Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.07761/PP/M.III/10/2006
| Pemohon Banding | : | PT. ABC Industries |
| Jenis Pajak | : | Pajak Penghasilan Pasal 21 |
| Tahun Pajak | : | 1999 |
| Pokok Sengketa | : | nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah sebesar Rp.58.386.038,00 yaitu mengenai koreksi positip Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 21 sebesar Rp.58.386.038,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding; |
| Menurut Terbanding | : | bahwa Peneliti sependapat dengan Pemeriksa atas koreksi objek Pajak Penghasilan Pasal 21 dimana penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 dihitung kembali sesuai dengan pembebanan biaya gaji pada rekening Rugii/Laba yang kemudian dihitung kembali berdasarkan Undang-undang Pajak Penghasilan Nomor 10 Tahun 1994; bahwa selain itu selama proses penelitian berlangsung dan sampai dengan Laporan Penelitian dibuat, data yang diberikan Pemohon Banding tidak mendukung alasan permohonan Pemohon Banding; bahwa Peneliti keberatan telah meminta kepada Pemohon Banding untuk memenuhi dokumen-dokumennya, namun Pemohon Banding hanya meminta diberikan waktu untuk menyediakan data-data yang diperlukan; bahwa selanjutnya Terbanding yang hadir dalam sidang menyerahkan kepada Majelis Laporan Pemeriksaan Pajak dan Kertas Kerja Pemeriksaan; |
| Menurut Pemohon Banding | : | bahwa Kuasa Hukum Pemohon Banding yang hadir dalam sidang menambahkan bahwa jumlah seluruh biaya gaji yang telah dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21 untuk tahun 1999 adalah sebesar Rp.364.705.032,00; bahwa biaya biaya gaji sebesar Rp.364.705.032,00 di atas merupakan biaya gaji untuk Kantor Jakarta dan Ambarawa saja sedangkan kantor Semarang di tahun 1999 tidak terdapat pembayaran gaji karena di kantor tersebut sudah tidak ada pegawai lagi; bahwa mengenai jumlah biaya gaji yang dilaporkan Pemohon Banding dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Wajib Pajak Badan Tahun Pajak 1999 sebesar Rp.216.925.258,00 sehingga jumlah tersebut tidak sama dengan total jumlah biaya gaji yang telah dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21 yaitu sebesar Rp.158.539.220,00, Kuasa Pemohon Banding yang hadir dalam sidang menyatakan tidak mengetahuinya karena yang menangani pembukuan perusahaan dan pengisian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan pada tahun tersebut adalah pegawai lain yang sudah tidak bekerja lagi di perusahaan Pemohon Banding; |
| Menurut Majelis | : | bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas data yang ada dalam berkas banding berupa Laporan Pemeriksaan Pajak (Pemeriksaan Sederhana Lapangan) No. LAP-PSL 67/WPJ.04/Koreksi Positif.1105/2003 tanggal 23 September 2003 diperoleh petunjuk bahwa koreksi positip Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 21 sebesar Rp.58.386.038,00 dilakukan karena Terbanding menghitung kembali Pajak Penghasilan Pasal 21 sesuai dengan pembebanan biaya gaji pada rekening Rugi/Laba yang kemudian dihitung kembali berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994; bahwa beradasarkan pemeriksaan Majelis atas data yang ada dalam berkas banding berupa Daftar Gaji, Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan, Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Pasal 21 serta keterangan Kuasa Pemohon Banding dalam sidang diperoleh petunjuk bahwa Pemohon Banding bergerak dalam bidang usaha penjualan air minum dalam kemasan dengan merk “Java”; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas data yang ada dalam berkas banding serta keterangan kedua belah pihak dalam persidangan diperoleh petunjuk Pemohon Banding memiliki 3 (tiga) kantor yaitu Ambarawa sebagai pabrik serta Semarang dan Jakarta sebagai kantor pemasaran; bahwa selanjutnya berdasarkan pemeriksaan Majelis atas data yang ada dalam berkas banding berupa Daftar Gaji, Surat Setoran Pajak Pajak Penghasilan Pasal 21, dan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Pasal 21 untuk 2 (dua) kantor serta Keterangan Kuasa Pemohon Banding dalam sidang diperoleh petunjuk jumlah biaya gaji yang telah dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21 tahun 1999 untuk kedua kantor yaitu Ambarawa dan Jakarta adalah sebesar Rp.364.244.252,00 dengan rincian sebagai berikut : *Jumlah Biaya Gaji Kantor JakartaRp.158.539.220,00*Jumlah Biaya Gaji Kantor ambarawaRp.205.705.032,00Jumlah seluruh Biaya Gaji Rp.364.244.252,00 bahwa namun berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan Tahun Pajak 1999 diperoleh petunjuk bahwa Pemohon Banding hanya melaporkan jumlah biaya gaji, upah, bonus, hadiah, gratifikasi, honorarium THR dan sebagainya untuk tahun 1999 sebesar Rp.216.925.258,00; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun Pajak 1999 untuk Kantor Jakarta, Daftar Gaji beserta bukti pendukungnya diperoleh petunjuk bahwa selama tahun 1999 Pemohon Banding telah melakukan pembayaran biaya gaji karyawan untuk Kantor Jakarta sebesar Rp.158.539.220,00; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas data yang ada dalam berkas banding berupa Surat Setoran Pajak diperoleh petunjuk bahwa atas pembayaran biaya gaji Kantor Jakarta sebesar Rp.158.539.220,00 di atas Pemohon Banding telah melakukan Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 sesuai dengan ketentuan yang berlaku yaitu sebesar Rp.2.4552.330,00; bahwa dari uraian di atas Majelis berpendapat bahwa terdapat data yang cukup meyakinkan Majelis bahwa selama tahun 1999 Pemohon Banding telah melakukan pembayaran biaya gaji karyawan untuk Kantor Jakarta sebesar Rp.158.539.220,00; bahwa karenanya Majelis berpendapat bahwa koreksi positip Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 21 sebesar Rp.58.386.038,00 tidak mempunyai dasar dan alasan yang kuat sehingga tidak dapat dipertahankan; |

