Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.39698/PP/M.VIII/99/2012

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.39698/PP/M.VIII/99/2012

Jenis Pajak:Gugatan Pajak Pertambahan Nilai
  
Tahun Pajak:April 2008
 
Pokok Sengketa:Penerbitan Keputusan Tergugat Nomor : KEP-058/WPJ.26/BD.06/2012 tanggal 05 Maret 2012 tentang Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar atas Surat Tagihan Pajak PPN Nomor: 00391/107/08/116/11 tanggal 16 Maret 2011 Masa Pajak April 2008
  
  
Menurut Tergugat:bahwa STP Pasal 14 ayat (4) KUP Nomor : 00391/107/08/116/11 tanggal 16 Maret 2011 Masa Pajak April 2008 diterbitkan oleh KPP Pratama Rantau Prapat karena tidak terdapat bukti bahwa Penggugat telah membuat Faktur Pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak sebesar Rp12.889.616.100,00;
 
Menurut Penggugat:bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam Gugatan ini adalah ditetapkannya Keputusan Tergugat Nomor: KEP-058/WPJ.26/BD.06/2012 tanggal 05 Maret 2012, yang tetap mempertahankan Surat Tagihan Pajak (STP) PPN Nomor : 00391/107/08/116/11 tanggal 16 Maret 2011 Masa Pajak April 2008, dengan jumlah sanksi Pasal 14 ayat (4) UU KUP sebesar Rp.257.792.222,00
  
Menurut Majelis:bahwa obyek sengketa adalah Surat Keputusan Tergugat Nomor : KEP-058/WPJ.26/BD.06/2012 tanggal 05 Maret 2012 yang menolak untuk membatalkan STP PPN Nomor : 00391/107/08/116/11 tanggal 16 Maret 2011 berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007;

bahwa menurut Tergugat, STP PPN Nomor : 00391/107/08/116/11 tanggal 16 Maret 2011 diterbitkan berdasarkan Pasal 14 ayat (4) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 sebagai sanksi atas penyerahan BKP sebesar Rp 12.889.616.100,00 yang tidak diterbitkan Faktur Pajaknya oleh Penggugat;

bahwa atas penyerahan BKP sebesar Rp 12.889.616.100,00 merupakan pokok pajak SKPKB PPN Nomor : 00051/207/08/116/11 tanggal 16 Maret 2011 Masa Pajak April 2008 yang sedang diajukan keberatan dan sampai dengan terbitnya Keputusan Tergugat Nomor : KEP-058/WPJ.26/BD.06/2012 tanggal 05 Maret 2012 keberatan Penggugat belum diputus;

bahwa berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf c, Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 dan Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 Tergugat berpendapat selama proses keberatan Penggugat belum selesai Pengadilan Pajak tidak dapat membatalkan sanksi administrasi bunga Pasal 14 ayat (4) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 dan atas Keputusan Nomor : KEP-058/WPJ.26/BD.06/2012 tanggal 05 Maret 2012 bukan merupakan objek gugatan;

bahwa menurut Penggugat penerbitan STP PPN Nomor : 00391/107/08/116/11 tanggal 16 Maret 2011 adalah tidak benar karena STP tersebut diterbitkan karena Tergugat melakukan koreksi terhadap DPP PPN Masa Pajak April 2008 sebesar Rp 12.889.616.100,00 dimana koreksi tersebut bukan merupakan penerimaan pembayaran atas penerimaan Barang Kena Pajak maupun Jasa Kena Pajak melainkan pindah buku antar bank dan hal ini sedang diajukan keberatan, sehingga Keputusan Nomor: KEP-058/WPJ.26/BD.06/2012 tanggal 05 Maret 2012 yang menolak pembatalan surat STP tersebut Penggugat mengajukan gugatan untuk dibatalkan ;

bahwa Penggugat juga mengajukan permohonan agar tindak lanjut pelaksanaan penagihan atas STP Nomor : 00391/107/08/116/11 tanggal 16 Maret 2011 ditunda selama pemeriksaan sengketa pajak sampai dengan ada keputusan final dari Pengadilan Pajak ;

bahwa dalam surat Tanggapan Tergugat, Tergugat menyatakan bahwa pada pokoknya dasar penolakan permohonan pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar karena atas pokok pajaknya diajukan keberatan oleh Penggugat;

bahwa dalam persidangan terbukti, bahwa perhitungan Surat Tagihan Pajak Nomor : 00391/107/08/116/11 tanggal 16 Maret 2011 mempergunakan pokok pajak yang masih dalam proses keberatan;

bahwa Majelis berpendapat Surat Tagihan Pajak Pasal 14 ayat (4) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 yang diajukan pembatalan oleh Penggugat berkaitan dengan pokok pajak yang sedang diajukan keberatan oleh Penggugat, dengan demikian besarnya STP PPN Pasal 14 ayat (4) sangat tergantung pada pokok pajak yang masih dalam proses keberatan;

bahwa dengan demikian Keputusan Tergugat Nomor : KEP-058/WPJ.26/BD.06/2012 tanggal 5 Maret 2012 yang menjadi obyek sengketa gugatan telah benar dan diterbitkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

bahwa Majelis berpendapat apabila besarnya SKP yang menjadi dasar diterbitkannya STP berubah karena adanya Surat Keputusan keberatan, banding, Peninjauan Kembali, Direktur Jenderal Pajak secara jabatan akan mengurangkan atau membatalkan STP tersebut berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 jo Pasal 36 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011;

bahwa tentang permohonan penundaan pelaksanaan penagihan, Majelis berpendapat sebagai berikut :

bahwa Pasal 43 ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak menyatakan sebagai berikut :
(1) Gugatan tidak menunda atau menghalangi dilaksanakannya penagihan pajak atau kewajiban perpajakannya;
(2) Penggugat dapat mengajukan permohonan agar tindak lanjut pelaksanaan penagihan pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditunda selama pemeriksaan sengketa pajak sedang berjalan, sampai ada putusan Pengadilan Pajak;

bahwa maksud kata ditunda sebagaimana diatur dalam Pasal 43 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak tersebut adalah menunda tindak lanjut pelaksanaan penagihan;

bahwa dalam persidangan tidak terdapat bukti bahwa penagihan telah dilaksanakan, dengan demikian Penggugat tidak dapat mengajukan penundaan pelaksanaan penagihan;

bahwa berdasarkan Pasal 48 ayat (10) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 menyatakan sebagai berikut : Apabila sanksi administrasi dalam Surat Tagihan Pajak dikenakan sebagai akibat diterbitkannya surat ketetapan pajak, yang pajak terutangnya tidak disetujui oleh Wajib Pajak dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan atau Pembahasan Akhir Hasil Verifikasi dan atas surat ketetapan pajak diajukan keberatan dan/atau banding, tindakan penagihan atas Surat Tagihan Pajak tersebut ditangguhkan sampai dengan surat ketetapan pajak tersebut mempunyai kekuatan hukum tetap;

bahwa berdasarkan Pasal 48 ayat (10) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tersebut Tergugat tidak diperbolehkan untuk melakukan penagihan karena dengan tegas dinyatakan bahwa tindakan penagihan atas STP ditangguhkan sampai dengan surat ketetapan pajak mempunyai kekuatan hukum tetap;
   
Menimbang:bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan gugatan Penggugat;
  
Mengingat:Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
  
Memutuskan:Menolak permohonan Gugatan Penggugat terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-058/WPJ.26/BD.06/2012 tanggal 05 Maret 2012 tentang Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar atas Surat Tagihan Pajak PPN Nomor : 00391/107/08/116/11 tanggal 16 Maret 2011 Masa Pajak April 2008, atas nama : XXX, NPWP : YYY.