Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-07844/PP/M.V/10/2006
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-07844/PP/M.V/10/2006 Pemohon Banding : PT ABC Jenis Pajak : Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun Pajak : 2002 Pokok Sengketa : koreksi obyek Pajak Penghasilan Pasal 21 Menurut Terbanding : bahwa Terbanding melakukan koreksi obyek Pajak Penghasilan Pasal 21 sebesar Rp 368.694.498,00 namun yang diajukan banding sebesar Rp 147.197.141,00 ; bahwa koreksi obyek Pajak Penghasilan Pasal 21 tersebut berdasarkan equalisasi, pemeriksaan pada buku besar dan payment voucher, terdapat obyek PPh Pasal 21 yang kurang dilaporkan; bahwa Terbanding tetap mempertahankan koreksi Pemeriksa atas obyek Pajak Penghasilan Pasal 21 karena selama proses keberatan tidak terdapat satupun dari bukti yang diberikan yang dapat menguatkan sanggahan Pemohon Banding bahwa penghasilan dan beban tersebut bukan merupakan. obyek Pajak Penghasilan Pasal 21; Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi sebesar Rp.147.197.141,00 karena bukan merupakan obyek PPh Pasal 2 1; bahwa pada saat proses keberatan Pemohon Banding sudah memberikan bukti yang diminta. tetapi Pemohon Banding tidak diberikan kesempatan ataupun untuk melengkapi kekurangan bukti yang harus dipenuhi; Menurut Majelis : bahwa dalam Surat Banding Pemohon Banding jumlah koreksi obyek Pajak Penghasilan Pasal 21 yang diajukan banding sebesar Rp. 146.028.74 1,00; bahwa berdasarkan penjumlahan koreksi yang diajukan banding seharusnya jumlah koreksi obyek Pajak Penghasilan Pasal 21 adalah sebesar Rp 147.197.141,00; bahwa Terbanding melakukan koreksi berdasarkan equalisasi, pemeriksaan pads buku besar dan payment voucher, terdapat obyek PPh Pasal. 21 yang kurang dilaporkan; bahwa berdasarkan Surat Banding dan Surat Bantahannya pada dasarnya. Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi sebesar Rp 147.197.141,00 karena bukan merupakan obyek PPh Pasal 21; bahwa Majelis memberikan kesempatan kepada Terbanding dan Pemohon Banding untuk melakukan pencocokan data dalam persidangan; bahwa berdasarkan pencocokan data dalam persidangan antara. Pemohon Banding dan Terbanding terhadap dokumen dan bukti pendukung yang diserahkan Pemohon Banding, diperoleh hasil sebagai berikut : bahwa Terbanding tetap berpendapat bahwa biaya-biaya tersebut merupakan nilai benefit bagi karyawan, dan telah dibebankan pada pengurang penghasilan bruto pada. SPT PPh Badan; bahwa menurut Terbanding, Pemeriksa tidak melakukan koreksi positif atas pengurang penghasilan bruto, sehingga biaya tersebut merupakan obyek. PPh Pasal 21; bahwa menurut Terbanding, Pemohon Banding sudah mengakui bahwa biaya tersebut merupakan natura dan Pemohon Banding tidak mengajukan keberatan atas pengurang penghasilan bruto, sehingga Terbanding tetap mempertahankan koreksi Pemeriksa; bahwa Pemohon Banding setuju atas koreksi Terbanding, terkecuali untuk Travel Expense (biaya perjalanan dinas) sebesar Rp 30.010.590,00 bukan merupakan obyek PPh Pasal 21 dan Marketing Telephon Expense (biaya pulsa HP) sebesar Rp 69.524.955,00 yang sudah dikoreksi oleh Pemeriksa di PPh Badan tidak setuju sebagai obyek PPh Pasal 21; bahwa Majelis melakukan pemeriksaan terhadap Laporan Pemeriksaan Pajak, Kertas Kerja Pemeriksaan, SPT PPh Badan Tahun Pajak 2002, Buku Besar, dan Laporan Keuangan; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Travel Expense (biaya perjalanan dinas) sebesar Rp 30.010.590,00 Pemohon Banding tidak dapat memberikan bukti pendukung yang dapat meyakinkan Majelis bahwa biaya tersebut bukan merupakan obyek PPh Pasal 21, sehingga koreksi tetap dipertahankan; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Marketing Telephon Expense (biaya pulsa HP) sebesar Rp 69.524.955,00 telah dikoreksi di PPh Badan berupa biaya handphone sebesar 50% dari jumlah biaya berlangganan atau isi ulang dalam tahun pajak bersangkutan bahwa sesuai Pasal 1 KEP-220/PJ./2002 tanggal 18 April 2002, biaya handphone yang boleh dibebankan sebesar 50% dari jumlah biaya berlangganan atau isi ulang dalam tahun pajak bersangkutan; bahwa menurut Majelis, oleh karena Marketing Telephon Expense (biaya pulsa HP) boleh dibebankan sebesar 50% di PPh Badan, sehingga Marketing Telephon Expense (biaya pulsa HP) sebesar Rp 69.524.955,00 di PPh Badan bukan lagi menjadi obyek PPh Pasal 21; bahwa Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas obyek PPh Pasal 21 sebesar Rp 147.197.141,00 yang tetap dipertahankan sebesar Rp 77.672.186,00 dan yang tidak dapat dipertahankan sebesar Rp 69.524.955,00 ;
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT- 07830/PP/M.II/15/2006
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT- 07830/PP/M.II/15/2006 Pemohon Banding : PT. ABC Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak : 2001 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah koreksi positip Penghasilan Neto Tahun Pajak 2001 sebesar Rp.216.861.500,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas koreksi biaya karyawan sebesar Rp.174.552.320,00 dengan alasan yang sama dengan alasan permohonan keberatan; bahwa dari tabel diatas diketahui bahwa Pemeriksa tidak melakukan koreksi biaya gaji karyawan, namun Pemohon Banding mengajukan keberatan atas koreksi gaji karyawan. Sehubungan dengan hal tersebut diatas, permohonan keberatan Pemohon Banding atas koreksi biaya gaji karyawan sebesar Rp.174.552.320,00 ditolak; bahwa karena Pemohon Banding mengajukan banding terhadap koreksi biaya gaji karyawan dimana biaya tersebut tidak dikoreksi, maka Peneliti berpendapat bahwa banding Pemohon Banding tidak tepat dan tidak cukup alasan untuk menerima banding Pemohon Banding; Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding menolak koreksi yang dilakukan Pemeriksa terhadap Penghasilan Kena Pajaksebesar Rp.276.340.000,00 sebab Pemohon Banding telah melaporkan dalam SPT Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2001, sebagai akibatnya Pajak Penghasilan Badan yang terutang menjadi lebih besar dari perhitungan yang telah Pemohon Banding laporkan. Hal ini adalah sebagai akibat dari penolakan Pemeriksa yang tidak mengakui biaya gaji karyawan parkir Proyek Senen sebesar Rp.174.552.329,00; bahwa karyawan parkir Proyek Senen adalah karyawan Pemohon Banding dengan status kontrak; bahwa pada pelaksanaannya Pemohon Banding meminta klien Pemohon Banding PT. DEF Management untuk setiap bulan membayarkan gaji karyawan tersebut secara langsung yang berjumlah total Rp.174.552.329,00 dan kemudian melunasi sisa tagihan kepada Pemohon Banding setelah dikurangi dengan jumlah tersebut; bahwa Pemohon Banding menolak sikap dan pendapat Pemeriksa yang tanpa alasan yang jelas menolak bukti-bukti yang Pemohon Banding sampaikan untuk mendukung penjelasan Pemohon Banding bahwa karyawan parkir Proyek Senen adalah karyawan Pemohon Banding; bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa perlakuan terhadap karyawan parkir Proyek Senen telah sejalan dengan aplikasi bisnis yang saat ini berlaku luas ”outsourcing”; Menurut Majelis : bahwa Majelis memberikan kesempatan kepada Pemohon Banding dan Terbanding untuk melakukan rekonsiliasi dan pemeriksaan atas bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding; bahwa pada saat pemeriksaan yang dikoreksi adalah peredaran usaha, penghasilan dari luar usaha, pengurang penghasilan bruto dan kredit pajak dan pada saat keberatan yang dikabulkan adalah hanya kredit pajak; bahwa berdasarkan hasil rekonsiliasi tersebut maka Majelis berkesimpulan terhadap pembayaran biaya gaji karyawan parkir Proyek Senen sebesar Rp.157.780.949,00 dapat dipakai sebagai pengurang penghasilan bruto; bahwa uraian dan keterangan tersebut diatas, Majelis berpendapat bahwa dari koreksi positif penghasilan neto sebesar Rp.216.861.500,00 tersebut sebesar Rp.157.780.949,00 tidak dapat dipertahankan sedangkan sisanya sebesar (Rp.216.861.500,00 – Rp.157.780.949,00) = Rp.59.080.551,00 tetap dipertahankan;
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put- 07794/PP/M.VI/16/2006
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put- 07794/PP/M.VI/16/2006 Pemohon Banding : PT. ABC Logistics Jenis Pajak : Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak : 2001 Pokok Sengketa : Koreksi Positif Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Menurut Terbanding : Faktur Pajak Nomor Seri CIZXY-0xx-000xxxx tertanggal 30 Juni 2001 dengan jumlah Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp.7.402.786,00 bahwa koreksi dilakukan karena atas Faktur Pajak Nomor : CIZXY-0xx- 000xxxx tanggal 30 Agustus 2001 sebesar Rp.7.402.786,00 karena Pemohon Banding tidak merespon Surat Pertanggungjawaban Faktur Pajak Nomor : S205/PF/WPJ.07/KP.0607/2003 tanggal 7 Juli 2003; bahwa Surat Pertanggungjawaban Faktur Pajak tersebut dikirimkan atas permintaan klarifikasi faktur pajak dari Kepala Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Tanah Abang Satu at ajak Masukan yang dikreditkan oleh PT. DEF Logistics Indonesia; bahwa setelah dilakukan rekonsiliasi diketahui bahwa Pemohon Banding telah melaporkan Pajak Keluaran sebesar Rp.7.402.786,00 dengan Faktur Pajak Nomor : CIZXY-0xx-000xxxx; bahwa PT. DEF Logistics Indonesia tidak pernah melaporkan Faktur Pajak Nomor : CIZXY-0xx-000xxxx sebesar Rp.7.402.786,00 sebagai Pajak Masukan, tetapi telah melaporkan Faktur Pajak Nomor : CIZXY-0xx- 000xxxx sebesar Rp.7.402.786,00 sebagai Pajak Masukan; Menurut Pemohon : Faktur Pajak Nomor Seri CIZXY-0xx-000xxxx tertanggal 30 Juni 2001 dengan jumlah Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp.7.402.786,00 bahwa Pemohon Banding telah melakukan kewajiban atas pelaporan faktur pajak keluaran Masa Juni 2001 dengan benar untuk nomor seri faktur : CIZXY-0xx-000xxxx dengan jumlah Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp.7.402.786,00 tertanggal 30 Agustus 2001; bahwa dalam surat permohonan klarifikasi dan penjelasan yang Pemohon Banding tujukan kepada PT DEF Lgistics Indonesia, bahwa berdasarkan faktur pajak yang ada dan pelaporan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Agustus 2001, Pemohon Banding tidak pernah menerbitkan faktur pajak keluaran nomor seri CIZXY-0xx-000xxxx dengan jumlah Pajak Pertambahan Nilai terutang sebesar Rp.7.402.786,00, faktur pajak keluaran yang telah Pemohon Banding terbitkan dengan jumlah Pajak Pertambahan Nilai terutang seperti tersebut di atas adalah dengan dengan faktur pajak nomor seri CIZXY-0xx-0000xxxx; bahwa PT DEF Logistics Indonesia juga telah memberikan jawaban atas permintaan klarifikasi tersebut, dan menjelaskan bahwa PT DEF Logistics Indonesia tidak pernah mengkreditkan faktur pajak masukan dengan nomor seri CIZXY-0xx-0000xxxx dengan jumlah Pajak Pertambahan Nilai terutang sebesar Rp.7.402.786,00, faktur pajak masukan yang telah dikreditkan dengan jumlah Pajak Pertambahan Nilai terutang seperti tersebut di atas adalah faktur pajak dengan nomor seri CIZXY-0xx-0000xxxx dan telah dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Oktober 2001; Menurut Majelis : Faktur Pajak Nomor Seri CIZXY-0xx-000xxxx tertanggal 30 Juni 2001 dengan jumlah Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp.7.402.786,00 bahwa menurut Terbanding koreksi dilakukan karena atas Faktur Pajak Nomor : CIZXY-0xx-000xxxx tanggal 30 Agustus 2001 sebesar Rp.7.402.786,00 karena Pemohon Banding tidak merespon Surat Pertanggungjawaban Faktur Pajak Nomor : S-205/PF/WPJ.07/KP.0607/2003 tanggal 7 Juli 2003; bahwa menurut Pemohon Banding, Pemohon Banding telah melakukan kewajiban atas pelaporan faktur pajak keluaran Masa Juni 2001 dengan benar untuk nomor seri faktur : CIZXY-0xx-000xxxx dengan juml Pertambahan Nilai sebesar Rp.7.402.786,00 tertanggal 30 Agustus 2001; bahwa pada persidangan tanggal 15 Desember 2005 diadakan rekonsiliasi antara Terbanding dengan Pemohon Banding; bahwa dari hasil rekonsiliasi antara Terbanding dan Pemohon Banding diketahui Faktur Pajak Nomor CIZXY-0xx-000xxxx sebesar Rp.7.402.786,00 tidak pernah diterbitkan oleh Pemohon Banding, nilai sejumlah Rp.7.402.786,00 adalah Faktur Pajak dengan Nomor : CIZXY-0xx-000xxxx bukan dengan Nomor : CIZXY-0xx-000xxxx, dan telah dilaporkan oleh Pemohon Banding pada Masa Pajak Juni 2001; bahwa dari hasil penelitian data dalam persidangan Majelis berkesimpulan kesalahan ini terjadi karena salah pencatatan/ketik atas kode nomor faktur CIZXY-0xx-000xxxx yang seharusnya CIZXY-0xx-000xxxx; bahwa berdasarkan uraian di atas Majelis berksimpulan bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding terhadap Faktur Pajak Nomor : CIZXY-0xx- 000xxxx tanggal 30 Agustus 2001 dengan jumlah Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp.7.402.786,00 tidak benar dan harus dibatalkan; bahwa berdasarkan uraian di atas Majelis berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp.74.027.860,00 harus dibatalkan;
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-07765/PP/M.IV/18/2006
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-07765/PP/M.IV/18/2006 Pemohon Banding : PT ABC Plantation Tbk, Jenis Pajak : SPPT Pajak Bumi dan bangunan Tahun Pajak : 2004 Pokok Sengketa : selisih penetapan atas Nilai Jual Objek Pajak Menurut Terbanding : bahwa Terbanding telah menerbitkan SPPT Tahun 2004 atas nama Pemohon dengan NOP.12.06.110.000.000.0026.1 sebesar Rp892.829.157,00, dan atas hal tersebut Pemohon mengajukan keberatan, oleh karena itu Terbanding melakukan pemeriksaan sederhana kantor No.BA-107/WPJ.01/BD.05/2005 tanggal 21 Maret 2005; bahwa berdasarkan pemeriksaan kantor tersebut diketahui nilai tanah didapat dengan memperhatikan perbandingan dengan areal tanah disekitarnya seperti pusat kota untuk perdagangan dan perumahan/pemukiman sekitarnya, analisis data telah dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan Standart Penilaian Indonesia (SPI) untuk obyek perkebunan yaitu menggunakan pendekatan nilai pasar, yakni dengan membandingkan dengan transaksi jual beli tanah yang berada disekitar perkebunan; bahwa transaksi jual beli tanah disekitar/bersebelahan dengan Kebun DEF Estate adalah :*Desa Sidodadi, transaksi jual beli tanah siap bangun rata dengan jalan komplek Pemda tanggal 7 Oktober 2002 sebesar Rp. 16.667/m2;*Desa Sidomulyo, transaksi jual beli, tanah kosong rata dengan jalan tanggal 18 Februari 2002 sebesar Rp. 12.255/m2;*Desa Sei Beluru, transaksi jual beli, tanah kosong rata dengan jalan dusun tanggal 20 Februari 2003 sebesar Rp. 10.000/m2;bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan, Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 523/KMK.04/1998 tanggal 18 Desember 1998, ditetapkan nilai tanah masing-masing sebagai berikut:*bahwa tanah yang ditanami komoditas perkebunan (tidak termasuk Standart Investasi Tanaman) diperoleh, Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) PBB antara, Rp. 8.400,00/m2 s/d Rp. 12.000,00/m2, setelah dirata-ratakan masuk Kelas A37 sebesar Rp. 10.000,00/m2;*bahwa tanah yang belum ditanami diperoleh NJOP PBB antara. Rp. 8.400,00/m2 s/d Rp. 12.000,00/m2, setelah dirata-ratakan masuk Kelas A37 sebesar Rp. 10.000,00/m2;*bahwa tanah emplasmen (tidak termasuk Standart Investasi Tanaman) diperoleh NJOP PBB antara Rp. 17.000,00/m2 s/d Rp. 23.000,00/m2, setelah dirata-ratakan masuk Kelas A35 atau Rp. 20.000,00/m2;*bahwa tanah tidak produktif (tidak termasuk Standart Investasi Tanaman) diperoleh NJOP PBB antara Rp. 550,00/m2 s/d Rp. 760,00/m2, setelah dirata-ratakan masuk Kelas A45 atau Rp. 660/m2;bahwa Nilai Jual Obyek Pajak memperhitungkan faktor kedekatan dari wilayah kota dan prinsip highest and best use dimana alternatif penggunaan untuk perkotaan sudah jauh lebih mahal nilai pasarnya; bahwa hasil penilaian yang dilakukan oleh PT. GHI (BUMN) tidal dilakukan oleh penilai yang mempunyai Sertifikat Menteri Keuangan sehingga tidak dapat dijadikan alai bukti untuk penetapan perpajakan; bahwa PT. GHI adalah BUMN milik Departemen Keuangan sehingga tidak qualified untuk melakukan penelitian untuk keperluan perpajakan karena antara Departemen Keuangan dan BUMN Departemen Keuangan mempunyai hubungan khusus, bahwa antara tujuan penilaian dan penilai mempunyai hubungan dengan kepentingan khusus;bahwa penilaian tersebut tidak dapat diterima karena tidak jelas tujuannya dan tidak ada data pendukung yang menguatkan penentuan harga, nilai jual obyek oleh PT. GHI; bahwa selanjutnya Terbanding berkesimpulan nilai tanah sebagai penetuan NJOP diperoleh atau ditetapkan berdasarkan pada harga pasar wajar atau transaksi tanah disekitar objek pajak, karenanya kelas tanah Kebun DEF Estate telah sesuai dengan harga pasar wajar; bahwa nilai tanah sebagai dasar penentuan NJOP telah sesuai dengan Zona Nilai Tanah (ZNT) sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menkeu No. KEP31/WPJ.01/2004 tentang kalsifikasi dan besarnya objek permukaan bumi berupa tanah tahun 2004 Objek Pajak Sektor Perkebunan Kebun DEF Estate; Menurut Pemohon : bahwa permohonan banding ini Pemohon Banding ajukan terhadap ketetapan Nilai Obyek Pajak Tanah (bumf), sedang ketetapan nilai bangunan dan standar investasi tanaman dapat Pemohon Banding terima, dengan alasan sebagai berikut : bahwa nilai tanah yang ditetapkan dalam SPT PBB Tahun 2004 sangat tinggi yaitu :a.nilai tanah ditanami komoditas perkebunan Rp. 10.000,00/m2 (kelas A37);b.nilai tanah emplasmen sebesar Rp. 20.000,00/m2 (kelas A35);c.nilai tanah tidak produktif sebesar Rp. 660,00/ m2 (kelas A45);bahwa dengan menetapkan nilai/kelas tanah seperti dimaksud pada butir (1) diatas, maka jumlah PBB menjadi sangat tinggi yakni sebesar Rp.892.829.157,00 dengan perhitungan secara ringkas; bahwa untuk membuktikan bahwa penetapan kelas tanah sebagaimana pada butir (1) sungguh sangat tinggi dari jumlah NJOP DPP yang tertera pada huruf (g) diatas, yakni sebesar Rp. 446.414.578.290,00, dibanding dengan nilai wajar obyek PBB sebesar Rp. 141.421.034.571,00 pada 31 Desember 2003 hasil penilaian sebagai lembaga penilai independent yang telah diakui oleh pemerintah yang tertuang dalam Laporan Nomor : 143/SAU-APP/MDNIX/04 tanggal 7 September 2004; bahwa jika jumlah NJOP DPP Tahun 2004 sebesar Rp. 446.414.578.290,00 dibanding dengan nilai obyek PBB Tahun 2004 sebsar Rp. 141.421.034.571,00, maka NJOP DPP Tahun 2004 mengalami kenaikan yang sangat menyolok sebesar Rp. 304.993.543.719,00 atau naik sebesar Rp. 304.993.543.719,00/141.421.034.571,00 x 100 % = 216.66 %, menurut hemat Pemohon Banding kenaikan itu sangat tidak wajar; bahwa dengan mempertimbangkan kelebihan dan kekurangan obyek pajak tersebut, disesuaikan dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 523/KMK.04/1998 perihal Penentuan Klasifikasi dan Besarnya Nilai Jual Obyek Pajak sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan nilai tanah Kebun DEF Estate berada diantara Rp. 4.100,00 s/d Rp. 5900,00, maka NJOP per m2 adalah sebesar Rp. 5.000,00 (Kelas A39); bahwa dengan demikian, nilai/kelas tanah per m2 secara keseluruhan menurut peruntukannya adalah sebagai berikut : Nilai tanah ditanami komoditas perkebunan Rp. 5.000,00/m2 (kelas A39); Nilai tanah emplasmen sebesar Rp. 5.000,00/m2 (kelas A39); Nilai tanah yang belum/tidak ditanami sebesar Rep. 5.000,00/m2 (kelas A39); Nilai tanah tidak produktif sebesar Rp. 350,00/m (kelas A47); bahwa nilai/kelas tanah emplasmen harus disamakan dengan nilai tanah yang telah ditanami komoditas perkebunan dengan alasan bahwa tanah adalah bagian yang tidak terpisahkan dari areal perkebunan dan berada dalam areal perkebunan (HGU); bahwa menurut hemat Pemohon Banding, kelas/nilai tanah sebagaimana dikemukakan Terbanding adalah sangat tepat ditetapkan untuk Tahun 2004, Pemohon Banding katakan demikian karena jumlah NJOP dalam perhitungan PBB Pemohon sebesar Rp. 235.372.855.290,00 masih lebih dibanding nilai wajar sesuai penilaian appraisal sebesar Rp. 141.421.571,00; bahwa sebagai bahan pertimbangan dapat Pemohon Banding sajikan perbedaan antara jumlah NJOP DPP dengan nilai wajar untuk seluruh lokasi obyek pajak untuk tahun 2004; bahwa tabel diatas menunjukan bahwa jumlah NJOP DPP jauh lebih tinggi dibanding jumlah nilai wajar, yakni sebesar Rp. 1.467.123.902.596,00 atau lebih tinggi sebesar Rp. 177.36 %; bahwa oleh karena itu atas dasar alasan dan pertimbangan yang Pemohon Banding uraikan di atas, maka dengan ini Pemohon Banding mohon kepada Majelis untuk meninjau kembali
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-07764/PP/M.III/11/2006
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-07764/PP/M.III/11/2006 Pemohon Banding : PT ABC Jenis Pajak : Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 22 Masa Pajak Januari sampai dengan Juli Tahun Pajak : 2003 Pokok Sengketa : koreksi atas koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Juli 2003 Menurut Terbanding : bahwa pemeriksa melakukan pemeriksaan ke lokasi Pemohon Banding, namun tidak diijinkan Pemohon Banding memasuki ruangan/tempat data dokumen. Pemeriksa menyerahkan surat permintaan data dan direspon oleh Pemohon Banding melewati jangka waktu yang ditetapkan dalam surat tersebut, setelah didahului dengan Surat Peringatan I tanggal 21 Agustus 2003 dan Surat Peringatan II tanggal 13 Oktober 2003; bahwa data yang diberikan Pemohon Banding sangat terbatas (hanya berupa print out persediaan bahan baku 3 lembar dan beberapa bukti pembelian ikan). Nilai pembelian bahan baku cfm data yang bersangkutan hanya sebesar Rp 18.420.686.933,00 dan sangat tidak wajar dengan data PPN pada Masa Januari s.d. Juli 2002. Oleh sebab itu pemeriksa menjadikan data tahun 2002 tersebut sebagai acuan dengan prosentase pembelian 80% dari penjualan cfm SPM bulan Januari s.d. Juli 2002; bahwa untuk mengetahui obyek PPh Pasal 22, peneliti menelusuri kembali alasan koreksi yang dilakukan pemeriksa. Koreksi yang dilakukan pemeriksa atas obyek PPh Pasal 22 menurut LPP dan KKP Pemeriksa bersumber kepada buku pembelian dan bukti pendukungnya; bahwa berdasarkan penelitian terhadap data yang ada yaitu berupa nota pembelian ikan Januari s.d. Juli 2003 dari nelayan/pemilik kapal, rekap pembelian ikan serta peraturan yang mengatur masalah tats cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPh Pasal 22 oleh industri dan eksportir yang bergerak dalam sektor perhutanan, perkebunan, pertanian, dan perikanan atas pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor mereka dari pedagang pengumpul dapat disusun keterangan sebagai berikut : bahwa berdasakan pasal 1 angka 7 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 254/KMK.03/2001, tanggal 30 April 2001 jo. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 39/KMK.03/2001, tanggal 4 Juli 2001 jo. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 236/KMK.03/2001, tanggal 3 Juni 2001 disebutkan bahwa ” Pemungutan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 Undangundang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan adalah : “Industri dan eksportir yang bergerak dalam sektor perhutanan, perkebunan, pertanian, dan perikanan yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak atas pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri mereka dan pedagang pengumpul”; bahwa yang dimaksud dengan pedagang pengumpul adalah “Badan dan orang pribadi yang kegiatan usahanya mengumpulkan hasil perkebunan, pertanian, perikanan, dan kehutanan dan menjual hasil-hasil tersebut kepada badan usaha industri dan eksportir”; bahwa berdasarkan Pasal 1 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP25/PJ/2003 tanggal 31 Januari 2003 tentang Perubahan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-523/PJ/2001 tanggal 18 Juli 2001 disebutkan bahwa besarnya PPh Pasal 22 yang wajib dipungut atas pembelian bahanbahan oleh Pemungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) adalah sebesar 0,5% dari harga pembelian tidak termasuk PPN; bahwa berdasarkan ketentuan seperti dimaksud diatas, diketahui bawa Pemohon Banding wajib melakukan pemungutan PPh Pasal 22 atas pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor Pemohon Banding dari pedagang pengumpul. Sedangkan pembelian bahan baku yang dilakukan Pemohon Banding secara langsung kepada nelayan atau petambak tidak bisa dikategorikan sebagai pembelian dari pedagang pengumpul; bahwa dari pemeriksaan yang dilakukan oleh pemeriksa KPP Jakarta Penjaringan sebagaima tertuang dalam Laporan Pemeriksaan Pajak Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Penjaringan Nomor LAP115/WPJ.05/KP.0106/2003 tanggal 21 Nopember 2003, pemeriksa melakukan pemeriksaan terhadap data yang diberikan Pemohon Banding. Namun, Pemohon Banding hanya memberikan data yang sangat terbatas (hanya berupa print out persediaan bahan baku 3 lembar dan beberapa bukti pembelian ikan). Nilai pembelian bahan baku cfm data yang bersangkutan hanya sebesar Rp 18.420.686.933,00 dan sangat tidak wajar dengan data PPN pads Masa Januari s.d. Juli 2002. Oleh sebab itu pemeriksa menjadikan data tahun 2002 tersebut sebagai acuan dengan prosentase 80% dari penjualan cfm SPM PPN bulan Januri s.d. Juli 2002; bahwa berdasarkan penelitian dan pengujian dokumen yang dilakukan oleh peneliti atas nota pembelian ikan dan rekap pembelian ikan, dapat diketahui bahwa dokumen/data tersebut selain menunjukkan nilai dan kuantum ikan hanya berisi identitas nama kapal Berta tempat pelelangan/penjualan ikan, tetapi tidak menunjukkan identitas nama tiap-tiap nelayan; bahwa berdasarkan hal tersebut diatas, peneliti berkeyakinan bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan dan memisahkan pembelian ikan ke pedagang pengumpul dan non pedagang pengumpul (nelayan/pemilik kapal); bahwa berdasarkan hal tersebut, maka peneliti berpendapat bahwa tidak terdapat cukup alasan untuk menerima permohonan Pemohon Banding. Dengan demikian peneliti sependapat dengan pendapat pemeriksa bahwa pembelian yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah merupakan pembelian ke pedagang pengumpul, sehingga atas transaksi pembelian ikan tersebut wajib dipungut PPh Pasal 22 sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-25/PJ/2003 tanggal 31 Januari 2003 jo. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-523/PJ/2001 tanggal 18 Juli 2001; Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding adalah Suatu Perusahaan yang bergerak dalam bidang pengolahan ikan untuk tujuan ekspor yang berlokasi di Muara Baru, Jakarta Utara; bahwa dalam melakukan usahanya, perusahaan mandapatkan bahan baku produksi langsung dari nelayan/pemilik kapal yang berlabuh di pelabuhan perikanan Muara Baru; bahwa untuk Tahun Pajak 2003, KPP Penjaringan melakukan pemeriksaan pajak dan atas pemeriksaan pajak tersebut, selanjutnya KPP Penjaringan menerbitkan ketetapan pajak berupa SKPKB PPh Pasal 22 Masa Pajak Januari s.d Juli 2003 Nomor : 00007/202/03/041/03 tanggal 8 Desember 2003 dengan jumlah pajak yang masih harus dibayar sebesar Rp 860.318.332,00; bahwa mengenai terbitnya SKPKB tersebut diawali oleh koreksi Terbanding atas dasar pengenaan pajak PPh Pasal 22 sebesar Rp 86.031.833.225,00 yang menurut Terbanding belum Pemohon Banding laporkan dalam SPT masa PPh Pasal 22 sesuai dengan ketentuan Keputusan Terbanding Nomor : KEP523/PJ.2001 tanggal 18 Juli 2001 yang telah dirubah dengan keputusan Terbanding Nomor : KEP-25/PJ/2003 tanggal 31 Januari 2003; bahwa menurut Terbanding koreksi tersebut dilakukan karena adanya pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor dari pedagang pengumpul yang belum dilaporkan; bahwa berdasarkan Keputusan Terbanding Nomor : KEP-523/PJ.2001 tanggal 18 Juli 2001 yang telah dirubah dengan keputusan Terbanding Nomor: KEP-25/PJ/2003 tanggal 31 Januari 2003, dinyatakan bahwa “Badan usaha industri dan eksportir yang bergerak dalam sektor perhutanan, perkebunan, pertanian dan perikanan ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-07762/PP/M.III/10/2006
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-07762/PP/M.III/10/2006 Pemohon Banding : PT. ABC Industries Jenis Pajak : Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun Pajak : 2000 Pokok Sengketa : koreksi positif Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 21 Menurut Terbanding : bahwa Peneliti sependapat dengan Pemeriksa atas koreksi objek PPh Pasal 21 dimana atas penghitungan PPh Pasal 21 dihitung kembali sesuai dengan pembebanan biaya gaji pada rekening Rugi/Laba yang kemudian dihitung kembali berdasarkan UU PPh nomor 10 tahun 1994; Bahwa untuk kredit pajak, dalam surat permohonannya Pemohon Banding menyatakan sudah menyetor PPh Pasal 21, namun karena Pemohon Banding tidak menyerahkan data (bukti SSP), maka koreksi pemeriksa terhadap kredit pajak tetap dipertahankan; Bahwa selain itu selama proses penelitian berlangsung dan sampai dengan Laporan Penelitian dibuat, data yang diberikan Pemohon Banding tidak mendukung alas an permohonan Pemohon Banding; Bahwa Pejabat yang mewakili Terbanding dalam persidangan mengemukakan keterangan yang sama dengan yang disampaikan dalam surat Uraian Bandingnya; Bahwa selanjutnya Terbanding yang hadir dalam sidang menyerahkan Laporan Pemeriksaan Pajak dan Kertas Kerja Pemeriksaan; Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding telah menyetor dan melaporkan sesuai ketentuan; Bahwa untuk tahun 2000 biaya gaji yang telah Pemohon Banding laporkan seluruhnya; Bahwa Kuasa Hukum Pemohon Banding dalam persidangan mengemukakan keterangan yang sama dengan yang disampaikan dalam Surat Banding dan Surat Bantahannya Menurut Majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas data yang ada dalam berkas banding berupa Laporan Pemeriksaan Pajak (Pemeriksaan Sederhana Lapangan) No. LAP-PSL 68/WPJ.04/KP.1105/2003 tanggal 23 September 2003 diperoleh petunjuk bahwa koreksi positip Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 21 sebesar Rp.458.428.922,00 dilakukan karena Terbanding menghitung kembali PPh Pasal 21 sesuai dengan pembebanan biaya gaji pada rekening Rugi/Laba yang kemudian dihitung kembali berdasarkan UU PPh nomor 10 tahun 1994; Bahwa menurut Kuasa Pemohon Banding jumlah seluruh biaya gaji yang telah dipungut dan dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21 untuk tahun 2000 adalah sebesar Rp.409.085.569,00 dimana jumlah tersebut merupakan jumlah biaya gaji untuk Kantor Jakarta dan Ambarawa saja sedangkan untuk kantor Semarang di tahun 2000 tidak terdapat pembayaran gaji karena di kantor tersebut sudah tidak ada pegawai lagi; Bahwa untuk kantor Jakarta jumlah biaya gaji yang telah dipotong dan dipungut Pajak Penghasilan Pasal 21 untuk tahun 2000 adalah Rp.170.982.076,00 dengan Pajak Penghasilan Pasal 21 sebesar Rp.2.178.749,00; Bahwa selanjutnya Kuasa Pemohon Banding yang hadir dalam siding menunjukkan kepada Majelis SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan, Daftar biaya Gaji, SPT Tahunan Pajak Penghasilan Pasal 21 Jakarta, Surat Setoran Pajak Pajak Penghasilan Pasal 21 Jakarta; Bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas data yang ada dalam berkas banding berupa Daftar Gaji, SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan, SPT Tahunan Pajak Penghasilan Pasal 21 serta keterangan Kuasa Pemohon Banding dalam sidang diperoleh petunjuk bahwa Pemohon Banding bergerak dalam bidang usaha penjualan air minum dalam kemasan dengan merk “XXX”; Bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas data yang ada dalam berkas banding serta keterangan kedua belah pihak dalam persidangan diperoleh petunjuk Pemohon Banding memiliki 3 (tiga) kantor yaitu Ambarawa sebagai pabrik serta Semarang dan Jakarta sebagai kantor pemasaran; Bahwa namun mulai tahun 1999 Pemohon Banding telah menutup kantor pemasaran yang ada disemarang; Bahwa selanjutnya berdasarkan pemeriksaan Majelis atas data yang ada dalam berkas banding berupa Daftar Gaji, Surat Setoran Pajak Pajak Penghasilan Pasal 21 dan SPT Tahunana Pajak Penghasilan Pasal 21 untuk (dua) kantor serta Keterangan Kuasa Pemohon Banding dalam siding diperoleh petunjuk jumlah biaya gaji yang telah dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21 tahun 2000 untuk kedua kantor yaitu Ambarawa dan Jakarta adalah sebesar Rp.409.085.569,00; Bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan Tahun Pajak 2000 diperoleh petunjuk bahwa Pemohon Banding hanya melaporkan jumlah biaya gaji, upah, bonus, hadiah, gratifikasi, honorarium THR san sebagainya untuk tahun 1999 sebesar Rp.629.410.998,00; Bahwa berdasarkan data diatas maka Majelis berpendapat bahwa terdapat ketidaksesuaian antara jumlah biaya gaji yang telah dilaporkan dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan Pasal 21 untuk 2 (dua) Kantor dengan SPT Tahun Pajak; Bahwa atas ketidaksessuaian jumlah biaya yang dilaporkan oleh Pemohon Banding tersebut diatas, Kuasa Pemohon Banding yang hadir dalam sidang menuyatakan tidak mengetahuinya karena menangani pembukuan perusahaan dan pengisian SPT Tahunan PPh Pasal 21 dan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan pada tahun tersebut adalah pegawai lain yang sudah tidak bekerja lagi diperusahaan; Bahwa selanjutnya berdasarkan pemeriksaan Majelis atas data yang ada dalam berkas banding diperoleh petunjuk bahwa terhadap Kantor Jakarta telah diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun Pajak 2000, Nomor: 00017/201/00/019/03 tanggal 24 September 2003 dengan jumlah Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp.629.410.998,00; Bahwa atas penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 untuk kantor Jakarta diatas maka Majelis berpendapat bahwa walaupun terdapat ketidaksesuaian antara jumlah biaya gaji yang telah dibayarkan oleh Pemohon Banding dengan yang dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan Tahun 2000 namun karena yang diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar oleh Terbanding adalah untuk kantor Jakarta maka biaya gaji yang diperhitungkan sebagai objek Pajak Penghasilan Pasal 21 hanya untuk kantor Jakarta saja; Bahwa selanjutnya berdasarkan pemeriksaan Majelis atas SPT Tahunan Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun Pajak 2000 untuk kantor Jakarta, Daftar Gaji beserta bukti pendukungnya diperoleh petunjuk bahwa selama tahun 1999 Pemohon Banding telah melakukan Pembayaran biaya gaji karyawan untuk kantor Jakarta sebesar Rp.170.982.076,00; Bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis berkseimpulan atas data yang ada dalam berkas banding berupa Surat Setoran Pajak diperoleh petunjuk bahwa atas pembayaran biaya gaji Kantor Jakarta sebesar Rp.170.982.076,00 diatas Pemohon Banding telah melakukan Pemotongan PPh Pasal 21 sesuai dengan ketentuan yang berlaku yaitu sebesar Rp.2.178..749,00; Bahwa dari uraian diatas Majelis berkesimpulan bahwa terdapat data yang cukup menyakinkan Majelis bahwa selama tahun 2000 Pemohon Banding telah melakukan pembayaran biaya gaji karyawan untuk Kantor Jakarta sebesar Rp.170.982.076,00; Bahwa berdasarkan uraian dan kesimpulan diatas Majelis berpendapat bahwa koreksi positip Terbanding atas koreksi positip Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 21 sebesar Rp.458.428.922,00 tidak mempunyai dasar dan alasan yang kuat sehingga tidak dapat dipertahankan;