Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.36092/PP/M.XVII/19/2012

Putusan Pengadilan Pajak Nomor  :  Put.36092/PP/M.XVII/19/2012

Jenis Pajak:Bea Masuk
   
Tahun Pajak:2010
   
Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara ini adalah, penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-2069/KPU.01/2011 tanggal 29 April 2011, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-001506/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2011 tanggal 10 Januari 2011.
   
   
Menurut Terbandingbahwa Terbanding menetapkan bahwa fasilitas form E tidak dapat diberikan sehingga klasifikasi 7228.30.900 ditetapkan menjadi BM5%, PPN10%, PPh2,5% dan diterbitkan SPTNP Nomor: SPTNP-001506/NOTUL/KPUTP/BD.02/2011 tanggal 10 Januari 2011 sejumlah Rp. 61.412.000,00.
   
Menurut Pemohon:bahwa Pemohon Banding mengimpor barang dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 443881 tanggal 30 Desember 2010, negara asal China, Nomor HS: 7228.30.900, BM: 0%, PPN: 10%, PPh: 2,5% dengan menggunakan fasilitas AC-FTA (form E).

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding
   
Pendapat Majelis:bahwa Surat Banding Nomor: 96/ING/MTS//VI/2011 tanggal 22 Juni 2011, ditandatangani oleh Direktur.

bahwa Surat Banding Nomor: 96/ING/MTS//VI/2011 tanggal 22 Juni 2011, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

bahwa Surat Banding Nomor: 96/ING/MTS//VI/2011 tanggal 22 Juni 2011, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2069/KPU.01/2011 tanggal 29 April 2011 tentang penetapan atas keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-001506/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2011 tanggal 10 Januari 2011.

bahwa Surat Banding Nomor: 96/ING/MTS//VI/2011 tanggal 22 Juni 2011, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Jumat, tanggal 24 Juni 2011 (diantar), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 29 April 2011, sehingga pengajuan banding adalah 57 (lima puluh tujuh) hari, memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding sebagaimana dimaksud Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagai mana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 juncto Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

bahwa Surat Banding Nomor: 96/ING/MTS//VI/2011 tanggal 22 Juni 2011, memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

bahwa Surat Banding Nomor: 96/ING/MTS//VI/2011 tanggal 22 Juni 2011, memuat alasan-alasan banding yang jelas, walaupun tidak mencantumkan tanggal diterimanya surat Keputusan Terbanding, namun pengajuan banding masih memenuhi jangka waktu 60 (enam puluh) hari sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

bahwa Surat Banding Nomor: 96/ING/MTS//VI/2011 tanggal 22 Juni 2011, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

bahwa banding diajukan terhadap jumlah Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak dalam Rangka Impor yang Terutang sebesar Rp61.412.000,00 dan 50%nya adalah sebesar Rp30.706.000,00 di dalam berkas bandingnya Pemohon Banding melampirkan fotokopi bukti pembayaran berupa SSPCP lembar ke-1 Nomor: 216209 tanggal 18 Mei 2011 melalui PT Bank ABC (Persero) Tbk. sebesar Rp61.412.000,00.

bahwa Pemohon Banding tidak pernah hadir dalam persidangan yang diselenggarakan untuk banding ini dan tidak menyampaikan bukti SSPCP walaupun telah diminta secara patut oleh Majelis untuk memperlihatkan bukti SSPCP tersebut melalui Surat Nomor: Und.402/SP/Pg.34/2011 tanggal 25 Oktober 2011, Und.489/SP/Pg.34/2011 tanggal 24 November 2011 dan Und.530/SP/Pg.34/2011 tanggal 8 Desember 2011.

bahwa Majelis tidak meyakini pembayaran oleh Pemohon Banding, atas hal tersebut Majelis berkesimpulan pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

bahwa Direktur, selaku penandatangan Surat Banding Nomor: 96/ING/MTS//VI/2011 tanggal 22 Juni 2011 tidak terbukti berhak untuk menandatangani Surat Banding karena tidak terdapat bukti akta perusahaan yang meyakinkan jabatan penandatangan sebagai Direktur.

bahwa Pemohon Banding tidak pernah hadir dalam persidangan yang diselenggarakan untuk banding ini dan tidak menyampaikan bukti akta perusahaan walaupun telah diminta secara patut oleh Majelis untuk memperlihatkan bukti akta perusahaan tersebut melalui Surat Nomor: Und.402/SP/Pg.34/2011 tanggal 25 Oktober 2011, Und.489/SP/Pg.34/2011 tanggal 24 November 2011 dan Und.530/SP/Pg.34/2011 tanggal 8 Desember 2011.

bahwa Majelis tidak meyakini jabatan penandatangan sebagai Direktur, karena tidak terdapat bukti akta perusahaan yang membuktikan Jabatan Direktur, atas hal tersebut Majelis berkesimpulan pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan bahwa Surat Banding Nomor: 96/ING/MTS//VI/2011 tanggal 22 Juni 2011 telah memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1), ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, namun Surat Banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

bahwa dengan demikian Majelis berketetapan karena Surat Banding Nomor: 96/ING/MTS//VI/2011 tanggal 22 Juni 2011 tidak memenuhi persyaratan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (4) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka banding Pemohon Banding tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan.

bahwa karena banding Pemohon Banding tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan, maka pemenuhan ketentuan formal lainnya dan materi sengketa banding yang diajukan Pemohon Banding tidak dapat diperiksa lebih lanjut.
   
Memperhatikan:Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan serta keterangan dan bukti-bukti dalam persidangan.
   
Mengingat:1.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.2.Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006.
   
Memutuskan:Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding atas Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-2069/KPU.01/2011 tanggal 29 April 2011 tentang penetapan atas keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-001506/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2011 tanggal 10 Januari 2011, tidak dapat diterima