Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-07762/PP/M.III/10/2006

Putusan Pengadilan Pajak Nomor :  Put-07762/PP/M.III/10/2006

Pemohon Banding:PT. ABC Industries
   
Jenis Pajak:Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar  Pajak Penghasilan Pasal 21
   
Tahun Pajak:2000
   
Pokok Sengketa:koreksi positif Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 21
 
 
Menurut Terbanding:bahwa Peneliti sependapat dengan Pemeriksa atas koreksi objek PPh Pasal 21 dimana atas penghitungan PPh Pasal 21 dihitung kembali sesuai dengan pembebanan biaya gaji pada rekening Rugi/Laba yang kemudian dihitung kembali berdasarkan UU PPh nomor 10 tahun 1994;

Bahwa untuk kredit pajak, dalam surat permohonannya Pemohon Banding menyatakan sudah menyetor PPh Pasal 21, namun karena Pemohon Banding tidak menyerahkan data (bukti SSP), maka koreksi pemeriksa terhadap kredit pajak tetap dipertahankan;

Bahwa selain itu selama proses penelitian berlangsung dan sampai dengan Laporan Penelitian dibuat, data yang diberikan Pemohon Banding tidak mendukung alas an permohonan Pemohon Banding;

Bahwa Pejabat yang mewakili Terbanding dalam persidangan mengemukakan keterangan yang sama dengan yang disampaikan dalam surat Uraian Bandingnya;

Bahwa selanjutnya Terbanding yang hadir dalam sidang menyerahkan Laporan Pemeriksaan Pajak dan Kertas Kerja Pemeriksaan;
 
Menurut Pemohon:bahwa Pemohon Banding telah menyetor dan melaporkan sesuai ketentuan;

Bahwa untuk tahun 2000 biaya gaji yang telah Pemohon Banding laporkan seluruhnya;

Bahwa Kuasa Hukum Pemohon Banding dalam persidangan mengemukakan keterangan yang sama dengan yang disampaikan dalam Surat Banding dan Surat Bantahannya
 
Menurut Majelis :bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas data yang ada dalam berkas banding berupa Laporan Pemeriksaan Pajak (Pemeriksaan Sederhana Lapangan) No. LAP-PSL 68/WPJ.04/KP.1105/2003 tanggal 23 September 2003 diperoleh petunjuk bahwa koreksi positip Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 21 sebesar Rp.458.428.922,00 dilakukan karena Terbanding menghitung kembali PPh Pasal 21 sesuai dengan pembebanan biaya gaji pada rekening Rugi/Laba yang kemudian dihitung kembali berdasarkan UU PPh nomor 10 tahun 1994;

Bahwa menurut Kuasa Pemohon Banding jumlah seluruh biaya gaji yang telah dipungut dan dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21 untuk tahun 2000 adalah sebesar Rp.409.085.569,00 dimana jumlah tersebut merupakan jumlah biaya gaji untuk Kantor Jakarta dan Ambarawa saja sedangkan untuk kantor Semarang di tahun 2000 tidak terdapat pembayaran gaji karena di kantor tersebut sudah tidak ada pegawai lagi;

Bahwa untuk kantor Jakarta jumlah biaya gaji yang telah dipotong dan dipungut Pajak Penghasilan Pasal 21 untuk tahun 2000 adalah Rp.170.982.076,00 dengan Pajak Penghasilan Pasal 21 sebesar Rp.2.178.749,00;

Bahwa selanjutnya Kuasa Pemohon Banding yang hadir dalam siding menunjukkan kepada Majelis SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan, Daftar biaya Gaji, SPT Tahunan Pajak Penghasilan Pasal 21 Jakarta, Surat Setoran Pajak Pajak Penghasilan Pasal 21 Jakarta;

Bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas data yang ada dalam berkas banding berupa Daftar Gaji, SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan, SPT Tahunan Pajak Penghasilan Pasal 21 serta keterangan Kuasa Pemohon Banding dalam sidang diperoleh petunjuk bahwa Pemohon Banding bergerak dalam bidang usaha penjualan air minum dalam kemasan dengan merk “XXX”;

Bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas data yang ada dalam berkas banding serta keterangan kedua belah pihak dalam persidangan diperoleh petunjuk Pemohon Banding memiliki 3 (tiga) kantor yaitu Ambarawa sebagai pabrik serta Semarang dan Jakarta sebagai kantor pemasaran;

Bahwa namun mulai tahun 1999 Pemohon Banding telah menutup kantor pemasaran yang ada disemarang;

Bahwa selanjutnya berdasarkan pemeriksaan Majelis atas data yang ada dalam berkas banding berupa Daftar Gaji, Surat Setoran Pajak Pajak Penghasilan Pasal 21 dan SPT Tahunana Pajak Penghasilan Pasal 21 untuk (dua) kantor serta Keterangan Kuasa Pemohon Banding dalam siding diperoleh petunjuk jumlah biaya gaji yang telah dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21 tahun 2000 untuk kedua kantor yaitu Ambarawa dan Jakarta adalah sebesar Rp.409.085.569,00;

Bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan Tahun Pajak 2000 diperoleh petunjuk bahwa Pemohon Banding hanya melaporkan jumlah biaya gaji, upah, bonus, hadiah, gratifikasi, honorarium THR san sebagainya untuk tahun 1999 sebesar Rp.629.410.998,00;

Bahwa berdasarkan data diatas maka Majelis berpendapat bahwa terdapat ketidaksesuaian antara jumlah biaya gaji yang telah dilaporkan dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan Pasal 21 untuk 2 (dua) Kantor dengan SPT Tahun Pajak;

Bahwa atas ketidaksessuaian jumlah biaya yang dilaporkan oleh Pemohon Banding tersebut diatas, Kuasa Pemohon Banding yang hadir dalam sidang menuyatakan tidak mengetahuinya karena menangani pembukuan perusahaan dan pengisian SPT Tahunan PPh Pasal 21 dan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan pada tahun tersebut adalah pegawai lain yang sudah tidak bekerja lagi diperusahaan;

Bahwa selanjutnya berdasarkan pemeriksaan Majelis atas data yang ada dalam berkas banding diperoleh petunjuk bahwa terhadap Kantor Jakarta telah diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar  Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun Pajak 2000, Nomor: 00017/201/00/019/03 tanggal 24 September 2003 dengan jumlah Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp.629.410.998,00;

Bahwa atas penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar  Pajak Penghasilan Pasal 21 untuk kantor Jakarta diatas maka Majelis berpendapat bahwa walaupun terdapat ketidaksesuaian antara jumlah biaya gaji yang telah dibayarkan oleh Pemohon Banding dengan yang dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan Tahun 2000 namun karena yang diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar  oleh Terbanding adalah untuk kantor Jakarta maka biaya gaji yang diperhitungkan sebagai objek Pajak Penghasilan Pasal 21 hanya untuk kantor Jakarta saja;

Bahwa selanjutnya berdasarkan pemeriksaan Majelis atas SPT Tahunan Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun Pajak 2000 untuk kantor Jakarta, Daftar Gaji beserta bukti pendukungnya diperoleh petunjuk bahwa selama tahun 1999 Pemohon Banding telah melakukan Pembayaran biaya gaji karyawan untuk kantor Jakarta sebesar Rp.170.982.076,00;

Bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis berkseimpulan atas data yang ada dalam berkas banding berupa Surat Setoran Pajak diperoleh petunjuk bahwa atas pembayaran biaya gaji Kantor Jakarta sebesar Rp.170.982.076,00 diatas Pemohon Banding telah melakukan Pemotongan PPh Pasal 21 sesuai dengan ketentuan yang berlaku yaitu sebesar Rp.2.178..749,00;

Bahwa dari uraian diatas Majelis berkesimpulan bahwa terdapat data yang cukup menyakinkan Majelis bahwa selama tahun 2000 Pemohon Banding telah melakukan pembayaran biaya gaji karyawan untuk Kantor Jakarta sebesar Rp.170.982.076,00;

Bahwa berdasarkan uraian dan kesimpulan diatas Majelis berpendapat bahwa koreksi positip Terbanding atas koreksi positip Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 21 sebesar Rp.458.428.922,00 tidak mempunyai dasar dan alasan yang kuat sehingga tidak dapat dipertahankan;