Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.39356/PP/M.IX/19/2012
| Jenis Pajak | : | Bea Cukai |
| Tahun Pajak | : | 2010 |
| Pokok Sengketa | : | Penetapan PPN oleh Terbanding atas PIB Nomor: 002922 tanggal 04 Agustus 2010, berupa Sodium Chloride, negara asal Australia dengan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 0%, ditetapkan oleh Terbanding menjadi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10% |
| Menurut Terbanding | : | bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-562/WBC.06/2009 tanggal 18 November 2010, berdasarkan penelitian terhadap dasar penetapan SPTNP dan dokumen pendukung lainnya, bahwa atas barang impor berupa Sodium Chloride, yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 002922 tanggal 04 Agustus 2010 dikenakan PPN 10%; |
| Menurut Pemohon | : | bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas keputusan Terbanding Nomor: KEP-562/WBC.06/2009 tanggal 18 November 2010 tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding terhadap SPTNP Nomor: S-000804/NTL/WBC.06/KPPMP2/2010 tanggal 05 Agustus 2010 yang mengenakan PPN 10% atas barang impor berupa buku-buku pelajaran umum, yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB Nomor: 002922 tanggal 04 Agustus 2010; |
| Menurut Majelis | : | bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-562/WBC.06/2009 tanggal 18 November 2010, berdasarkan penelitian terhadap dasar penetapan SPTNP dan dokumen pendukung lainnya, bahwa atas barang impor berupa Sodium Chloride, yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 002922 tanggal 04 Agustus 2010 dikenakan PPN 10%; bahwa menurut Terbanding, ketentuan mengenai adanya perbedaan antara Garam impor untuk industri dan Garam impor untuk konsumsi/kebutuhan pokok masyarakat diatur di dalam Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor: 44/M-DAG/PER/1012007 tanggal 11 Oktober 2007, maka Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana Keputusan Nomor: KEP-562/WBC.06/2010 tanggal 18 November 2010 telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; bahwa menurut Pemohon Banding, keputusan Terbanding Nomor: KEP-562/WBC.06/2009 tanggal 18 November 2010 tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding terhadap SPTNP Nomor: S-000804/NTL/WBC.06/KPPMP2/2010 tanggal 05 Agustus 2010 yang mengenakan PPN 10% atas barang impor berupa Sodium Chloride, yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB Nomor: 002922 tanggal 04 Agustus 2010; bahwa berdasarkan hasil penelitian data yang ada, yang menjadi permasalahan adalah penetapan PPN dipungut terhadap barang yang diimpor oleh Pemohon Banding dengan PIB Nomor: 002922 tanggal 04 Agustus 2010 berupa Sodium Chloride yang diberitahukan menggunakan fasilitas pembebasan PPN berdasarkan: a.Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor: 44/M-DAG/PER/1012007 tanggal 11 Oktober 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor: 20/M-DAGIPER/912005 tentang Ketentuan Impor Garam;b.Surat Pengakuan Sebagai Importir Produsen (IP) Garam Non Iodisasi Nomor: 04.IP-10.10.0010 tanggal 4 Mei 2010, dalam Ketentuan Nomor 2 menyatakan “Garam tersebut hanya digunakan untuk pengadaan kebutuhan perusahaan tersebut di atas dan dilarang diperjualbelikan atau dipindah tangankan kepada pihak lain.” bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap PIB Nomor: 002922 tanggal 04 Agustus 2010, kedapatan jenis barang adalah Sodium Chloride; bahwa Pasal 4A ayat (2) huruf b Undang-Undang No. 42 Tahun 2009 tentang PPN dan PPnBM menyatakan jenis barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah barang tertentu dalam kelompok barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak (dalam penjelasannya: garam, baik yang beryodium maupun yang tidak beryodium) tidak dikenakan PPN; bahwa sesuai pengakuan sebagai Importir Produsen (IP) yang diterbitkan oleh Departemen Perdagangan, garam tersebut hanya digunakan untuk indsutri dan tidak dijual langsung kepada masyarakat. Dengan demikian menurut Majelis Pemohon Banding adalah Importir Produsen dan tidak diperkenankan menjual langsung garam impornya kepada masyarakat, hanya kepada industri; bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa impor garam yang dilakukan Pemohon Banding tidak langsung memenuhi kebutuhan masyarakat, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar PPN Impor; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti dan dokumen pendukung, penjelasan Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan terdapat bukti dan alasan yang meyakinkan Majelis untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding, sehingga dengan demikian koreksi Terbanding terhadap Sodium Chloride, yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 002922 tanggal 04 Agustus 2010 dikenakan PPN 10%; sesuai keputusan Terbanding Nomor: KEP-562/WBC.06/2009 tanggal 18 November 2010 tetap dipertahankan; |
| Mengingat | : | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, serta peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait; |
| Memutuskan | : | Menyatakan Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-562/WBC.06/2009 tanggal 18 November 2010 tentang penetapan atas keberatan terhadap SPTNP Nomor: S-000804/NTL/WBC.06/KPPMP2/2010 tanggal 05 Agustus 2010, atas nama XXX, NPWP YYY, dan terhadap barang impor Sodium Chloride yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 002922 tanggal 04 Agustus 2010 dikenakan PPN 10% sesuai keputusan Terbanding Nomor: KEP-562/WBC.06/2009 tanggal 18 November 2010, sehingga PPN impor yang masih harus dibayar sesuai dengan keputusan Terbanding Nomor: KEP-562/WBC.06/2009 tanggal 18 November 2010 sebesar Rp.1.288.287.000,00; |

