Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.60200/PP/M.IXA/19/2015
Tahun Putusan

: 2015

Kategori Putusan
: Bea Cukai
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Penetapan Klasifikasi Pos Tarif PIB Pos 1, 2, 4, 6, 8, 20, 21, 23, dan 25 PIB, jenis barang berupa BL Die For CYL, SECD With Accesories, dan lain-lain (36 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal Japan (JP), yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 367255 tanggal 12 September 2013 Klasifikasi Pos 1, 2, 4, 6, 8, 20, 21, 23, dan 25 PIB pada Pos Tarif 8207.20.00.00 dengan Tarif Bea Masuk sebesar 0%, dan yang ditetapkan Terbanding menjadi Klasifikasi Pos 1, 2, 4, 6, 8, 20, 21, 23, dan 25 PIB pada Pos Tarif 8466.94.00.00 dengan Tarif Bea Masuk sebesar 5%;