Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-60057/PP/M.IIA/99/2015

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-60057/PP/M.IIA/99/2015

Jenis Pajak:Gugatan
   
Tahun Pajak:2009
   
Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap penerbitan Keputusan Tergugat Nomor: KEP-72/WPJ.07/KP.10/2014 tanggal 14 Agustus 2014 tentang Pembetulan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan PPh Pasal 23/26 Final Nomor: 00010/245/09/081/12 tanggal 14 Desember 2012 Masa Pajak Januari s.d Desember 2009;
   
   
Menurut Tergugat:bahwa penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-72/WPJ.07/ KP.10/2014 tanggal 14 Agustus 2014 yang menolak Permohonan Pembetulan Penggugat atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPh Pasal 23/26 Final Nomor: 00010/245/09/081/12 tanggal 14 Desember 2012 Masa Pajak Januari s.d Desember 2007 adalah merupakan jawaban dari Tergugat atas surat dari Penggugat Nomor : 127/TAX/2014 tanggal 24 Juli 2014;
   
Menurut Penggugat:bahwa Penggugat tidak setuju atas penerbitan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-72/WPJ.07/KP.10/2014 tanggal 14 Agustus 2014 yang menolak Permohonan Pembetulan Penggugat atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan PPh Pasal 23/26 Final Nomor: 00010/245/09/081/12 tanggal 14 Desember 2012 Masa Pajak Januari s.d Desember 2009;
   
Menurut Majelis:bahwa penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP- 72/WPJ.07/ KP.10/2014 tanggal 14 Agustus 2014 yang menolak Permohonan Pembetulan Penggugat atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan PPh Pasal 23/26 Final Nomor: 00010/245/09/081/12 tanggal 14 Desember 2012 Masa Pajak Januari s.d Desember 2009 adalah merupakan jawaban dari Tergugat atas surat dari Penggugat Nomor : 127/TAX/2014 tanggal 24 Juli 2014;

bahwa Penggugat tidak setuju atas penerbitan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-72/WPJ.07/KP.10/2014 tanggal 14 Agustus 2014 yang menolak Permohonan Pembetulan Penggugat atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan PPh Pasal 23/26 Final Nomor: 00010/245/09/081/12 tanggal 14 Desember 2012 Masa Pajak Januari s.d Desember 2009;

bahwa maksud dan tujuan permohonan gugatan ini adalah untuk memeriksa dan memutus sengketa atas penerbitan Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-72/WPJ.07/KP.10/2014 tanggal 14 Agustus 2014 yang menolak Permohonan Pembetulan Penggugat atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan PPh Pasal 23/26 Final Nomor: 00010/245/09/081/12 tanggal 14 Desember 2012 Masa Pajak Januari s.d Desember 2009;

bahwa sebelum mempertimbangkan permohonan permohonan gugatan Penggugat, Majelis akan mempertimbangkan terlebih dahulu kewenangan Pengadilan Pajak dalam hal ini memeriksa dan memutus sengketa terhadap keputusan sebagaimana dimaksud dengan Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Undang-Undang No. 28 Tahun 2007;

bahwa Pengadilan Pajak merupakan Pengadilan pertama dan terakhir dalam memeriksa dan memutus sengketa Pajak;

bahwa Penggugat dalam persidangan menyampaikan argumentasi dengan penjelasan dasar hukum gugatan ini menurut Majelis telah sesuai sebagaimana dimaksud dengan Pasal 23 ayat (2) huruf c UU KUP;

bahwa mengingat permohonan gugatan Penggugat memenuhi formal pengajuan gugatan, maka Majelis berwenang untuk mengadili permohonan a quo;

bahwa Tergugat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 23/26 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2009 Nomor 00010/245/09/081/12 tanggal 14 Desember 2012;

bahwa Penggugat dengan surat Nomor: 049/TAX/2013 tanggal 13 Maret 2013 mengajukan keberatan atas SKPKB tersebut dan pada tanggal 10 Maret 2014 Tergugat menerbitkan Surat Keputusan Keberatan Nomor : KEP-479/WPJ.07/2014 tanggal 10 Maret 2014 yang menolak permohonan keberatan, namun atas Keputusan keberatan tersebut, Penggugat tidak mengajukan banding;

bahwa atas keputusan Keberatan Nomor KEP-479/WPJ.07/2014 tanggal 10 Maret 2014 tersebut, Penggugat mengajukan permohonan pembetulan SKPKB Nomor 00010/245/09/081/12 tanggal 14 Desember 2012 dengan surat nomor: 127/TAX/2014 tanggal 24 Juli 2014 dan oleh Tergugat telah dijawab dengan Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-72/WPJ.07/KP.10/2014 tanggal 14 Agustus 2014 yang menolak permohonan pembetulan Penggugat;

bahwa Penggugat dengan Surat Gugatan Nomor 142/TAX/2014 tanggal 12 September 2014, mengajukan gugatan atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-72/WPJ.07/KP.10/2014 tanggal 14 Agustus 2014 tentang Pembetulan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan PPh Pasal 23/26 Final Nomor: 00010/245/09/081/12 tanggal 14 Desember 2012 Masa Pajak Januari s.d Desember 2009;

bahwa terhadap SKPKB a quo Penggugat menempuh melalui jalur permohonan pembetulan SKPKB PPh Pasal 23/26 Final Nomor: 00010/245/09/081/12 tanggal 14 Desember 2012 Masa Pajak Januari s.d Desember 2009 berdasarkan kuasa Pasal 16 Undang-undang No.6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana diubah dengan Undang-undang No.28 Tahun 2007;

bahwa Tergugat berpendapat bahwa permohonan pembetulan yang diajukan Penggugat atas SKPKB PPh Pasal 23/26 Final Nomor: 00010/245/09/081/12 tanggal 14 Desember 2012 Masa Pajak Januari s.d Desember 2009 mengandung persengketaan antara Tergugat dan Penggugat, dimana menurut pendapat Penggugat seharusnya Penggugat dapat menggunakan ketentuan Pasal 10 (7) P3B Indonesia – Inggris yang bersifat lex spesialis yang secara khusus menetapkan bahwa PPh Pasal 26 ayat (4) bagi Wajib Pajak BUT yang memiliki induk di Inggris dan memiliki BUT di Indonesia seharusnya adalah sebesar 10%, sehingga permohonan pembetulan yang diajukan Penggugat tidak termasuk dalam pengertian pembetulan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 16 ayat (1) UUU KUP, yang berakibat Tergugat menolak permohonan pembetulan Penggugat atas SKPKB PPh Pasal 23/26 Final Nomor: 00010/245/09/081/12 tanggal 14 Desember 2012 Masa Pajak Januari s.d Desember 2009;

bahwa untuk memperkuat pendapat Tergugat bahwa permohonan pembetulan yang diajukan oleh Penggugat mengandung sengketa adalah Penggugat juga telah mengajukan keberatan atas SKPKB yang sama yaitu SKPKB PPh Pasal 23/26 Final Nomor: 00010/245/09/081/12 tanggal 14 Desember 2012 Masa Pajak Januari s.d Desember 2009 dengan surat nomor : 049/TAX/2013 tanggal 13 Maret 2013;

bahwa Penggugat tidak setuju dengan pendapat Tergugat di atas, alasan utama yang melatarbelakangi Penggugat dalam mengajukan permohonan pembetulan atas SKPKB PPh Pasal 23/26 Final Nomor: 00010/245/09/081/12 tanggal 14 Desember 2012 Masa Pajak Januari s.d Desember 2009 yaitu:

bahwa koreksi dalam SKPKB a quo adalah koreksi atas tarif PPh Pasal 23/26 Final sehubungan dengan Tergugat menggunakan tarif 20%, Tergugat beralasan Penggugat seharusnya tidak dapat menggunakan tarif 10% atas laba setelah pajak sebagaimana ditentukan oleh P3B Indonesia – Inggris karena belum dilakukan amandemen atas PSC mengenai klausal negara tempat kedudukan Penggugat;

bahwa menurut Penggugat koreksi Tergugat tersebut bertentangan dengan ketentuan Pasal II UU PPN 1994 Jo Kontrak Bagi Hasil Minyak dan Gas Bumi antara Penggugat dan Pemerintah Indonesia;

bahwa Bagian 5.1 (s) dari Section V Kontrak Bagi Hasil Blok NSO (“KBH”) mengatur bahwa Kontraktor (Penggugat) akan membayar kepada Pemerintah republik Indonesia Pajak Penghasilan termasuk pajak final atas laba setelah pajak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pajak Penghasilan dan peraturan pelaksanaannya. Dengan demikian penerapan tarif PPh Pasal 26 ayat (4) sebesar 10% sebagaimana diatur dalam P3B Indonesia – Inggris tersebut telah sejalan dengan Bagian 5.1 (s) dari Section V KBH, dimana berlaku ketentuan Undang-Undang Pajak Penghasilan Nomor: 7 Tahun 1983 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor: 17 Tahun 2000;

bahwa berdasarkan Pasal 16 ayat 1 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 (UU KUP ), mengatur sebagai berikut :

“Atas permohonan Wajib Pajak atau karena jabatannya, Direktur Jenderal Pajak dapat membetulkan surat ketetapan pajak, Surat Tagihan Pajak, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi, Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi, Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak, atau Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga, yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan”; 

bahwa Penjelasan Pasal 16 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007, dijelaskan hal-hal sebagai berikut :

“Pembetulan menurut ayat ini dilaksanakan dalam rangka menjalankan tugas pemerintahan yang baik sehingga apabila terdapat kesalahan atau kekeliruan yang bersifat manusiawi perlu dibetulkan sebagaimana mestinya. Sifat kesalahan atau kekeliruan tersebut tidak mengandung persengketaan antara fiskus dan WajibPajak. Apabila ditemukan kesalahan atau kekeliruan baik oleh fiskus maupun berdasarkan permohonan Wajib Pajak, kesalahan atau kekeliruan tersebut harus dibetulkan. Yang dapat dibetulkan karena kesalahan atau kekeliruan adalah sebagai berikut:
surat ketetapan pajak, yang meliputi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Nihil, dan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar;Surat Tagihan Pajak;Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak;Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga;Surat Keputusan Pembetulan;Surat Keputusan Keberatan;Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi;Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi;Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak; atauSurat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak.Ruang Lingkup pembetulan yang diatur pada ayat ini terbatas pada kesalahan atau kekeliruan sebagai akibat dari:
kesalahan tulis, antara lain kesalahan yang dapat berupa nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak, nomor surat ketetapan pajak, jenis pajak, Masa Pajak atau Tahun Pajak, dan tanggal jatuh tempo;kesalahan hitung, antara lain kesalahan yang berasal dari penjumlahan dan/atau pengurangan dan/atau perkalian dan/atau pembagian suatu bilangan; ataukekeliruan dalam penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundangundangan perpajakan, yaitu kekeliruan dalam penerapan tarif, kekeliruan penerapan persentase Norma Penghitungan Penghasilan Neto, kekeliruan penerapan sanksi administrasi, kekeliruan Penghasilan Tidak Kena Pajak, kekeliruan penghitungan Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan, dan kekeliruan dalam pengkreditan pajak.;bahwa menurut Majelis permohonan pembetulan Surat Ketetapan Pajak dengan kuasa Pasal 16 ayat 1 UU KUP yaitu sifat kesalahan atau kekeliruannya tidak mengandung persengketaan antara Tergugat dengan Penggugat;

bahwa permohonan pembetulan yang diajukan Penggugat dengan surat nomor: 127/TAX/2014 tanggal 24 Juli 2014 atas SKPKB PPh Pasal 23/26 Final Nomor: 00010/245/09/081/12 tanggal 14 Desember 2012 Masa Pajak Januari s.d Desember 2007, menurut Majelis mengandung persengketaan antara Tergugat dengan Penggugat, terbukti Penggugat telah mengajukan keberatan dengan surat nomor: 049/TAX/2013 tanggal 13 Maret 2013 yang ditolak oleh Tergugat dengan Keputusan Nomor: KEP-479/WPJ.07/2014 tanggal 10 Maret 2014, sehingga permohonan pembetulan yang diajukan Penggugat tidak termasuk dalam pengertian ruang lingkup pembetulan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 16 ayat (1) UU KUP;

bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas Majelis berpendapat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-72/WPJ.07/KP.10/2014 tanggal 14 Agustus 2014 tentang Permohonan Pembetulan Penggugat atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPh Pasal 23/26 Final Masa Pajak Januari s.d Desember 2009 Nomor: 00010/245/09/081/12 tanggal 14 Desember 2012 sudah benar, sehinggga permohonan gugatan Penggugat ditolak.
   
Memperhatikan:Surat Gugatan Penggugat, Surat Tanggapan Tergugat, hasil pemeriksaan, dan pembuktian di dalam persidangan.
   
Mengingat:1.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,2.Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.
   
Memutuskan:Menyatakan menolak gugatan Penggugat terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-72/WPJ.07/KP.10/2014 tanggal 14 Agustus 2014, tentang Permohonan Pembetulan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23/26 Final Masa Pajak Januari s.d Desember 2009 Nomor: 00010/245/09/081/12 tanggal 14 Desember 2012.

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis IIA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

Drs. AAA, Ak.sebagai Hakim Ketua,Drs. BBB, M.PKN.sebagai Hakim Anggota,Drs. CCC, MA., MPA.sebagai Hakim Anggota, DDD, SE., MM.sebagai Panitera Pengganti,
Dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa tanggal 10 Maret 2015 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Tergugat dan dihadiri oleh Penggugat.