Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put- 38919/PP/M.IX/19/2012

Nomor Putusan Pengadilan Pajak : Put- 38919/PP/M.IX/19/2012

Jenis Pajak:Bea masuk
   
Tahun Pajak:2011
   
Pokok Sengketa    :Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-0030404/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2011 tanggal 28 November 2011
   
 
Menurut Terbanding :bahwa Terbanding menerbitkan Keputusan Nomor: KEP-402/KPU.01/2012 tanggal 26 Januari 2012 tentang Penetapan Atas Keberatan Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Tarif Dan/Atau Nilai Pabean No,SPTNP-030404/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2011 tanggal 28 November 2011;
 
Menurut Pemohon Banding:bahwa harga barang yang dikenakan NOTUL, ditetapkan oleh Bea Cukai berdasarkan Barang Identik, Metode Deduksi, Metode Komputasi dan Metode Pengulangan (Fallback);
 
Menurut Majelis :bahwa Surat Banding Nomor: 025/Imp/I/2012 tanggal 30 Januari 2012 ditandatangani oleh Saudari X, jabatan: Direktur;

bahwa Surat Banding Nomor: 025/Imp/I/2012 tanggal 30 Januari 2012, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding Nomor: 025/Imp/I/2012 tanggal 30 Januari 2012, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-402/KPU.01/2012 tanggal 26 Januari 2012 tentang penetapan atas keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-0030404/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2011 tanggal 28 November 2011;

bahwa Surat Banding Nomor: 025/Imp/I/2012 tanggal 30 Januari 2012, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 01 Februari 2012 (diantar), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 26 Januari 2012, apabila dihitung sejak tanggal penerbitan keputusan Terbanding sampai dengan tanggal diterimanya Surat Banding di Sekretariat Pengadilan Pajak adalah 7 (tujuh) hari, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;

bahwa Surat Banding Nomor: 025/Imp/I/2012 tanggal 30 Januari 2012, memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding Nomor: 025/Imp/I/2012 tanggal 30 Januari 2012, memuat alasan-alasan banding yang jelas, walaupun tidak mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding namun pengajuan banding masih memenuhi jangka waktu 60 (enam puluh) hari, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor: 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding Nomor: 025/Imp/I/2012 tanggal 30 Januari 2012 dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa banding diajukan terhadap jumlah Bea Masuk, Pajak dalam Rangka Impor dan Denda Administrasi yang terutang sebesar Rp 25.923.000,00 dan 50%nya adalah sebesar Rp 12.961.500,00. Pemohon Banding telah melakukan pembayaran dengan Surat Setoran Pabean, Cukai dan pajak (SSPCP) tanggal 18 Februari 2012 sebesar Rp 10.675.000,00 (sepuluh juta enam ratus tujuh puluh lima rupiah), sehingga menurut Majelis pelunasan pungutan impor yang terutang tersebut kurang dari 50% sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dengan demikian pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding Nomor: 025/Imp/I/2012 tanggal 30 Januari 2012 ditandatangani oleh Saudari X, jabatan: Direktur Utama, di dalam persidangan Pemohon Banding menunjukkan asli dan menyerahkan fotokopi akte perusahaan Nomor: 08 Mei 2009 yang dibuat oleh Saudari YY, SH, Notaris di Jakarta, berdasarkan pemeriksaan Majelis atas akta notaris tersebut diketahui Saudari X, menjabat sebagai Direktur Utama, dengan demikian yang bersangkutan berhak menandatangani Surat Banding Nomor: 025/Imp/I/2012 tanggal 30 Januari 2012, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam sidang dengan Acara Cepat, Majelis berkesimpulan bahwa Surat Banding Nomor: 025/Imp/I/2012 tanggal 30 Januari 2012 tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa karena Surat Banding Nomor: 025/Imp/I/2012 tanggal 30 Januari 2012 tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka banding Pemohon Banding tidak dapat diterima;

bahwa karena banding Pemohon Banding tidak dapat diterima, maka pemenuhan ketentuan formal lainnya dan materi sengketa banding yang diajukan Pemohon Banding tidak diperiksa lebih lanjut
 
Menimbang :
 
Mengingat:Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006
 
Memutuskan:Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-402/KPU.01/2012 tanggal 26 Januari 2012, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-0030404/NOTUL/KPUTP/BD.02/2011 tanggal 28 November 2011, tidak dapat diterima