Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-60188/PP/M.IVB/99/2015

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-60188/PP/M.IVB/99/2015

Jenis Pajak:Gugatan
   
Tahun Pajak:2014
   
Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap penerbitan Surat Tergugat Nomor : S-1129/WPJ.10/KP.1007/2014 tanggal 18 September 2014 tentang Tanggapan Permohonan Imbalan Bunga Atas Putusan Banding;
   
   
Menurut Tergugat:bahwa Permohonan Imbalan Bunga akan Tergugat proses lebih lanjut setelah ada keputusan Mahkamah Agung atas permohonan peninjauan kembali tersebut;
   
Menurut Penggugat:bahwa permohonan Imbalan Bunga yang Pengguat ajukan berdasarkan SKPKB PPh Nomor : 00012/206/08/511/10 tanggal 31 Mei 2010 yang diajukan Banding ke Pengadilan Pajak dan telah dikabuikan sebagian dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.51670/PP/M.XIIIB/15/2014 yang diucapkan dalam sidang terbuka tanggal 27 Maret 2014 Sehingga Direktur Jenderal Pajak cq Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah cq Kepala Kantor Pelayanan Pajak Madya Semarang seharusnya menerbitkan Surat Perintah Membayar Imbalan Bunga (SPMIB);
   
Menurut Majelis:bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis dalam persidangan diketahui hal-hal sebagai berikut;

bahwa terhadap Penggugat telah diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor : 00012/206/08/511/10 tanggal 31 Mei 2010 Tahun Pajak 2008 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Semarang;

bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut diajukan keberatan dengan Surat Nomor : 0036/BTI/VI/10 tanggal 18 Juni 2010;

bahwa atas Surat Keberatan tersebut, diterbitkan Surat Keputusan Keberatan Nomor : KEP-837/WPJ.10/2011 tanggal 24 Mei 2011;

bahwa atas Surat Keputusan Keberatan tersebut diajukan banding dengan Surat Nomor : 0003/BTI/VIII/11 tanggal 16 Agustus 2011;

bahwa Pengadilan Pajak dengan Putusan Nomor : Put.51670/PP/M.XIIIB/15/2014, telah mengabulkan sebagian permohonan banding ;

bahwa atas Putusan Pengadilan Pajak, Penggugat mengajukan permohonan Imbalan Bunga atas Putusan Banding dengan Surat Nomor : BTI-020/VII/2014 tanggal 18 Juli 2014, dan dijawab dengan Surat Tergugat Nomor : S-1129/WPJ.10/KP.1007/2014 tanggal 18 September 2014, sehingga Penggugat dengan Surat Nomor : BTI-026/X/2014 tanggal 06 Oktober 2014 mengajukan gugatan;

bahwa Surat Tergugat Nomor : S-1129/WPJ.10/KP.1007/2014 tanggal 18 September 2014 perihal Tanggapan Permohonan Imbalan Bunga Atas Putusan Banding, pada pokoknya menyatakan :
       
“Sesuai dengan surat Saudara Nomor : BTI-019/VII/2014, BTI-020/VII/2014, BTI- 02/VII/2014, dan BTI-022/VII/2014 perihal Permohonan Imbalan Bunga atas Putusan Banding, dengan ini kami sampaikan bahwa permohonan Saudara tidak dapat kami proses lebih lanjut karena atas putusan banding tersebut sedang diajukan upaya hukum luar biasa (peninjauan kembali) oleh Direktorat Jenderal Pajak. Permohonan Imbalan Bunga akan kami proses lebih lanjut setelah ada keputusan Mahkamah Agung atas permohonan peninjauan kembali tersebut.”

bahwa Pasal 27A Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 28 tahun 2007 menyebutkan :

(1)Apabila pengajuan keberatan, permohonan banding, atau permohonan peninjauan kembali dikabulkan sebagian atau seluruhnya, selama pajak yang masih harus dibayar sebagaimana dimaksud dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Nihil, dan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar yang telah dibayar menyebabkan kelebihan pembayaran pajak, kelebihan pembayaran dimaksud dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dengan ketentuan sebagai berikut:
untuk Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan dihitung sejak tanggal pembayaran yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembaii; atauuntuk Surat Ketetapan Pajak Nihil dan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar dihitung sejak tanggal penerbitan surat ketetapan pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembaii.(1a)Imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga diberikan atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak, atau Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak yang dikabulkan sebagian atau seluruhnya menyebabkan kelebihan pembayaran pajak dengan ketentuan sebagai berikut:
untuk Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan dihitung sejak tanggal pembayaran yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak, atau Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak;untuk Surat Ketetapan Pajak Nihil dan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar dihitung sejak tanggal penerbitan surat ketetapan pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak, atau Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak; atauuntuk Surat Tagihan Pajak dihitung sejak tanggal pembayaran yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak, atau Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak.(2)Imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga diberikan atas pembayaran lebih sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4) dan/atau bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) berdasarkan Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi atau Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi sebagai akibat diterbitkan Surat Keputusan keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali yang mengabulkan sebagian atau seluruh permohonan Wajib Pajak.  (3)Tata cara penghitungan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dan pemberian imbalan bunga diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 195/PMK.03/2007 tanggal 28 Desember 2007 tentang Tata Cara Penghitungan dan Pemberian Imbalan Bunga, menyatakan Pasal 2 huruf d Imbalan bunga diberikan kepada Wajib Pajak dalam hal terdapat :
       
kelebihan pembayaran pajak karena pengajuan keberatan atau permohonan banding diterima sebagian atau seluruhnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 A ayat (1) Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan; atau

Pasal 3 ayat (4)
Imbalan bunga yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d adalah sebesar 2% (dua persen) perbulan dari jumlah kelebihan pembayaran pajak, dihitung sejak tanggal pembayaran yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali, untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan.

bahwa Pasal 87 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan :
       
Apabila putusan Pengadilan Pajak mengabulkan sebagian atau seluruh banding, kelebihan pembayaran Pajak dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 27A Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 28 tahun 2007 dan Pasal 87 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka kepada Penggugat haruslah diberikan imbalan bunga atas kelebihan pembayaran Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2008;

bahwa sesuai ketentuan dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak, menyebutkan bahwa:

Pasal 77 ayat (1),
Putusan Pengadilan Pajak merupakan putusan akhir dan mempunyai kekuatan hukum tetap

Pasal 86,
Putusan Pengadilan Pajak langsung dapat dilaksanakan dengan tidak memerlukan lagi keputusan pejabat berwenang, kecuali peraturan perundang-undangan mengatur lain

Pasal 88, Ayat (2)
Putusan Pengadilan Pajak harus dilaksanakan oleh Pejabat yang berwenang dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diterima putusan.

Ayat (3)
Pejabat yang tidak melaksanakan putusan Pengadilan Pajak dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan kepegawaian yang berlaku

Pasal 89 ayat (2)
Permohonan peninjauan kembali tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan Pengadilan Pajak

bahwa berdasarkan ketentuan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak tersebut, pemberian imbalan bunga harus diberikan segera tanpa menunggu Putusan Mahkamah Agung atas permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Tergugat;

bahwa berdasarkan uraian serta ketentuan-ketentuan yang berlaku di atas Majelis berpendapat untuk mengabulkan permohonan gugatan Penggugat dan memerintahkan kepada Tergugat untuk memberikan imbalan bunga sesuai dengan ketentuan imbalan bunga yang diatur dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 28 tahun 2007;
   
Mengingat:Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
   
Memutuskan:Mengabulkan seluruhnya permohonan gugatan terhadap Surat Direktur Jenderal Pajak dengan Nomor: S-1129/WPJ.10/KP.1007/2014 tanggal 18 September 2014 tentang Tanggapan Permohonan Imbalan Bunga Atas Putusan Banding Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008, atas nama XXX, dan memerintahkan Tergugat untuk memberikan imbalan bunga sesuai dengan ketentuan imbalan bunga yang diatur dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 28 tahun 2007.

Demikian diputus di Jakarta pada hari Kamis tanggal 5 Februari 2015 berdasarkan Musyawarah Majelis IVB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

AAA, SH, M.Sc ——————————sebagai Hakim Ketua,Drs. BBB, MM ——————————-sebagai Hakim Anggota,CCC, SH ————————————-sebagai Hakim Anggota,DDD —————————————–sebagai Panitera Pengganti, 
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis tanggal 19 Maret 2015 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, tidak dihadiri oleh Penggugat serta tidak dihadiri oleh Tergugat;