Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-41592/PP/M.XIII/16/2012
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-41592/PP/M.XIII/16/2012 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak : 2009 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Masa Pajak Maret 2009 sebesar Rp368.964.448,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa Pemohon Banding tidak mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas dan tidak mengkreditkan Pajak Masukan atas perolehan BKP dari PT YYY pada SPT Masa PPN-nya karena yang diisikan dalam SPT Masa PPN bukan data Faktur Pajak Masukan sebagaimana ketentuan Pasal 3 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan jo. Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009; Menurut Pemohon Banding : bahwa dalam pelaporan SPM PPN, Pemohon Banding melaporkan faktur pajak masukan dengan menggunakan dokumen PNBP yang dipersamakan dengan faktur pajak. Dikarenakan Pemohon Banding tidak mendapatkan informasi ihwal perubahan dokumen PNBP menjadi faktur pajak standar serta Pemohon Banding juga tidak diberikan faktur pajak standar atas pembelian bahan Bakar oleh PT YYY (Persero), maka sampai dengan tahun 2009 Pemohon Banding tetap melaporkan pajak masukan dengan menggunakan dokumen PNBP. Sehingga pada saat dikonfirmasi pembelian BBM kepada PT YYY (Persero) atas nama Pemohon Banding maka didapatkan konfirmasi negatif; Menurut Majelis : bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor : LAP-89/WPJ.19/KP.03/2011 tanggal 27 April 2011 dan Kertas kerja Pemeriksaan diketahui Terbanding melakukan koreksi Pajak Masukan Dalam Negeri sebesar Rp368.964.448,00; bahwa koreksi Pajak Masukan Dalam Negeri sebesar Rp368.964.448,00 berdasarkan jawaban konfirmasi terdapat jawaban yang tidak ada dan Pemohon Banding salah menginput Nomor Faktur Pajak Masukan; bahwa pada proses keberatan telah dilakukan konfirmasi ulang oleh Terbanding dengan surat Nomor: S-6927/WPJ.19/BD.05/2012 Tanggal 19 Desember 2011 dan dan telah dijawab oleh KPP BUMN dengan surat Nomor: SP-10335/WPJ.19/KP.03/2012 tanggal 29 Desember 2011, dengan jawaban “G / Berdasarkan konfirmasi ke YYY (melalui AR) nomor Faktur yang dicantumkan tidak dapat dijawab karena bukan nomor faktur, melainkan nomor Sales Order”; bahwa Terbanding telah melakukan penelitian terhadap SPT Masa PPN Masa Pajak Januari 2009 dan data-data yang diberikan oleh Pemohon Banding, berupa Paktur Nota Bon Penyerahan (PNBP), invoice, Surat Pengantar Pengiriman, dan Loading Order yang diterbitkan PT YYY, diperoleh informasi sebagai berikut: *Bahwa yang diinput pada kolom “Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak” dalam SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai adalah nomor DO yang tertera pada invoice, Surat Pengantar Pengiriman, dan Loading Order;*Bahwa nilai yang diinput pada kolom “DPP dan PPN” dalam SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai bukan merupakan nilai DPP dan Pajak Pertambahan Nilai yang tertera di dokumen PNBP maupun invoice yang diterbitkan oleh PT YYY;bahwa berdasarkan Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP), diketahui Pemohon Banding tidak pernah melakukan pembetulan SPT Masa PPN Masa Pajak Maret 2009; bahwa Dasar Hukum koreksi Pajak Masukan Dalam Negeri ini menurut Terbanding sebagaimana yang tercantum dalam Surat Uraian Banding adalah: -Pasal 3 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009;-Pasal 1 angka 23 dan Penjelasan Pasal 13 ayat (5) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000;-Pasal 13 ayat (6) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 jo. Pasal 2 huruf d KEP-522/PJ/2000 tanggal 1 Januari 2001 jo. KEP-312/PJ./2001 tanggal 23 April 2001, Direktur Jenderal Pajak menetapkan Paktur Nota Bon Penyerahan (PNBP) yang dibuat/dikeluarkan oleh YYY untuk penyerahan BBM dan atau bukan BBM sebagai dokumen tertentu yang diperlakukan sebagai Faktur Pajak Standar;bahwa menurut Pemohon Banding, transaksi pembelian bahan bakar minyak dengan YYY diawali dengan Pemohon Banding melakukan pembayaran ke Bank ZZZ (P-24) untuk pembelian BBM sejumlah tertentu; bahwa selanjutnya PT YYY akan mengirimkan bahan bakar minyak melalui perusahaan transporter yang ditunjuk dengan disertai surat jalan (P-19) dan Loading Order (P-20); bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menjelaskan bahwa dalam pelaporan SPM PPN, Pemohon Banding melaporkan Pajak Masukan dengan bersumber pada dokumen Surat Jalan yang diterbitkan oleh perusahaan transporter yang menurut Pemohon Banding di dalamnya tercantum nomor Delivery Order yang sama dengan nomor PNBP; bahwa selanjutnya berdasarkan penelitian terhadap Lampiran 1107B SPT Masa PPN masa Maret 2009, diketahui bahwa data Pajak Masukan yang dilaporkan Pemohon Banding pada kolom Faktur Pajak adalah nomor Delivery Order (DO) dan bukan nomor Faktur/PNBPnya. Demikian juga nilai DPP dan PPN yang dicantumkan juga bukan nilai sebagaimana yang tercantum dalam Faktur/PNBP; bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyatakan bahwa hal tersebut disebabkan karena Faktur baru diperoleh Pemohon Banding setelah selesainya pemeriksaan yang dilakukan oleh Terbanding yaitu tahun 2011; bahwa berdasarkan penjelasan Pasal 13 ayat (5) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai, “Faktur Pajak merupakan bukti pungutan pajak dan dapat digunakan sebagai sarana untuk mengkreditkan Pajak Masukan. Oleh karena itu, Faktur Pajak harus benar, baik secara formal maupun secara materiil. Faktur Pajak harus diisi secara lengkap, jelas dan benar dan ditandatangani oleh pejabat yang ditunjuk oleh Pengusaha Kena Pajak untuk menandatanganinya. Namun untuk pengisian keterangan mengenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah hanya diisi apabila atas penyerahan Barang Kena Pajak terutang Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. Faktur Pajak yang tidak diisi sesuai dengan ketentuan dalam ayat ini dapat mengakibatkan Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum di dalamnya tidak dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 9 ayat (8) huruf f. Faktur Penjualan yang memuat keterangan dan yang pengisiannya sesuai dengan ketentuan dalam ayat ini disebut Faktur Pajak Standar.”; bahwa penjelasan Pasal 13 ayat (6) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai : “….. Direktur Jenderal Pajak dapat menentukan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak Standart; bahwa berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-312/PJ./2001 tanggal 23 April 2001, “Direktur Jenderal Pajak menetapkan Paktur Nota Bon Penyerahan (PNBP) yang dibuat/dikeluarkan oleh Pertamina untuk penyerahan BBM dan atau bukan BBM sebagai dokumen tertentu yang diperlakukan sebagai Faktur Pajak Standar.”; bahwa berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas Majelis berpendapat bahwa yang dapat dipergunakan sebagai sarana untuk mengkreditkan Pajak Masukan adalah Faktur Pajak atau dokumen yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak, yang
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 41183/PP/M.X/99/2012
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 41183/PP/M.X/99/2012 Jenis Pajak : Gugatan Tahun Pajak : 2011 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap Penerbitan Surat Tergugat Nomor: S-18/WPJ.07/KP.0607/2011 tanggal 24 Januari 2011 tentang Penolakan atas Permohonan Penerbitan Surat Perintah Membayar Imbalan Bunga (SPMIB) atas Putusan Gugatan, yang tidak disetujui oleh Penggugat; Menurut Tergugat : bahwa Tergugat juga berpendapat bahwa pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi disini berarti adalah : a.Telah diterbitkannya Surat Keputusan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf a Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan; danb.Bukan pengurangan atau penghapusan Sanksi Administrasi Pasal 14 ayat (4) yang disebabkan oleh karena adanya Putusan Gugatan, karena secara jelas Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan peraturan pelaksanaannya tidak menyebutkan adanya pemberian imbalan bunga sebagai akibat diterbitkan Putusan Gugatan yang menerima sebagian atau seluruh permohonan Wajib Pajak;bahwa karena Penggugat memperoleh penghapusan sanksi administrasi Pasal 14 ayat (4) yang disebabkan oleh adanya Putusan Gugatan, dalam hal ini Putusan Gugatan nomor : Put.27512/PP/M.X/99/2010 yang diucapkan tanggal : 29 November 2010, maka Imbalan Bunga tidak dapat diberikan; Menurut Pemohon Banding : bahwa Surat Tagihan Pajak yang diterbitkan merupakan sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat(4) sehingga sudah mencakup jenis pembayaran lebih yang diberikan imbalan bunga. Selain itu atas Surat Tagihan Pajak tersebut telah dihapuskan melalui Putusan Pengadilan Pajak (tidak disebutkan atas Putusan Gugatan), sehingga termasuk dalam pengertian Putusan Banding dalam Pasal 27A Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan tersebut; bahwa Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing telah menerbitkan keputusan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Lima tentang Pelaksanaan Putusan Pengadilan Pajak (tidak disebutkan Putusan Gugatan) yang memutuskan menghapus jumlah denda Pasal 14(4) Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yaitu semula Rp.83.008.561,00 menjadi Nihil. Dalam hal ini fungsi dari surat tersebut sama dengan Surat Keputusan Pengurangan atau Penghapusan Sanski Administrasi karena dalam keputusan tersebut sudah menghapus sanksi administrasi seluruhnya, sehingga seharusnya memenuhi ketentuan Pasal 27A Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan tersebut; Menurut Majelis : bahwa Surat Tagihan Pajak (STP) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00121/107/04/058/06 tanggal 22 Mei 2006 atas sanksi administrasi denda Pasal 14 ayat (4) UU KUP sebesar Rp.83.008.561,00 dengan dasar perhitungan: 2% x koreksi DPP (Rp 4.150.428.068,00); bahwa berdasarkan penjelasan Tergugat dan Penggugat dalam persidangan, dokumen pendukung lainnya serta ketentuan-ketentuan tersebut di atas, menurut Majelis dapat diketahui hal-hal sebagai berikut: 1.bahwa penerbitan Surat Tagihan Pajak (STP) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00121/107/04/058/06 tanggal 22 Mei 2006 terkait dengan koreksi DPP PPN sebesar Rp 4.150.428.068,00 yang ditetapkan dengan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Maret sampai dengan Desember 2004 Nomor: 00096/207/04/058/06 tanggal 22 Mei 2006 dengan jumlah yang masih harus dibayar sebesar Rp.395.895.332,00;2.bahwa atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Maret sampai dengan Desember 2004 Nomor: 00096/207/04/058/06 tanggal 22 Mei 2006 Penggugat telah mengajukan keberatan dan banding atas DPP sebesar Rp 4.150.428.068,00 dan telah diputus oleh Pengadilan Pajak dengan Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-15568/PP/M.X/16/2008 yang diucapkan tanggal 25 September 2008 yang mengabulkan seluruhnya permohonan banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1210/WPJ.07/BD.05/2007 tanggal 26 Juli 2007 mengenai keberatan atas SKPKB PPN Masa Pajak Maret sampai dengan Desember 2004 Nomor: 00096/207/04/058/06 tanggal 22 Mei 2006, sehingga jumlah yang masih harus dibayar Rp.395.895.332,00 menjadi nihil;3.bahwa karena koreksi DPP PPN yang menjadi dasar pengenaan sanksi administrasi Pasal 14 ayat (4) UU KUP dalam Surat Tagihan Pajak (STP) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00121/107/04/058/06 tanggal 22 Mei 2006 telah dikabulkan dengan Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-15568/PP/M.X/16/2008 yang diucapkan tanggal 25 September 2008, maka Pengadilan Pajak dengan Putusan Nomor: Put.27512/PP/M.X/99/2010 tanggal 29 Nopember 2010 telah mengabulkan seluruhnya permohonan gugatan Penggugat terhadap Surat Tergugat Nomor: S-00096/WPJ.07/KP.0603/2010 tanggal 20 April 2010 tentang Pemberitahuan Surat Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak (STP) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00121/107/04/058/06 tanggal 22 Mei 2006, sehingga sanksi denda Pasal 14 ayat (4) UU KUP sebagaimana tercantum dalam STP PPN Masa Pajak Maret sampai dengan Desember 2004 Nomor: 00096/207/04/058/06 tanggal 22 Mei 2006 menjadi nihil;4.bahwa Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.27512/PP/M.X/99/2010 tanggal 29 Nopember 2010 yang memutuskan sanksi administrasi Pasal 14 ayat (4) yang tercantum dalam STP PPN Masa Pajak Maret sampai dengan Desember 2004 Nomor: 00121/107/04/058/06 tanggal 22 Mei 2006 menjadi nihil akibat dikabulkannya banding atas koreksi DPP PPN yang menjadi dasar pengenaan sanksi administrasi Pasal 14 ayat (4) dengan Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-15568/PP/M.X/16/2008 yang diucapkan tanggal 25 September 2008;5.bahwa Pasal 27 A ayat (2) UU KUP Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU KUP Nomor 28 Tahun 2007 mengatur hal-hal sebagai berikut:“Imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga diberikan atas pembayaran lebih sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4) dan/atau bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) berdasarkan Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi atau Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi sebagai akibat diterbitkan Surat Keputusan keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali yang mengabulkan sebagian atau seluruh permohonan Wajib Pajak.” bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas Majelis berpendapat pembayaran lebih sanksi administrasi Pasal 14 ayat (4) UU KUP yang tercantum dalam STP PPN Masa Pajak Maret sampai dengan Desember 2004 Nomor: 00096/207/04/058/06 tanggal 22 Mei 2006 adalah akibat Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-15568/PP/M.X/16/2008 yang diucapkan tanggal 25 September 2008 yang mengabulkan banding atas koreksi DPP PPN yang menjadi dasar pengenaan pajak sanksi administrasi Pasal 14 ayat (4) tersebut, sehingga atas pembayaran lebih sanksi administrasi Pasal 14 ayat (4) tersebut dapat diberikan imbalan bunga berdasarkan Pasal 27 A ayat (2) UU KUP Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU KUP Nomor 28 Tahun 2007; Menimbang : bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya gugatan Penggugat; Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan : Menyatakan mengabulkan seluruhnya
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.41161/PP/M.XVI/99/2012
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.41161/PP/M.XVI/99/2012 Jenis Pajak : Gugatan Tahun Pajak : 2009 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Penerbitan Keputusan Tergugat Nomor: KEP-336/WPJ.01/2012 tanggal 16 April 2012 tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi atas Surat Tagihan Pajak Nomor: 00057/109/09/122/09 tanggal 10 Maret 2009 Masa Pajak Maret 2009; Menurut Tergugat : bahwa Pasal 36 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 menyebutkan, bahwa Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan, perundang-undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya. Menurut Penggugat : bahwa adapun pokok pajak yang menjadi dasar perhitungan Bunga Penagihan yaitu sebesar Rp243.675.710,00 telah Penggugat lunasi, sebagai itikad baik Penggugat memenuhi kewajiban membayar hutang pajak, namun ternyata Penggugat masih dikenakan bunga penagihan yang sungguh memberatkan Penggugat, mengingat kondisi Penggugat saat ini. Menurut Majelis : bahwa berdasarkan fakta persidangan dan bukti-bukti/data yang tersedia berupa : bahwa Surat Gugatan Penggugat (tanpa nomor) tanggal 2 Mei 2012 beserta lampirannya (Keputusan Tergugat Nomor : KEP-336/WPJ.01/2012 tanggal 16 April 2012), bahwa Surat Tanggapan Tergugat Nomor : S-198/WPJ.01/BD.06/2012 tanggal 25 Juni 2012 beserta lampirannya : -Surat Permohonan Pengurangan / Penghapusan Sanksi Administrasi (Pasal 36 ayat (1) huruf a KUP) Nomor : 02 tanggal 24 Oktober 2011,-SSP tertanggal 27 Oktober 2011 sebesar Rp1.188.436,00,-Surat Tagihan Pajak Bunga Penagihan Nomor : 00057/109/09/122/09 tanggal 10 Maret 2009,-Keputusan Tergugat Nomor: KEP-336/WPJ.01/2012 tanggal 16 April 2012).serta ketentuan-ketentuan perpajakan yang terkait dengan sengketa dan penjelasan Tergugat selama persidangan, dapat dikemukakan hal-hal sebagai berikut : 1.bahwa pada Surat Gugatan (tanpa nomor) tanggal 2 Mei 2012, Penggugat tidak melampirkan bukti identitas diri sehingga untuk meyakinkan Majelis dalam rangka pemeriksaan pemenuhan ketentuan formal pengajuan Gugatan bahwa penanda tangan Surat Gugatan adalah benar Mr. X sebagaimana diatur di dalam Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka kepada Pengugat telah dimintakan untuk mengirimkan bukti identitas diri yang bersangkutan, namun sampai dengan sidang yang ke-3 hari Kamis tanggal 27 September 2012 yang bersangkutan belum mengirimkan bukti identitas diri tersebut. 2.bahwa untuk meyakini bahwa penanda tangan Surat Gugatan tersebut adalah benar Mr. X, di dalam persidangan hari Kamis tanggal 6 September 2012 (sidang ke-2) Majelis telah meminta kepada Tergugat untuk meneliti data berupa identitas diri Penggugat pada administrasi Tergugat, 3.bahwa di dalam persidangan hari Kamis tanggal 27 September 2012 (sidang ke-3), Tergugat menyampaikan hasil penelitian mengenai Mr. X pada administrasi Tergugat berupa fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Mr. X, bahwa berdasarkan penelitian Majelis atas tanda tangan yang tercantum di Kartu Tanda Penduduk dengan tanda tangan yang tercantum di dalam Surat Gugatan, Majelis meyakini bahwa yang menanda tangani Surat Gugatan tersebut adalah benar Mr. X, 4.bahwa terhadap Penggugat telah diterbitkan STP PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi Nomor: 00044/105/02/122/05 tanggal 23 September 2005 sebesar Rp1.188.436,00 dengan jatuh tempo pembayaran tanggal 23 Oktober 2005 dan berdasarkan SSP yang dilampirkan Tergugat bersama dengan Surat Tanggapan Nomor: S-198/WPJ.01/BD.06/2012 tanggal 8 Juni 2012, diketahui bahwa Penggugat telah melakukan pembayaran atas STP PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi Nomor: 00044/105/02/122/05 tanggal 23 September 2005 pada tanggal 12 Oktober 2011, 5.bahwa karena sampai dengan tanggal jatuh tempo pembayaran tersebut Penggugat belum melakukan pembayaran, maka sesuai dengan Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, Tergugat menerbitkan STP Bunga Penagihan Nomor : 00057/109/09/122/09 tanggal 10 Maret 2009, 6.bahwa atas STP Bunga Penagihan tersebut, Penggugat mengajukan Surat Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dengan Surat Nomor 01 tanggal 28 Oktober 2011, yang diterima KPP Pratama Medan Kota berdasarkan LPAD Nomor : S-8183/WPJ.01/KP.0603/2011 tanggal 28 Oktober 2011, 7.bahwa atas Surat Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi yang diajukan oleh Penggugat tersebut, pihak Tergugat (Kantor Wilayah DJP Sumatera Utara I) telah menerbitkan Keputusan Nomor : KEP-336/WPJ.01/2012 tanggal 16 April 2012 tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi atas Surat Tagihan Pajak Nomor: 00057/109/09/122/09 tanggal 10 Maret 2009 Masa Pajak Maret 2009, 8.bahwa dihitung dari sejak tanggal diterimanya Surat Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi oleh Tergugat yaitu tanggal 28 Oktober 2011 sampai dengan diterbitkannya Keputusan Nomor : KEP-336/WPJ.01/2012 tanggal 16 April 2012, maka penerbitan Keputusan oleh Tergugat masih dalam batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1c) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, 9.bahwa dasar hukum yang digunakan oleh Tergugat untuk memproses Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi yang diajukan oleh Penggugat adalah :-Pasal 36 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009,-Pasal 1 huruf a dan Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) huruf a, Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 6 ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.03/2008 tanggal 06 Pebruari 2008 tentang Tata Cara Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi, Pengurangan Atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar dan Pembatalan Hasil Pemeriksaan. bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, dapat disimpulkan hal-hal sebagai berikut : 1.bahwa memperhatikan : -Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, berlaku mulai pada tanggal 1 Januari 2008, -Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, berlaku mulai 25 Maret 2009, -Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2007 Tanggal 28 Desember 2007 Tentang Pelaksanaan Hak Dan Kewajiban Perpajakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, berlaku mulai 1 Januari 2008, -Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 Tanggal 29 Desember 2011 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak Dan Kewajiban Perpajakan, mulai berlaku mulai 1 Januari 2012, -Dasar pertimbangan di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2007 tanggal 28 Desember 2007 Tentang Pelaksanaan Hak Dan Kewajiban Perpajakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 yaitu :
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.41159/PP/M.XVI/99/2012
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.41159/PP/M.XVI/99/2012 Jenis Pajak : Gugatan Tahun Pajak : 2009 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Penerbitan Keputusan Tergugat Nomor: KEP-344/WPJ.01/2012 tanggal 16 April 2012 tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi atas Surat Tagihan Pajak Nomor: 00055/109/09/122/09 tanggal 10 Maret 2009 Masa Pajak Maret 2009; Menurut Tergugat : bahwa Pasal 36 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 menyebutkan, bahwa Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan, perundang-undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya. Menurut Penggugat : bahwa adapun pokok pajak yang menjadi dasar perhitungan Bunga Penagihan yaitu sebesar Rp243.675.710,00 telah Penggugat lunasi, sebagai itikad baik Penggugat memenuhi kewajiban membayar hutang pajak, namun ternyata Penggugat masih dikenakan bunga penagihan yang sungguh memberatkan Penggugat, mengingat kondisi Penggugat saat ini. Menurut Majelis : bahwa berdasarkan fakta persidangan dan bukti-bukti/data yang tersedia berupa : bahwa Surat Gugatan Penggugat (tanpa nomor) tanggal 2 Mei 2012 beserta lampirannya (Keputusan Tergugat Nomor : KEP-344/WPJ.01/2012 tanggal 16 April 2012), bahwa Surat Tanggapan Tergugat Nomor : S-230/WPJ.01/BD.06/2012 tanggal 25 Juni 2012 beserta lampirannya : -Surat Permohonan Pengurangan / Penghapusan Sanksi Administrasi (Pasal 36 ayat (1) huruf a KUP) Nomor : 06 tanggal 28 Oktober 2011,-SSP tertanggal 27 Oktober 2011 sebesar Rp5.537.397,00,-Surat Tagihan Pajak Bunga Penagihan Nomor : 00055/109/09/122/09 tanggal 10 Maret 2009,-Keputusan Tergugat Nomor: KEP-344/WPJ.01/2012 tanggal 16 April 2012).serta ketentuan-ketentuan perpajakan yang terkait dengan sengketa dan penjelasan Tergugat selama persidangan, dapat dikemukakan hal-hal sebagai berikut : 1.bahwa pada Surat Gugatan (tanpa nomor) tanggal 2 Mei 2012, Penggugat tidak melampirkan bukti identitas diri sehingga untuk meyakinkan Majelis dalam rangka pemeriksaan pemenuhan ketentuan formal pengajuan Gugatan bahwa penanda tangan Surat Gugatan adalah benar Mr. X sebagaimana diatur di dalam Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka kepada Pengugat telah dimintakan untuk mengirimkan bukti identitas diri yang bersangkutan, namun sampai dengan sidang yang ke-3 hari Kamis tanggal 27 September 2012 yang bersangkutan belum mengirimkan bukti identitas diri tersebut. 2.bahwa untuk meyakini bahwa penanda tangan Surat Gugatan tersebut adalah benar Mr. X, di dalam persidangan hari Kamis tanggal 6 September 2012 (sidang ke-2) Majelis telah meminta kepada Tergugat untuk meneliti data berupa identitas diri Penggugat pada administrasi Tergugat, 3.bahwa di dalam persidangan hari Kamis tanggal 27 September 2012 (sidang ke-3), Tergugat menyampaikan hasil penelitian mengenai Mr. X pada administrasi Tergugat berupa fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Mr. X, bahwa berdasarkan penelitian Majelis atas tanda tangan yang tercantum di Kartu Tanda Penduduk dengan tanda tangan yang tercantum di dalam Surat Gugatan, Majelis meyakini bahwa yang menanda tangani Surat Gugatan tersebut adalah benar Mr. X, 4.bahwa terhadap Penggugat telah diterbitkan SKPKB PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi Nomor : 00103/205/03/122/05 tanggal 23 Agustus 2005 sebesar Rp6.912.010,00 dengan jatuh tempo pembayaran tanggal 22 September 2005 dan berdasarkan SSP yang dilampirkan Tergugat bersama dengan Surat Tanggapan Nomor : S-230/WPJ. 01/BD.06/2012 tanggal 25 Juni 2012, diketahui bahwa Penggugat telah melakukan pembayaran atas SKPKB PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi Nomor : 00103/205/03/122/05 tanggal 23 Agustus 2005 pada tanggal 27 Oktober 2011, 5.bahwa karena sampai dengan tanggal jatuh tempo pembayaran tersebut Penggugat belum melakukan pembayaran, maka sesuai dengan Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, Tergugat menerbitkan STP Bunga Penagihan Nomor : 00055/109/09/122/09 tanggal 10 Maret 2009, 6.bahwa atas STP Bunga Penagihan tersebut, Penggugat mengajukan Surat Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dengan Surat Nomor 01 tanggal 28 Oktober 2011, yang diterima KPP Pratama Medan Kota berdasarkan LPAD Nomor : S-8239/WPJ.01/KP.0603/2011 tanggal 28 Oktober 2011, 7.bahwa atas Surat Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi yang diajukan oleh Penggugat tersebut, pihak Tergugat (Kantor Wilayah DJP Sumatera Utara I) telah menerbitkan Keputusan Nomor : KEP-344/WPJ.01/2012 tanggal 16 April 2012 tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi atas Surat Tagihan Pajak Nomor: 00055/109/09/122/09 tanggal 10 Maret 2009 Masa Pajak Maret 2009, 8.bahwa dihitung dari sejak tanggal diterimanya Surat Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi oleh Tergugat yaitu tanggal 28 Oktober 2011 sampai dengan diterbitkannya Keputusan Nomor : KEP-344/WPJ.01/2012 tanggal 16 April 2012, maka penerbitan Keputusan oleh Tergugat masih dalam batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1c) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, 9.bahwa dasar hukum yang digunakan oleh Tergugat untuk memproses Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi yang diajukan oleh Penggugat adalah :-Pasal 36 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009,-Pasal 1 huruf a dan Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) huruf a, Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 6 ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.03/2008 tanggal 06 Pebruari 2008 tentang Tata Cara Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi, Pengurangan Atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar dan Pembatalan Hasil Pemeriksaan. bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, dapat disimpulkan hal-hal sebagai berikut : 1.bahwa memperhatikan :-Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, berlaku mulai pada tanggal 1 Januari 2008,-Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, berlaku mulai 25 Maret 2009,-Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2007 Tanggal 28 Desember 2007 Tentang Pelaksanaan Hak Dan Kewajiban Perpajakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, berlaku mulai 1 Januari 2008,-Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 Tanggal 29 Desember 2011 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak Dan Kewajiban Perpajakan, mulai berlaku mulai 1 Januari 2012,-Dasar pertimbangan di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2007 tanggal 28 Desember 2007 Tentang Pelaksanaan Hak Dan Kewajiban Perpajakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.07956/PP/M.VI/16/2006
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.07956/PP/M.VI/16/2006 Pemohon Banding : PT. ABC Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak : Januari sampai dengan Desember Januari sampai dengan Desember 2002 Pokok Sengketa : Koreksi Pajak Masukan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2002 sejumlah Rp.24.896.961,00 dengan perincian sebagai berikut : Pajak Masukan cfm Pemohon BandingRp.315.408.704,00Pajak Masukan cfm Terbanding Rp.290.511.743,00Koreksi Pajak MasukanRp. 24.896.961,00 Menurut Terbanding : bahwa menurut Terbanding, saat proses keberatan telah dilakukan konfirmasi ulang melalui data intranet dan langsung ke Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Kebayoran Lama dimana Pengusaha Kena Pajak Penjual terdaftar, dengan Surat Nomor : S-56/WPJ.23/BD.0403/2005 tanggal 28 Januari 2005, dan telah dijawab dengan Surat Nomor : SP-154/WPJ.04/Koreksi Positif.0607/2005 tanggal 2 Februari 2005. Berdasarkan hasil konfirmasi ulang tersebut, Peneliti telah menghitung kembali Pajak Masukan yang seharusnya dapat dikreditkan menjadi sebesar Rp.290.511.741,00; bahwa menurut Terbanding telah dilakukan penelitian kembali Pajak Masukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku yaitu keputusan Terbanding Nomor : KEP-754/PJ./2001 tanggal 26 Desember 2001 tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Faktur Pajak dengan Aplikasi Sistem Informasi Perpajakan; bahwa atas dasar hal tersebut di atas, apabila saat proses banding Pemohon Banding dapat menunjukkan data dan bukti yang dapat mendukung keberatan Pemohon Banding atas koreksi Pajak Masukan tersebut di atas, hal tersebut diluar kekuasaan Terbanding; bahwa di dalam persidangan Terbanding meyatakan telah melakukan konfirmasi dengan Kantor Pelayanan Pajak Kebayoran Lama, dan ditemukan bahwa faktur pajak yang sudah ada sebesar Rp.11.527.067,00 sedangkan sisanya sebesar Rp.9.819.555,00 belum ada jawaban yang menyatakan ada, tetapi dijawab “G”, dan berdasarkan Surat Terbanding Nomor : S-101/WPJ.04/Koreksi Positif.0607/2005 tanggal 2 Februari 2005, Terbanding telah meminta Pemohon Banding untuk melakukan klarifikasi atas faktur-faktur tersebut dibawah ini : No. Faktur Pajak TanggalJumlah1.CYOUG 013.0285228 30-10-2002 Rp. 743.336,002.CYOUG 013.030498219-04-2002Rp. 584.012,003.CYOUG 013.0303224 12-04-2002 Rp. 691.187,004.CYOUG 013.030048203-04-2002Rp. 1.281.742,005.CYOUG 013.0309836 10-05-2002Rp. 1.924.736,006.CYOUG 013.0309375 08-05-2002Rp. 944.324,007.CYOUG 013.0319367 13-06-2002 Rp. 1.251.250,008.CYOUG 013.0317939 07-06-2002Rp. 1.624.568,009.CYOUG 013.0317760 07-06-2002 Rp. 774.400,00 Rp. 9.819.555,00bahwa kemudian Terbanding melakukan rekonsiliasi di dalam persidangan, dan menghasilkan kesimpulan bahwa faktur pajak tersebut sudah dilaporkan sebagai Pajak Masukan. Namun Invoice, Buku Pembelian dan Pembayaran atas faktur pajak tersebut belum diperlihatkan oleh Pemohon Banding; bahwa terdapat selisih konfirmasi sebesar Rp.3.550.339,00 yang berasal dari selisih antara total konfirmasi sebesar Rp.21.346.622,00 (yaitu Rp.9.819.555,00 + Rp.11.527.067,00), dengan total koreksi Pajak Masukan sebesar Rp.24.896.961,00. atas hal tersebut di dalam persidangan Terbanding menyatakan selisih konfirmasi atas koreksi sebesar Rp.3.550.339,00 dipertahankan; Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas koreksi Pajak Masukan sebesar Rp.24.896.961,00 dengan alasan Pajak Masukan yang telah Pemohon Banding kreditkan telah sesuai dengan Surat Pemberitahuan Tahunan Masa Pajak Pajak Pertambahan Nilai Januari sampai dengan Desember 2002 pada lampiran form A1 yang telah dilaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Kebayoran Lama oleh Kantor Pusat Pemohon Banding; bahwa dalam Surat keberatan melalui Surat Nomor : 018/AMS/FA/HW/I/2004 tanggal 29 Januari 2004 telah Pemohon Banding lampirkan form A1 dari Surat Pemberitahuan Tahunan Masa Pajak Pajak Pertambahan Nilai Kantor Pusat Pemohon Banding Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2002; bahwa menurut Pemohon Banding, Surat Terbanding Nomor : S-101/WPJ.04/Koreksi Positif.0607/2005 tanggal 2 Februari 2005 tentang permintaan pertanggungjawaban atas faktur pajak telah dijawab oleh Pemohon Banding dengan Surat Pemohon Banding Nomor : 020/AMS/FA/HW/II/2005 tanggal 18 Februari 2005 perihal penjelasan mengenai permintaan pertanggungjawaban atas faktur pajak, yang berisi : ”…faktur pajak dengan nomor seri tersebut di bawah ini : No. Faktur Pajak TanggalJumlah1.CYOUG 013.0285228 30-10-2002 Rp. 743.336,002.CYOUG 013.030498219-04-2002Rp. 584.012,003.CYOUG 013.0303224 12-04-2002 Rp. 691.187,004.CYOUG 013.030048203-04-2002Rp. 1.281.742,005.CYOUG 013.0309836 10-05-2002Rp. 1.924.736,006.CYOUG 013.0309375 08-05-2002Rp. 944.324,007.CYOUG 013.0319367 13-06-2002 Rp. 1.251.250,008.CYOUG 013.0317939 07-06-2002Rp. 1.624.568,009.CYOUG 013.0317760 07-06-2002 Rp. 774.400,00 Rp. 9.819.555,00telah Pemohon Banding laporkan ke Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Kebayoran Lama pada Surat Pemberitahuan Tahunan Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Januari, Mei dan Juni 2002. Sedangkan untuk data pendukung lain ada pada Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Tiga dalam rangka pemeriksaan pajak tahun 2002; bahwa rekening Koran, bukti pembelian, bukti penjualan, buku besar, Surat Pemberitahuan Masa, semuanya dipinjam oleh Pemeriksa dan belum dikembalikan oleh Pemeriksa kepada Pemohon Banding, sehingga Pemohon Banding menyatakan kesulitan untuk membawa bukti tersebut. Sedangkan bukti yang telah dikembalikan kepada Pemohon Banding hanya faktur pajak saja; bahwa menurut Pemohon Banding, Faktur Pajak dibayar secara offset sehingga Pemohon Banding menyatakan tidak memiliki bukti pembayaran. Transaksi bersambung terus menerus (cash global), sehingga jika dihubungkan dengan rekening Koran, susah untuk dibuktikan; bahwa menjawab pertanyaan Majelis, apakah Pusat sudah membayar Pajak Keluaran ataukah belum, maka Pemohon Banding menyatakan dalam persidangan bahwa transaksi adalah karena kaitan dengan pusat dan cabang. Pajak Masukan di Purwokerto (cabang), Pajak Keluarannya sudah dibayarkan oleh Pusat. Bukti-bukti pembayaran telah diperiksa oleh Terbanding; bahwa Pemohon Banding tetap pada pendiriannya dan meminta Majelis untuk membatalkan koreksi Pajak Masukan sebesar Rp.24.896.961,00; Menurut Majelis : bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas koreksi Pajak Masukan sebesar Rp.24.896.961,00 dengan perincian sebagai berikut : Pajak Masukan cfm Pemohon BandingRp.315.408.704,00Pajak Masukan cfm TerbandingRp.290.511.743,00Koreksi Pajak Masukan Rp. 24.896.961,00bahwa koreksi sebesar Rp.24.896.961,00 terdiri dari selisih konfirmasi sebesar Rp.3.550.339,00 dan total konfirmasi sebesar Rp.21.346.622,00; bahwa atas total konfirmasi sebesar Rp.21.346.622,00 terdiri dari sebesar Rp.11.527.067,00 yang ada data pendukung, dan Rp.9.819.555,00 belum ada data pendukung (data pendukung ada di Kantor Pemeriksaan Pajak Jakarta III); bahwa telah dilakukan rekonsiliasi pada tanggal 17 November 2005 atas koreksi Pajak Masukan tersebut dan Terbanding menyatakan telah melakukan konfirmasi ke Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Kebayoran Lama, dan atas data pendukung berupa faktur pajak, faktur pajak yang sebesar Rp.11.527.067,00 setelah dilakukan penelitian dalam rekonsiliasi, Terbanding dalam persidangan menyatakan setuju koreksi Pajak Masukan sebesar Rp.11.527.067,00 tidak dapat dipertahankan; bahwa atas sengketa Pajak Masukan sebesar Rp.9.819.555,00 telah Pemohon Banding laporkan ke Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Kebayoran Lama pada Surat Pemberitahuan Tahunan Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Januari, April, Mei dan Juni 2002. Sedangkan untuk data pendukung lain ada pada Kantor Pemeriksaan Pajak Jakarta Tiga dalam rangka pemeriksaan pajak tahun 2002; bahwa Majelis berpendapat Pajak Masukan yang telah dikreditkan oleh Pemohon Banding telah sesuai dengan Surat Pemberitahuan Tahunan Masa Pajak Pertambahan Nilai Januari sampai dengan Desember 2002 pada lampiran form A1 yang telah dilaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Kebayoran Lama oleh Kantor Pusat Pemohon Banding; bahwa setelah dilakukan rekonsiliasi, atas : No. Faktur Pajak TanggalJumlah1.CYOUG 013.0285228 30-10-2002 Rp.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.02265/PP/M.IX/10/2004
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.02265/PP/M.IX/10/2004 Pemohon Banding : PT ABC Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun Pajak : 2000 Pokok Sengketa : 1.Koreksi gaji + allowance dan honorarium2.Koreksi upah harian3.Koreksi honor psikotest4.Koreksi komisi penjualan5.Koreksi biaya pelaksanaan proyek6.Koreksi insentif objek lain-lain7.Koreksi tunjangan handphone8.Koreksi tunjangan pendidikan9.Koreksi biaya asuransi kesehatan10.Koreksi uang saku makan/perjalanan dinas 1. Koreksi gaji + allowance & honorarium Menurut Terbanding : Gaji + allowance dan honorarium adalah sebesar Rp.2.037.735.010,00 dan merupakan objek Pajak Penghasilan Pasal 21 yang belum dipotong pajaknya. Menurut Pemohon : Gaji + allowance dan honorarium adalah sebesar Rp.2.035.320.410,00, sehingga masih terdapat selisih sebesar Rp.2.414.600,00. Pendapat Majelis : Dalam persidangan Pemohon memberikan bukti pendukung berupa general ledger, voucher gaji, pengobatan, bonus, fee instruktur, fee sponsor dan SRS-komisi penjualan. Berdasarkan pemeriksaan terhadap bukti yang diberikan Pemohon tersebut di atas, diketahui bahwa jumlah gaji + allowance dan honorarium adalah sebesar Rp.2.035.320.410,00 sehingga Majelis berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding sebesar Rp.2.414.600,00, tidak dapat dipertahankan. 2. Koreksi upah harian Menurut Terbanding : Upah harian adalah sebesar Rp.6.149.845,00 dan merupakan objek Pajak Penghasilan Pasal 21. Dalam rekonsiliasi dapat menerima jumlah upah harian menurut general ledger Pemohon sebesar Rp.18.627.628,00 dan jumlah tersebut merupakan objek Pajak Penghasilan Pasal 21. Menurut Pemohon : Setelah diadakan penelitian kembali terhadap general ledger besarnya upah harian adalah sebesar Rp.18.683.527,00 dan setuju bahwa jumlah tersebut merupakan objek Pajak Penghasilan Pasal 21. Upah harian sebagai objek Pajak Penghasilan Pasal 21 yang telah dilaporkan sesuai dengan Surat Pemberitahuan Tahunan adalah sebesar Rp.451.700,00 sehingga objek Pajak Penghasilan Pasal 21 yang belum dilaporkan dan dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21-nya adalah sebesar Rp.12.081.982,00. Telah membuat rekapitulasi penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas objek sebesar Rp.18.683.572,00 dengan tarif sesuai yang digunakan Terbanding yaitu 10%. Pendapat Majelis : Berdasarkan hasil penelitian terhadap data/dokumen dalam berkas banding, penjelasan Pemohon dan Terbanding dalam persidangan serta hasil rekonsiliasi, Majelis berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding atas upah harian sebesar Rp.6.149.845,00 tetap dipertahankan dan terdapat objek Pajak Penghasilan Pasal 21 yang belum dilaporkan dan dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21-nya adalah sebesar Rp.12.081.982,00. 3. Koreksi honor psikotest Menurut Terbanding : Besarnya honor psikotest adalah sebesar Rp.240.000,00 dan merupakan objek Pajak Penghasilan Pasal 21. Menurut Pemohon : Biaya honor psikotest sebesar Rp. 240.000,00 merupakan biaya psikotest pada saat rekruitment karyawan dan bukan merupakan objek Pajak Penghasilan Pasal 21. Pendapat Majelis : Di dalam persidangan Pemohon memberikan bukti pendukung berupa general ledger dan kuitansi pembayaran. Dalam rekonsiliasi Terbanding menyatakan dapat menerima penjelasan Pemohon tersebut dan atas pembayaran honor psikotest sebesar Rp.240.000,00 bukan merupakan objek Pajak Penghasilan Pasal 21, Berdasarkan hasil penelitian terhadap data/dokumen dalam berkas bandijg, penjelasan Pemohon dan Terbanding dalam persidangan serta hasil rekonsiliasi, Majelis berkesimpulan bahwa biaya honor psikotest bukan merupakan objek Pajak Penghasilan Pasal 21 sehingga koreksi Terbanding atasbiaya honor psikotest tidak dapat dipertahankan. 4. Koreksi komisi penjualan Menurut Terbanding : Besarnya komisi penjualan adalah sebesar Rp.57.301.180,00 dan merupakan objek Pajak Penghasilan Pasal 21. Menurut Pemohon : Besarnya komisi penjualan menurut general ledger adalah sebesar Rp.75.844.348,00. Pendapat Majelis : Dalam persidangan Pemohon memberikan bukti pendukung berupa general ledger dan voucher SRS-komisi penjualan. Dalam rekonsiliasi Terbanding dapat menerima jumlah komisi penjualan sebesar Rp.75.844.348,00. Atas objek Pajak Penghasilan Pasal 21 berupa komisi penjualan sebesar Rp.75.844.348,00 telah dilaporkan pada Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Pasal 21. Berdasarkan hasil penelitian terhadap data/dokumen dalam berkas banding, penjelasan Pemohon dan Terbanding dalam persidangan serta hasil rekonsiliasi, Majelis berk bahwa koreksi Terbanding atas komisi penjualan tidak dapat dipertahankan. 5. Koreksi biaya pelaksanaan proyek Menurut Terbanding : Besarnya biaya pelaksanaan proyek adalah sebesar Rp.6.238.825,00 di mana jumlah tersebut telah sesuai dengan laporan keuangan sementara Pemohon yang diberikan pada saat pemeriksaan dan merupakan objek Pajak Penghasilan Pasal 21. Menurut Pemohon : Besarnya biaya pelaksanaan proyek adalah sebesar Rp.5.200.000,00 sesuai dengan rekonsiliasi Surat Pemberitahuan Tahunan 1721 dan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan (Final). Setelah mempelajari angka pada kertas kerja pemeriksaan menurut Terbanding berasal dari rekapitulasi Surat Pemberitahuan Masa dengan jumlah total gaji, allowance dan honorarium sebesar Rp.2.037.735.010,00, dari jumlah tersebut sudah termasuk biaya pelaksanaan proyek sebesar Rp. 5.200.000,00. Yang menjadi sengketa adalah koreksi biaya pelaksanaan proyek sebesar Rp.6.238.825,00 terdiri dari cabang Jakarta sebesar Rp.1.038.825,00 dan cabang Surabaya sebesar Rp.5.200.000,00. Pendapat Majelis : Atas biaya pelaksanaan proyek cabang Jakarta sebesar Rp. 1.038.825,00 telah direklasifikasi ke account perjalanan dinas dan dalam persidangan telah diserahkan bukti pendukung atas reklasifikasi tersebut. Berdasarkan hasil penelitian terhadap data/dokumen dalam berkas banding, penjelasan Pemohon dan Terbanding dalam persidangan serta hasil rekonsiliasi, Majelis berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding atas biaya pelaksanaan proyek tidak dapat dipertahankan. 6. Koreksi insentif objek lain-lain Menurut Terbanding : Besarnya insentif objek lain-lain adalah Rp.11.117.016,00 yang sesuai dengan laporan keuangan sementara yang diberikan Pemohon pada saat pemeriksaan. Menurut Pemohon : Biaya lain-lain di laporan keuangan yang definitif adalah sebesar Rp.10.607.575,00. Jumlah tersebut merupakan pemberian tip kepada pegawai hotel, porter, supir dan lain-lain (biaya entertainment)bukan merupakan objek Pajak Penghasilan Pasal 21. Atas jumlah tersebut telah dikoreksi fiskal dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan (Final). Pendapat Majelis : Berdasarkan penelitian terhadap bukti pendukung berupa general ledger dan voucher biaya lain-lain diketahui bahwa biaya lain-lain sebesar Rp.10.607.575,00 tersebut merupakan pemberian tip kepada pegawai hotel, porter, supir dan lain-lain (biaya entertainment). Berdasarkan hasil penelitian terhadap data/dokumen dalam berkas banding, penjelasan Pemohon dan Terbanding dalam persidangan serta hasil rekonsiliasi, Majelis berkesimpulan bahwa biaya lain-lain sebesar Rp.10.607.575,00 bukan merupakan objek Pajak Penghasilan Pasal 21 sehingga koreksi Terbanding atas biaya lain-lain sebesar Rp.10.607.575,00 tidak dapat dipertahankan dan selsihnya sebesar Rp.509.441,00 tetap dipertahankan. 7. Koreksi tunjangan handphone Menurut Terbanding : Besarnya tunjangan handphone adalah sebesar Rp.5.570.259,00 dan merupakan objek Pajak Penghasilan Pasal 21. Menurut Pemohon : Sesuai general ledger besarnya tunjangan handphone adalah Rp.5.570.259,00 dan dalam rekonsiliasi Pemohon dapat menerima koreksi Terbanding tersebut. Pendapat Majelis : Dalam rekonsiliasi Pemohon menyatakan dapat menerima bahwa tunjangan handphone sebesar tersebut merupakan objek Pajak Penghasilan Pasal 21, karenanya Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas tunjangan handphone, tetap dipertahankan.