Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-40614/PP/M.XVII/19/2012
| Jenis Pajak | : | Bea Masuk |
| Tahun Pajak | : | 2010 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-7886/KPU.01/2010 tanggal 8 September 2010 tentang Penetapan atas Keberatan PT XXX terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor: SPTNP-021681/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 11 Juli 2010; |
| Menurut Terbanding | : | bahwa SPTNP Nomor: SPTNP-021681/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 11 Juli 2010 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok. |
| Menurut Pemohon | : | bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-7886/KPU.01/2010 tanggal 08 September 2010 yang menolak permohonan keberatan atas SPTNP Nomor: SPTNP-021681/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 11 Juli 2010 dan Pemohon Banding terima Keputusannya pada tanggal 15 Juli 2010 yang menetapkan pembebanan dan nilai pabean atas impor (Washing Machine Twin Tub Brand Sapporo) sebagaimana yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB Nomor 000431 tanggal 22 Juni 2010, sehingga menimbulkan tambah bayar PPnBM, PPh, dan Denda sebesar Rp11.669.000,00 (sebelas juta enam ratus enam puluh sembilan ribu rupiah). Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding |
| Pendapat Majelis | : | bahwa Surat Banding Nomor: 0195/LJKM/X/10 tanggal 25 Oktober 2010, ditandatangani oleh Direktur. bahwa Surat Banding Nomor: 0195/LJKM/X/10 tanggal 25 Oktober 2010, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang.undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Banding Nomor: 0195/LJKM/X/10 tanggal 25 Oktober 2010, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-7886/KPU.01/2010 tanggal 08 September 2010 tentang penetapan atas keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-021681/NOTUL/KPUTP/BD.02/2010 tanggal 11 Juli 2010. bahwa Surat Banding Nomor: 0195/LJKM/X/10 tanggal 25 Oktober 2010, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 01 November 2010 (diantar), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 08 September 2010, sehingga dari tanggal 08 September 2011 sampai dengan tanggal 01 November 2011 adalah 55 (lima puluh lima) hari, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding, sebagaimana dimaksud Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 juncto Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Banding Nomor: 0195/LJKM/X/10 tanggal 25 Oktober 2010, memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Banding Nomor: 0195/LJKM/X/10 tanggal 25 Oktober 2010, memuat alasan-alasan banding yang jelas, walaupun tidak mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding namun pengajuan banding masih memenuhi jangka waktu 60 (enam puluh) hari, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Banding Nomor: 0195/LJKM/X/10 tanggal 25 Oktober 2010, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa banding diajukan terhadap jumlah Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak dalam rangka Impor yang Terutang sebesar Rp11.669.000,00 dan 50%nya adalah sebesar Rp5.834.500,00 yang telah dilunasi oleh Pemohon Banding sesuai dengan copy Surat Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak dalam Rangka Impor tanggal 22 November 2010 sebesar Rp11.669.000,00 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Direktur, selalu penandatangan Surat Banding Nomor: 0195/LJKM/X/10 tanggal 25 Oktober 2010, sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa untuk pemenuhan ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (4) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Majelis masih memerlukan penelitian lebih lanjut atas bukti asli SSPCP tanggal 22 November 2010 dan asli akte pendirian perusahaan dan perubahannya. bahwa Majelis telah meminta kepada Pemohon Banding untuk menunjukkan bukti SSPCP tanggal 22 November 2010 sebesar Rp11.669.000,00 dan akte pendirian perusahaan dan perubahannya melalui Surat Undangan Sidang Nomor: Und.469/SP/Pg.34/2011 tanggal 16 November 2011, Und.414/SP/Pg.34/2011 tanggal 02 November 2011, dan Und.359/SP/Pg.34/2011 tanggal 07 Oktober 2011, namun Pemohon Banding tidak pernah hadir dalam persidangan dan sampai dengan sidang terakhir tidak mengirimkan bukti-bukti tersebut untuk memenuhi permintaan Majelis. bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Majelis berkesimpulan bahwa Surat Banding Nomor: 0195/LJKM/X/10 tanggal 25 Oktober 2010 tidak memenuhi ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (4) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat untuk menyatakan banding Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: 0195/LJKM/X/10 tanggal 25 Oktober 2010 tidak dapat diterima. |
| Memperhatikan | Surat Banding, keterangan Pemohon Banding dan Terbanding, bukti-bukti yang ada dalam berkas banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan | |
| Mengingat | : | 1.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. 2.Undang-Undang Nomor: 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor: 17 Tahun 2006. 3.ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini. |
| Memutuskan | : | Menyatakan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-7886/KPU.01/2010 tanggal 8 September 2010 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor: SPTNP-021681/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 11 Juli 2010, tidak dapat diterima. |

