Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.07677/PP/M.III/25/2006

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.07677/PP/M.III/25/2006

Pemohon Banding:Pers. ABC Joint Operation
   
Jenis Pajak:Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2)
   
Tahun Pajak:2002
   
Pokok Sengketa:Koreksi negative atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp.992.623.200,00.
 
 
Menurut Terbanding:bahwa berdasarkan Buku Besar Pemohon Banding tidak terdapat obyek PPh Pasal 4 (2).

Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Laporan Keuangan terdapat obyek imbalan jasa, tetapi tidak jelas keterangan dan tidak ada data pendukungnya sehingga Pemeriksa beranggapan bahwa imbalan jasa tersebut merupakan obyek PPh Pasal 23.
 
Menurut Pemohon:bahwa berdasarkan keterangan yang diperoleh dari Pemeriksa, obyek pemotongan PPh pasal 4 (2) yang telah Pemohon Banding lakukan sebesar Rp.992.623.200,00 atas jasa pelaksanaan konstruksi, jasa perencanaan konstruksi, dan jasa pengawasan konstruksi, seharusnya diperlakukan sebagai obyek pemotongan PPh pasal 23. Oleh sebab itu, seharusnya diperlakukan sebagai obyek pemotongan PPh pasal 23. Oleh sebab itu pemeriksa melakukan koreksi negative atas obyek PPh pasal 4 ayat (2) yang telah kami laporkan dan menambahkan obyek tersebut sebagai obyek pemotongan PPh Pasal 23.

Bahwa pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Pemeriksa yang memperlakukan obyek PPh Pasal 4 (2) atas jasa pelaksanaan konstruksi/jasa  perencanaan konstruksi/jasa pengawasan konstruksi sebagai obyek PPh pasal 23 walaupun nilai pengadaan kontrak tersebut di bawah 1 milyar rupiah.

Bahwa menurut Keputusan Direktorat Jenderal Pajak Nomor KEP-170/PJ/2002 dan SE-13/PJ.42/2002 menyebutkan bahwa tariff pemotongan atas jasa pelaksanaan konstruksi adalah sebesar 2% dan jasa pengawasan/perencanaan konstruksi adalah sebesar 4%.

Bahwa mengacu pada peraturan perpajakan tersebut di atas, seharusnya perlakuan perusahaan kami yang telah melakukan pemotongan PPh Pasal 4 (2) atas obyek subkontraktor untuk jasa pelaksanaan konstruksi dengan tariff 2% dan jasa peencanaan/pengawasan konstruksi dengan tariff 4% untuk nilai pengadaannya dibawah 1 milyar rupiah adalah sudah benar.

Bahwa Pemohon Banding telah menyerahkan data/bukti berupa General ledger, Buku Kas dan Bank, SPT Tahunan dan Masa dan Rekening Koran yang menurut Pemohon Banding cukup untuk mendukung keberatan Pemohon Banding yaitu atas imbalan jasa pekerjaan subkontrak sebesar Rp.992.623.200,00 ini seharusnya dipotong PPh Pasal 4 ayat (2) bukan PPh Pasal 23. Setelah Pemohon Banding memberikan data-data tersebut di atas, Terbanding tidak pernah meminta data pendukung tambahan.

Bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menambahkan bahwa sebenarnya jumlah imbalan atas jasa pelaksanaan konstruksi, jasa perencanaan konstruksi, dan jasa pengawasan konstruksi yang diperoleh Pemohon Banding selama tahun 2002 bukan sebesar Rp.1.002.609.700,00 melainkan sebesar Rp.992.623.200,00 sesuai dengan SPM Masa PPN dan Faktur Pajak beserta bukti pendukungnya.

Bahwa selanjutnya Kuasa Hukum pemohon Banding menunjukkan kepada Majelis SPM Masa PPN dan Faktur Pajak beserta bukti pendukungnya.
 
Menurut Majelis :bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor : Lap.Psl-18/WPJ.06/KP.0706/2004 tanggal 1 April 2004 diperoleh petunjuk bahwa Terbanding melakukan koreksi negatifatas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) tahun Pajak sebesar Rp.1.002.609.700,00 dengan alasan berdasarkan hasil pemeriksaan Laporan Keuangan terdapat obyek imbalan jasa pelaksanaan konstruksi, jasa perencanaan konstruksi, dan jasa pengawasan konstruksi, tetapi tidak jelas keterangan dan tidak ada data pendukungnya sehingga Pemeriksa beranggapan bahwa imbalan jasa tersebut bukn merupakan obyek PPh Pasal 4 ayat (2) melainkan obyek PPh Pasal 23.

Bahwa menurut Pemohon Banding sebenarnya jumlah imbalan atas jasa pelaksanaan konstruksi, jasa perencanaan konstruksi, dan jasa pengawasan konstruksi yang diperoleh Pemohon Banding selama tahun 2002 bukan sebesar Rp.1.002.609.700,00 melainkan sebesar Rp.992.623.200,00 sesuai dengan Surat Pemberitahuan Masa PPN dan Faktur Pajak beserta bukti pendukungnya.

Bahwa selanjutnya Kuasa Hukum pemohon Banding menunjukkan kepada Majelis SPM Masa PPN dan Faktur Pajak beserta bukti pendukungnya.

Bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Surat Pemberitahuan Masa PPN dan Faktur Pajak beserta bukti pendukung yang ditunjukkan Kuasa Hukum Pemohon Banding siding diperoleh petunjuk bahwa yang cukup meyakinkan Majelis bahwa jumlah imbalan atas jasa pelaksanaan konstruksi, jasa perencanaan konstruksi, dan jasa pengawasan konstruksi yang diperoleh Pemohon Banding selama tahun 2002 sebesar Rp.992.623.200,00.

Bahwa perbedaan jumlah jasa tersebut yang terjadi karena Terbandingsalah dalam mengutip jumlah Imbalan jasa yang terdapat pada Surat Pemberitahuan Masa PPN dan Faktur Pajak untuk bulan Maret 2005 dimana seherusnya dicatat sebesar Rp.22.771.000,00 namun dicatat oleh Terbanding sebesar Rp.32.757.500,00.

Bahwa karenanya Majelis berpendapat bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara banding ini adalah mengenai koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Tahun Pajak 2002 sebesar Rp.992.623.200,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding.

Bahwa selanjutnya Kuasa Hukum menyatakan bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Pemeriksa yang memperlakukan obyek PPh Pasal 4 (2) atas jasa pelaksanaan konstruksi/jasa  perencanaan konstruksi/jasa pengawasan konstruksi sebagai obyek PPh pasal 23 walaupun nilai pengadaan kontrak tersebut di bawah 1 milyar rupiah, namun menurut Surat Edaran Direktorat Jenderal Pajak Nomor SE-13/PJ.42/2002 tertanggal 22 Juni 2002 dan Keputusan Direktorat Jenderal Pajak Nomor KEP-170/PJ/2002 atas imbalan jasa konstruksi yang diperoleh oleh Pemohon Banding dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final dengan tariff pemotongan atas jasa pelaksanaan konstruksi adalah sebesar 2% dan jasa pengawasan/perencanaan konstruksi adalah sebesar 4%.

Bahawa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas data yang ada dalam berkas banding serta keterangan Kuasa Hukum Pemohon Banding dalam siding diperoleh petunjuk bahwa proyek-proyek konstruksi diperoleh oleh Pemohon Banding tersebut pengerjaan di subkontrakkan kepada kontraktor-kontraktor kecil.

Bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas data yang ada dalam berkas banding diperoleh petunjuk bahwa para subkontraktor yang mengerjakan proyek konstruksi Pemohon Banding tidak memiliki sertifikasi dari lembaga yang berwenang.

Bahwa Kuasa Hukum Pemohon Banding dalam sidang mengakui bahwa proyek konstruksi tersebut pengerjaan di subkontrakkan oleh Pemohon Banding kepada kontraktor-kontraktor kecil yang tidak memiliki sertifikasi dari lembaga yang berwenang.

Bahwa dari uraian dan kesimpuln di atas Majelis berpendapat bahwa karena para subkontraktor yang mengerjakan proyek konstruksi Pemohon Banding tidak memiliki sertifikasi dari lembaga yang berwenang maka Nomor 3 Surat Edaran Direktorat Jenderal Pajak Nomor SE-13/PJ.42/2002 tanggal 22 Juni 2002atas Penghasilan dari proyek Konstruksi yang dikerjakan tersebut dikenakan Pajak Penghasilan berdasarkan ketentuan umum Undang-undang pajak Penghasilan yaitu PPh Pasal 23.

Bahwa dari uraian diatas, Majelis berpendapat bahwa koreksi negative atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Tahun Pajak 2002 sebesar Rp.992.623.200,00 sudah benar dan tetap dipertahankan.