Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT- 07913/PP/M.II/16/2006

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT- 07913/PP/M.II/16/2006 Pemohon Banding : PT. ABC       Jenis Pajak : Pertambahan Nilai Masa Pajak       Masa Pajak : Juli sampai dengan Desember 2002       Pokok Sengketa : bahwa yang terbukti menjadi pokok sengketa dalam perkara banding ini adalah koreksi positip Dasar Pengenaan Pajak PPN Masa Pajak Juli s.d Desember 2002 sebesar Rp 168.625.000,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;     Menurut Terbanding : bahwa koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPN Masa Pajak Juli s.d Desember 2002 berdasarkan buku penjualan bulan Juli s.d Desember 2002 dan hasil pemeriksaan adalah sebagai berikut : September 2002 Penjualan menurut Pemohon Banding  Rp 257.375.000,00Penjualan menurut Pemeriksa  Rp 426.000.000,00Selisih     Rp 168.625.000,00;bahwa setelah diteliti kembali dalam buku penjualan selisih terjadi karena perbedaan menghitung harga semen per zak yaitu : Harga menurut PemeriksaRp 24.000,00Harga seharusnya  Rp 14.500,00Selisih harga per zak adalah   Rp   9.500,00;bahwa meskipun terdapat perbedaan harga secara absolut dalam tenggang waktu 1 bulan, tetapi kenyataannya Pemohon Banding tidak sanggup membantah temuan Pemeriksa. Peneliti tidak memperoleh data pendukung karena Pemohon Banding tidak merespon permintaan data tambahan sampai menjelang batas waktu penelitian keberatan berakhir. Dengan demikian temuan Pemeriksa untuk penjualan bulan September 2002 sebesar Rp 426.000.000,00 dapat dipertahankan;   Menurut Pemohon Banding : bahwa Terbanding kurang cermat dalam melakukan pemeriksaan dan penelitian buku penjualan dan bukti pendukung; bahwa Pemohon Banding telah membawa data tambahan dan Pemohon Banding memiliki tanda terima kelengkapan data tambahan dari Pemohon Banding; bahwa menurut Peneliti dalam buku penjualan 150 zak, padahal sebenarnya dalam buku penjualan sebesar 17.750 zak. Kali @ selisih harga Rp.9.500; bahwa sesuai dengan Surat Permintaan kelengkapan data No.S-59/WPJ.17/BD.0403/2004 tanggal 6 Juli 2004. Surat Permintaan kelengkapan data ini masih ada yang belum diungkap oleh Peneliti yaitu surat permintaan kelengkapan data No.S-78/WPJ.17/BD.0403/2004 tanggal 27 September 2004;   Menurut Majelis  : bahwa menurut Terbanding, koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPN Masa Pajak Juli s.d Desember 2002 berdasarkan buku penjualan bulan Juli s.d Desember 2002; bahwa koreksi sebesar Rp.168.625.000,00 berasal dari penjualan semen pada bulan September 2002; bahwa menurut Pemohon Banding, koreksi yang dilakukan oleh Terbanding tidak benar karena Terbanding kurang cermat melakukan pemeriksaan dan penelitian atas buku penjualan dan bukti-bukti pendukung yang telah diserahkan Pemohon Banding  kepada Pemeriksa sebagai kelengkapan data pemeriksaan; bahwa dalam pelaksanaan persidangan Pemohon Banding  telah menunjukkan Faktur Pajak Sederhana Masa Pajak Juli s.d Desember 2002 dan bukti tersebut telah diperiksa bersama- sama dengan Terbanding dan hasil dari pemeriksaan tersebut adalah sebagai berikut : bahwa setelah dilakukan rekonsiliasi terhadap Faktur Pajak Sederhana dan Kertas Kerja Pemeriksaan diketahui bahwa Pemeriksa menghitung harga per zak semen pada bulan Sepetember  2002 adalah Rp 24.000,00 per zak; bahwa dalam Kertas Kerja Pemeriksaan dicantumkan sumber data adalah hasil dari rekapitulasi  Faktur Pajak Sederhana. Faktur Pajak bulan September 2002 sebanyak 81 lembar yang semuanya menunjukkan harga Rp 14.500,00 per zak, sehingga total penjualan selama bulan Juli s.d Desember 2002 setelah dihitung kembali adalah sebesar  Rp 912.670.569,00; bahwa dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Terbanding atas bukti-bukti yang diperlihatkan oleh Pemohon banding tersebut, Pemohon Banding  menyatakan dapat menerima penghitungan yang dilakukan oleh Terbanding; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan dan penelitian atas data-data yang terdapat dalam berkas banding, diketahui bahwa harga semen adalah sebesar Rp 14.500,00 perzak, dengan demikian Majelis berkesimpulan bahwa  total penjualan bulan Juli s.d Desember adalah sebesar Rp 912.670.569,00;

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT- 07912/PP/M.II/16/2006

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT- 07912/PP/M.II/16/2006 Pemohon Banding : PT. ABC       Jenis Pajak : Pertambahan Nilai Masa Pajak        Masa Pajak : Maret 2003       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara banding ini adalah :1.Koreksi atas Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) Pemohon Banding (Perubahan atas Status KLU dari PKP Jasa Proses Listrik dan Uap Panas menjadi Produsen/Penjual Listrik dan Uap Panas),2.Koreksi positif Pajak Masukan Masa Pajak Maret 2003 sebesar  Rp 273.040.138,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;   1.  Koreksi atas Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) dari jasa pemrosesan listrik dan uap panas menjadi produsen/penjual listrik dan uap panas     Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan surat Perintah Pemeriksaan Pajak (SP3) Kepala KPP Penanaman Modal Asing Lima Nomor: PRIN-029/WPJ.07/KP.0607/2004 tanggal 2 April 2004 terhadap Pemohon Banding NPWP : 0x.xxx.xxx.x-0xx.000 Masa Pajak Maret 2003 dilakukan pemeriksaan sederhana kantor; bahwa lokasi usaha yang diperiksa meliputi Kantor Pusat Pemohon Banding beralamat di C/O Amoseas Indo. Inc. Gedung xx dan lokasi proyek Pemohon Banding yang terletak berdampingan dengan instalasi trafo listrik milik PT. DEF Indonesia ditempat pengeboran minyak Duri Camp, Provinsi Riau; bahwa Hasil Pemeriksaan Sederhana Kantor Kantor Pelayan Pajak PMA Lima Nomor : Lap-058/WPJ.07/RP.02/2003 tanggal 11 Maret 2003 menyangkut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Masa Pajak September s.d. Desember 2001 menyatakan bahwa kegiatan inti WP/PKP adalah bergerak dalam bidang industri penghasil listrik dan uap panas (steam) dengan tenaga berupa gas alam yang masuk dalam KLU : 41000 (industri listrik) bukan sebagai pengusaha jasa pemrosesan listrik dan uap panas (jasa maklon) yang ditegaskan melalui surat Kepala Karikpa Jakarta Khusus Dua Nomor : S-398/WPJ.07/RP.02/I.2/2003 tanggal 12 Maret 2003 hal Laporan Penelitian Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) Pemohon Banding; bahwa kemudian berdasarkan surat Direktur P4 Nomor S-169/PJ.723/2003 tanggal 18 Februari 2003 perihal Tindak Lanjut Konsep LPP Tahun Pajak 2001 a.n. Pemohon Banding yang dikirimkan kepada Kepala Karikpa Jakarta Khusus Dua sehubungan pemeriksaan yang dilakukan terhadap Pemohon Banding agar melakukan hal-hal sebagai berikut : 1.Melakukan koreksi peredaran usaha atas penyerahan jasa proses listrik dan steam menjadi penyerahan listrik dan uap;2.Melakukan koreksi negatip Pajak Keluaran atas PPN jasa proses listrik menjadi penyerahan yang tidak terutang PPN atas listrik $ US 127.548.545,48 sesuai dengan PP No. 50 Tahun 1994 dan Keputusan Menteri Keuangan No. 155/KMK.05/2001 serta memperhitungkan PPN terutang atas penyerahan uap sebesar $ US 4.360.482,42;3.Melakukan koreksi positip atas PPN Masukan Tahun berjalan maupun PPN Masukan atas kompensasi masa sebelumnya atas pembelian barang Modal maupun pembelian bukan barang modal lainnya sebanding antara jumlah penyerahan listrik yang tidak terutang dengan total penyerahan listrik dan uap;4.Meneliti kembali SKPLB PPN yang telah diterbitkan KPP PMA Lima yaitu karena apabila ketetapan lebih bayar tersebut didasarkan atas PPN Masukan dari pembelian barang modal dan pembelian lainnya maka seharusnya PPN Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan sehubungan dengan sebagian penyerahannya tidak terutang PPN sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan No. 155/KMK.03/2001 tanggal 4 Februari 2001;5.Mengusulkan kepada KPP PMA Lima untuk menerbitkan pembetulan SKP Lebih Bayar PPN tersebut diatas dengan memperhitungkan PPN Masukan yang tidak dapat dikreditkan sebanding dengan penyerahan listrik sesuai dengan Pasal 16 UU KUP Tahun 2000 karena kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan;6.Meneliti dan mempertimbangkan pengenaan PPN sesuai dengan Pasal 33 UU KUP Tahun 2000 atas pembelian bahan baku berupa gas kepada PT. DEF Indonesia;bahwa Surat Direktur P4 tersebut didasarkan pada surat Direktur PPN dan PTLL nomor : S-484/PJ.52/2001 tanggal 23 April 2001 perihal Penolakan Permohonan Restitusi PPN (lihat surat Dir. P4 Nomor : S-S234/PJ.723/2003 tanggal 5 Maret 2003) yang pada intinya menyatakan sebagai berikut : bahwa Pemohon Banding tetap dikukuhkan sebagai PKP uap dan air panas mengingat : a.Pengukuhan tersebut adalah berdasarkan hasil pemeriksaan sederhana lapangan sebagaimana ditegaskan dalam surat kepala KPP PMA III Nomor : S-844/WPJ.0606/KP.0606/1999 tanggal 8 Nopember 1999;b.Sesuai ketentuan Pasal 3 angka 7 PP No. 50 Tahun 1994 sebagaimana diubah terakhir dengan PP No. 59 Tahun 1999 ditetapkan bahwa listrik kecuali untuk perumahan dengan daya di atas 6600 termasuk jenis barang yang tidak dikenakan PPN;c.Sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2001 terhitung mulai 1 Januari 2001 listrik kecuali untuk perumahan dengan daya di atas 6600 watt adalah Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN;bahwa Pajak Masukan yang dapat dikreditkan oleh Pemohon Banding adalah Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang berkaitan dengan kegiatan untuk menghasilkan uap panas sedangkan Pajak Masukan yang berkaitan dengan kegiatan untuk menghasilkan listrik tidak dapat dikreditkan; bahwa berdasarkan surat Direktur PPN & PTLL nomor : S-484/PJ.52/2001 tanggal 23 April 2001 serta Direktur P4 Nomor S-169/PJ.723/2003 tanggal 18 Februari 2003, dapat disimpulkan bahwa kegiatan usaha Pemohon Banding adalah menghasilkan listrik dan uap panas sehingga penyerahan yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah penyerahan uap panas dan BKP tidak tidak berwujud berupa tenaga listrik dan bukan penyerahan jasa pemrosesan listrik; bahwa penetapan kegiatan usaha menurut Dit. P4 yang tertuang dalam suratnya tersebut juga telah didasarkan pada hasil pemeriksaan di lapangan, sedangkan pernyataan Direktur PPN & PTLL yang telah tertuang dalam Surat S-373/PJ.51/1999 tanggal 12 Maret 1999 yang menyatakan bahwa kegiatan usaha Pemohon Banding adalah penyerahan jasa (maklon) semata-mata didasarkan pada penjelasan tertulis dari Pemohon Banding dalam suratnya No. AI812-377.PD tanggal 02 Januari 1999; bahwa berdasarkan rapat yang diadakan di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak pada hari Jum’at tanggal 21 Mei 2004 sehubungan dengan kasus Pemohon Banding adalah Industri Penghasil Listrik dan Uap Panas (Steam) serta bahwa fuel gas dan feed water yang disuplai oleh PT. DEF bukan merupakan bahan untuk membuat Listrik sehingga demikian tidak memenuhi kriteria jasa maklon;   Menurut Pemohon Banding : bahwa sebagaimana yang telah disampaikan sebelumnya oleh Pemohon Banding kepada Terbanding (Karikpa Jakarta Khusus Dua) melalui surat No. AI302-220.DP tanggal 06 Maret 2003 perihal Penjelasan Tambahan atas Surat No. AI302-178.DP tanggal 25 Februari 2003 (halaman 2 s.d. 3), bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan surat Direktur PPN dan PTLL No. S-484/PJ.52/2001, tanggal 23 April 2001 yang mengukuhkan Pemohon Banding sebagai PKP uap dan air panas, dengan alasan sebagai berikut : bahwa hasil pengukuhan Surat No. Direktur PPN dan PTLL No. S-484/PJ.52/2001, tanggal 23

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT- 07911/PP/M.II/16/2006

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT- 07911/PP/M.II/16/2006 Pemohon Banding : PT. ABC   Jenis Pajak : Pertambahan Nilai Masa Pajak   Masa Pajak : April 2003   Pokok Sengketa : bahwa Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai (SKPLB PPN) Masa Pajak April 2003 Nomor : 00025/407/03/058/04 tanggal 14 April 2004 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak PMA Lima berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Pemeriksaan Sederhana Lapangan Nomor : LAP-029.PSK/WPJ.07/KP.0607/2003 tanggal 14 April 2004; bahwa menurut Pemohon Banding SKPLB tersebut telah melewati jangka waktu 2 (dua) bulan sejak diterimanya surat permohonan sebagaimana diatur dalam Pasal 17 B ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan juncto keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-160/PJ./2001 tanggal 19 Pebruari 2001, karena : -Pemohon Banding termasuk sebagai Pengusaha Kena Pajak yang melakukan kegiatan tertentu, dimana melakukan penyerahan jasa kena pajak kepada Pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN), yaitu PT. DEF Indonesia;-Pemohon Banding telah menyampaikan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran sejumlah Rp 748.935.886,00 melalui pelaporan SPT Masa PPN Masa Pajak April 2003 pada tanggal 20 Mei 2003;-berdasarkan pada Keputusan Dirjen Pajak Nomor : KEP-160/PJ./2001 tanggal 19 Februari 2001, seharusnya Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Lima sudah menerbitkan surat ketetapan pajak paling lambat tanggal 19 Juli 2003;-namun dalam jangka waktu tersebut di atas, KPP PMA Lima belum menerbitkan surat ketetapan pajak dimaksud, maka sesuai Pasal 17 B ayat (1) UU KUP dan Pasal 4 Keputusan Dirjen Pajak No. KEP-160/PJ./2001, pihak KPP PMA Lima seharusnya dianggap telah mengabulkan seluruh permohonan Pemohon Banding dan berkewajiban menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) PPN Masa Pajak April 2003 sejumlah Rp 748.935.886,00 paling lambat tanggal 18 Agustus 2003; bahwa menurut Terbanding penyelesaian SPT Lebih Bayar PPN tersebut adalah 12 bulan dengan alasan sebagai berikut: bahwa pemeriksaan dilakukan sehubungan dengan permohonan restitusi yang diajukan oleh PKP melalui SPT Masa PPN Masa Pajak April 2003 yang dilaporkan dan diterima oleh KPP PMA Lima pada tanggal 20 Mei 2003; bahwa selanjutnya hasil pembahasan pokok sengketa banding adalah sebagai berikut : bahwa Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai (SKPLB PPN) Masa Pajak April 2003 Nomor : 00025/407/03/058/04 tanggal 14 April 2004 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak PMA Lima berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Pemeriksaan Sederhana Lapangan Nomor : LAP-029.PSK/WPJ.07/KP.0607/2003 tanggal 14 April 2004; bahwa menurut Pemohon Banding SKPLB tersebut telah melewati jangka waktu 2 (dua) bulan sejak diterimanya surat permohonan sebagaimana diatur dalam Pasal 17 B ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan juncto keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-160/PJ./2001 tanggal 19 Pebruari 2001, karena : -Pemohon Banding termasuk sebagai Pengusaha Kena Pajak yang melakukan kegiatan tertentu, dimana melakukan penyerahan jasa kena pajak kepada Pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN), yaitu PT. DEF Indonesia ;-Pemohon Banding telah menyampaikan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran sejumlah Rp 748.935.886,00 melalui pelaporan SPT Masa PPN Masa Pajak April 2003 pada tanggal 20 Mei 2003;-berdasarkan pada Keputusan Dirjen Pajak Nomor : KEP-160/PJ./2001 tanggal 19 Februari 2001, seharusnya Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Lima sudah menerbitkan surat ketetapan pajak paling lambat tanggal 19 Juli 2003;-namun dalam jangka waktu tersebut di atas, KPP PMA Lima belum menerbitkan surat ketetapan pajak dimaksud, maka sesuai Pasal 17 B ayat (1) UU KUP dan Pasal 4 Keputusan Dirjen Pajak No. KEP-160/PJ./2001, pihak KPP PMA Lima seharusnya dianggap telah mengabulkan seluruh permohonan Pemohon Banding dan berkewajiban menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) PPN Masa Pajak April 2003 sejumlah Rp 748.935.886,00 paling lambat tanggal 18 Agustus 2003;bahwa menurut Terbanding penyelesaian SPT Lebih Bayar PPN tersebut adalah 12 bulan dengan alasan sebagai berikut: bahwa pemeriksaan dilakukan sehubungan dengan permohonan restitusi yang diajukan oleh PKP melalui SPT Masa PPN Masa Pajak April 2003 yang dilaporkan dan diterima oleh KPP PMA Lima pada tanggal 20 Mei 2003; bahwa urutan Surat Perintah Pemeriksaan sampai dengan pemenuhan data terakhir adalah sebagai berikut : -Surat Perintah Pemeriksaan Pajak Nomor : PRIN-030/WPJ.07/KP.0607/2004 tanggal 6 April 2004;-Pemohon Banding memberikan kelengkapan data sehubungan dengan permohonan restitusi PPN tersebut pada tanggal 20 Januari 2004;bahwa Pasal 17 B ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 menyatakan bahwa Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan pemeriksaan atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak selain permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dari Pemohon Banding dengan kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 C, harus menerbitkan surat ketetapan pajak paling lambat 12 (dua belas) bulan sejak surat permohonan diterima, kecuali untuk kegiatan tertentu ditetapkan lain dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak; bahwa Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-160/PJ./2001 tanggal 19 Pebruari 2001 tentang Tata cara pengembalian kelebihan pembayaran PPN dan atau PPnBM mengatur antara lain sebagai berikut : bahwa Pasal 1 angka 2 menyebutkan saat diterimanya permohonan adalah saat diterimanya permohonan secara lengkap oleh Kantor Pelayanan Pajak; bahwa sesuai Pasal 1 angka 3, kegiatan tertentu adalah ekspor dan penyerahan BKP dan atau JKP kepada Pemungut PPN; bahwa Pasal 2 ayat (1) menyebutkan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak disampaikan oleh PKP dan dilampiri bukti-bukti dan atau dokumen yang menyatakan adanya kelebihan pembayaran pajak yaitu : a.Faktur Pajak Masukan dan Faktur Pajak Keluaran yang berkaitan dengan kelebihan pembayaran PPN yang dimintakan pengembalian;b.Dalam hal penyerahan BKP dan atau JKP kepada Pemungut PPN dilampirkan kontrak atau surat perintah kerja dan Surat Setoran Pajak;bahwa Pasal 3 ayat (1) huruf a dan b menyebutkan bahwa Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan pemeriksaan atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang diajukan oleh PKP yang melakukan kegiatan tertentu harus menerbitkan surat ketetapan pajak paling lambat : a.2 (dua) bulan sejak saat diterimanya permohonan, kecuali permohonan yang penyelesaiannya dilakukan melalui pemeriksaan untuk semua jenis pajak;b.12 (dua belas) bulan sejak saat diterimanya permohonan sepanjang penyelesaian atas permohonannya dilakukan melalui pemeriksaan untuk semua pajak;bahwa Pasal 3 ayat (2) menyebutkan bahwa permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dinyatakan lengkap apabila memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1); bahwa Pemohon Banding melaporkan SPT Masa PPN Masa Pajak

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.07893/PP/M.V/10/2006

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.07893/PP/M.V/10/2006 Pemohon Banding : PT Asuransi ABC       Jenis Pajak : Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21       Tahun Pajak : 2001       Pokok Sengketa : Koreksi Pajak Penghasilan Pasal 21 terutang sebesar Rp 229.988.576,00     Menurut Terbanding : bahwa koreksi berdasarkan perhitungan kembali PPh yang terutang atas penghasilan yang diterima oleh Pegawai Dinas Luar Asuransi (agen) sesuai dengan tarif Pasal 17 Undang-undang PPh Tahun 2000 dan Pasal 11 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-545/PJ./2000 tanggal 29 Desember 2000 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan, Penyetoran, dan pelaporan PPh Pasal 21 dan pasal 26 sehubungan dengan Pkerjaaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pibadi;   Menurut Pemohon : bahwa Perhitungan pajak atas komisi pegawai dinas luar asuransi (agen) yang dilakukan Pemohon Banding berdasarkan tarif pada saat pembayaran komisi, telah sesuai dengan Keputusan Dirjen Pajak Nomor: KEP-545/PJ./2000 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan, Penyetoran dan pelaporan PPh Pasal 21 dan Pasal 26 sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa dan kegiatan Orang Pribadi;cara dan contoh Perhitungan Pemotongan PPh Pasal 21 dan Pasal 26, Bagian V No.2. Dalam contoh tersebut, cara perhitungan PPh Pasal 21 untuk komisi agen tidak dihitung berdasarkan total pendapatan setahun; bahwa sesuai dengan hasil pertemuan/diskusi antara Dewan Asuransi Indonesia dengan para pejabat Direktorat Jenderal Pajak yang dimuat dalam Surat Edaran Dewan Asuransi Indonesia Untuk Seluruh Perusahaan Asuransi Jiwa Anggota DAI,SE Nomor: 24/SAJ/2001, Perihal: Pajak Penghasilan Petugas Dinas Luar Asuransi (Agen Asuransi), tanggal 3 Maret 2001 disebutkan bahwa: “Setiap Perusahaan Asuransi jiwa dapat menerapkan perlakukan Pajak Progresif, yang dihitung atas dasar total komisi pada tiap saat dibayarkan saja, tanpa perlu menghitung akumulasi setahunnya, Adapun lebih/kurang bayar pajak penghasilan atas komisi tersebut akan menjadi tanggung jawab agen untuk melaporkanya dalam SPTnya; bahwa hal ini ditegaskan juga dalam surat Direktur PPh, Nomor: S-359/PJ.43/2001 tanggal 26 September 2001, perihal: Perpajakan di Industri Asuransi jiwa, poin 10 (a) disebutkan bahwa: “Komisi dan penghasilan lain dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diterima petugas dinas luar asuransi yang bukan sebagai pegawai tetap sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan yang dilakukan, terutang PPh Pasal 21 berdasarkan tarif Pasal 17 Undang-undang PPh yang diterapkan atas jumlah bruto penghasilan tersebut, Pemotongan PPh Pasal 21 dilakukan pada saat pembayaran penghasilan atau pada saat terutangnya penghasilan tersebut”;   Menurut Majelis  : bahwa berdasarkan pemeriksaan dalam persidangan diketahui bahwa koreksi positip Pajak Penghasilan Pasal 21 atas komisi Pegawai Dinas Luar Asuransi disebabkan adanya perbedaan cara penghitungan antara Pemohon Banding dan Terbanding, dimana Pemohon Banding menghitung berdasarkan tarif progresif yang dihitung atas dasar total komisi pada tiap saat pembayaran komisi, sedangkan Terbanding menghitung berdasarkan tarif atas total pendapatan pertahun; bahwa dasar hukum dikenakannya Pajak Penghasilan Pasal 21 adalah Pasal 5 ayat (1) huruf e angka 12 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-545/PJ./2000 tanggal 29 Desember 2000 yang mengatur; Penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 adalah : e. honorarium, uang saku,hadiah atau penghargaan dengan nama dan dalam bentuk apapun, komisi bea siswa, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan yang dilakukan oleh Wajib Pajak dalam negeri, terdiri dari: 12. petugas dinas luar asuransi; bahwa Majelis memerintahkan kepada kedua belah pihak untuk melakukan rekonsiliasi data; bahwa dalam rekonsiliasi data yang dilakukan, Terbanding menyatakan bahwa Pemohon Banding telah melakukan pemotongan PPh Pasal 21 atas Pegawai tetap sebesar Rp 51.041.250,00, yang menurut Terbanding PPh pasal 21 terutang seharusnya sebesar Rp 53.636.550,00, selisih Rp 2.595.300,00 bukan disebakan koreksi atas komisi yang diterima melainkan disebabkan perbedaan cara penghitungan PPh Pasal 21 terutang sedangkan atas dasar Dasar Pengenaan Pajak tidak ada perbedaan; bahwa menurut Terbanding, Pemohon Banding akan memberikan daftar sanding perhitungan PPh Pasal 21 atas Pegawai tetap; bahwa dalam rekonsiliasi data yang dilakukan, Pemohon Banding menyatakan akan menyiapkan support data untuk Pegawai Tetap; bahwa dalam rekonsiliasi data yang dilakukan, Terbanding menyatakan bahwa Pemohon Banding telah melakukan pemotongan PPh Pasal 21 atas Pegawai Dinas Luar Asuransi sebesar Rp 133.644.530,00, yang menurut Terbanding PPh Pasal 21 terutang seharusnya sebesar Rp 357.296.721,00, selisih Rp 223.652.191,00 bukan disebabkan perbedaan cara penghitungan PPh Pasal 21 terutang dan atas Dasar Pengenaan Pajak tidak ada perbedaan; bahwa menurut Terbanding, Pemohon Banding akan memberikan daftar sanding perhitungan PPh Pasal 21 atas Pegawai Dinas Luar Asuransi; bahwa dalam rekonsiliasi data yang dilakukan, Pemohon Banding menyatakan akan menyiapkan daftar yang diminta; bahwa Pemohon Banding telah memberikan dan menjelaskan daftar sanding untuk agen (pegawai dinas luar asuransi) dapat terjadi pembayaran komisi lebih dari satu kali dalam sebulan, dan masing-masing dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21 pada saat pembayaran komisi; bahwa sesuai dengan Surat Direktur Pajak Penghasilan Nomor: S-359/PJ.43/2001 tanggal 26 September 2001 yang ditujukan kepada Dewan suransi Indonesia Bidang Asuransi Jiwa pada butir 10 huruf a mengatur mengenai komisi sebagai berikut: Komisi dan penghasilan lain dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diterima petugas dinas luar asuransi yang bukan sebagai pegawai tetap sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan yang dilakukan, terutang Pajak Penghasilan Pasal 21 berdasarkan tarif pasal 17 Undang-undang Pajak Penghasilan yang ditetapkan atas jumlah bruto penghasilan tersebut. Pemotongan Pajak Penghasilan pasal 21 dilakukan pada saat pembayaran dalam hal penerima penghasilan adalah petugas dinasa luar asuransi yang juga sebagai pegawai tetap, maka atas penghasilan tersebut digabungkan dengan penghasilan lainnya dan selanjutnya Pajak Penghasilan Pasal 21 dihitung dengan menerapkan tarif Pajak Penghasilan Pasal 17 Undang-undang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Kena Pajak pegawai tetap yang bersangkutan sesuai dengan ketetntuan dalam butir 5 diatas. bahwa dihubungkan dengan Pasal 11 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-545/PJ./2000 tanggal 29 desember 2000 yang mengatur bahwa mengatur bahwa atas penghasilan berupa komisi dikenakan tarif berdasarkan Pasal 17 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000, maka Majelis berpendapat bahwa cara penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 menurut Pemohon Banding dengan mengenakan tarif Pajak Penghasilan Pasal 17 terhadap setiap komisi yang dibayarkan telah dilaksanakan dengan benar dan telah sesuai dengan Surat Direktur Pajak Penghasilan dimaksud diatas yang ditujukan kepada Dewan Asuransi Indonesia; bahwa dari penjelasan para pihak yang bersengketa, pemeriksaan data dalam berkas banding dan dokumen pendukung lainnya yang diserahkan dalam pemeriksaan dalam persidangan terdapat cukup bukti

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-07889/PP/M.V/11/2006

Putusan Pengadilan Pajak Nomor :  Put-07889/PP/M.V/11/2006 Pemohon Banding : PT ABC International Indonesia       Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Pasal 22       Tahun Pajak : 2002       Pokok Sengketa : Koreksi obyek Pajak Penghasilan Pasal 22 atas pembelian bahan baku industri pengolahan kayu     Menurut Terbanding : bahwa. SKPKB PPh Pasal 22 Tahun Pajak 2002 Nomor : 00002/202/02/524/03 tanggal 9 Desember 2003 diterbitkan berdasarkan Nota Penghitungan yang dibuat Peneliti Seksi P2PPh Kantor Pelayanan Pajak Magelang yang dituangkan dalam Uraian Perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 22 Industri dan Eksportir Sektor Kehutanan tanpa nomor tanggal Desember 2003; bahwa berdasarkan Pasal 13 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum clan Tata Cara Perpajakan, di dalam penjelasannya disebutkan bahwa ” Surat Ketetapan Pajak dapat juga diterbitkan dalam hal Direktur Jenderal Pajak memiliki data lain di luar data yang disampaikan oleh Wajib Pajak sendiri, dari data mana dapat dipastikan (bukan dugaan), bahwa Wajib Pajak tidak memenuhi kewajiban pajak sebagaimana mestinya dan untuk memastikan kebenaran data itu, terhadap Wajib Pajak dapat dilakukan pemeriksaan”; bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah mengenai obyek Pajak Penghasilan Pasal 22 atas pembelian bahan baku oleh Pemohon Banding yang bergerak dalam industri pengolahan kayu, dimana menurut Pemohon Banding tidak terutang Pajak Penghasilan Pasal 22, sedangkan menurut Terbanding terutang Pajak Penghasilan Pasal 22 sebesar Rp. 276.928.107,00; bahwa Pemohon Banding wajib memungut Pajak Penghasilan Pasal 22 atas pembelian bahan baku karena telah dikukuhkan sebagai Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22 sesuai KEP-18/WPJ.08/KP. 1203/2001 tanggal 26 Oktober 2001; bahwa. menurut Terbanding log (kayu bulat) dan sawn timber dibeli dari pedagang pengumpul, karena tidak lazim pabrikan olahan langsung membeli dari petani kayu, selain karena tidak efisien, juga petani penyebarannya luas; bahwa disamping itu para petani tidak mempunyai akses langsung ke pabrikan kayu olahan; bahwa dengan demikian atas pembelian kayu bulat (log) dan sawn timber dari pedagang pengumpul terutang Pajak Penghasilan Pasal 22 sebesar 1,5% x Rp.13.614.799.930,00 = Rp.204.221.999,00;   Menurut Pemohon : bahwa menurut Pemohon Banding Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor : 00002/202/02/524/03 tanggal 9 Desember 2003 diterbitkan tanpa adanya pemberitahuan pajak yang terutang atas hasil penelitian maupun hasil pemeriksaan dan tidak pernah dilakukan pemeriksaan kantor dan pemeriksaan lapangan terhadap perusahaan Pemohon Banding, sehingga secara hukum tidak sah dan tidak memenuhi ketentuan Pasal 29 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 yang diperbaharui dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1994 yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang pemeriksaan pajak dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 545/KMK.04/2000 tentang Tata Cara Pemeriksaan; bahwa pembelian bahan baku untuk keperluan industri perusahaan Pemohon Banding dibeli dari pengusaha penggergajian kayu (sawmill) dan beberapa diantaranya dibeli juga dari petani kayu; bahwa jadi bukan dari pedagang pengumpul seperti yang dimaksud di dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-523/PJ/2001 tanggal 18 Juli 2001; bahwa bukti-bukti pembeliannya dapat Pemohon Banding tunjukkan pada Majelis pada saat persidangan;   Menurut Majelis  : bahwa menurut Terbanding atas pembelian bahan baku oleh Pemohon Banding yang bergerak dalam industri pengolahan kayu untuk keperluan industri/ekspor berupa log dan sawn timber merupakan obyek Pajak Penghasilan Pasal 22 sehingga wajib memungut PPh Pasal 22 karena telah dikukuhkan sebagai Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22 sesuai keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-18/ WPJ.08/KP.1203/2001 tanggal 26 Oktober 2001; bahwa menurut Terbanding log (kayu bulat) dan sawn timber dibeli dari pedagang pengumpul, karena tidak lazim pabrikan olahan langsung membeli dari petani kayu, selain karena tidak efisien, juga petani penyebarannya luas dan para petani tidak mempunyai akses langsung ke pabrikan kayu olahan; bahwa menurut Terbanding, pembelian log (kayu bulat) dan sawn timber dibeli dari pedagang pengumpul merupakan obyek PPh Pasal 22 sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-523/PJ/2001 tanggal 18 Juli 2001; bahwa menurut Pemohon Banding, pembelian bahan baku untuk keperluan industri perusahaan dibeli dari pengusaha penggergajian kayu (sawmill) dan petani kayu dan bukan dari pedagang pengumpul seperti yang dimaksud di dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-523/PJ/2001 tanggal 18 Juli 2001; bahwa Majelis memberikan kesempatan kepada Terbanding dan Pemohon Banding untuk melakukan pencocokan data (rekonsiliasi) dalam persidangan; bahwa berdasarkan pencocokan data dalam persidangan antara Pemohon Banding dan Terbanding terhadap dokumen dan bukti pendukung yang diserahkan Pemohon Banding, diperoleh hasil sebagai berikut : bahwa menurut penelitian Terbanding terhadap dokumen yang diserahkan Pemohon Banding berupa sample bukti kas keluar, slip setoran tabungan, laporan penerimaan log, Surat Pernyataan petani pertanggal Oktober 2005, pembelian log berasal dari petani dan sawntimber; bahwa Terbanding belum bisa meyakini bila Pemohon Banding membeli log langsung dari petani bukan dari pedagang pengumpul; bahwa menurut Pemohon Banding pembelian bahan baku sebesar Rp 13.659.856.190,00 dan Pemohon Banding menyatakan membeli langsung dari petani dan sawn timber bukan dari pedagang pengumpul; bahwa. Pemohon Banding sejak ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22, SPT PPh Pasal 22 yang disampaikan tahun 2002 sampai dengan 2005 tetap nihil; bahwa Majelis melakukan pemeriksaan terhadap Purchase of Sengon Sawntimber, Purchase of Log (Rotary dan Sawmill), Rekapitulasi Purchase of Log (Rotary), Purchase Journal of Sawntimber, bukti kas keluar, slip setoran tabungan, Laporan Penerimaan Log (Produksi Rotary), foto proses pengolahan/pengerjaan, Surat Keterangan dari DEF tanggal 10 Oktober 2005, Surat Keterangan dari GHI tanggal 12 Oktober 2005 dan Surat Keterangan dari JKL tanggal 10 Oktober 2005 yang menerangkan kayu yang dijual ke PT ABC Int. adalah hasil dari pertanian; bahwa pembelian bahan baku menurut ketetapan Terbanding adalah sebesar Rp. 13.614.799.930,00 sedangkan berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap pembukuan Pemohon Banding ternyata jumlah pembelian bahan baku adalah sebesar Rp 13.659.856.190,00 ; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis, pembelian log (kayu bulat) sebesar Rp 2.871.150.120,00 berasal dari perorangan yang merupakan hasil pertanian dan bukan merupakan pedagang pengumpul; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis, pembelian bahan baku sawntimber sebesar Rp 10.788.706.070,00 berasal dari sawmill (penggergajian kayu) yang merupakan industri pengolahan kayu dan bukan merupakan pedagang pengumpul; bahwa menurut Majelis pembelian log (kayu bulat) dari perorangan yang merupakan hasil pertanian dan pembelian sawntimber dari sawmill (penggergajian kayu) yang merupakan industri pengolahan kayu, yang bukan merupakan pedagang pengumpul sebagaimana disebutkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP523/PJ/2001 tanggal 18 Juli 2001, sehingga

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.07856/PP/M.VII/14/2006

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.07856/PP/M.VII/14/2006 Pemohon Banding : ABC       Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Orang Pribadi       Tahun Pajak : 2001       Pokok Sengketa : Penolakan keberatan Pemohon Banding yang menyangkut masalah formal penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Orang Pribadi Tahun Pajak 2001 Nomor : 00074/205/01/019/04 tanggal 1 Maret 2004 yang mengabaikan pemberitahuan ketidakbenaran pengisian SPT Pemohon Banding berdasarkan Pasal 8 ayat (4) huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000;     Menurut Terbanding : bahwa terdapat koreksi positif atas penghasilan netto dari investasi sebesar Rp.245.382.823,00 yang diperoleh Terbanding berdasarkan pendekatan biaya hidup dan analisa investasi, dimana selisih penghasilan Pemohon Banding selama empat tahun dengan biaya hidup diasumsikan oleh Terbanding diinvestasikan dengan tingkat pengembalian sebesar 1% tiap bulan;       bahwa Pemohon Banding menyampaikan Surat Nomor : TM 270-204 tanggal 27 Februari 2004 perihal pengungkapan ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan yang mengakibatkan jumlah harta menjadi lebih besar sebagaimana Pasal 8 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000; bahwa surat Pemohon Banding di atas tidak dapat dipertimbangkan oleh Terbanding karena tidak memenuhi ketentuan Pasal 8 ayat (4) huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 karena kelebihan bayar Pajak Penghasilan tahun 1998-2000 yang belum diklaim oleh Pemohon Banding tidak termasuk dalam pengertian pada huruf c Pasal 8 ayat (4) yaitu : “…yang mengakibatkan jumlah harta menjadi lebih besar;atau…”. Sebagaimana dimasud oleh Pemohon Banding;   Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyatakan sistem self assessment memberi kepercayaan (hak) kepada Pemohon Banding melaporkan penghasilan dengan Surat Pemberitahuan, bahwa Surat Pemberitahuan tidak benar, Pemohon Banding berhak mengungkapnya agar Pemeriksa tahu penghasilan yang confirm Pemohon Banding, hak Pemohon Banding ini dijamin Pasal 8 ayat (4) huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000, sebagaimana penjelasannya :“Walaupun jangka waktu (pemberitahuan SPT)…telah berakhir dan (Direktur Jenderal Pajak) belum menerbitkan Surat Ketetapan Pajak, kepada Wajib Pajak…masih diberikan kesempatan mengungkapkan ketidakbenaran (pengisian Surat Pemberitahuan)…terbatas pada…jumlah harta menjadi lebih besar…”; bahwa surat tersendiri itu menganulir Surat Pemberitahuan, menjadikan Surat Pemberitahuan-void, bahwa menganulir Surat Pemberitahuan itu merupakan hak Pemohon Banding, gagal dipahami oleh Terbanding; bahwa dalam sidang Pemohon Banding memberikan penjelasan secara tertulis mengenai dasar cacat hukum penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Orang Pribadi Tahun Pajak 2001 Nomor : 00074/205/01/019/04 tanggal 1 Maret 2004 antara lain yaitu bahwa Menteri Keuangan menetapkan Wajib Pajak dikecualikan dari kewajiban mengisi, menyampaikan Surat Pemberitahuan; bahwa penerapan Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 terhadap Pemohon Banding (padahal ada pengecualian dari Menteri Keuangan) adalah ketidakbenaran yuridis formil; bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar adalah produk ketidakbenaran yuridis, harus dibatalkan, mematuhi hukum yang benar, Terbanding terposisi untuk memenuhi saja hak-hak Pemohon Banding yang dijamin Pasal 8 ayat (4) huruf c juncto Pasal 17B (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 juncto Pasal 28A Undang-undang Pajak Penghasilan;   Menurut Majelis  : bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis diketahui bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Formal Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Orang Pribadi Tahun Pajak 2001, karena dengan Surat Tersendiri Pemohon Banding mengungkapkan merasa ada kekeliruan dalam pengisian Surat Pemberitahuan, kemudian Pemohon Banding menyampaikan Surat Tersendiri atas kekeliruan tersebut atas dasar Pasal 8 ayat (4) huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000, bukan melakukan perbaikan Surat Pemberitahuan; bahwa menurut Majelis karena terhadap Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Tahun 2001 Pemohon Banding telah dilakukan pemeriksaan dan sudah disampaikan SPHP, maka seharusnya Pemohon Banding terlebih dahulu menanggapi SPHP tersebut dan sekaligus menyampaikan lasan-alasan lainnya; bahwa Majelis berpendapat bahwa tidak ada ketentuan dalam Undang-undang Perpajakan yang menyebutkan apabila Pemohon Banding menyampaikan dengan Surat Tersendiri mengenai kekeliruan dalam pengisian Surat Pemberitahuan (sebagai kelengkapan data sebelum diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar) dan surat tersebut tidak dipertimbangkan oleh Terbanding akan mengakibatkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar tersebut cacat hukum, oleh karenanya secara yuridis penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Orang Pribadi Tahun Pajak 2001 Nomor : 00074/205/01/019/04 tanggal 1 Maret 2004 adalah sah dan tetap dipertahankan; bahwa berdasarkan hal tersebut di atas Majelis berkesimpulan menolak permohonan Pemohon Banding;