Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-60249/PP/M.XVIIA/19/2015
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-60249/PP/M.XVIIA/19/2015 Jenis Pajak : Bea Cukai Tahun Pajak : 2013 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan Nilai Pabean atas importasi berupa PPC Polyester Core Yarn (Pos 1 & 2) negara asal China yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 080542 tanggal 14 Mei 2013 dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD 41.369,44 yang ditetapkan Terbanding menjadi Nilai Pabean sebesar CIF USD 66.360,51; Menurut Terbanding : bahwa Penelitian pada invoice Nomor: INV13073 tanggal 9 Mei 2013 diketahui bahwa harga pembelian sebesar USD 35,757.94 dengan incoterm FOB Tianjin; Menurut Pemohon : bahwa untuk itu seharusnya harga CIF yang Pemohon Banding cantumkan dalam PIB tidak mengalami perubahan dalam penetapan nilai dan tarif pabean dikarenakan harga Freight dan Inssurance yang tercantum dalam PIB adalah harga sebenarnya yang telah disepakati antara Pemohon Banding dengan PT YYY yang tertuang dalam perjanjian tertanggal 1 Februari 2013; Menurut Majelis : bahwa sesuai KEP-1113/WBC.06/2013 tanggal 16 September 2013, berdasarkan penelitian Terbanding atas dokumen pendukung nilai transaksi yang dilampirkan Pemohon Banding, kedapatan tidak melampirkan bukti Invoice Freight atau Bukti Bayar Freight dimaksud, sehingga nilai freight yang diberitahukan tidak dapat terukur dan tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai freight yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar; bahwa sesuai Pasal 15 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan Nilai Pabean untuk penghitungan Bea Masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan; bahwa sesuai Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk, Nilai Transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak digunakan untuk menentukan Nilai Pabean dalam hal:barang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabean,nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai Nilai Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7,penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang obyektif dan terukur, dan/atau,pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk tidak menerima nilai transaksi sebagai Nilai Pabean;bahwa Terbanding dalam persidangan mengemukakan terdapat nilai freight yang belum diperhitungkan dalam nilai pabean sehingga harus ditambahkan sebagai unsur nilai pabean; bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengemukakan bahwa telah membayar biaya freight sebsar USD 5,405.68 dan telah mencantumkan di dalam PIB dan Pemohon Banding dalam persidangan memberikan bukti berupa Tagihan dari pihak Forwarder berupa Invoice Freight Nomor: AI303787 dan bukti pembayaran tanggal 11 Mei 2013; bahwa dari penelitian bukti-bukti berupa invoice dan bukti pembayaran Majelis berpendapat biaya freight sebesar USD 5,405.68 yang telah dibayar oleh Pemohon merupakan bukti yang obyektif dan terukur sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor: PMK-160/PMK 04/2010; bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan dokumen pendukung nilai transaksi;Purchase Order Nomor: 257089 tanggal 25 April 2013Commercial Invoice Nomor: INV13073 tanggal 9 Mei 2013,Packing List tanggal 9 Mei 2013,PIB Nomor: 080542 tanggal 14 Mei 2013,Air Waybill Nomor: ATJKA13050013 tanggal 11 Mei 2013,Bukti Pembayaran tanggal 11 Juli 2013;Rekening Koran,Bukti Bank Keluar,Bukti Biaya FreightGeneral Ledger Kas, Bank,;bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut: bahwa Pemohon Banding melakukan pemesanan barang kepada pihak supplier dengan Purchase Order Nomor: 257089 tanggal 25 April 2013; bahwa atas pesanan Pemohon Banding, pihak supplier yaitu AAA CO.LTD. membuat Commercial Invoice Nomor: INV13073 tanggal 9 Mei 2013, sebesar FOB USD 35,757.94 Gross Weight: 5,747.70.00 Kg, Net Weight: 5,216.40 Kg; bahwa supplier selanjutnya melakukan pengiriman barang dengan Air Waybill Nomor: ATJKA13050013 tanggal 11 Mei 2013 yang menerangkan hal-hal sebagai berikut: Shipper: AAA CO.LTD.Consignee: PT XXXPort of Loading: Beijing Air Port Destinations: JakartaGross Weight: 5,508,00 KGSbahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor yang disampaikan Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor Pemohon Banding sesuai dengan Commercial Invoice Nomor: INV13073 tanggal 9 Mei 2013 adalah PPC Polyester Core Yarn dari AAA CO.LTD. dengan harga sebesar FOB USD 35,757.94; bahwa impor PPC Polyester Core Yarn dengan Air Waybill Nomor: ATJKA13050013 tanggal 11 Mei 2013 dan Commercial Invoice Nomor: INV13073 tanggal 9 Mei 2013 telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 080542 tanggal 14 Mei 2013 dengan Nilai Pabean sebesar FOB USD 35,757.94; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor sesuai dengan PIB Nomor: 080542 tanggal 14 Mei 2013 adalah Microfilament Yarn, dengan Nilai Pabean sebesar FOB USD 35,757.94 telah sesuai dengan Commercial Invoice Nomor: INV13073 tanggal 9 Mei 2013, Packing List tanggal 9 Mei 2013 dan Air Waybill Nomor: ATJKA13050013 tanggal 11 Mei 2013; bahwa atas barang impor dengan Commercial Invoice Nomor: INV13073 tanggal 9 Mei 2013 tersebut telah dibayar oleh Pemohon Banding sebesar USD 35,757.94 sesuai dengan bukti Pembayaran melalui Bank QQQ tanggal 11 Juli 2013 sebesar USD 35,757.94; bahwa atas pembayaran oleh Pemohon Banding sebesar USD 35,757.94 dengan Aplikasi Transfer melalui Bank QQQ tanggal 11 Juli 2013 tersebut, telah didukung dengan Rekening Koran bulan Juli 2013, dan telah dicatat di dalam General Ledger Pemohon Banding pada bulan Juli 2013; bahwa mengingat Pemohon Banding melakukan impor dalam FOB, sedangkan untuk menentukan Nilai Dasar Perhitungan Bea Masuk (NDPBM) berlaku harga CIF (Cost, Insurance dan Freight) dan Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 080542 tanggal 14 Mei 2013 telah mencantumkan besarnya jumlah Freight sebesar USD 5,405.68 sesuai bukti yang obyektif dan terukur yang diserahkan dan biaya asuransi sebesar 0,5 % dari nilai C&F sesuai Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebesar USD 205.82; bahwa biaya freight sebesar USD 5,405.68 telah dibayar dan telah dicatat dalam pembukuan Pemohon Banding; bahwa berdasarkan Pemberitahuan Impor Barang Nomor: 080542 tanggal 14 Mei 2013, data barang impor Pemohon Banding adalah sebagai berikut: Nama Pemasok: AAA CO.LTD.Importir: PT XXXNomor Invoice: INV13073 tanggal 9 Mei 2013Nomor A/W Bill: ATJKA13050013 tanggal 11 Mei 2013Nilai FOB: USD 35,757.94Freight: USD 5.405.68Asuransi: USD 205,82Nilai CIF: USD 41,369.44bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pendukung kebenaran nilai transaksi, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.60200/PP/M.IXA/19/2015
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.60200/PP/M.IXA/19/2015 Jenis Pajak : Bea Cukai Tahun Pajak : 2013 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Penetapan Klasifikasi Pos Tarif PIB Pos 1, 2, 4, 6, 8, 20, 21, 23, dan 25 PIB, jenis barang berupa BL Die For CYL, SECD With Accesories, dan lain-lain (36 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal Japan (JP), yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 367255 tanggal 12 September 2013 Klasifikasi Pos 1, 2, 4, 6, 8, 20, 21, 23, dan 25 PIB pada Pos Tarif 8207.20.00.00 dengan Tarif Bea Masuk sebesar 0%, dan yang ditetapkan Terbanding menjadi Klasifikasi Pos 1, 2, 4, 6, 8, 20, 21, 23, dan 25 PIB pada Pos Tarif 8466.94.00.00 dengan Tarif Bea Masuk sebesar 5%; Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan LPPT diketahui bahwa Pejabat Bea dan Cukai (PFPD) melakukan penetapan klasifikasi dan pembebanan tarif atas barang pos 1, 2,4, 6, 8, 20, 21, 23, 25 dari pos tarif 8207.20.00.00 (BM 0%) menjadi 8466.94.00.00 (BM 5%); Menurut Pemohon : bahwa berdasarkan Explanatory Notes Pos 82.07 diketahui bahwa pos 82.07 mencakup kelompok penting perkakas yang tidak sesuai untuk penggunaan terpisah, tetapi dirancang untuk dipasangkan dengan alat lain, yaitu: Perkakas Mesin dari pos 84.57 hingga 84.65 atau dari pos 84.79 …, untuk menempa, menstempel, melubangi, membuat alur, membuat ulir, menggurdi, mengebor, reaming, broaching, (melubangi botol minuman alkohol), menggiling, gear-cutting, membubut, memotong, mortising (melubangi kayu untuk dibuat sambungan) atau lubang untuk tarikan, dan lain-lain, logam, karbida logam, kayu, batu, ebonite, jenis plastic tertentu atau bahan lain atau untuk lubang sekrup; Menurut Majelis : bahwa Pemohon Banding melakukan ekspor barang berupa BL Die For CYL, SECD With Accesories, dan lain-lain (36 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal Japan (JP), yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 367255 tanggal 12 September 2013 Klasifikasi Pos 1, 2, 4, 6, 8, 20, 21, 23, dan 25 PIB pada Pos Tarif 8207.20.00.00 dengan pembebanan Bea Masuk sebesar 0%. Menurut Pemohon Banding, barang impor pos 1, 2, 4, 6, 8, 20, 21, 23, dan 25 merupakan acuan (dies) yang memiliki fungsi menarik (drawing) material berupa pelat logam, baik berupa koil atau potongan-potongan pelat logam, untuk dibentuk sesuai dengan kebutuhan; bahwa Keputusan Terbanding Nomor: KEP-477/KPU.01/2014 tanggal 23 Januari 2014 atas PIB Nomor: 367255 tanggal 12 September 2013, jenis barang berupa BL Die For CYL, SECD With Accesories, dan lainlain (36 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal Japan (JP), Klasifikasi Pos 1, 2, 4, 6, 8, 20, 21, 23, dan 25 PIB, menetapkan klasifikasi pos tarif menjadi Pos Tarif 8466.94.00.00 dengan alasan bahwa barang impor tersebut merupakan barang yang umumnya dipasang di mesin (stamping press machine) untuk membentuk material pelat logam dengan cara/sistem kerja menekan/menumbuk (stamping/press) pada industri manufaktur kendaraan bermotor; bahwa berdasarkan penelitian terhadap bukti/dokumen pendukung Terbanding dan Pemohon Banding serta fakta-fakta dalam persidangan, dikemukakan sebagai berikut: bahwa yang menjadi permasalahan dalam banding ini adalah penetapan Tarif Bea Masuk atas barang impor berupa “BL Die For CYL, SECD With Accesories, dan lain-lain (36 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB)”, Negara asal Japan (JP), Klasifikasi Pos 1, 2, 4, 6, 8, 20, 21, 23, dan 25 PIB Pos Tarif 8207.20.00.00 dengan Tarif Bea Masuk sebesar 0% yang diberitahukan Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 367255 tanggal 12 September 2013 sebagai perkakas tangan yang dapat dipertukarkan, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi menjadi Klasifikasi Pos 1, 2, 4, 6, 8, 20, 21, 23, dan 25 PIB Pos Tarif 8466.94.00.00 dengan Tarif Bea Masuk sebesar 5% sebagai barang yang umumnya dipasang di mesin (stamping press machine) untuk membentuk material pelat logam dengan cara/sistem kerja menekan/menumbuk (stamping/press) pada industri manufaktur kendaraan bermotor; bahwa Terbanding dalam persidangan menyatakan bahwa Pemohon Banding merupakan perusahaan dengan jalur hijau sehingga tidak dilakukan pemeriksaan fisik; bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyatakan sebagai berikut:Pemohon Banding merupakan pabrik otomotif;Pemohon Banding mengimpor Dies untuk mencetak spare part stamping part untuk gear dengan berbagai pola;bahwa Surat Pernyataan Konfirmasi Uraian Barang Pemohon Banding tanpa nomor tanggal 03 Oktober 2013, menyatakan bahwa barang impor Pemohon Banding dari Tokyo, Japan dengan detail sebagai berikut: Nomor Invoice :14798M00011X tanggal 28 Agustus 2013Nomor Pengajuan:000000-006074-20130909-001427No.Part/Nama Barang:AAPX CYL. SECD. CYL-RR PRI DIE (BL DIE FOR CYL SECD WITH ACCESSORIES, FO PI DIE FOR CYL SECD WITH ACCESORIES, BUR DIE FOR CYL SECD WITH ACCESORIES, PROCESS SAMPLE, FINGER, ETC)“Dies ini berfungsi untuk membuat stamping part kendaraan bermotor” bahwa berdasarkan uraian Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) 2012, Bagian XVI termasuk “Mesin dan peralatan mekanis; perlengkapan elektrik; bagian daripadanya; perekam dan pereproduksi suara, perekam dan pereproduksi gambar dan suara televisi, dan bagian serta aksesori dari barang tersebut”; bahwa berdasarkan uraian Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) 2012, sebagai berikut: – Bab 84:Reaktor nuklir, mesin dan peralatan mekanis; bagian daripadanya;- Pos 84.66:Bagian dan aksesori yang cocok untuk digunakan semata-mata atau terutama dengan mesin daripos 84.56 sampai dengan 84.65, termasuk pemegang barang yang dikerjakan atau pemegang perkakas, self-opening die head, dividing head dan kelengkapan khusus lain untuk mesin perkakas; pemegang perkakas untuk semua tipe perkakas tangan;- Pos 8466.94.00.00:Untuk mesin dari pos 84.62 atau 84.63;bahwa berdasarkan penjelasan Terbanding dan Pemohon Banding, serta pemeriksaan gambar/brosur yang diserahkan dalam persidangan, Majelis berpendapat bahwa barang impor berupa BL Die For CYL, SECD With Accesories, dan lain-lain (36 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB)”, Negara asal Japan (JP), Pos 1, 2, 4, 6, 8, 20, 21, 23, dan 25 PIB merupakan barang yang umumnya dipasang di mesin (stamping press machine) untuk membentuk material pelat logam dengan cara/sistem kerja (stamping/press) pada industri manufaktur kendaraan bermotor; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, dapat Majelis simpulkan bahwa atas PIB Nomor: 367255 tanggal 12 September 2013, jenis barang berupa BL Die For CYL, SECD With Accesories, dan lain-lain (36 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal Japan (JP), diklasifikasikan pada Pos Tarif 8466.94.00.00 dengan Tarif Bea Masuk sebesar 5%; Menimbang : bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa jenis barang berupa BL Die For CYL,
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-60188/PP/M.IVB/99/2015
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-60188/PP/M.IVB/99/2015 Jenis Pajak : Gugatan Tahun Pajak : 2014 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap penerbitan Surat Tergugat Nomor : S-1129/WPJ.10/KP.1007/2014 tanggal 18 September 2014 tentang Tanggapan Permohonan Imbalan Bunga Atas Putusan Banding; Menurut Tergugat : bahwa Permohonan Imbalan Bunga akan Tergugat proses lebih lanjut setelah ada keputusan Mahkamah Agung atas permohonan peninjauan kembali tersebut; Menurut Penggugat : bahwa permohonan Imbalan Bunga yang Pengguat ajukan berdasarkan SKPKB PPh Nomor : 00012/206/08/511/10 tanggal 31 Mei 2010 yang diajukan Banding ke Pengadilan Pajak dan telah dikabuikan sebagian dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.51670/PP/M.XIIIB/15/2014 yang diucapkan dalam sidang terbuka tanggal 27 Maret 2014 Sehingga Direktur Jenderal Pajak cq Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah cq Kepala Kantor Pelayanan Pajak Madya Semarang seharusnya menerbitkan Surat Perintah Membayar Imbalan Bunga (SPMIB); Menurut Majelis : bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis dalam persidangan diketahui hal-hal sebagai berikut; bahwa terhadap Penggugat telah diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor : 00012/206/08/511/10 tanggal 31 Mei 2010 Tahun Pajak 2008 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Semarang; bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut diajukan keberatan dengan Surat Nomor : 0036/BTI/VI/10 tanggal 18 Juni 2010; bahwa atas Surat Keberatan tersebut, diterbitkan Surat Keputusan Keberatan Nomor : KEP-837/WPJ.10/2011 tanggal 24 Mei 2011; bahwa atas Surat Keputusan Keberatan tersebut diajukan banding dengan Surat Nomor : 0003/BTI/VIII/11 tanggal 16 Agustus 2011; bahwa Pengadilan Pajak dengan Putusan Nomor : Put.51670/PP/M.XIIIB/15/2014, telah mengabulkan sebagian permohonan banding ; bahwa atas Putusan Pengadilan Pajak, Penggugat mengajukan permohonan Imbalan Bunga atas Putusan Banding dengan Surat Nomor : BTI-020/VII/2014 tanggal 18 Juli 2014, dan dijawab dengan Surat Tergugat Nomor : S-1129/WPJ.10/KP.1007/2014 tanggal 18 September 2014, sehingga Penggugat dengan Surat Nomor : BTI-026/X/2014 tanggal 06 Oktober 2014 mengajukan gugatan; bahwa Surat Tergugat Nomor : S-1129/WPJ.10/KP.1007/2014 tanggal 18 September 2014 perihal Tanggapan Permohonan Imbalan Bunga Atas Putusan Banding, pada pokoknya menyatakan : “Sesuai dengan surat Saudara Nomor : BTI-019/VII/2014, BTI-020/VII/2014, BTI- 02/VII/2014, dan BTI-022/VII/2014 perihal Permohonan Imbalan Bunga atas Putusan Banding, dengan ini kami sampaikan bahwa permohonan Saudara tidak dapat kami proses lebih lanjut karena atas putusan banding tersebut sedang diajukan upaya hukum luar biasa (peninjauan kembali) oleh Direktorat Jenderal Pajak. Permohonan Imbalan Bunga akan kami proses lebih lanjut setelah ada keputusan Mahkamah Agung atas permohonan peninjauan kembali tersebut.” bahwa Pasal 27A Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 28 tahun 2007 menyebutkan : (1)Apabila pengajuan keberatan, permohonan banding, atau permohonan peninjauan kembali dikabulkan sebagian atau seluruhnya, selama pajak yang masih harus dibayar sebagaimana dimaksud dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Nihil, dan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar yang telah dibayar menyebabkan kelebihan pembayaran pajak, kelebihan pembayaran dimaksud dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dengan ketentuan sebagai berikut:untuk Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan dihitung sejak tanggal pembayaran yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembaii; atauuntuk Surat Ketetapan Pajak Nihil dan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar dihitung sejak tanggal penerbitan surat ketetapan pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembaii.(1a)Imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga diberikan atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak, atau Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak yang dikabulkan sebagian atau seluruhnya menyebabkan kelebihan pembayaran pajak dengan ketentuan sebagai berikut:untuk Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan dihitung sejak tanggal pembayaran yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak, atau Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak;untuk Surat Ketetapan Pajak Nihil dan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar dihitung sejak tanggal penerbitan surat ketetapan pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak, atau Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak; atauuntuk Surat Tagihan Pajak dihitung sejak tanggal pembayaran yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak, atau Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak.(2)Imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga diberikan atas pembayaran lebih sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4) dan/atau bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) berdasarkan Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi atau Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi sebagai akibat diterbitkan Surat Keputusan keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali yang mengabulkan sebagian atau seluruh permohonan Wajib Pajak. (3)Tata cara penghitungan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dan pemberian imbalan bunga diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 195/PMK.03/2007 tanggal 28 Desember 2007 tentang Tata Cara Penghitungan dan Pemberian Imbalan Bunga, menyatakan Pasal 2 huruf d Imbalan bunga diberikan kepada Wajib Pajak dalam hal terdapat : kelebihan pembayaran pajak karena pengajuan keberatan atau permohonan banding diterima sebagian atau seluruhnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 A ayat (1) Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan; atau Pasal 3 ayat (4)Imbalan bunga yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d adalah sebesar 2% (dua persen) perbulan dari jumlah kelebihan pembayaran pajak, dihitung sejak tanggal pembayaran yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali, untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan. bahwa Pasal 87 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan : Apabila putusan Pengadilan Pajak mengabulkan sebagian atau seluruh banding, kelebihan pembayaran Pajak dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 27A Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 28 tahun 2007 dan Pasal 87 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka kepada Penggugat haruslah diberikan imbalan bunga atas kelebihan pembayaran Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2008; bahwa sesuai ketentuan dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak, menyebutkan bahwa: Pasal 77
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-60186/PP/M.IVB/16/2015
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-60186/PP/M.IVB/16/2015 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak : 2010 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Pajak Masukan sebesar Rp.248.227.818,00,; Menurut Terbanding : bahwa setelah dilakukan pengujian arus uang, diketahui bahwa Wajib Pajak dalam mencatat hutang pembelian tanpa ada unsur PPN-nya (excl. PPN) sehingga Wajib Pajak tidak dapat membuktikan pembayaran atas PPNnya; Menurut Pemohon : bahwa PT YYY melakukan pembetulan SPT Masa PPN masa Juli, Agustus, dan September 2010 yang diterima melalui pos oleh KPP Pratama Jakarta Kembangan pada tanggal 7 Desember 2012. Pembetulan SPT Masa PPN dilakukan untuk memindahkan nilai pada Penyerahan dengan Faktur Pajak Sederhana (digunggung) ke Penyerahan dengan Faktur Pajak Standar sehingga faktur pajak yang diberikan kepada Pemohon Banding dapat tersaji dan terlaporkan dalam SPT tersebut; Menurut Majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis, yang menjadi pokok sengketa a quo adalah koreksi Terbanding atas Pajak Masukan sebesar Rp.248.227.818,00; bahwa Terbanding dalam Laporan Pemeriksaan Pajak menyatakan koreksi Pajak Masukan karena terdapat Faktur Pajak yang salah mencantumkan NPWP Penjual PT YYY, sehingga dikategorikan Faktur Pajak cacat dan tidak dapat dikreditkan dengan perincian sebagai berikut: No.Nomor Faktur PajakTanggal FakturDPPPPN1010.000.xxxx 31/07/20101.246.810.000124.681.0002010.000.xxxx24/08/2010623.890.90962.389.0913010.000.xxxx 20/09/2010611.577.27361.157.727 Jumlah 2.482.278.182 248.227.818bahwa dalam surat bandingnya, Pemohon Banding menyatakan bahwa PT YYY melakukan pembetulan SPT Masa PPN masa Juli, Agustus, dan September 2010, Pembetulan SPT Masa PPN dilakukan untuk memindahkan nilai pada Penyerahan dengan Faktur Pajak Sederhana (digunggung) ke Penyerahan dengan Faktur Pajak Standar sehingga faktur pajak yang diberikan kepada Pemohon Banding dapat tersaji dan terlaporkan dalam SPT tersebut; bahwa Pasal 13 ayat (5), Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009, menyatakan bahwa: “Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat:nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dannama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak.”Pasal 13 ayat (9), menyatakan bahwa:“Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material” bahwa dalam pelaksanaan Uji Bukti Kebenaran Materi Data, Pemohon Banding telah menyerahkan dokumen berupa : Rekening Koran Bank QQQ, Catatan Hutang Piutang dengan PT.YYY, Nota Kredit Pelunasan, Surat Pengantar Barang, Bukti setoran bank dan cek, dan General Ledge serta SPT Masa PPN PT YYY; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis dalam persidangan diperoleh fakta sebagai berikut : bahwa Faktur Pajak masukan yang salah penulisan NPWP Penjual dan Pembeli (terbalik penempatannya). Atas Faktur Pajak yang salah cetak tersebut oleh PT.YYY (PT.YYY) selaku PKP Penjual telah diperbaiki dengan cara mencetak ulang untuk membetulkan NPWP yang terbalik penempatannya. Hal itu dilakukan sebelum Faktur Pajak yang salah cetak tersebut dilaporkan dalam SPT Masa PPN; bahwa atas Faktur Pajak yang telah diperbaiki tersebut oleh Pemohon Banding telah dilaporkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dalam SPT Masa PPN September 2010, dan PT.YYY sebagai PKP Penjual telah melaporkan Faktur Pajak tersebut sebagai Penyerahan dengan Faktur Pajak sederhana (digunggung) dalam SPT Masa PPN Normal Masa Juli, Agustus, dan September 2010; bahwa Pemohon Banding telah mencatat pemberian hutang kepada PT.YYY, yang kemudian hutang tersebut dibayar oleh PT.YYY dalam bentuk aspal, sehingga pencatatan masih murni hutang dan tidak tercantum nilai PPN-nya, namun PPN atas penyerahan aspal tersebut telah dibayar oleh Pemohon Banding ke Kas Negara melalui PT.YYY; bahwa berdasarkan bukti-bukti diatas Majelis berkesimpulan bahwa Pemohon Banding telah menunjukkan Faktur Pajak yang telah dibetulkan sesuai dengan NPWP Pembeli maupun Penjual dan terdapat bukti adanya arus dokumen, arus uang dan arus barang atas transaksi tersebut dan bukti pembayaran PPN-nya; bahwa berdasarkan uraian diatas, Majelis berpendapat bahwa koreksi Pajak Masukan sebesar Rp 248.227.818,00 tidak dapat dipertahankan; Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak; Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; Menimbang : bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, sehingga Pajak Masukan dihitung kembali menjadi sebagai berikut : Pajak Masukan Menurut Keputusan TerbandingRp 95.624.336,00Koreksi positif yang tidak dapat dipertahankanRp 248.227.818,00Pajak Masukan menurut MajelisRp 343.852.154,00 Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan peraturan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan : Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1260/WPJ.32/BD.06/2013 tanggal 21 Nopember 2013, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak September 2010 Nomor: 00002/207/10/522/13 tanggal 29 Januari 2013, atas nama XXX, sehingga Pajak dihitung kembali menjadi sebagai berikut: Dasar Pengenaan Pajak Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN – EksporRp 0,00- Penyerahan yang PPN harus dipungut sendiriRp 2.214.168.183,00- Penyerahan yang PPN-nya dipungut pemungut PPNRp 0,00- Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungutRp 0,00- Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPNRp 0,00JumlahRp 2.214.168.183,00Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPNRp 0,00Jumlah seluruh penyerahanRp 2.214.168.183,00Penghitungan PPN kurang/lebih bayar Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiriRp 221.416.818,00Dikurangi : – PPN yang disetor dimuka dalam masa pajak yang samaRp 0,00- Pajak Masukan yang dapat diperhitungkanRp 343.852.154,00- Dibayar dengan NPWP sendiriRp 0,00- Lain-lainRp 110.476.046,00JumlahRp 454.328.200,00Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkanRp 454.328.200,00Jumlah perhitungan PPN kurang/(lebih) bayar(Rp 232.911.382,00)Kelebihan pajak yang dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnyaRp 232.911.382,00PPN yang kurang/(lebih) dibayarRp 0,00Demikian diputus di Jakarta pada hari Kamis tanggal 15 Januari 2015 berdasarkan Musyawarah Majelis IVB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut: AAA, SH, M.Sc ——————————sebagai Hakim Ketua,Drs. BBB, MM ——————————-sebagai Hakim Anggota,CCC, SH ————————————-sebagai Hakim Anggota,DDD —————————————–sebagai Panitera Pengganti,dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis tanggal 19 Maret 2015 dengan dihadiri
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-60057/PP/M.IIA/99/2015
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-60057/PP/M.IIA/99/2015 Jenis Pajak : Gugatan Tahun Pajak : 2009 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap penerbitan Keputusan Tergugat Nomor: KEP-72/WPJ.07/KP.10/2014 tanggal 14 Agustus 2014 tentang Pembetulan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan PPh Pasal 23/26 Final Nomor: 00010/245/09/081/12 tanggal 14 Desember 2012 Masa Pajak Januari s.d Desember 2009; Menurut Tergugat : bahwa penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-72/WPJ.07/ KP.10/2014 tanggal 14 Agustus 2014 yang menolak Permohonan Pembetulan Penggugat atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPh Pasal 23/26 Final Nomor: 00010/245/09/081/12 tanggal 14 Desember 2012 Masa Pajak Januari s.d Desember 2007 adalah merupakan jawaban dari Tergugat atas surat dari Penggugat Nomor : 127/TAX/2014 tanggal 24 Juli 2014; Menurut Penggugat : bahwa Penggugat tidak setuju atas penerbitan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-72/WPJ.07/KP.10/2014 tanggal 14 Agustus 2014 yang menolak Permohonan Pembetulan Penggugat atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan PPh Pasal 23/26 Final Nomor: 00010/245/09/081/12 tanggal 14 Desember 2012 Masa Pajak Januari s.d Desember 2009; Menurut Majelis : bahwa penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP- 72/WPJ.07/ KP.10/2014 tanggal 14 Agustus 2014 yang menolak Permohonan Pembetulan Penggugat atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan PPh Pasal 23/26 Final Nomor: 00010/245/09/081/12 tanggal 14 Desember 2012 Masa Pajak Januari s.d Desember 2009 adalah merupakan jawaban dari Tergugat atas surat dari Penggugat Nomor : 127/TAX/2014 tanggal 24 Juli 2014; bahwa Penggugat tidak setuju atas penerbitan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-72/WPJ.07/KP.10/2014 tanggal 14 Agustus 2014 yang menolak Permohonan Pembetulan Penggugat atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan PPh Pasal 23/26 Final Nomor: 00010/245/09/081/12 tanggal 14 Desember 2012 Masa Pajak Januari s.d Desember 2009; bahwa maksud dan tujuan permohonan gugatan ini adalah untuk memeriksa dan memutus sengketa atas penerbitan Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-72/WPJ.07/KP.10/2014 tanggal 14 Agustus 2014 yang menolak Permohonan Pembetulan Penggugat atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan PPh Pasal 23/26 Final Nomor: 00010/245/09/081/12 tanggal 14 Desember 2012 Masa Pajak Januari s.d Desember 2009; bahwa sebelum mempertimbangkan permohonan permohonan gugatan Penggugat, Majelis akan mempertimbangkan terlebih dahulu kewenangan Pengadilan Pajak dalam hal ini memeriksa dan memutus sengketa terhadap keputusan sebagaimana dimaksud dengan Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Undang-Undang No. 28 Tahun 2007; bahwa Pengadilan Pajak merupakan Pengadilan pertama dan terakhir dalam memeriksa dan memutus sengketa Pajak; bahwa Penggugat dalam persidangan menyampaikan argumentasi dengan penjelasan dasar hukum gugatan ini menurut Majelis telah sesuai sebagaimana dimaksud dengan Pasal 23 ayat (2) huruf c UU KUP; bahwa mengingat permohonan gugatan Penggugat memenuhi formal pengajuan gugatan, maka Majelis berwenang untuk mengadili permohonan a quo; bahwa Tergugat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 23/26 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2009 Nomor 00010/245/09/081/12 tanggal 14 Desember 2012; bahwa Penggugat dengan surat Nomor: 049/TAX/2013 tanggal 13 Maret 2013 mengajukan keberatan atas SKPKB tersebut dan pada tanggal 10 Maret 2014 Tergugat menerbitkan Surat Keputusan Keberatan Nomor : KEP-479/WPJ.07/2014 tanggal 10 Maret 2014 yang menolak permohonan keberatan, namun atas Keputusan keberatan tersebut, Penggugat tidak mengajukan banding; bahwa atas keputusan Keberatan Nomor KEP-479/WPJ.07/2014 tanggal 10 Maret 2014 tersebut, Penggugat mengajukan permohonan pembetulan SKPKB Nomor 00010/245/09/081/12 tanggal 14 Desember 2012 dengan surat nomor: 127/TAX/2014 tanggal 24 Juli 2014 dan oleh Tergugat telah dijawab dengan Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-72/WPJ.07/KP.10/2014 tanggal 14 Agustus 2014 yang menolak permohonan pembetulan Penggugat; bahwa Penggugat dengan Surat Gugatan Nomor 142/TAX/2014 tanggal 12 September 2014, mengajukan gugatan atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-72/WPJ.07/KP.10/2014 tanggal 14 Agustus 2014 tentang Pembetulan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan PPh Pasal 23/26 Final Nomor: 00010/245/09/081/12 tanggal 14 Desember 2012 Masa Pajak Januari s.d Desember 2009; bahwa terhadap SKPKB a quo Penggugat menempuh melalui jalur permohonan pembetulan SKPKB PPh Pasal 23/26 Final Nomor: 00010/245/09/081/12 tanggal 14 Desember 2012 Masa Pajak Januari s.d Desember 2009 berdasarkan kuasa Pasal 16 Undang-undang No.6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana diubah dengan Undang-undang No.28 Tahun 2007; bahwa Tergugat berpendapat bahwa permohonan pembetulan yang diajukan Penggugat atas SKPKB PPh Pasal 23/26 Final Nomor: 00010/245/09/081/12 tanggal 14 Desember 2012 Masa Pajak Januari s.d Desember 2009 mengandung persengketaan antara Tergugat dan Penggugat, dimana menurut pendapat Penggugat seharusnya Penggugat dapat menggunakan ketentuan Pasal 10 (7) P3B Indonesia – Inggris yang bersifat lex spesialis yang secara khusus menetapkan bahwa PPh Pasal 26 ayat (4) bagi Wajib Pajak BUT yang memiliki induk di Inggris dan memiliki BUT di Indonesia seharusnya adalah sebesar 10%, sehingga permohonan pembetulan yang diajukan Penggugat tidak termasuk dalam pengertian pembetulan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 16 ayat (1) UUU KUP, yang berakibat Tergugat menolak permohonan pembetulan Penggugat atas SKPKB PPh Pasal 23/26 Final Nomor: 00010/245/09/081/12 tanggal 14 Desember 2012 Masa Pajak Januari s.d Desember 2009; bahwa untuk memperkuat pendapat Tergugat bahwa permohonan pembetulan yang diajukan oleh Penggugat mengandung sengketa adalah Penggugat juga telah mengajukan keberatan atas SKPKB yang sama yaitu SKPKB PPh Pasal 23/26 Final Nomor: 00010/245/09/081/12 tanggal 14 Desember 2012 Masa Pajak Januari s.d Desember 2009 dengan surat nomor : 049/TAX/2013 tanggal 13 Maret 2013; bahwa Penggugat tidak setuju dengan pendapat Tergugat di atas, alasan utama yang melatarbelakangi Penggugat dalam mengajukan permohonan pembetulan atas SKPKB PPh Pasal 23/26 Final Nomor: 00010/245/09/081/12 tanggal 14 Desember 2012 Masa Pajak Januari s.d Desember 2009 yaitu: bahwa koreksi dalam SKPKB a quo adalah koreksi atas tarif PPh Pasal 23/26 Final sehubungan dengan Tergugat menggunakan tarif 20%, Tergugat beralasan Penggugat seharusnya tidak dapat menggunakan tarif 10% atas laba setelah pajak sebagaimana ditentukan oleh P3B Indonesia – Inggris karena belum dilakukan amandemen atas PSC mengenai klausal negara tempat kedudukan Penggugat; bahwa menurut Penggugat koreksi Tergugat tersebut bertentangan dengan ketentuan Pasal II UU PPN 1994 Jo Kontrak Bagi Hasil Minyak dan Gas Bumi antara Penggugat dan Pemerintah Indonesia; bahwa Bagian 5.1 (s) dari Section V Kontrak Bagi Hasil Blok NSO (“KBH”) mengatur bahwa Kontraktor (Penggugat) akan membayar kepada
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-60056/PP/M.IIA/99/2015
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-60056/PP/M.IIA/99/2015 Jenis Pajak : Gugatan Tahun Pajak : 2007 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap penerbitan Keputusan Tergugat Nomor: KEP-71/WPJ.07/KP.10/2014 tanggal 14 Agustus 2014 tentang Pembetulan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan PPh Pasal 23/26 Final Nomor: 00008/245/07/081/12 tanggal 14 Desember 2012 Masa Pajak Januari s.d Desember 2007; Menurut Tergugat : bahwa penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-71/WPJ.07/ KP.10/2014 tanggal 14 Agustus 2014 yang menolak Permohonan Pembetulan Penggugat atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPh Pasal 23/26 Final Nomor: 00008/245/07/081/12 tanggal 14 Desember 2012 Masa Pajak Januari s.d Desember 2007 adalah merupakan jawaban dari Tergugat atas surat dari Penggugat Nomor : 126/TAX/2014 tanggal 24 Juli 2014; Menurut Penggugat : bahwa dapat disimpulkan bahwa terdapat kekeliruan dalam penerapan tarif pajak atas penghitungan PPh Pasal 26 ayat (4) yang seharusnya digunakan dalam SKPKB 08, di mana tarif yang seharusnya digunakan adalah sebesar 10%, yakni sesuai dengan ketentuan P3B Indonesia-Inggris; Menurut Majelis : bahwa penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-71/WPJ.07/ KP.10/2014 tanggal 14 Agustus 2014 yang menolak Permohonan Pembetulan Penggugat atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan PPh Pasal 23/26 Final Nomor: 00008/245/07/081/12 tanggal 14 Desember 2012 Masa Pajak Januari s.d Desember 2007 adalah merupakan jawaban dari Tergugat atas surat dari Penggugat Nomor : 126/TAX/2014 tanggal 24 Juli 2014; bahwa Penggugat tidak setuju atas penerbitan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-71/WPJ.07/KP.10/2014 tanggal 14 Agustus 2014 yang menolak Permohonan Pembetulan Penggugat atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan PPh Pasal 23/26 Final Nomor: 00008/245/07/081/12 tanggal 14 Desember 2012 Masa Pajak Januari s.d Desember 2007; bahwa maksud dan tujuan permohonan gugatan ini adalah untuk memeriksa dan memutus sengketa atas penerbitan Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-71/WPJ.07/KP.10/ 2014 tanggal 14 Agustus 2014 yang menolak Permohonan Pembetulan Penggugat atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan PPh Pasal 23/26 Final Nomor: 00008/245/07/081/12 tanggal 14 Desember 2012 Masa Pajak Januari s.d Desember 2007; bahwa sebelum mempertimbangkan permohonan permohonan gugatan Penggugat, Majelis akan mempertimbangkan terlebih dahulu kewenangan Pengadilan Pajak dalam hal ini memeriksa dan memutus sengketa terhadap keputusan sebagaimana dimaksud dengan Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 16 Tahun 2000; bahwa Pengadilan Pajak merupakan Pengadilan pertama dan terakhir dalam memeriksa dan memutus sengketa Pajak; bahwa Penggugat dalam persidangan menyampaikan argumentasi dengan penjelasan dasar hukum gugatan ini menurut Majelis telah sesuai sebagaimana dimaksud dengan Pasal 23 ayat (2) huruf c UU KUP; bahwa mengingat permohonan gugatan Penggugat memenuhi formal pengajuan gugatan, maka Majelis berwenang untuk mengadili permohonan a quo; bahwa Tergugat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 23/26 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2007 Nomor 00008/245/07/081/12 tanggal 14 Desember 2012; bahwa Penggugat dengan surat Nomor: 048/TAX/2013 tanggal 13 Maret 2013 mengajukan keberatan atas SKPKB tersebut dan pada tanggal 10 Maret 2014 Tergugat menerbitkan Surat Keputusan Keberatan Nomor : KEP-478/WPJ.07/2014 tanggal 10 Maret 2014 yang menolak permohonan keberatan, namun atas Keputusan keberatan tersebut, Penggugat tidak mengajukan banding; bahwa atas keputusan Keberatan Nomor KEP-478/WPJ.07/2014 tanggal 10 Maret 2014 tersebut, Penggugat mengajukan permohonan pembetulan SKPKB Nomor 00008/245/07/081/12 tanggal 14 Desember 2012 dengan surat nomor: 126/TAX/2014 tanggal 24 Juli 2014 dan oleh Tergugat telah dijawab dengan Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-71/WPJ.07/KP.10/2014 tanggal 14 Agustus 2014 yang menolak permohonan pembetulan Penggugat; bahwa Penggugat dengan Surat Gugatan Nomor 141/TAX/2014 tanggal 12 September 2014, mengajukan gugatan atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-71/WPJ.07/KP.10/2014 tanggal 14 Agustus 2014 tentang Pembetulan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan PPh Pasal 23/26 Final Nomor: 00008/245/07/081/12 tanggal 14 Desember 2012 Masa Pajak Januari s.d Desember 2007; bahwa terhadap SKPKB a quo Penggugat menempuh melalui jalur permohonan pembetulan SKPKB PPh Pasal 23/26 Final Nomor: 00008/245/07/081/12 tanggal 14 Desember 2012 Masa Pajak Januari s.d Desember 2007 berdasarkan kuasa Pasal 16 Undang-undang No.6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana diubah dengan Undang-undang No.16 Tahun 2000; bahwa Tergugat berpendapat bahwa permohonan pembetulan yang diajukan Penggugat atas SKPKB PPh Pasal 23/26 Final Nomor: 00008/245/07/081/12 tanggal 14 Desember 2012 Masa Pajak Januari s.d Desember 2007 mengandung persengketaan antara Tergugat dan Penggugat, dimana menurut pendapat Penggugat seharusnya Penggugat dapat menggunakan ketentuan Pasal 10 (7) P3B Indonesia – Inggris yang bersifat lex spesialis yang secara khusus menetapkan bahwa PPh Pasal 26 ayat (4) bagi Wajib Pajak BUT yang memiliki induk di Inggris dan memiliki BUT di Indonesia seharusnya adalah sebesar 10%, sehingga permohonan pembetulan yang diajukan Penggugat tidak termasuk dalam pengertian pembetulan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 16 ayat (1) UUU KUP, yang berakibat Tergugat menolak permohonan pembetulan Penggugat atas SKPKB PPh Pasal 23/26 Final Nomor: 00008/245/07/081/12 tanggal 14 Desember 2012 Masa Pajak Januari s.d Desember 2007; bahwa untuk memperkuat pendapat Tergugat bahwa permohonan pembetulan yang diajukan oleh Penggugat mengandung sengketa adalah Penggugat juga telah mengajukan keberatan atas SKPKB yang sama yaitu SKPKB PPh Pasal 23/26 Final Nomor: 00008/245/07/081/12 tanggal 14 Desember 2012 Masa Pajak Januari s.d Desember 2007 dengan surat nomor : 048/TAX/2013 tanggal 13 Maret 2013; bahwa Penggugat tidak setuju dengan pendapat Tergugat di atas. Alasan utama yang melatarbelakangi Penggugat dalam mengajukan permohonan pembetulan atas SKPKB PPh Pasal 23/26 Final Nomor: 00008/245/07/081/12 tanggal 14 Desember 2012 Masa Pajak Januari s.d Desember 2007 yaitu: bahwa koreksi dalam SKPKB a quo adalah koreksi atas tarif PPh Pasal 23/26 Final sehubungan dengan Tergugat menggunakan tarif 20%, Tergugat beralasan Penggugat seharusnya tidak dapat menggunakan tarif 10% atas laba setelah pajak sebagaimana ditentukan oleh P3B Indonesia – Inggris karena belum dilakukan amandemen atas PSC mengenai klausal negara tempat kedudukan Penggugat; bahwa menurut Penggugat koreksi Tergugat tersebut bertentangan dengan ketentuan Pasal II UU PPN 1994 Jo Kontrak Bagi Hasil Minyak dan Gas Bumi antara Penggugat dan Pemerintah Indonesia; bahwa Bagian 5.1 (s) dari Section V Kontrak Bagi Hasil Blok NSO (“KBH”) mengatur bahwa Kontraktor (Penggugat) akan membayar kepada Pemerintah republik Indonesia Pajak Penghasilan termasuk pajak final atas laba setelah