Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-36173/PP/M.III/99/2012

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor  :  PUT-36173/PP/M.III/99/2012 Jenis Pajak : Gugatan       Tahun Pajak : 2008       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah, Penerbitan Surat Keputusan Tergugat Nomor: KEP-67/WPJ.04/2011 tanggal 14 Januari 2011 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak Masa Pajak Juni 2008 Nomor: 00073/107/08/014/10 tanggal 01 Juli 2010.             Menurut Tergugat :  bahwa penerbitan Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak Masa Pajak Juni 2008 Nomor: 00073/107/08/014/10 tanggal 01 Juli 2010, sudah tepat sehingga Tergugat mempertahankan Sanksi Administrasi berupa Denda Pasal 14 ayat (4) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebesar Rp.196.051.634,00.       Menurut Penggugat : bahwa Penggugat menyatakan, keterlambatan penerbitan faktur pajak bukan kesengajaan Penggugat, pada saat penjualan bangunan sudah ada pembeli yang melakukan pemesanan, namun belum dilengkapi dengan nama, alamat dan NPWP pembeli.       Pendapat Majelis : bahwa yang diajukan gugatan dalam Surat Gugatan Nomor: 057/BOD-HB/II/11 tanggal 07 Februari 2011 adalah Keputusan Tergugat Nomor: KEP-67/WPJ.04/2011 tanggal 14 Januari 2011. bahwa Penggugat mengajukan Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dengan Surat Nomor: 036/BOD-HB/IX/2010 tanggal 27 September 2010 dan dengan Keputusan Tergugat Nomor: KEP-67/WPJ.04/2011 tanggal 14 Januari 2011 telah ditolak, sehingga dengan Surat Nomor: 057/BOD-HB/II/11 tanggal 07 Februari 2011 Penggugat mengajukan gugatan; bahwa menurut Tergugat, penerbitan Surat Tagihan Pajak berupa sanksi administrasi denda Pasal 14 ayat (4) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 karena Penggugat terlambat dalam menerbitkan Faktur Pajak atas penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai untuk Masa Pajak Juni 2008; bahwa Penggugat menyatakan tidak menyetujui atas pengenaan Sanksi Administrasi Denda Pasal 14 ayat (4) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 sebagai akibat keterlambatan Penggugat dalam menerbitkan Faktur Pajak; bahwa Penggugat menyatakan, keterlambatan membuat/menerbitkan faktur pajak adalah bukan merupakan kesalahan Penggugat, apalagi kesengajaan Penggugat untuk menunda pembayaran Pajak Pertambahan Nilai yang terhutang, akan tetapi semata-mata Penggugat kesulitan dalam mengetahui dan menentukan siapa (subjek pajak) yang melakukan pembelian Barang Kena Pajak Penggugat, terutama Penggugat tidak dapat menentukan siapa nama, alamat, NPWP yang seharusnya tercantum dalam faktur pajak yang harus Penggugat buat; bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap dokumen yang terdapat di dalam berkas gugatan Penggugat, serta hasil pemeriksaan di dalam persidangan, diketahui Tergugat menetapkan Sanksi Administrasi Denda Pasal 14 ayat (4) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 sebesar Rp.196.051.634,00 yang merupakan sanksi administrasi denda dikarenakan Penggugat terlambat dalam menerbitkan Faktur Pajak atas penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai untuk Masa Pajak Juni 2008; bahwa 14 ayat (1) huruf d Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 menyatakan, “Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak apabila pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, tetapi tidak membuat faktur pajak atau membuat faktur pajak, tetapi tidak tepat waktu”; bahwa Pasal 14 ayat (4) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 menyatakan, “Terhadap pengusaha atau Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, huruf e, atau huruf f masing-masing, selain wajib menyetor pajak yang terutang, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua persen) dari Dasar Pengenaan Pajak”; bahwa Pasal 11 ayat (1) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 menyatakan, “Terutangnya pajak terjadi pada saat :a.penyerahan Barang Kena Pajak;b.impor Barang Kena Pajak;c.penyerahan Jasa Kena Pajak;d.pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d;e.pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e; atauf.ekspor Barang Kena Pajak”;bahwa Pasal 11 ayat (2) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 menyatakan, “Dalam hal pembayaran diterima sebelum penyerahan Barang Kena Pajak atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak, atau dalam hal pembayaran dilakukan sebelum dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e, saat terutangnya pajak adalah pada saat pembayaran”; bahwa ketentuan Pasal 13 ayat (1) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 menyatakan, “Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a atau huruf f dan setiap penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c”;       bahwa Pasal 13 ayat (3) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 menyatakan, “Apabila pembayaran diterima sebelum penyerahan Barang Kena Pajak atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak, Faktur Pajak dibuat pada saat pembayaran”; bahwa berdasarkan Pasal 1 ayat (1) Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP549/PJ./2000 tentang Saat Pembuatan, Bentuk, Ukuran, Pengadaan, dan Tata Cara Penyampaian, dan Tata Cara Pembetulan Faktur Pajak Standar sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-159/PJ./2006 menyatakan, “Faktur Pajak Standar harus dibuat paling lambat:a.pada akhir bulan berikutnya setelah bulan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan keseluruhan Jasa Kena Pajak dalam hal pembayaran diterima setelah bulan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan keseluruhan Jasa Kena Pajak, kecuali pembayaran terjadi sebelum akhir bulan berikutnya maka Faktur Pajak Standar harus dibuat paling lambat pada saat penerimaan pembayaran; ataub.pada saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-36172/PP/M.III/99/2012

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor  :  PUT-36172/PP/M.III/99/2012 Jenis Pajak : Gugatan       Tahun Pajak : 2008       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah, Penerbitan Keputusan Tergugat Nomor: KEP-71/WPJ.04/2011 tanggal 14 Januari 2011 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak Masa Pajak Mei 2008 Nomor: 00069/107/08/014/10 tanggal 01 Juli 2010.             Menurut Tergugat :  bahwa penerbitan Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak Masa Pajak Mei 2008 Nomor: 00069/107/08/014/10 tanggal 01 Juli 2010, sudah tepat sehingga Tergugat mempertahankan Sanksi Administrasi berupa Denda Pasal 14 ayat (4) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebesar Rp.286.991.207,00.       Menurut Penggugat : bahwa Penggugat menyatakan, keterlambatan penerbitan faktur pajak bukan kesengajaan Penggugat, pada saat penjualan bangunan sudah ada pembeli yang melakukan pemesanan, namun belum dilengkapi dengan nama, alamat dan NPWP pembeli.       Pendapat Majelis : bahwa yang diajukan gugatan dalam Surat Gugatan Nomor: 061/BOD-HB/II/11 tanggal 07 Februari 2011 adalah Keputusan Tergugat Nomor: KEP-71/WPJ.04/2011 tanggal 14 Januari 2011. bahwa Penggugat mengajukan Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dengan Surat Nomor: 037/BOD-HB/IX/2010 tanggal 27 September 2010 dan dengan Keputusan Tergugat Nomor: KEP-71/WPJ.04/2011 tanggal 14 Januari 2011 telah ditolak, sehingga dengan Surat Nomor: 061/BOD-HB/II/11 tanggal 07 Februari 2011 Penggugat mengajukan gugatan. bahwa menurut Tergugat, penerbitan Surat Tagihan Pajak berupa sanksi administrasi denda Pasal 14 ayat (4) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 karena Penggugat terlambat dalam menerbitkan Faktur Pajak atas penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai untuk Masa Pajak Mei 2008. bahwa Penggugat menyatakan tidak menyetujui atas pengenaan Sanksi Administrasi Denda Pasal 14 ayat (4) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 sebagai akibat keterlambatan Penggugat dalam menerbitkan Faktur Pajak. bahwa Penggugat menyatakan, keterlambatan membuat/menerbitkan faktur pajak adalah bukan merupakan kesalahan Penggugat, apalagi kesengajaan Penggugat untuk menunda pembayaran Pajak Pertambahan Nilai yang terhutang, akan tetapi semata-mata Penggugat kesulitan dalam mengetahui dan menentukan siapa (subjek pajak) yang melakukan pembelian Barang Kena Pajak Penggugat, terutama Penggugat tidak dapat menentukan siapa nama, alamat, NPWP yang seharusnya tercantum dalam faktur pajak yang harus Penggugat buat. bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap dokumen yang terdapat di dalam berkas gugatan Penggugat, serta hasil pemeriksaan di dalam persidangan, diketahui Tergugat menetapkan Sanksi Administrasi Denda Pasal 14 ayat (4) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 sebesar Rp.286.991.207,00 yang merupakan sanksi administrasi denda dikarenakan Penggugat terlambat dalam menerbitkan Faktur Pajak atas penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai untuk Masa Pajak Mei 2008. bahwa 14 ayat (1) huruf d Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 menyatakan, “Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak apabila pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, tetapi tidak membuat faktur pajak atau membuat faktur pajak, tetapi tidak tepat waktu”. bahwa Pasal 14 ayat (4) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 menyatakan, “Terhadap pengusaha atau Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, huruf e, atau huruf f masing-masing, selain wajib menyetor pajak yang terutang, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua persen) dari Dasar Pengenaan Pajak”. bahwa Pasal 11 ayat (1) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 menyatakan, “Terutangnya pajak terjadi pada saat :a.penyerahan Barang Kena Pajak;b.impor Barang Kena Pajak;c.penyerahan Jasa Kena Pajak;d.pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d;e.pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e; atauf.ekspor Barang Kena Pajak”.bahwa Pasal 11 ayat (2) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 menyatakan, “Dalam hal pembayaran diterima sebelum penyerahan Barang Kena Pajak atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak, atau dalam hal pembayaran dilakukan sebelum dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e, saat terutangnya pajak adalah pada saat pembayaran”. bahwa ketentuan Pasal 13 ayat (1) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 menyatakan, “Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a atau huruf f dan setiap penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c”. bahwa Pasal 13 ayat (3) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 menyatakan, “Apabila pembayaran diterima sebelum penyerahan Barang Kena Pajak atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak, Faktur Pajak dibuat pada saat pembayaran”. bahwa berdasarkan Pasal 1 ayat (1) Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP549/PJ./2000 tentang Saat Pembuatan, Bentuk, Ukuran, Pengadaan, dan Tata Cara Penyampaian, dan Tata Cara Pembetulan Faktur Pajak Standar sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-159/PJ./2006 menyatakan, “Faktur Pajak Standar harus dibuat paling lambat:a.pada akhir bulan berikutnya setelah bulan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan keseluruhan Jasa Kena Pajak dalam hal pembayaran diterima setelah bulan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan keseluruhan Jasa Kena Pajak, kecuali pembayaran terjadi sebelum akhir bulan berikutnya maka Faktur Pajak Standar harus dibuat paling lambat pada saat penerimaan pembayaran; ataub.pada saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-36171/PP/M.III/99/2012

Putusan Pengadilan Pajak Nomor  :  PUT-36171/PP/M.III/99/2012 Jenis Pajak : Gugatan       Tahun Pajak : 2008       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah, Penerbitan Keputusan Tergugat Nomor: KEP-69/WPJ.04/2011 tanggal 14 Januari 2011 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak Masa Pajak April 2008 Nomor: 00072/107/08/014/10 tanggal 01 Juli 2010.             Menurut Tergugat :  bahwa penerbitan Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak Masa Pajak April 2008 Nomor: 00072/107/08/014/10 tanggal 01 Juli 2010, sebesar Rp.453.647.766,00 sudah tepat sehingga Tergugat mempertahankan Sanksi Administrasi berupa Denda Pasal 14 ayat (4) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebesar Rp.453.647.766,00.       Menurut Penggugat : bahwa Penggugat menyatakan, keterlambatan penerbitan faktur pajak bukan kesengajaan Penggugat, pada saat penjualan bangunan sudah ada pembeli yang melakukan pemesanan, namun belum dilengkapi dengan nama, alamat dan NPWP pembeli.       Pendapat Majelis : bahwa yang diajukan gugatan dalam Surat Gugatan Nomor: 059/BOD-HB/II/11 tanggal 07 Februari 2011 adalah Keputusan Tergugat Nomor: KEP-69/WPJ.04/2011 tanggal 14 Januari 2011. bahwa Penggugat mengajukan Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dengan Surat Nomor: 038/BOD-HB/IX/2010 tanggal 27 September 2010 dan dengan Keputusan Tergugat Nomor: KEP-69/WPJ.04/2011 tanggal 14 Januari 2011 telah ditolak, sehingga dengan Surat Nomor: 059/BOD-HB/II/11 tanggal 07 Februari 2011 Penggugat mengajukan gugatan; bahwa menurut Tergugat, penerbitan Surat Tagihan Pajak berupa sanksi administrasi denda Pasal 14 ayat (4) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 karena Penggugat terlambat dalam menerbitkan Faktur Pajak atas penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai untuk Masa Pajak April 2008;       bahwa Penggugat menyatakan tidak menyetujui atas pengenaan Sanksi Administrasi Denda Pasal 14 ayat (4) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 sebagai akibat keterlambatan Penggugat dalam menerbitkan Faktur Pajak; bahwa Penggugat menyatakan, keterlambatan membuat/menerbitkan faktur pajak adalah bukan merupakan kesalahan Penggugat, apalagi kesengajaan Penggugat untuk menunda pembayaran Pajak Pertambahan Nilai yang terhutang, akan tetapi semata-mata Penggugat kesulitan dalam mengetahui dan menentukan siapa (subjek pajak) yang melakukan pembelian Barang Kena Pajak Penggugat, terutama Penggugat tidak dapat menentukan siapa nama, alamat, NPWP yang seharusnya tercantum dalam faktur pajak yang harus Penggugat buat; bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap dokumen yang terdapat di dalam berkas gugatan Penggugat, serta hasil pemeriksaan di dalam persidangan, diketahui Tergugat menetapkan Sanksi Administrasi Denda Pasal 14 ayat (4) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 sebesar Rp.453.647.766,00 yang merupakan sanksi administrasi denda dikarenakan Penggugat terlambat dalam menerbitkan Faktur Pajak atas penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai untuk Masa Pajak April 2008; bahwa 14 ayat (1) huruf d Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 menyatakan, “Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak apabila pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, tetapi tidak membuat faktur pajak atau membuat faktur pajak, tetapi tidak tepat waktu; bahwa Pasal 14 ayat (4) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 menyatakan, “Terhadap pengusaha atau Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, huruf e, atau huruf f masing-masing, selain wajib menyetor pajak yang terutang, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua persen) dari Dasar Pengenaan Pajak; bahwa Pasal 11 ayat (1) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 menyatakan, “Terutangnya pajak terjadi pada saat :a.penyerahan Barang Kena Pajak;b.impor Barang Kena Pajak;c.penyerahan Jasa Kena Pajak;d.pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d;e.pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e; atauf.ekspor Barang Kena Pajak;bahwa Pasal 11 ayat (2) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 menyatakan, “Dalam hal pembayaran diterima sebelum penyerahan Barang Kena Pajak atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak, atau dalam hal pembayaran dilakukan sebelum dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e, saat terutangnya pajak adalah pada saat pembayaran; bahwa ketentuan Pasal 13 ayat (1) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 menyatakan, “Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a atau huruf f dan setiap penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c; bahwa Pasal 13 ayat (3) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 menyatakan, “Apabila pembayaran diterima sebelum penyerahan Barang Kena Pajak atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak, Faktur Pajak dibuat pada saat pembayaran;       bahwa berdasarkan Pasal 1 ayat (1) Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP549/PJ./2000 tentang Saat Pembuatan, Bentuk, Ukuran, Pengadaan, dan Tata Cara Penyampaian, dan Tata Cara Pembetulan Faktur Pajak Standar sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-159/PJ./2006 menyatakan, “Faktur Pajak Standar harus dibuat paling lambat:a.pada akhir bulan berikutnya setelah bulan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan keseluruhan Jasa Kena Pajak dalam hal pembayaran diterima setelah bulan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan keseluruhan Jasa Kena Pajak, kecuali pembayaran terjadi sebelum akhir bulan berikutnya maka Faktur Pajak Standar harus dibuat paling lambat pada saat penerimaan pembayaran; ataub.pada saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-36170/PP/M.III/99/2012

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor  :  PUT-36170/PP/M.III/99/2012 Jenis Pajak : Gugatan       Tahun Pajak : 2008       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah, penerbitan Keputusan Tergugat Nomor: KEP-68/WPJ.04/2011 tanggal 14 Januari 2011, tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak Masa Pajak Maret 2008 Nomor: 00071/107/08/014/10 tanggal 01 Juli 2010.             Menurut Tergugat :  bahwa penerbitan Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Februari 2008 Nomor: 00071/107/08/014/10 tanggal 01 Juli 2010 sebesar Rp. 57.861.147,00 sudah tepat sehingga Tergugat mempertahankan Sanksi Administrasi berupa Denda Pasal 14 ayat (4) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebesar Rp. 57.861.147,00       Menurut Penggugat : bahwa Penggugat menyatakan, keterlambatan penerbitan faktur pajak bukan kesengajaan Penggugat, pada saat penjualan bangunan sudah ada pembeli yang melakukan pemesanan, namun belum dilengkapi dengan nama, alamat dan NPWP pembeli.       Pendapat Majelis : bahwa yang diajukan gugatan dalam Surat Gugatan Nomor: 055/BOD-HB/II/11 tanggal 07 Februari 2011 adalah Keputusan Tergugat Nomor: KEP-64/WPJ.04/2011 tanggal 12 Januari 2011. bahwa Penggugat mengajukan Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dengan Surat Nomor: 040/BOD-HB/IX/2010 tanggal 27 September 2010 dan dengan Keputusan Tergugat Nomor: KEP-64/WPJ.04/2011 tanggal 12 Januari 2011 telah ditolak, sehingga dengan Surat Nomor: 055/BOD-HB/II/11 tanggal 07 Februari 2011 Penggugat mengajukan gugatan. bahwa menurut Tergugat, penerbitan Surat Tagihan Pajak berupa sanksi administrasi denda Pasal 14 ayat (4) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 karena Penggugat terlambat dalam menerbitkan Faktur Pajak atas penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai untuk Masa Pajak Februari 2008. bahwa Penggugat menyatakan tidak menyetujui atas pengenaan Sanksi Administrasi Denda Pasal 14 ayat (4) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 sebagai akibat keterlambatan Penggugat dalam menerbitkan Faktur Pajak. bahwa Penggugat menyatakan, keterlambatan membuat/menerbitkan faktur pajak adalah bukan merupakan kesalahan Penggugat, apalagi kesengajaan Penggugat untuk menunda pembayaran Pajak Pertambahan Nilai yang terhutang, akan tetapi semata-mata Penggugat kesulitan dalam mengetahui dan menentukan siapa (subjek pajak) yang melakukan pembelian Barang Kena Pajak Penggugat, terutama Penggugat tidak dapat menentukan siapa nama, alamat, NPWP yang seharusnya tercantum dalam faktur pajak yang harus Penggugat buat. bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap dokumen yang terdapat di dalam berkas gugatan Penggugat, serta hasil pemeriksaan di dalam persidangan, diketahui Tergugat menetapkan Sanksi Administrasi Denda Pasal 14 ayat (4) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 sebesar Rp.137.895.771,00 yang merupakan sanksi administrasi denda dikarenakan Penggugat terlambat dalam menerbitkan Faktur Pajak atas penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai untuk Masa Pajak Februari 2008. bahwa 14 ayat (1) huruf d Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 menyatakan, “Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak apabila pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, tetapi tidak membuat faktur pajak atau membuat faktur pajak, tetapi tidak tepat waktu”. bahwa Pasal 14 ayat (4) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 menyatakan, “Terhadap pengusaha atau Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, huruf e, atau huruf f masing-masing, selain wajib menyetor pajak yang terutang, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua persen) dari Dasar Pengenaan Pajak”. bahwa Pasal 11 ayat (1) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 menyatakan, “Terutangnya pajak terjadi pada saat :a.penyerahan Barang Kena Pajak,b.impor Barang Kena Pajak,c.penyerahan Jasa Kena Pajak,d.pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d,e.pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e, atauf.ekspor Barang Kena Pajak”.bahwa Pasal 11 ayat (2) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 menyatakan, “Dalam hal pembayaran diterima sebelum penyerahan Barang Kena Pajak atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak, atau dalam hal pembayaran dilakukan sebelum dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e, saat terutangnya pajak adalah pada saat pembayaran”. bahwa ketentuan Pasal 13 ayat (1) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 menyatakan, “Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a atau huruf f dan setiap penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c”.       bahwa Pasal 13 ayat (3) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 menyatakan, “Apabila pembayaran diterima sebelum penyerahan Barang Kena Pajak atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak, Faktur Pajak dibuat pada saat pembayaran”. bahwa berdasarkan Pasal 1 ayat (1) Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP549/PJ./2000 tentang Saat Pembuatan, Bentuk, Ukuran, Pengadaan, dan Tata Cara Penyampaian, dan Tata Cara Pembetulan Faktur Pajak Standar sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-159/PJ./2006 menyatakan, “Faktur Pajak Standar harus dibuat paling lambat:a.pada akhir bulan berikutnya setelah bulan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan keseluruhan Jasa Kena Pajak dalam hal pembayaran diterima setelah bulan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan keseluruhan Jasa Kena Pajak, kecuali pembayaran terjadi sebelum akhir bulan berikutnya maka Faktur Pajak Standar harus dibuat paling lambat pada saat penerimaan pembayaran; ataub.pada saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan Barang Kena Pajak

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-36169/PP/M.III/99/2012

Putusan Pengadilan Pajak Nomor  :  PUT-36169/PP/M.III/99/2012 Jenis Pajak : Gugatan       Tahun Pajak : 2008       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah, penerbitan Keputusan Tergugat Nomor: KEP-64/WPJ.04/2011 tanggal 12 Januari 2011, tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak Masa Pajak Februari 2008 Nomor: 00070/107/08/014/10 tanggal 01 Juli 2010.             Menurut Tergugat :  bahwa penerbitan Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Februari 2008 Nomor: 00070/107/08/014/10 tanggal 01 Juli 2010 sebesar Rp.137.895.771,00 sudah tepat sehingga Tergugat mempertahankan Sanksi Administrasi berupa Denda Pasal 14 ayat (4) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebesar Rp.137.895.771,00.        Menurut Pengugat : bahwa Penggugat menyatakan, keterlambatan penerbitan faktur pajak bukan kesengajaan Penggugat, pada saat penjualan bangunan sudah ada pembeli yang melakukan pemesanan, namun belum dilengkapi dengan nama, alamat dan NPWP pembeli.       Pendapat Majelis : bahwa yang diajukan gugatan dalam Surat Gugatan Nomor: 055/BOD-HB/II/11 tanggal 07 Februari 2011 adalah Keputusan Tergugat Nomor: KEP-64/WPJ.04/2011 tanggal 12 Januari 2011. bahwa Penggugat mengajukan Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dengan Surat Nomor: 040/BOD-HB/IX/2010 tanggal 27 September 2010 dan dengan Keputusan Tergugat Nomor: KEP-64/WPJ.04/2011 tanggal 12 Januari 2011 telah ditolak, sehingga dengan Surat Nomor: 055/BOD-HB/II/11 tanggal 07 Februari 2011 Penggugat mengajukan gugatan. bahwa menurut Tergugat, penerbitan Surat Tagihan Pajak berupa sanksi administrasi denda Pasal 14 ayat (4) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 karena Penggugat terlambat dalam menerbitkan Faktur Pajak atas penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai untuk Masa Pajak Februari 2008. bahwa Penggugat menyatakan tidak menyetujui atas pengenaan Sanksi Administrasi Denda Pasal 14 ayat (4) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 sebagai akibat keterlambatan Penggugat dalam menerbitkan Faktur Pajak. bahwa Penggugat menyatakan, keterlambatan membuat/menerbitkan faktur pajak adalah bukan merupakan kesalahan Penggugat, apalagi kesengajaan Penggugat untuk menunda pembayaran Pajak Pertambahan Nilai yang terhutang, akan tetapi semata-mata Penggugat kesulitan dalam mengetahui dan menentukan siapa (subjek pajak) yang melakukan pembelian Barang Kena Pajak Penggugat, terutama Penggugat tidak dapat menentukan siapa nama, alamat, NPWP yang seharusnya tercantum dalam faktur pajak yang harus Penggugat buat. bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap dokumen yang terdapat di dalam berkas gugatan Penggugat, serta hasil pemeriksaan di dalam persidangan, diketahui Tergugat menetapkan Sanksi Administrasi Denda Pasal 14 ayat (4) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 sebesar Rp.137.895.771,00 yang merupakan sanksi administrasi denda dikarenakan Penggugat terlambat dalam menerbitkan Faktur Pajak atas penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai untuk Masa Pajak Februari 2008. bahwa 14 ayat (1) huruf d Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 menyatakan, “Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak apabila pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, tetapi tidak membuat faktur pajak atau membuat faktur pajak, tetapi tidak tepat waktu”. bahwa Pasal 14 ayat (4) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 menyatakan, “Terhadap pengusaha atau Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, huruf e, atau huruf f masing-masing, selain wajib menyetor pajak yang terutang, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua persen) dari Dasar Pengenaan Pajak”. bahwa Pasal 11 ayat (1) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 menyatakan, “Terutangnya pajak terjadi pada saat :a.penyerahan Barang Kena Pajak,b.impor Barang Kena Pajak,c.penyerahan Jasa Kena Pajak,d.pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d,e.pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e, atauf.ekspor Barang Kena Pajak”.bahwa Pasal 11 ayat (2) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 menyatakan, “Dalam hal pembayaran diterima sebelum penyerahan Barang Kena Pajak atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak, atau dalam hal pembayaran dilakukan sebelum dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e, saat terutangnya pajak adalah pada saat pembayaran”. bahwa ketentuan Pasal 13 ayat (1) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 menyatakan, “Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a atau huruf f dan setiap penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c”. bahwa Pasal 13 ayat (3) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 menyatakan, “Apabila pembayaran diterima sebelum penyerahan Barang Kena Pajak atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak, Faktur Pajak dibuat pada saat pembayaran”. bahwa berdasarkan Pasal 1 ayat (1) Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP549/PJ./2000 tentang Saat Pembuatan, Bentuk, Ukuran, Pengadaan, dan Tata Cara Penyampaian, dan Tata Cara Pembetulan Faktur Pajak Standar sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-159/PJ./2006 menyatakan, “Faktur Pajak Standar harus dibuat paling lambat:a.pada akhir bulan berikutnya setelah bulan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan keseluruhan Jasa Kena Pajak dalam hal pembayaran diterima setelah bulan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan keseluruhan Jasa Kena Pajak, kecuali pembayaran terjadi sebelum akhir bulan berikutnya maka Faktur Pajak Standar harus dibuat paling lambat pada saat penerimaan pembayaran; ataub.pada saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan atau

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.36118/PP/M.I/16/2012

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor  :  Put.36118/PP/M.I/16/2012 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai       Tahun Pajak : 2007       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah, mengenai pengurang pajak atas pajak terutang atau kredit pajak Pajak Pertambahan Nilai terbukti dalam perkara banding ini adalah sebesar Rp. 152.617.259,00.   Tabel nilai sengketa kredit pajak terbukti sampai dengan Surat BandingNo.Jenis Sengketa Kredit PajakNilai Sengketa (Rp.)1231.Pajak Masukan yang dapat dikreditkan152.617.259,00Nilai sengketa terbukti sampai dengan Surat Banding152.617.259,00             Menurut Terbanding :  bahwa Faktur Pajak yang dikoreksi karena tidak memenuhi persyaratan formal dilakukan berdasarkan KEP Dirjen Pajak Nomor: 323/PJ./2001 Pasal 2 ayat 9 yang menyebutkan bahwa kode, nomor seri dan tanggal pembuatan faktur pajak dalam faktur pajak standar dibuat secara berurutan tanpa perlu dibedakan antara faktur pajak standar yang menggunakan mata uang rupiah dengan faktur pajak standar yang menggunakan mata uang asing.       Menurut Pemohon : bahwa dapat disimpulkan kalaupun menurut Terbanding, PT. ABC tidak urut dalam membuat Faktur Pajak sebagaimana dipesankan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor : 159/PJ/2006, namun sungguh PT. ABC telah membuat Faktur Pajak secara baik dan benar sesuai yang diamanatkan dalam Ps. 13 ayat (5) UU PPN baik secara formal maupun secara material, artinya Pemohon Banding sama sekali tidak melanggar ketentuan tersebut; dan dengan demikian tidak boleh dikenai sanksi PM tidak dapat dikreditkan (Ps. 9 ayat (8) huruf f. jo Ps. 13 ayat 5 UU Pajak Pertambahan Nilai.       Pendapat Majelis : bahwa menurut Majelis, dasar koreksi Terbanding adalah karena ada 23 Faktur Pajak dari PT. ABC yang nomor dan tanggalnya tidak berurutan sehingga tidak memenuhi persyaratan formal; bahwa menurut Majelis dasar hukum yang digunakan Terbanding dalam melakukan koreksi adalahUndang-undang Nomor 8 Tahun 1983 s.t.t.d. Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Pasal 9, dan Pasal 13,Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-549/PJ/2000 tentang Saat Pembuatan, Bentuk, Ukuran, Pengadaan, Tata Cara Penyampaian dan Tata Cara Pembuatan Faktur Pajak Standar sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-59/PJ/2005 tanggal 9 Maret 2005,Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-323/PJ/2001 tanggal 3 April 2001 tentang Saat Pembuatan, Bentuk, Ukuran, Pengadaan, Tata Cara Penyampaian dan Tata Cara Pembuatan Faktur Pajak Standar sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-159/PJ/2006 tanggal 9 Maret 2005.bahwa menurut Majelis, alasan Pemohon Banding tidak menerima koreksi Terbanding adalah karena: bahwa Pemohon Banding bergerak di bidang industri kimia dan dalam setiap pengiriman bahan kimia cair yang dibeli dari supplier ada kemungkinan terjadinya pengurangan atau penyusutan bahan kimia cair tersebut yang mengakibatkan jumlah barang yang diterima Pemohon Banding tidak selalu sama jumlahnya dengan yang tertera dalam surat jalan; bahwa menurut Majelis PT. ABC berlokasi di Surabaya sedangkan Pemohon Banding berlokasi di Jakarta sehingga membutuhkan waktu beberapa hari untuk menerima kembali asli surat jalan yang telah ditandatangani Pemohon Banding; bahwa pihak supplier yaitu PT. ABC, menjelaskan Faktur Pajak diterbitkan setelah surat jalan ditandatangani dan kembali dari Pemohon Banding; bahwa PT. ABC dalam menerbitkan Faktur Pajak Pemohon Banding dengan menggunakan tanggal yang sesuai dengan tanggal invoice dan nomor Faktur Pajak sesuai saat penerbitan Faktur Pajak; bahwa PT. ABC dalam proses pembuatan dan penerbitan Faktur Pajak serta pencatatan transaksi penjualan telah meminta petunjuk dari Terbanding, hal ini dibuktikan dengan surat sebagai berkut:Nomor: 369/Keu-Dn/XI tanggal 1 Nopember 2005 tentang Pajak Pertambahan Nilai yang dijawab oleh Terbanding dengan surat nomor: S-88/WPJ.07/KP.0208/205 tanggal 24 Nopember 2005 tentang Pajak Pertambahan Nilai,Nomor: 400/Keu-Dn/XII/2005 tanggal 1 Desember 2005 tentang Pencatatan Transaksi Penjalan yang dijawab oleh Terbanding dengan surat Nomor: S-160/WPJ./KP.0208/2005 tanggal 13 Desember 2005 tentang Pencatatan Transaksi Penjualan yang menyatakan untuk selisih harga yang dikarenakan susut/pengrangan berat tidak boleh menggunakan nota retur.bahwa menurut Majelis berdasarkan penjelasan tersebut diatas, tidak urutnya nomor dan tanggal yang tertera pada faktur pajak yang diterima Pemohon Banding dari PT. ABC dikarenakan sistem dan prosedur pencatatan transaksi penjualan bahan kimia yang berubah jumlahnya saat pengiriman dan penerimaan sesuai petunjuk Terbanding tidak diperbolehkan menerbitkan Nota Retur; bahwa dengan demikian Majelis berpendapat Pemohon Banding benar dan koreksi Terbanding terhadap penerbitan Faktur Pajak yang nomor dan tanggalnya tidak berurutan sebesar Rp. 152.617.259,00 tidak dapat dipertahankan.       Memperhatikan : Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, Surat Bantahan Pemohon Banding dan hasil pemeriksaan serta pembuktian dalam persidangan.       Mengingat : 1.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.2.Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007.3.Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000.       Memutuskan : Menyatakan Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap keputusan Terbanding Nomor: KEP-1256/WPJ.07/BD.05/2008 tanggal 17 September 2008 mengenai Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan April 2007 Nomor: 00016/207/07/052/07 tanggal 4 Desember 2007, sehingga jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang masih harus dibayar menjadi sesuai dengan Surat Banding Pemohon Banding, sebagai berikut :DPP PPN -EksporRP.      93.623.055.572,00-Penyerahan yang PPNnya tidak dipungut/ditunda/ditangguhkan/dibebaskan/    ditanggung PemerintahRP            103.133.439,00-Penyerahan yang PPNnya harus dipungutRP.      11.987.616.417,00Jumlah DPP PPNRP.    105.713.805.428,00Pajak KeluaranRP.        1.198.761.646,00Pajak yang dapat diperhitungkan-Pajak Masukan yang dapat dikreditkanRP.        2.985.232.773,00-Dibayar dengan NPWP sendiriRP.        2.402.827.514,00-Kompensasi bulan laluRP.        7.734.901.852,00-Dikurangi PPN atas retur pembelianRP.                    19.599,00Jumlah pajak yang dapat diperhitungkanRP.      13.122.942.540,00PPN yang kurang dibayar/(lebih)dibayar(RP.     11.924.180.894,00)Kelebihan pajak yang sudah dikompensasikan keMasa Pajak berikutnyaRP.      11.924.180.894,00PPN yang kurang dibayarRP.                             0,00Sanksi Administrasi : Pasal 13 ayat (3) KUPRP.                             0,00Jumlah yang masih harus dibayarRP.                             0,00