Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.41081/PP/M.IV/99/2012
| Jenis Pajak | : | Pajak Pertambahan Nilai |
| Tahun Pajak | : | 2008 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap Penerbitan Surat Keputusan Tergugat Nomor : KEP-554/WPJ.19/2012 tanggal 8 Mei 2012 tentang Pembatalan Hasil Pemeriksaan Pajak atau Surat Ketetapan Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Mei 2008, Nomor: 00290/207/08/051/10 tanggal 11 Agustus 2010 yang tidak disetujui oleh Penggugat; |
| Menurut Tergugat | : | bahwa berdasarkan penelitian terhadap Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dan Ikhtisar Hasil Pembahasan Akhir, diketahui bahwa pada hari Selasa tanggal 10 Agustus 2010 bertempat di KPP BUMN, Tim Pemeriksa berdasarkan Surat Perintah Pemeriksaan Pajak Nomor: PRIN-228/WPJ.19/KP.0305/2009 tanggal 19 Oktober 2009 telah melakukan pemeriksaan lapangan di bidang perpajakan kepada Penggugat dan telah memberitahukan hasil pemeriksaan serta melakukan pembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan wakil Penggugat atas nama sdr. Y. selaku GM Keuangan; |
| Menurut Penggugat | : | bahwa Pada saat pembahasan hasil akhir pemeriksaan (Closing Conference) tidak diadakan oleh pemeriksa; |
| Menurut Majelis | : | bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas gugatan diketahui bahwa Penggugat mengajukan gugatan atas Surat Keputusan Tergugat Nomor : KEP-554/WPJ.19/2012 tanggal 8 Mei 2012 tentang Pembatalan Hasil Pemeriksaan Pajak atau Surat Ketetapan Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Mei 2008, Nomor: 00290/207/08/051/10 tanggal 11 Agustus 2010; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas gugatan diketahui bahwa Penggugat mengajukan permohonan pembatalan hasil pemeriksaan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00290/207/08/051/10 tanggal 11 Agustus 2010 Masa Pajak Mei 2008, dari hasil pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa pembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan Penggugat dengan surat Nomor: 099/DIR-YIN/L/XII/2011 tanggal 13 Desember 2011; bahwa atas surat permohonan Pembatalan atas SKPKB PPN Penggugat tersebut, telah diterbitkan Surat Keputusan Tergugat Nomor: KEP-554/WPJ.19/2012 tanggal 8 Mei 2012, yang isinya menolak permohonan Penggugat; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis, bukti dan fakta dalam persidangan : Penggugat telah menerima SPHP Nomor PHP-150/WPJ.19/KP.03.05/2010 tanggal 2 Agustus 2010 yang dilampiri dengan Daftar Temuan Pemeriksaan Pajak; Penggugat telah memberikan tanggapan tertulis atas SPHP melalui surat Nomor 001/KEU-YIN/VIII/2010 tanggal 9 Agustus 2010 yang menyatakan tidak setuju sebagian hasil pemeriksaan; Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dan Ikhtisar Hasil Pembahasan Akhir ditandatangani oleh Pemeriksa (d.h. AA, BB, CC, dan DD) dan Penggugat (diwakili oleh Y., GM Keuangan) pada tanggal 10 Agustus 2010 bahwa dalam persidangan, Tergugat menyatakan bahwa Surat Keputusan Tergugat Nomor: KEP-554/WPJ.19/2012 tanggal 8 Mei 2012 tentang Pembatalan Hasil Pemeriksaan Pajak atau Surat Ketetapan Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Mei 2008 Nomor: 00290/207/08/051/10 tanggal 11 Agustus 2010 adalah termasuk dalam pengertian keputusan sebagaimana dimaksud Pasal 23 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 yang dapat diajukan gugatan; bahwa menurut Penggugat, Tergugat tidak melakukan pembahasan akhir hasil pemeriksaan (closing conference) sesuai Pasal 16 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-19/PJ/2008 tanggal 2 Mei 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemeriksaan Lapangan; bahwa menurut Tergugat dalam persidangan, berdasarkan Berita Acara Risalah Pembahasan tertanggal 10 Agustus 2010, diketahui bahwa Tim Pemeriksa Pajak dan Penggugat telah melaksanakan pembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan Penggugat diwakili oleh sdr. Y. selaku GM Keuangan Penggugat; bahwa dalam persidangan, Penggugat mengakui menandatangani Berita Acara Risalah Pembahasan tersebut, namun tidak mengetahui jika hal tersebut adalah pembahasan akhir hasil pemeriksaan (closing conference) karena mendapat informasi dari pemeriksa pajak bahwa Penggugat dapat melakukan keberatan atas koreksi-koreksi yang tidak disetujuinya; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan pada hari Selasa tanggal 10 Agustus 2010 bertempat di Kantor Pelayanan Pajak BUMN diketahui bahwa Penggugat telah menandatangani berita acara tersebut diwakili Sdr. Y. (GM Keuangan); bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan keterangan serta bukti-bukti tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa Tergugat telah melaksanakan ketentuan sebagaimana di atur dalam : Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-19/PJ/2008 tanggal 2 Mei 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemeriksaan Lapangan; Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 21/PMK.03/2008 tanggal 6 Februari 2008 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi, Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar, dan Pembatalan Hasil Pemeriksaan; bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat untuk menolak permohonan gugatan Penggugat atas penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-554/WPJ.19/2012 tanggal 8 Mei 2012, tentang Pembatalan Hasil Pemeriksaan Pajak atau Surat Ketetapan Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Mei 2008 Nomor: 00290/207/08/051/10 tanggal 11 Agustus 2010; |
| Menimbang | : | bahwa berdasarkan pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan gugatan Penggugat; |
| Mengingat | : | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; |
| Memutuskan | : | Menyatakan Menolak gugatan Penggugat terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-554/WPJ.19/2012 tanggal 8 Mei 2012, tentang Pembatalan Hasil Pemeriksaan Pajak atau Surat Ketetapan Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Mei 2008 Nomor: 00290/207/08/051/10 tanggal 11 Agustus 2010, atas nama : PT XXX; |

