Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put- 07676/PP/M.III/16/2006

Putusan Pengadilan Pajak Nomor :  Put- 07676/PP/M.III/16/2006

Pemohon Banding:PT ABC
   
Jenis Pajak:Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang
   
Tahun Pajak:2001
   
Pokok Sengketa:koreksi positip atas Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp.2.098.085.314,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding
 
 
Menurut Terbanding:bahwa Undang-undang No.8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 tahun 2000 diatur bahwa :
*Pasal 1 angka 5, bahwa jasa adalah setiap kegiatan pelayanan berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang atau fasilitas atau kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan ;*bahwa Pasal 4 huruf c, bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Jasa Kena Pajak didalam daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha ;*bahwa Pasal 4 A ayat (3), bahwa jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai didasarkan atas kelompok –kelompok jasa seperti : jasa dibidang pelayanan kesehatan medik, pelayanan sosial, pengiriman surat dengan perangko, perbankan, asuransi dan sewa guna usaha dengan hak opsi, keagamaan. Pendidikan, kesenian dan hiburan yang telah dikenakan pajak tontonan, penyiaran yang bukan bersifat iklan , angkutan umum didarat dan di air, tenaga kerja, perhotelan dan jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum;
bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000 tanggal 22 Desember 2000 tentang jenis Barang dan Jasa yang Tidak Kena Pajak Pertambahan Nilai Pasal 5 mengatur tentang tentang jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan nilai namun jasa survey tidak termasuk dalam jenis Jasa yang dikecualikan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai;

bahwa Pasal 3 Peraturan Pemerintah nomor 146 tahun 2000 tentang Impor dan atau penyerahan Barang Kena Pajak tertentu dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, mengatur jenisjenis Jasa Kena Pajak tertentu atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan NIlai naumun jasa survey yang diterima oleh Pemiliki Kapal Asing tidak termasuk diantara jenis jasa yang dibebaskan dari pengenaan PPN;

bahwa berdasarkan ketentuan tersebut diatas ditegaskan :
a.Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam daerah pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;b.Penyerahan jasa yang terutang pajak memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :*Jasa yang diserahkan merupakan Jasa Kena pajak;*Penyerahan dilakukan di dalam daerah Pabean dan*Penyerahan dilakukan dalam kegiatan usaha atau pekerjaannyac.Bahwa jasa survey tidak termasuk diantara jenis jasa yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai;
bahwa Terbanding yang hadir dalam sidang pada pokoknya tetap berpendapat sebagaimana isi Surat Uraian Bandingnya;
 
Menurut Pemohon:bahwa Pemohon Banding adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang jasa survey dalam hal bertransaksi terdapat dua kategori, yaitu :

c.Kepada perusahaan/klien dalam negeri (perusahaan perkapalan, pemilik barang, perusahaan asuransi, lembaga peradilan dn.), dalam hal ini atas permintaan pelaksanaan survey terhadap barang atau barang bergerak di dalam Daerah Pabean Republik Indonesia maupun diluar pabean Republik Indonesia dan kemudian laporan surveynya dimanfaatkan guan kepentingan perusahaan dalam negeri; d.Kepada perusahaan/klien luar negeri (perusahaan perkapalan, pemilik barang, perusahaan asuransi dn.) dan tidak mempunyai Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia, dalam hal ini atas permintaan pelaksanaan survey terhadap barang atau barang bergerak yang berada di dalam Daerah Pabean Republik Indonesia maupun di luar Daerah Pabean Republik Indonesia dan laporan surveynya dimanfaatkan guna kepentingan perusahaan luar negeri;bahwa Pemohon Banding adalah perusahaan yang bergerak dalam usaha jasa survey, dimana telah mengenakan Pajak Pertambahan Nilai kepada perusahaan dalam negeri sebesar 10% atas Dasar Pengenaan Pajak hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 4A ayat (3) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 jo. Pasal 5 Peraturan Pemerintah No. 144 Tahun 2000;

bahwa dalam hal pelaksanaan survey yang dilakukan terhadap barang/barang bergerak yang berada di dalam Daerah Pabean Republik Indonesia maupun di luar Daerah Pabean Republik Indonesia, kemudian Pemohon Banding menerbitkan laporan survey untuk dikirimkan kepada perusahaan luar negeri dan perusahaan tersebut tidak mempunyai Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia. Laporan survey yang disampaikan tersebut akan dipergunakan/dimanfaatkan untuk kepentingan perusahaan tersebut dalam mempertimbangkan langkah selanjutnya. Sesuai ketentuan Pajak Pertambahan Nilai yang berlaku maka Pemohon Banding tidak memungut Pajak Pertambahan Nilai;

bahwa dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000, atas Barang Kena Pajak yang dikonsumsi di luar Daerah Pebean Republik Indonesia (ekspor), dikenakan tarif 0%. Sesuai butir b diatas jasa kena pajak yang dimanfaatkan di luar Daerah Pabean Republik Indonesia selain tidak terdapat ketentuan sebagaimana berlaku atas Barang Kena Pajak yang secara eksplisit menyebutkan bahwa atas Jasa Kena Pajak yang dimanfaatkan di luar Daerah Pabean Republik Indonesia dikenakan tarif 10%. Akan tetapi dengan memperhatikan PPN sebagai pajak atas konsumsi di dalam Daerah Pabean Republik Indonesia dan ketentuan hukum (positip), Pemohon Banding berpendapat atas penyerahan Jasa Kena Pajak yang pemanfaatannya di luar Daerah Pabean Republik Indonesia, tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai;

bahwa dalam beberapa ketentuan Pajak Pertambahan Nilai dan surat referensi penegasan Direktur Jenderal Pajak terhadap tafsir perlakuan atas usaha sejenis, yang sampai dengan tanggal Pemohon Banding menyampaikan surat tanggapan ini belum pernah dicabut dan atau digantikan ketentuannya adalah :

a.Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 302/KMK.04/1989 tanggal 1 April 1989, perlakuan Pajak Pertambahan Nilai terhadap penyerahan jasa selain jasa yang melekat pada barang bergerak, jasa yang melekat pada barang bergerak atau jasa sehubungan dengan penggunaanlpemanfaatan barang tak berwujud yang dilakukan di dalam Daerah Pabean Republik Indonesia kepada perusahaan di luar negeri ataupun sebaliknya, telah diatur dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d dan Pasal 2 ayat (3) huruf d Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 302/KMK.04/1989 jo. Butir 5.4 dan butir 6.4 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-25/PJ.3/1989 (SERI PPN – 146), menurut ketentuan tersebut atas pelaksanaan jasa dimaksud walaupun secara fisik dilakukan di dalam Daerah Pabean Republik Indonesia akan tetapi hasilnya dimanfaatkan di luar negeri, ditegaskan tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai; b.Surat penegasan Direktur Jenderal Pajak Ref. No. S-271/PJ.32/1990 tanggal 28 Agustus 1990; c.Surat Edaran Nomor SE-08/PJ.52/1996 tanggal 23 Maret 1996;
bahwa Pemohon Banding yang hadir dalam sidang pada pokoknya tetap berpendapat sebagaimana isi Surat Banding dan Surat Bantahannya

bahwa selanjutnya Pemohon Banding menambahkan bahwa Jasa survey tersebut dilakukan didalam daerah Pabean namun dimanfaatkan di Luar Daerah Pabean sehingga atas Jasa Survey tersebut tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sesuai dengan ketentuan tercantum dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d dan Pasal 2 ayat (3) huruf d Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 302/KMK.04/1989 tanggal 1 April 1989 jo. Butir 5.4 dan butir 6.4 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE25/PJ.3/1989 (SERI PPN – 146), dan Surat penegasan Direktur Jenderal Pajak Ref. No. S-271/PJ.32/1990 tanggal 28 Agustus 1990 serta Surat Edaran Nomor SE08/PJ.52/1996 tanggal 23 Maret 1996;
 
Menurut Majelis :bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas data yang ada dalam berkas banding berupa Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor :LAP-201/WPJ.05/BD.0600.3/2003 tanggal 12 Nopember 2003 diperoleh petunjuk bahwa koreksi positip Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp. 2.098.085.314,00 dilakukan karena Pemohon Banding belum mengenakan Pajak Pertambahan Nilai atas sebagian jasa survey yang diberikan yang diberikan oleh Pemohon Banding sebesar Rp. 2.098.085.314,00;

bahwa menurut Terbanding Jasa Survey yang diberikan oleh Pemohon Banding termasuk penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam daerah pabean sesuai Pasal 4 huruf c Undang-undang No.8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang No.18 Tahun 2000 dan juga jasa survey tersebut tidak termasuk jenis jasa yang dikenakan PPN sebagaimana dikelompokkan dalam Pasal 4A ayat 3 Undang-undang No. 8 tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan, Undang-undang No.18 Tahun 2000 jo Pasal 5 Peraturan Pemerintah No. 144 Tahun 2000;

bahwa menurut Pemohon Banding Jasa Survey tersebut dilakukan di Dalam Daerah Pabean namun dimanfaatkan di Luar Daerah Pabean sehingga atas Jasa Survey tersebut tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sesuai dengan ketentuan tercantum dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d dan Pasal 2 ayat (3) huruf d Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 302/KMK.04/1989 tanggal 1 April 1989 jo. Butir 5.4 dan butir 6.4 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-25/PJ.3/1989 (SERI PPN –146), dan Surat penegasan Direktur Jenderal Pajak Ref. No. S-271/PJ.32/1990 tanggal 28 Agustus 1990 serta Surat Edaran Nomor SE-08/PJ.52/1996 tanggal 23 Maret 1996;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas data yang ada dalam berkas banding serta keterangan kedua belah pihak dalam persidangan diperoleh petunjuk bahwa perusahaan Pemohon Banding adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang jasa survey yang memiliki dua kategori transaksi yaitu :

a.Transaksi kepada perusahaan/klien dalam negeri (perusahaan perkapalan, pemilik barang, perusahaan asuransi, lembaga peradilan dile), dalam hal ini atas permintaan pelaksanaan survey terhadap barang atau barang bergerak di dalam Daerah Pabean Republik Indonesia maupun diluar pabean Republik Indonesia dan kemudian laporan surveynya dimanfaatkan guna kepentingan perusahaan dalam negeri; b.Transaksi kepada perusahaan/klien luar negeri (perusahaan perkapalan, pemilik barang, perusahaan asuransi dn.) dan tidak mempunyai BUT di Indonesia, dalam hal ini atas permintaan pelaksanaan survey terhadap barang atau barang bergerak yang berada di dalam Daerah Pabean Republik Indonesia maupun di luar Daerah Pabean Republik Indonesia dan laporan surveynya dimanfaatkan guna kepentingan perusahaan luar negeri;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas data yang ada dalam berkas banding banding berupa bukti permintaan Survey, Invoice, Laporan Hasil Survey serta keterangan kedua belah pihak dalam persidangan diperoleh petunjuk bahwa koreksi positip atas Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp.2.098.085.314,00 berasal dari transaksi jasa survey yang diberikan Pemohon Banding kepada pemilik kapal-kapal, perusahaan pengangkutan/pelayaran dan perusahaan asuransi yang tidak berdomisili di Indonesia dan tidak memiliki BUT di Indonesia;

bahwa Jasa Survey tersebut dilakukan oleh Pemohon Banding terhadap barang atau barang bergerak yang berada di wilayah Republik Indonesia yang kemudian atas hasil survey tersebut berupa Laporan Hasil Survey dikirimkan kepada pemilik pemilik kapal-kapal, perusahaan pengangkutan/pelayaran dan perusahaan asuransi yang tidak berdomisili di Indonesia dan tidak memiliki Bentuk Usaha Tetap (BUT) di wilayah Republik Indonesia;

bahwa Laporan Hasil Survey tersebut akan dipergunakan oleh pemilik kapal-kapal, perusahaan pengangkutan/pelayaran dan perusahaan asuransi sebagai bahan pertimbangan untuk menentukan langkah perusahaan selanjutnya;

bahwa berdasarkan penjelasan diatas Majelis berkesimpulan bahwa Pemohon Banding telah melakukan jasa survey di Dalam Daerah Pabean Republik Indonesia terhadap barang yang masuk atau berada di Dalam Daerah Pabean Republik Indonesia dan hasilnya diserahkan dan dimanfaatkan di Luar Daerah Pabean Republik Indonesia;

bahwa Pasal 1 angka 5 Undang-undang Nomor : 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 tahun 2000 menyatakan “Jasa adalah setiap kegiatan pelayanan berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang atau fasilitas atau kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan”;
a.penyerahan Barang Kena Pajak di dalam daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;b.impor barang Kena Pajak;c.penyerahan Jasa Kena Pajak didalam daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;d.Pemanfaatn Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;e.Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar daerah Pabean di dalam Daerah Pabean; atauf.Ekspor Barang Kena oleh Pengusaha KenaPajak
bahwa selanjutnya Pasal 4 A ayat (3) Undang-undang Nomor : 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 tahun 2000 jo Pasal 5 Peraturan Pemerintah No. 144 Tahun 2000 tanggal 22 Desember 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai menyatakan “Penetapan jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didasarkan atas kelompok-kelompok jasa sebagai berikut
jasa dibidang pelayanan kesehatan medik,jasa dibidang pelayanan sosial,jasa dibidang pengiriman surat dengan perangko,   jasa dibidang perbankan, asuransi dan sewa guna usaha dengan hak opsi,     jasa dibidang keagamaan.     jasa dibidang Pendidikan,     jasa dibidang kesenian dan hiburan yang telah dikenakan pajak tontonan,     jasa dibidang penyiaran yang bukan bersifat iklan ,     jasa dibidang angkutan umum didarat dan di air,     jasa dibidang tenaga kerja,    jasa dibidang perhotelan    jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum”bahwa Pasal 3 Peraturan Pemerintah No. 146 Tahun 2000 tanggal 22 Desember 2000 tentang Impor dan atau penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan atau Penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai menyatakan : “Jasa Kena Pajak tertentu yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai adalah :

1.Jasa yang diterima oleh Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional atau perusahaan penangkapan ikan nasional yang meliputi :a.Jasa persewaan kapalb.Jasa kepelabuhan meliputi jasa tunda, jasa pandu,jasa tambat, dan jasa labuh;c.Jasa perawatan atau reparasi (docking) kapal;2.Jasa yang diterima oleh perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional yang meliputia.Jasa persewaan pesawat udara;b.Jasa perawatan atau reparasi pesawat udara;c.Jasa perawatan atau reparasi kereta api yang diterima oleh PT Kereta Api Indonesia;1.Jasa yang diserahkan oleh kontraktor untuk pemborongan bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 1 dan pembangunan tempat yang semata-mata untuk keperluan ibadah;2.Jasa persewaan rumah susun sederhana, rumah sederhana, dan rumah sangat sederhana; dan3.jasa yang diserahkan oleh Tentara Nasional Indonesia dalam rangka tersedianya data batas dan photo udara wilayah Negara Republik Indonesia;
bahwa berdasarkan ketentuan-ketentuan diatas Majelis berpendapat walaupun Jasa Survey tidak termasuk dalam jenis jasa yang tidak dikenakan PPN sebagaimana dikelompokkan dalam Pasal 4A ayat 3 Undang-undang No. 8 tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang No.18 Tahun 2000 jis Pasal 5 Peraturan Pemerintah No. 144 Tahun 2000 dan Pasal 3 Peraturan Pemerintah No. 146 Tahun 2000 tanggal 22 Desember 2000 namun karena hasil jasa survey tersebut diserahkan dan dimanfaatkan di luar Daerah Pabean maka atas jasa survey tersebut tidak termasuk dalam ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Undangundang Nomor : 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 tahun 2000 sehingga jasa survey tersebut tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai;

bahwa karenanya Majelis berpendapat bahwa koreksi positip Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp. 2.098.085.314,00 tidak mempunyai dasar dan alasan yang kuat sehingga tidak dapat dipertahankan;