Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-07704/PP/M.VI/16/2006
| Pemohon Banding | : | ABC |
| Jenis Pajak | : | Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember |
| Tahun Pajak | : | 2001 |
| Pokok Sengketa | : | Koreksi Kredit Pajak |
| Menurut Terbanding | : | bahwa menurut Terbanding Pemohon Banding 2 kali melaporkan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Desember 2000 yaitu Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Desember 2000 yang dilaporkan tanggal 9 Januari 2001 dengan bukti penerimaan surat Nomor : 848/WPJ.02/KP.0407/PPN/2001 dengan Pajak Pertambahan Nilai Lebih Bayar sebesar Rp.11.961.156,00 dan pembetulan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Desember 2000 yang dilaporkan tanggal 20 Pebruari 2001 dengan bukti penerimaan surat Nomor : 2036/WPJ.02/KP.0407/PPN/2001 dengan Pajak Pertambahan Nilai Lebih Bayar sebesar Rp.15.533.728,00, Pemohon Banding tidak memberikan tanda (P) pada kolom pembetulan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Desember 2000 seperti yang dimaksud dalam ketentuan butir 1.2. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-04/PJ.53/1995 tanggal 2 Juni 1995; bahwa dengan memperhatikan perincian penyerahan. Barang Kena Pajak tersebut di atas, dapat diketahui sebagai berikut: 1.bahwa pembetulan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Desember 2000 yang dilakukan. Pemohon Banding tidak sesuai dengan ketentuan, karena faktur pajak yang diterbitkan bulan Maret sampai dengan Agustus 2000 dilaporkan pada bulan. Desember 2000;2.bahwa faktur pajak yang telah diterbitkan pada bulan Desember 2000 baik kepada pemungut Pajak Pertambahan Nilai, maupun kepada bukan pemungut Pajak Pertambahan Nilai dan faktur pajak sederhana yang telah dilaporkan semula pada Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Desember 2000, tidak dilaporkan pada pembetulan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Desember 2000; bahwa berdasarkan penjelasan pembuktian oleh Pemohon Banding pada persidangan tanggal 15 September 2005 diketahui bahwa Pemohon Banding telah melaporkan Surat Pemberitahuan Masa Pembetulan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Desember 2000, dan berdasarkan Surat Pemberitahuan Masa Pembetulan tersebut diketahui bahwa perhitungan kompensasi menjadi sesuai sebagaimana dimaksud Pemohon Banding dalam Surat Bandingnya, maka koreksi dapat dibatalkan; |
| Menurut Pemohon | : | bahwa Terbanding berkesimpulan Pemohon Banding salah dalam melakukan kompensasi terhadap kelebihan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Desember 2000 ke Masa Pajak Januari 2001 sebesar Rp.3.572.572,00, hal ini tidak benar karena Terbanding melakukan koreksi berdasarkan. Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Desember 2000, seharusnya yang menjadi oleh Terbanding adalah Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertarnbahan. Nilai Desember 2000 Pembetulan yang Pemohon Banding laporkan tanggal 20 Pebruari 2001, pembetulan dilakukan karena salah dalam melaporkan penyerahan kepada Pemungut (PT. DEF); bahwa pembetulan Surat Pemberitahuan Masa Desember 2000 dilaporkan pada tanggal 20 Pebruari 2001 jauh sebelum pemeriksaan dilakukan, sesuai Pasal 8 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan menyatakan :”Wajib Pajak dapat membetulkan Surat Pemberitahuan Tahunan, maka seharusnya Terbanding harus berdasarkan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Desember 2000 “Pembetulan”; bahwa berdasarkan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Desember 2000 “Lebih Bayar” yang dikompensasikan ke Masa Januari 2001 sebesar Rp.11.961.156,00 (yang dipedomani oleh Terbanding) sedangkan berdasarkan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Desember 2000 Pembetulan “Lebih Bayar” yang dikompensasikan ke Masa Januari 2001 sebesar Rp.15.533.728,00 (seharusnya yang dijadikan sebagai dasar pemeriksaan), selisih sebesar Rp.3.572.572,00 karena saga melakukan pembetulan, pembetulan ini disebabkan adanya penyerahan kepada Badan Pemungut yaitu PT. DEF, NPWP. x.00x.xxx.x-xxx yang belum dilaporkan sebesar Rp.44.657.150,00; bahwa PT. DEF sebagai pemungut memungut Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp.4.465.715,00 (10% x Rp.44.657.150,00) sedangkan Pemohon Banding terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak Pedagangan Eceran harus menyetor Pajak Pertambahan Nilai terhutang sebesar Rp.893.143,00 (2% x Rp.44.657.150,00) sehingga selisih Rp.3.572.572,00 merupakan kelebihan bayar yang menjadi hak Pemohon Banding sebagai Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran, dalam hal ini Lebih bayar tersebut dikompensasikan ke Masa Pajak Januari 2001; bahwa dalam persidangan Pemohon Banding mengemukakan sebagai berikut: bahwa pada saat pemeriksaan Terbanding tidak memeriksa dan menggunakan Surat Pemberitahuan Masa Pembetulan untuk masa pajak Desember 2000 sebagai dasar untuk melakukan kompensasi ke masa pajak Januari 2001 dan kemudian menerbitkan SKPKB; |
| Menurut Majelis | : | bahwa menurut Terbanding Pemohon Banding 2 kali melaporkan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Desember 2000 yaitu Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan, Nilai Masa Pajak Desember 2000 yang dilaporkan tanggal 9 Januari 2001 dengan bukti penerimaan surat Nomor : 848/WPJ.02/KP.0407/PPN/2001 dengan Pajak Pertambahan Nilai Lebih Bayar sebesar Rp.11.961.156,00 dan pembetulan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Desember 2000 yang dilaporkan tanggal 20 Pebruari 2001 dengan bukti penerimaan surat Nomor : 2036/WPJ.02/KP.0407/PPN/2001 dengan Pajak Pertambahan Nilai Lebih Bayar sebesar Rp.15.533.728,00, Pemohon Banding tidak memberikan tanda (P) pada kolom pembetulan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Desember 2000 seperti yang dimaksud dalam ketentuan butir 1.2. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE04/PJ.53/1995 tanggal 2 Juni 1995; bahwa menurut Pemohon Banding pembetulan Surat Pemberitahuan Masa Desember 2000 dilaporkan pada tanggal 20 Pebruari 2001 jauh sebelum pemeriksaan dilakukan, sesuai Pasal 8 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan menyatakan :”Wajib Pajak dapat membetulkan Surat Pemberitahuan Tahunan, maka seharusnya Terbanding harus berdasarkan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Desember 2000 “Pembetulan”; bahwa menurut Pemohon Banding PT. DEF sebagai pemungut memungut Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp.4.465.715,00 (10% x Rp.44.657.150,00) sedangkan Pemohon Banding terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak Pedagangan Eceran harus menyetor Pajak Pertambahan Nilai terhutang sebesar Rp.893.143,00 (2% x Rp.44.657.150,00) sehingga selisih Rp.3.572.572,00 merupakan kelebihan bayar yang menjadi hak Pemohon Banding sebagai Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran, dalam hal ini lebih bayar tersebut dikompensasikan ke Masa Pajak Januari 2001; bahwa dalam persidangan tanggal 15 September 2005 Pemohon Banding mengemukakan bahwa pada saat pemeriksaan Terbanding tidak memeriksa dan menggunakan Surat Pemberitahuan Masa Pembetulan untuk masa pajak Desember 2000 sebagai dasar untuk melakukan kompensasi ke masa pajak Januari 2001 dan kemudian menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dan Terbanding dalam persidangan dapat menerima alasan Pemohon Banding sehingga setuju perhitungan kompensasi menjadi sesuai sebagaimana, dimaksud Pemohon Banding dalam Surat Bandingnya, maka koreksi dapat dibatalkan; bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding telah melaporkan Surat Pemberitahuan Masa Pembetulan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Desember 2000 yang terbukti dengan adanya bukti penerimaan surat Nomor: S-2036/WPJ.02/KP.0407/PPN/2001 tanggal 20 Pebruari 2001 dari Kantor Pelayanan Pajak Dumai, dimana bukti penerimaan tersebut adalah bukti penerimaan Surat Pemberitahuan Masa Pembetulan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Desember 2000; bahwa di dalam Surat Pemberitahuan Masa Pembetulan tersebut diketahui bahwa Pemohon Banding telah mengkompensasikan kelebihan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp.15.533.728,00 sedangkan kelebihan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai bulan sebelumnya adalah sebesar Rp.11.961.156,00 sehingga terdapat kelebihan nilai kompensasi sebesar Rp.3.572.572,00; bahwa menurut Majelis terdapat kelebihan nilai kompensasi yang dilaporkan oleh Pemohon Banding dalam Surat Pemberitahuan Masa Pembetulan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Desember 2000 adalah sebesar Rp.3.572.572,00 dibandingkan dengan kompensasi yang dilaporkan pada Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Desember; bahwa kelebihan nilai kompensasi tersebut sama dengan koreksi kredit pajak yang dilakukan oleh Terbanding, karena Pemohon Banding telah mengkompensasikan kelebihan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai ke Masa Pajak Januari 2001 maka atas pajak kurang dibayar dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2001 Nomor : 00104/207/01/212/04 tanggal 27 April 2004 sebesar Rp.3.572.572,00 menjadi tidak ada clan perhitungan pajak yang terhutang sesuai dengan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2001; bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding atas kredit pajak sebesar Rp.3.572.572,00 tidak dapat dipertahankan; |

