Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-07844/PP/M.V/10/2006
| Pemohon Banding | : | PT ABC |
| Jenis Pajak | : | Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 |
| Tahun Pajak | : | 2002 |
| Pokok Sengketa | : | koreksi obyek Pajak Penghasilan Pasal 21 |
| Menurut Terbanding | : | bahwa Terbanding melakukan koreksi obyek Pajak Penghasilan Pasal 21 sebesar Rp 368.694.498,00 namun yang diajukan banding sebesar Rp 147.197.141,00 ; bahwa koreksi obyek Pajak Penghasilan Pasal 21 tersebut berdasarkan equalisasi, pemeriksaan pada buku besar dan payment voucher, terdapat obyek PPh Pasal 21 yang kurang dilaporkan; bahwa Terbanding tetap mempertahankan koreksi Pemeriksa atas obyek Pajak Penghasilan Pasal 21 karena selama proses keberatan tidak terdapat satupun dari bukti yang diberikan yang dapat menguatkan sanggahan Pemohon Banding bahwa penghasilan dan beban tersebut bukan merupakan. obyek Pajak Penghasilan Pasal 21; |
| Menurut Pemohon | : | bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi sebesar Rp.147.197.141,00 karena bukan merupakan obyek PPh Pasal 2 1; bahwa pada saat proses keberatan Pemohon Banding sudah memberikan bukti yang diminta. tetapi Pemohon Banding tidak diberikan kesempatan ataupun untuk melengkapi kekurangan bukti yang harus dipenuhi; |
| Menurut Majelis | : | bahwa dalam Surat Banding Pemohon Banding jumlah koreksi obyek Pajak Penghasilan Pasal 21 yang diajukan banding sebesar Rp. 146.028.74 1,00; bahwa berdasarkan penjumlahan koreksi yang diajukan banding seharusnya jumlah koreksi obyek Pajak Penghasilan Pasal 21 adalah sebesar Rp 147.197.141,00; bahwa Terbanding melakukan koreksi berdasarkan equalisasi, pemeriksaan pads buku besar dan payment voucher, terdapat obyek PPh Pasal. 21 yang kurang dilaporkan; bahwa berdasarkan Surat Banding dan Surat Bantahannya pada dasarnya. Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi sebesar Rp 147.197.141,00 karena bukan merupakan obyek PPh Pasal 21; bahwa Majelis memberikan kesempatan kepada Terbanding dan Pemohon Banding untuk melakukan pencocokan data dalam persidangan; bahwa berdasarkan pencocokan data dalam persidangan antara. Pemohon Banding dan Terbanding terhadap dokumen dan bukti pendukung yang diserahkan Pemohon Banding, diperoleh hasil sebagai berikut : bahwa Terbanding tetap berpendapat bahwa biaya-biaya tersebut merupakan nilai benefit bagi karyawan, dan telah dibebankan pada pengurang penghasilan bruto pada. SPT PPh Badan; bahwa menurut Terbanding, Pemeriksa tidak melakukan koreksi positif atas pengurang penghasilan bruto, sehingga biaya tersebut merupakan obyek. PPh Pasal 21; bahwa menurut Terbanding, Pemohon Banding sudah mengakui bahwa biaya tersebut merupakan natura dan Pemohon Banding tidak mengajukan keberatan atas pengurang penghasilan bruto, sehingga Terbanding tetap mempertahankan koreksi Pemeriksa; bahwa Pemohon Banding setuju atas koreksi Terbanding, terkecuali untuk Travel Expense (biaya perjalanan dinas) sebesar Rp 30.010.590,00 bukan merupakan obyek PPh Pasal 21 dan Marketing Telephon Expense (biaya pulsa HP) sebesar Rp 69.524.955,00 yang sudah dikoreksi oleh Pemeriksa di PPh Badan tidak setuju sebagai obyek PPh Pasal 21; bahwa Majelis melakukan pemeriksaan terhadap Laporan Pemeriksaan Pajak, Kertas Kerja Pemeriksaan, SPT PPh Badan Tahun Pajak 2002, Buku Besar, dan Laporan Keuangan; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Travel Expense (biaya perjalanan dinas) sebesar Rp 30.010.590,00 Pemohon Banding tidak dapat memberikan bukti pendukung yang dapat meyakinkan Majelis bahwa biaya tersebut bukan merupakan obyek PPh Pasal 21, sehingga koreksi tetap dipertahankan; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Marketing Telephon Expense (biaya pulsa HP) sebesar Rp 69.524.955,00 telah dikoreksi di PPh Badan berupa biaya handphone sebesar 50% dari jumlah biaya berlangganan atau isi ulang dalam tahun pajak bersangkutan bahwa sesuai Pasal 1 KEP-220/PJ./2002 tanggal 18 April 2002, biaya handphone yang boleh dibebankan sebesar 50% dari jumlah biaya berlangganan atau isi ulang dalam tahun pajak bersangkutan; bahwa menurut Majelis, oleh karena Marketing Telephon Expense (biaya pulsa HP) boleh dibebankan sebesar 50% di PPh Badan, sehingga Marketing Telephon Expense (biaya pulsa HP) sebesar Rp 69.524.955,00 di PPh Badan bukan lagi menjadi obyek PPh Pasal 21; bahwa Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas obyek PPh Pasal 21 sebesar Rp 147.197.141,00 yang tetap dipertahankan sebesar Rp 77.672.186,00 dan yang tidak dapat dipertahankan sebesar Rp 69.524.955,00 ; |

