggal melalui pemeriksaan dalam hal surat pernyataan pencabutan diajukan dalam sidang atas persetujuan Tergugat.(3)Gugatan yang telah dicabut melalui penetapan atau putusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), tidak dapat diajukan kembali.bahwa dalam persidangan yang diselenggarakan pada hari kamis tanggal 15 Januari 2015 Majelis membacakan isi surat Penggugat yang intinya menyatakan pencabutan gugatannya; bahwa Majelis menanyakan tanggapan Tergugat mengenai pernyataan pencabutan gugatan tersebut; bahwa terkait permohonan pencabutan gugatan yang diajukan Penggugat, Tergugat menyatakan setuju dan dapat menerima permohonan pencabutan gugatan a quo; bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Majelis berpendapat Surat Gugatan Penggugat Nomor 1002-01/SDI/Pjk/2014 tanggal 2 Oktober 2014 dicabut dan Nomor Sengketa YYY dihapus dari daftar sengketa; Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundangundangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan : Gugatan Penggugat terhadap Surat Paksa Nomor SP-00342/WPJ.22/KP.0704/2014 tanggal 25 September 2014 atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak 2012 Nomor 00003/204/12/431/14 tanggal 14 April 2014, atas nama PT XXX, dicabut dan nomor sengketa YYY dihapus dari daftar sengketa. Demikian diputus di Jakarta pada hari Kamis tanggal 15 Januari 2015 berdasarkan musyawarah Majelis XIIIB Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut: Drs. AAAsebagai Hakim Ketua,BBB, S.H., M,M.sebagai Hakim Anggota,Drs. CCC, S.H.,CNsebagai Hakim Anggota,DDD, S.E., M.M.sebagai Panitera Pengganti,Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis tanggal 22 Januari 2015, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut: Drs. AAAsebagai Hakim Ketua,BBB, S.H., M,M.sebagai Hakim Anggota,Drs. FFF, M.Sc.sebagai Hakim Anggota,DDD, S.E., M.M.sebagai Panitera Pengganti,dihadiri oleh Para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Tergugat maupun Penggugat.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-59028/PP/M.XIIIB/99/2015
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-59028/PP/M.XIIIB/99/2015 Jenis Pajak : Gugatan Tahun Pajak : 2014 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap penerbitan Surat Paksa Nomor SP-00339/WPJ.22/KP.0704/2014 tanggal 25 September 2014; Menurut Tergugat : bahwa Tergugat menerbitkan Surat Paksa Nomor SP-00339/WPJ.22/KP.0704/2014 tanggal 25 September 2014 atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Dalam Negeri Masa Pajak Oktober 2011 Nomor 00141/207/11/431/14 tanggal 14 April 2014, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Dalam Negeri Masa Pajak April 2011 Nomor 00135/207/11/431/14 tanggal 14 April 2014 dan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Dalam Negeri Masa Pajak Juni 2011 Nomor 00137/207/11/431/14 tanggal 14 April 2014; Menurut Penggugat : bahwa Penggugat mengajukan Surat Pernyataan Pencabutan Gugatan Nomor 1211- 03/SDI/Pjk/2014 tanggal 11 Desember 2014 yang menyatakan mencabut gugatan Nomor 1002-04/SDI/Pjk/2014 tanggal 2 Oktober 2014; Menurut Majelis : bahwa Penggugat mengajukan Surat Pernyataan Pencabutan Gugatan Nomor 1211- 03/SDI/Pjk/2014 tanggal 11 Desember 2014 (diterima di Sekretariat Pengadilan Pajak tanggal 12 Desember 2014) menyatakan mencabut gugatan Nomor 1002-04/SDI/Pjk/2014 tanggal 2 Oktober 2014; bahwa berdasarkan Pasal 42 ayat (1), ayat (2) huruf b dan ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak disebutkan : (1)Terhadap Gugatan dapat diajukan surat pernyataan pencabutan kepada Pengadilan Pajak.(2)Gugatan yang dicabut sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dihapus dari daftar sengketa dengan : b. putusan Majelis/Hakim Tunggal melalui pemeriksaan dalam hal surat pernyataan pencabutan diajukan dalam sidang atas persetujuan Tergugat.(3)Gugatan yang telah dicabut melalui penetapan atau putusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), tidak dapat diajukan kembali.bahwa dalam persidangan yang diselenggarakan pada hari kamis tanggal 15 Januari 2015 Majelis membacakan isi surat Penggugat yang intinya menyatakan pencabutan gugatannya; bahwa Majelis menanyakan tanggapan Tergugat mengenai pernyataan pencabutan gugatan tersebut; bahwa terkait permohonan pencabutan gugatan yang diajukan Penggugat, Tergugat menyatakan setuju dan dapat menerima permohonan pencabutan gugatan a quo; bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Majelis berpendapat Surat Gugatan Penggugat Nomor 1002-04/SDI/Pjk/2014 tanggal 2 Oktober 2014 dicabut dan Nomor Sengketa YYY dihapus dari daftar sengketa; Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundangundangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan : Gugatan Penggugat terhadap Surat Paksa Nomor SP-00339/WPJ.22/KP.0704/2014 tanggal 25 September 2014 atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Dalam Negeri Masa Pajak Oktober 2011 Nomor 00141/207/11/431/14 tanggal 14 April 2014, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Dalam Negeri Masa Pajak April 2011 Nomor 00135/207/11/431/14 tanggal 14 April 2014 dan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Dalam Negeri Masa Pajak Juni 2011 Nomor 00137/207/11/431/14 tanggal 14 April 2014, atas nama PT XXX, dicabut dan nomor sengketa YYY dihapus dari daftar sengketa. Demikian diputus di Jakarta pada hari Kamis tanggal 15 Januari 2015 berdasarkan musyawarah Majelis XIIIB Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut: Drs. AAAsebagai Hakim Ketua,BBB, S.H., M,M.sebagai Hakim Anggota,Drs. CCC, S.H.,CNsebagai Hakim Anggota,DDD, S.E., M.M.sebagai Panitera Pengganti,Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis tanggal 22 Januari 2015, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut: Drs. AAAsebagai Hakim Ketua,BBB, S.H., M,M.sebagai Hakim Anggota,Drs. FFF, M.Sc.sebagai Hakim Anggota,DDD, S.E., M.M.sebagai Panitera Pengganti,dihadiri oleh Para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Tergugat maupun Penggugat.