Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put- 07794/PP/M.VI/16/2006
| Pemohon Banding | : | PT. ABC Logistics |
| Jenis Pajak | : | Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai |
| Tahun Pajak | : | 2001 |
| Pokok Sengketa | : | Koreksi Positif Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai |
| Menurut Terbanding | : | Faktur Pajak Nomor Seri CIZXY-0xx-000xxxx tertanggal 30 Juni 2001 dengan jumlah Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp.7.402.786,00 bahwa koreksi dilakukan karena atas Faktur Pajak Nomor : CIZXY-0xx- 000xxxx tanggal 30 Agustus 2001 sebesar Rp.7.402.786,00 karena Pemohon Banding tidak merespon Surat Pertanggungjawaban Faktur Pajak Nomor : S205/PF/WPJ.07/KP.0607/2003 tanggal 7 Juli 2003; bahwa Surat Pertanggungjawaban Faktur Pajak tersebut dikirimkan atas permintaan klarifikasi faktur pajak dari Kepala Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Tanah Abang Satu at ajak Masukan yang dikreditkan oleh PT. DEF Logistics Indonesia; bahwa setelah dilakukan rekonsiliasi diketahui bahwa Pemohon Banding telah melaporkan Pajak Keluaran sebesar Rp.7.402.786,00 dengan Faktur Pajak Nomor : CIZXY-0xx-000xxxx; bahwa PT. DEF Logistics Indonesia tidak pernah melaporkan Faktur Pajak Nomor : CIZXY-0xx-000xxxx sebesar Rp.7.402.786,00 sebagai Pajak Masukan, tetapi telah melaporkan Faktur Pajak Nomor : CIZXY-0xx- 000xxxx sebesar Rp.7.402.786,00 sebagai Pajak Masukan; |
| Menurut Pemohon | : | Faktur Pajak Nomor Seri CIZXY-0xx-000xxxx tertanggal 30 Juni 2001 dengan jumlah Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp.7.402.786,00 bahwa Pemohon Banding telah melakukan kewajiban atas pelaporan faktur pajak keluaran Masa Juni 2001 dengan benar untuk nomor seri faktur : CIZXY-0xx-000xxxx dengan jumlah Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp.7.402.786,00 tertanggal 30 Agustus 2001; bahwa dalam surat permohonan klarifikasi dan penjelasan yang Pemohon Banding tujukan kepada PT DEF Lgistics Indonesia, bahwa berdasarkan faktur pajak yang ada dan pelaporan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Agustus 2001, Pemohon Banding tidak pernah menerbitkan faktur pajak keluaran nomor seri CIZXY-0xx-000xxxx dengan jumlah Pajak Pertambahan Nilai terutang sebesar Rp.7.402.786,00, faktur pajak keluaran yang telah Pemohon Banding terbitkan dengan jumlah Pajak Pertambahan Nilai terutang seperti tersebut di atas adalah dengan dengan faktur pajak nomor seri CIZXY-0xx-0000xxxx; bahwa PT DEF Logistics Indonesia juga telah memberikan jawaban atas permintaan klarifikasi tersebut, dan menjelaskan bahwa PT DEF Logistics Indonesia tidak pernah mengkreditkan faktur pajak masukan dengan nomor seri CIZXY-0xx-0000xxxx dengan jumlah Pajak Pertambahan Nilai terutang sebesar Rp.7.402.786,00, faktur pajak masukan yang telah dikreditkan dengan jumlah Pajak Pertambahan Nilai terutang seperti tersebut di atas adalah faktur pajak dengan nomor seri CIZXY-0xx-0000xxxx dan telah dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Oktober 2001; |
| Menurut Majelis | : | Faktur Pajak Nomor Seri CIZXY-0xx-000xxxx tertanggal 30 Juni 2001 dengan jumlah Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp.7.402.786,00 bahwa menurut Terbanding koreksi dilakukan karena atas Faktur Pajak Nomor : CIZXY-0xx-000xxxx tanggal 30 Agustus 2001 sebesar Rp.7.402.786,00 karena Pemohon Banding tidak merespon Surat Pertanggungjawaban Faktur Pajak Nomor : S-205/PF/WPJ.07/KP.0607/2003 tanggal 7 Juli 2003; bahwa menurut Pemohon Banding, Pemohon Banding telah melakukan kewajiban atas pelaporan faktur pajak keluaran Masa Juni 2001 dengan benar untuk nomor seri faktur : CIZXY-0xx-000xxxx dengan juml Pertambahan Nilai sebesar Rp.7.402.786,00 tertanggal 30 Agustus 2001; bahwa pada persidangan tanggal 15 Desember 2005 diadakan rekonsiliasi antara Terbanding dengan Pemohon Banding; bahwa dari hasil rekonsiliasi antara Terbanding dan Pemohon Banding diketahui Faktur Pajak Nomor CIZXY-0xx-000xxxx sebesar Rp.7.402.786,00 tidak pernah diterbitkan oleh Pemohon Banding, nilai sejumlah Rp.7.402.786,00 adalah Faktur Pajak dengan Nomor : CIZXY-0xx-000xxxx bukan dengan Nomor : CIZXY-0xx-000xxxx, dan telah dilaporkan oleh Pemohon Banding pada Masa Pajak Juni 2001; bahwa dari hasil penelitian data dalam persidangan Majelis berkesimpulan kesalahan ini terjadi karena salah pencatatan/ketik atas kode nomor faktur CIZXY-0xx-000xxxx yang seharusnya CIZXY-0xx-000xxxx; bahwa berdasarkan uraian di atas Majelis berksimpulan bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding terhadap Faktur Pajak Nomor : CIZXY-0xx- 000xxxx tanggal 30 Agustus 2001 dengan jumlah Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp.7.402.786,00 tidak benar dan harus dibatalkan; bahwa berdasarkan uraian di atas Majelis berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp.74.027.860,00 harus dibatalkan; |

