Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.02050 /PP/M.III/10/2004
| Pemohon Banding | : | PT ABC |
| Jenis Pajak | : | PPh Pasal 21 |
| Tahun Pajak | : | 2000 |
| Pokok Sengketa | : | Koreksi positif DPP PPh Pasal 21 yang terdiri atas: 1. Koreksi biaya upah 2. Koreksi biaya langsir 3. Koreksi biaya komisi |
| 1. Koreksi biaya upah | ||
| Menurut Terbanding | : | Pada tahun 2000 terdapat biaya upah yang belum dilaporkan Pemohon dalam SPT Pajak Penghasilan Pasal 21 tahun 2000. |
| Menurut Pemohon | : | Koreksi biaya upah merupakan beban buruh harian yang akan menerima pekerjaan bilamana perusahaan membutuhkan dan buruh tersebut tidak terikat kontrak dan borongan. Upah harian tersebut dibayarkan oleh kepala buruh kepada para buruh secara mingguan . Pemohon menyerahkan daftar absensi buruh yang menerima upah harian dan tanda pengeluaran uang kepada Majelis. |
| Pendapat Majelis | : | Biaya Upah Pasal 5 angka 1 huruf c Keputusan Dirjen Pajak No. Kep- 545/PJ./2000 tanggal 29 Desember 2000 menyatakan “Penghasilan yang dipotong Pajak Penghasilan Pasal 1 adalah : upah harian, upah mingguan, upah satuan, dan upah borongan”. Pasal 9 angka 1 Keputusan Dirjen Pajak No. Kep- 545/PJ./2000 tanggal 29 Desember 2000 menyatakan “Penghasilan bruto yang diterima pegawai harian, pegawai mingguan, pemagang, dan pegawai tidak tetap lainnya berupa upah harian, upah mingguan, upah satuan, upah borongan dan uang saku harian yang jumlahnya tidak lebih dari Rp.24.000,00 (duapuluh empat ribu rupiah) sehari, tidak dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21 sepanjang jumlah penghasilan bruto tersebut dalam satu bulan takwin tidak melebihi Rp.240.000,00 (dua ratus empat puluh ribu rupiah) dan tidak dibayarkan secara bulalan”. Berdasarkan pemeriksaan jumlah buruh harian yang menerima upah adalah sebanyak 85 orang, upah harian tersebut dibayarkan kepada para buruh secara harian dan rata-rata hari kerja para buruh dalam sebulan adalah 14 hari. Karena upah buruh yang dibayarkan Pemohon untuk setiap buruhnya dalam satu hari tidak lebih dari Rp.24.000,00 dan dalam satu bulan tidak melebihi Rp.240.000,00 maka sesuai dengan Pasal 9 angka 1 Keputusan Dirjen Pajak No. Kep- 545/PJ./2000 tanggal 29 Desember 2000, Penghasilan buruh tersebut masih dibawah PTKP sehingga atas Penghasilan tersebut tidak terutang Pajak Penghasilan Pasal 21. |
| 2. Koreksi biaya langsir | ||
| Menurut Terbanding | : | Biaya langsir merupakan biaya penggantian yang diberikan perusahaan kepada para karyawan dalam bentuk uang sehingga merupakan penghasilan bagi karyawan yang belum dilaporkan Pemohon dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan Pasal 21 tahun 2000. |
| Menurut Pemohon | : | Beban langsir merupakan beban langsir kayu yang akan dilangsir ke beberapa tempat di satu lokasi dan setelah pekerjaan selesai perusahaan melakukan pembayaran dan pekerjaan tersebut bukan merupakan borongan, beban lansir tersebut merupakan ongkos angkut kayu dari satu lokasi ke lokasi lainnya. Pemohon dalam sidang menyerahkan rekapitulasi beban angkut/lansir dan tanda pengeluaran uang. |
| Pendapat Majelis | : | Berdasarkan pemeriksaan Majelis diperoleh petunjuk yang dapat meyakinkan Majelis bahwa beban tersebut benar-benar merupakan ongkos angkut kayu dari satu lokasi ke lokasi yang lain. Biaya tersebut benar-benar merupakan ongkos angkut maka ongkos angkut tersebut bukan merupakan objek Pajak Penghasilan Pasal 21. Karenanya koreksi biaya langsir tidak mempunyai dasar dan alasan yang kuat sehingga tidak dapat dipertahankan . |
| 3. Koreksi biaya komisi | ||
| Menurut Terbanding | : | Biaya komisi yang dibayarkan belum dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21 sebesar 10% sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan No. 462/KMK.04/1998 tanggal 21 Oktober 1998. Komisi merupakan penghasilan yang harus dipotong pajak penghasilan yang bersifat final oleh pihak-pihak yang membayarkan yang besarnya 10% dari jumlah bruto. |
| Menurut Pemohon | : | Beban komisi tahun 2000 merupakan beban pembelian kayu dan beban-beban lainnya, perusahaan membebankan pada perkiraan beban komisi, yang merupakan beban komisi pembelian yang dibayarkan kepada perantara sewaktu Pemohon mencari kayu. Pemohon menyerahkan bukti rekapitulasi beban komisi, tanda pengeluaran uang dan laporan realisasi ekspor. |
| Pendapat Majelis | : | Pasal 1 huruf d Keputusan Menteri Keuangan No. 462/KMK.04/1998 tanggal 21 Oktober 1998 menyatakan “Penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan tertentu yang dipotong Pajak Penghasilan yang bersifat final oleh pihak-pihak yang membayarkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (7) Undang-undang No. 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang No. 10 tahun 1994 adalah sebagai berikut : honorarium atau komisi yang dibayarkan kepada penjaja barang dan petugas dinas luar asuransi.Pasal 4 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan No.462/KMK.04/1998 tanggal 21 Oktober 1998 menyatakan : ”atas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf d dipotong Pajak Penghasilan sebesar 10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto. Berdasarkan pemeriksaan atas rekapitulasi beban komisi, tanda pengeluaran uang dan laporan realisasi ekspor diperoleh petunjuk yang dapat meyakinkan Majelis bahwa beban komisi yang dibayarkan Pemohon merupakan komisi penjualan ekspor kepada orang pribadi. Karena biaya komisi merupakan objek Pajak Penghasilan Pasal 21 maka atas komisi tersebut terutang Pajak Penghasilan Pasal 21 sebesar 10% dari jumlah bruto. Dari uraian di atas koreksi biaya komisi sudah benar dan tetap dipertahankan. |

