Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.02050 /PP/M.III/10/2004

Putusan Pengadilan Pajak Nomor  :  Put.02050 /PP/M.III/10/2004

Pemohon Banding:PT ABC
   
Jenis Pajak:PPh Pasal 21
   
Tahun Pajak:2000
   
Pokok Sengketa:Koreksi positif DPP PPh Pasal 21  yang terdiri atas:
1.    Koreksi biaya upah     
2.    Koreksi biaya langsir     
3.    Koreksi biaya  komisi
 
1.    Koreksi biaya upah
 
Menurut Terbanding:Pada tahun 2000 terdapat biaya upah yang belum dilaporkan Pemohon  dalam SPT Pajak  Penghasilan Pasal 21 tahun 2000.
 
Menurut Pemohon:Koreksi biaya upah merupakan beban buruh harian yang akan menerima  pekerjaan bilamana perusahaan membutuhkan dan buruh tersebut tidak terikat kontrak dan borongan.

Upah harian tersebut dibayarkan oleh kepala buruh  kepada para buruh secara mingguan .

Pemohon menyerahkan daftar absensi buruh yang menerima upah harian dan tanda pengeluaran uang kepada Majelis.
 
Pendapat Majelis:Biaya Upah Pasal 5 angka  1 huruf c Keputusan Dirjen Pajak No. Kep- 545/PJ./2000 tanggal 29 Desember 2000 menyatakan “Penghasilan yang dipotong  Pajak  Penghasilan   Pasal 1 adalah : upah harian, upah mingguan, upah satuan,  dan upah borongan”.

Pasal 9 angka  1 Keputusan Dirjen Pajak No. Kep- 545/PJ./2000 tanggal 29 Desember 2000 menyatakan “Penghasilan  bruto yang diterima pegawai harian, pegawai mingguan, pemagang, dan pegawai tidak tetap lainnya berupa upah harian, upah mingguan, upah satuan, upah borongan  dan uang saku  harian yang jumlahnya tidak lebih dari Rp.24.000,00 (duapuluh empat ribu rupiah) sehari, tidak dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21 sepanjang jumlah penghasilan bruto tersebut dalam satu bulan takwin tidak melebihi Rp.240.000,00 (dua ratus empat puluh ribu rupiah)  dan tidak dibayarkan secara bulalan”.

Berdasarkan pemeriksaan jumlah buruh harian  yang menerima upah adalah sebanyak 85 orang, upah harian tersebut dibayarkan kepada para buruh secara harian dan rata-rata hari kerja para buruh dalam sebulan adalah 14 hari.

Karena upah buruh yang dibayarkan Pemohon  untuk setiap buruhnya dalam satu hari tidak lebih dari Rp.24.000,00 dan dalam satu bulan tidak melebihi Rp.240.000,00 maka  sesuai  dengan Pasal 9 angka  1 Keputusan Dirjen Pajak No. Kep- 545/PJ./2000 tanggal 29 Desember 2000, Penghasilan buruh tersebut masih dibawah  PTKP sehingga atas Penghasilan tersebut tidak terutang Pajak  Penghasilan   Pasal 21.
 
2.    Koreksi biaya langsir
 
Menurut Terbanding:Biaya langsir merupakan biaya penggantian yang diberikan perusahaan kepada para karyawan dalam bentuk uang sehingga merupakan penghasilan bagi karyawan yang belum dilaporkan Pemohon  dalam SPT Tahunan Pajak  Penghasilan Pasal 21 tahun 2000.
 
Menurut Pemohon:Beban langsir merupakan beban langsir kayu yang akan dilangsir ke beberapa tempat di satu lokasi dan setelah pekerjaan selesai perusahaan melakukan pembayaran dan pekerjaan tersebut bukan merupakan borongan, beban lansir tersebut  merupakan ongkos angkut kayu dari satu lokasi ke lokasi lainnya.

Pemohon  dalam sidang menyerahkan rekapitulasi beban  angkut/lansir dan  tanda pengeluaran uang.
 
Pendapat Majelis:Berdasarkan pemeriksaan Majelis diperoleh petunjuk yang dapat meyakinkan Majelis bahwa  beban tersebut benar-benar merupakan ongkos angkut kayu dari satu lokasi ke lokasi yang lain.

Biaya tersebut benar-benar merupakan ongkos angkut maka  ongkos angkut tersebut bukan merupakan objek Pajak  Penghasilan  Pasal 21.

Karenanya koreksi biaya langsir tidak mempunyai dasar dan alasan yang kuat sehingga tidak dapat dipertahankan .
 
3.    Koreksi biaya komisi
 
Menurut Terbanding:Biaya komisi yang dibayarkan  belum dipotong  Pajak  Penghasilan   Pasal 21 sebesar 10% sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan No. 462/KMK.04/1998 tanggal 21 Oktober 1998.

Komisi merupakan  penghasilan yang harus  dipotong   pajak  penghasilan   yang bersifat final  oleh pihak-pihak yang membayarkan yang besarnya 10% dari jumlah bruto.
 
Menurut Pemohon:Beban komisi tahun 2000 merupakan beban pembelian kayu dan beban-beban lainnya, perusahaan membebankan pada perkiraan beban komisi, yang merupakan beban komisi pembelian yang dibayarkan kepada perantara sewaktu Pemohon mencari kayu.
 
Pemohon menyerahkan bukti rekapitulasi beban komisi, tanda pengeluaran uang dan  laporan realisasi ekspor.
 
Pendapat Majelis:Pasal 1 huruf d Keputusan Menteri Keuangan No. 462/KMK.04/1998 tanggal 21 Oktober 1998 menyatakan “Penghasilan yang diterima atau diperoleh  wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan tertentu yang dipotong Pajak Penghasilan yang bersifat final oleh pihak-pihak yang membayarkan  sebagaimana dimaksud dalam  Pasal 21 ayat (7) Undang-undang No. 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir  dengan Undang-undang No. 10 tahun 1994 adalah sebagai berikut :                      
honorarium atau komisi yang dibayarkan  kepada penjaja barang  dan petugas dinas luar asuransi.Pasal 4 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan No.462/KMK.04/1998 tanggal 21 Oktober 1998 menyatakan : ”atas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf d dipotong Pajak  Penghasilan sebesar 10% (sepuluh  persen) dari jumlah bruto.

Berdasarkan pemeriksaan atas rekapitulasi beban komisi, tanda pengeluaran uang dan  laporan realisasi ekspor  diperoleh petunjuk yang dapat meyakinkan Majelis bahwa  beban komisi yang dibayarkan Pemohon  merupakan komisi penjualan ekspor kepada orang pribadi.

Karena biaya komisi  merupakan objek Pajak  Penghasilan Pasal 21 maka atas komisi tersebut terutang Pajak Penghasilan   Pasal 21 sebesar 10% dari jumlah bruto.

Dari uraian di atas koreksi biaya komisi sudah benar dan tetap dipertahankan.