Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 39978/PP/M.II/18/2012

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 39978/PP/M.II/18/2012

Jenis Pajak:PBB
   
Masa/Tahun Pajak:2010
   
Pokok Sengketa    :bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah perbedaan besarnya angka NJOP PBB Bumi dan Bangunan Tahun Pajak 2010 antara penetapan yang dilakukan oleh Terbanding dengan perhitungan menurut Pemohon Banding dengan nilai sengketa Rp.39.443.177.000,00 dengan perincian sebagai berikut:

KeteranganMenurut TerbandingMenurut Pemohon
BandingSelisihLuas Bumi25.000.00025.000.000 -Luas Bangunan6.2496.410161NJOP Bumi/m2Rp. 5.000Rp.  3.500Rp. 1.500NJOP Bangunan/m2Rp. 823.000Rp. 225.000Rp. 598.000NJOP BumiRp. 125.000.000.000Rp. 87.500.000.000Rp.  37.500.000.000NJOP BangunanRp. 5.142.927.000Rp. 1.442.250.000Rp. 3.720.677.000NJOP Bumi + BangunanRp. 130.142.927.000Rp. 88.942.250.000Rp. 41.200.677.000NJOPTKPRp. 0Rp. 5.000.000Rp. 5.000.000PBB TerutangRp. 260.285.854Rp. 177.874.500Rp. 82.411.354
   
 
Menurut Terbanding:bahwa model penghitungan secara umum dengan menggunakan aplikasi CAV dan DBKB secara garis besar memiliki alur kerja yang sama, perbedaan yang ada hanya pada penggunaan secara umum, dimana CAV lebih banyak digunakan pada penilaian massal dengan spesifikasi bangunan umum, sedangkan DBKB 2000 diguakan pada penghitungan bangunan dengan karakteristik khusus seperti yang digunakan pada tower, dermaga, industri dan bandara;

bahwa semua data yang digunakan Terbanding dalam menghitung NJOP Bangunan Terbanding peroleh dari data dilapangan;
 
Menurut Pemohon Banding:bahwa namun menurut Pemohon Banding itu sangat tidak wajar jika bangunan tersebut dinilai kembali, oleh sebab itu untuk penilaian atas bangunan yang dibuat sebelum tahun 2010 Pemohon Banding harap menggunakan perhitungan pada tahun pembuatan bangunan tersebut. Sehingga atas koreksi tersebut Pemohon Banding tolak;
 
Menurut Majelis :bahwa Terbanding menetapkan Nilai Jual Objek Pajak Bangunan dengan luas 6.249m2 sebesar Rp823.000,00/m2 atau sama dengan sebesar Rp5.142.927.000,00 dan atas ketetapan ini Pemohon Banding mengajukan keberatan dan telah diputus oleh Terbanding dengan Surat Keputusan Nomor: KEP-496/WPJ.28/2011 tanggal 15 Juli 2011, yang menolak permohonan keberatan Pemohon Banding;

bahwa menurut Pemohon Banding bangunan tersebut dibuat sebelum tahun 2010, sesuai dengan SPOP dan sesuai dengan pembukuan Pemohon Banding, Pemohon Banding sudah melakukan penyusutan sehingga nilai jual bangunan tersebut menjadi lebih kecil Pemohon Banding tidak setuju dengan perhitungan biaya penyusutan yang dibuat oleh Terbanding yaitu dengan menghitung ulang penyusutan berdasarkan perhitungan tahun 2010 walaupun sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan dan untuk bangunan yang direnovasi pada tahun 2010 Pemohon Banding setuju atas perhitungan biaya penyusutan yang dilakukan oleh Terbanding tersebut;

bahwa menurut Pemohon Banding itu sangat tidak wajar jika bangunan tersebut dinilai kembali, oleh sebab itu untuk penilaian atas bangunan yang dibuat sebelum tahun 2010 Pemohon Banding harap menggunakan perhitungan pada tahun pembuatan bangunan tersebut;

bahwa untuk tahun 2009, Terbanding menggunakan metode CAV (Computer Access Valuation) dengan menghitung Cost of Reproduction New yang kemudian dikurangi dengan penyusutan, sedangkan untuk tahun 2010 Terbanding menggunakan aplikasi DBKB 2000;

bahwa menurut Terbanding untuk tahun 2009 penghitungan NJOP Bangunan dengan metode CAV sementara untuk tahun 2010 Terbanding menggunakan aplikasi DBKB 2000, dan walaupun berbeda tahun dan aplikasi yang digunakan berbeda tetapi hasil perhitungan masih berada dalam range kelas bangunan yang sama;

bahwa mengenai adanya luas bangunan yang menurut Pemohon Banding lebih luas dari luas bangunan yang Terbanding tetapkan, hal tersebut dikarenakan ada bangunan yang telah Terbanding tetapkan sebagai bangunan sosial sehingga Terbanding keluarkan dari perhitungan;

bahwa pada dasarnya penggunaan CAV dan DBKB 2000 hampir sama, hanya saja CAV cenderung digunakan untuk penilaian massal sedangkan DBKB 2000 lebih banyak digunakan untuk penilaian industri dan objek pajak khusus;

bahwa Terbanding menjelaskan bahwa dalam penetapan NJOP Bangunan sudah memperhitungkan penyusutan;

bahwa Terbanding mempergunakan data yang ada dalam SPOP yang Pemohon Banding sampaikan untuk mengetahui komponen bahan material bangunan, tahun bangun dan tahun renovasi serta luas tiap bangunan;

bahwa untuk mendapatkan umur efektif bangunan dihitung dengan cara sebagai berikut:
umur efektif bangunan diperoleh dengan mengurangkan tahun pajak terhadap tahun bangun atau tahun renovasi;

bahwa dengan memperhatikan umur efektif dan kondisi bangunan dihitung besarnya penyusutan, dan perhitungan besarnya penyusutan sesuai dengan tabel penyusutan pada lampiran 29 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-533/PJ/2000 tanggal 20 Desember 2000;

bahwa menurut Majelis, dalam menghitung Nilai Bangunan dan menetapkan NJOP Bangunan, Terbanding telah memperhatikan ketentuan yang diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-533/PJ/2000 tanggal 20 Desember 2000;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan pembuktian Majelis berkesimpulan bahwa penetapan Nilai Jual Objek Pajak Bangunan sudah sesuai dengan ketentuan oleh karena itu Keputusan Terbanding tetap dipertahankan dan permohonan Pemohon Banding ditolak;
 
Menimbang:bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding
 
Mengingat:Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini
 
Memutuskan:Menolak banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-496/WPJ.28/2011 tanggal 15 Juli 2011, tentang Keberatan Pajak Bumi dan Bangunan atas SPPT tanggal 25 Juni 2010 atas nama: PT. XXX.