Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-60249/PP/M.XVIIA/19/2015
| Jenis Pajak | : | Bea Cukai |
| Tahun Pajak | : | 2013 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan Nilai Pabean atas importasi berupa PPC Polyester Core Yarn (Pos 1 & 2) negara asal China yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 080542 tanggal 14 Mei 2013 dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD 41.369,44 yang ditetapkan Terbanding menjadi Nilai Pabean sebesar CIF USD 66.360,51; |
| Menurut Terbanding | : | bahwa Penelitian pada invoice Nomor: INV13073 tanggal 9 Mei 2013 diketahui bahwa harga pembelian sebesar USD 35,757.94 dengan incoterm FOB Tianjin; |
| Menurut Pemohon | : | bahwa untuk itu seharusnya harga CIF yang Pemohon Banding cantumkan dalam PIB tidak mengalami perubahan dalam penetapan nilai dan tarif pabean dikarenakan harga Freight dan Inssurance yang tercantum dalam PIB adalah harga sebenarnya yang telah disepakati antara Pemohon Banding dengan PT YYY yang tertuang dalam perjanjian tertanggal 1 Februari 2013; |
| Menurut Majelis | : | bahwa sesuai KEP-1113/WBC.06/2013 tanggal 16 September 2013, berdasarkan penelitian Terbanding atas dokumen pendukung nilai transaksi yang dilampirkan Pemohon Banding, kedapatan tidak melampirkan bukti Invoice Freight atau Bukti Bayar Freight dimaksud, sehingga nilai freight yang diberitahukan tidak dapat terukur dan tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai freight yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar; bahwa sesuai Pasal 15 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan Nilai Pabean untuk penghitungan Bea Masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan; bahwa sesuai Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk, Nilai Transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak digunakan untuk menentukan Nilai Pabean dalam hal: barang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabean,nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai Nilai Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7,penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang obyektif dan terukur, dan/atau,pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk tidak menerima nilai transaksi sebagai Nilai Pabean;bahwa Terbanding dalam persidangan mengemukakan terdapat nilai freight yang belum diperhitungkan dalam nilai pabean sehingga harus ditambahkan sebagai unsur nilai pabean; bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengemukakan bahwa telah membayar biaya freight sebsar USD 5,405.68 dan telah mencantumkan di dalam PIB dan Pemohon Banding dalam persidangan memberikan bukti berupa Tagihan dari pihak Forwarder berupa Invoice Freight Nomor: AI303787 dan bukti pembayaran tanggal 11 Mei 2013; bahwa dari penelitian bukti-bukti berupa invoice dan bukti pembayaran Majelis berpendapat biaya freight sebesar USD 5,405.68 yang telah dibayar oleh Pemohon merupakan bukti yang obyektif dan terukur sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor: PMK-160/PMK 04/2010; bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan dokumen pendukung nilai transaksi; Purchase Order Nomor: 257089 tanggal 25 April 2013Commercial Invoice Nomor: INV13073 tanggal 9 Mei 2013,Packing List tanggal 9 Mei 2013,PIB Nomor: 080542 tanggal 14 Mei 2013,Air Waybill Nomor: ATJKA13050013 tanggal 11 Mei 2013,Bukti Pembayaran tanggal 11 Juli 2013;Rekening Koran,Bukti Bank Keluar,Bukti Biaya FreightGeneral Ledger Kas, Bank,;bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut: bahwa Pemohon Banding melakukan pemesanan barang kepada pihak supplier dengan Purchase Order Nomor: 257089 tanggal 25 April 2013; bahwa atas pesanan Pemohon Banding, pihak supplier yaitu AAA CO.LTD. membuat Commercial Invoice Nomor: INV13073 tanggal 9 Mei 2013, sebesar FOB USD 35,757.94 Gross Weight: 5,747.70.00 Kg, Net Weight: 5,216.40 Kg; bahwa supplier selanjutnya melakukan pengiriman barang dengan Air Waybill Nomor: ATJKA13050013 tanggal 11 Mei 2013 yang menerangkan hal-hal sebagai berikut: Shipper: AAA CO.LTD.Consignee: PT XXXPort of Loading: Beijing Air Port Destinations: JakartaGross Weight: 5,508,00 KGS bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor yang disampaikan Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor Pemohon Banding sesuai dengan Commercial Invoice Nomor: INV13073 tanggal 9 Mei 2013 adalah PPC Polyester Core Yarn dari AAA CO.LTD. dengan harga sebesar FOB USD 35,757.94; bahwa impor PPC Polyester Core Yarn dengan Air Waybill Nomor: ATJKA13050013 tanggal 11 Mei 2013 dan Commercial Invoice Nomor: INV13073 tanggal 9 Mei 2013 telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 080542 tanggal 14 Mei 2013 dengan Nilai Pabean sebesar FOB USD 35,757.94; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor sesuai dengan PIB Nomor: 080542 tanggal 14 Mei 2013 adalah Microfilament Yarn, dengan Nilai Pabean sebesar FOB USD 35,757.94 telah sesuai dengan Commercial Invoice Nomor: INV13073 tanggal 9 Mei 2013, Packing List tanggal 9 Mei 2013 dan Air Waybill Nomor: ATJKA13050013 tanggal 11 Mei 2013; bahwa atas barang impor dengan Commercial Invoice Nomor: INV13073 tanggal 9 Mei 2013 tersebut telah dibayar oleh Pemohon Banding sebesar USD 35,757.94 sesuai dengan bukti Pembayaran melalui Bank QQQ tanggal 11 Juli 2013 sebesar USD 35,757.94; bahwa atas pembayaran oleh Pemohon Banding sebesar USD 35,757.94 dengan Aplikasi Transfer melalui Bank QQQ tanggal 11 Juli 2013 tersebut, telah didukung dengan Rekening Koran bulan Juli 2013, dan telah dicatat di dalam General Ledger Pemohon Banding pada bulan Juli 2013; bahwa mengingat Pemohon Banding melakukan impor dalam FOB, sedangkan untuk menentukan Nilai Dasar Perhitungan Bea Masuk (NDPBM) berlaku harga CIF (Cost, Insurance dan Freight) dan Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 080542 tanggal 14 Mei 2013 telah mencantumkan besarnya jumlah Freight sebesar USD 5,405.68 sesuai bukti yang obyektif dan terukur yang diserahkan dan biaya asuransi sebesar 0,5 % dari nilai C&F sesuai Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebesar USD 205.82; bahwa biaya freight sebesar USD 5,405.68 telah dibayar dan telah dicatat dalam pembukuan Pemohon Banding; bahwa berdasarkan Pemberitahuan Impor Barang Nomor: 080542 tanggal 14 Mei 2013, data barang impor Pemohon Banding adalah sebagai berikut: Nama Pemasok: AAA CO.LTD.Importir: PT XXXNomor Invoice: INV13073 tanggal 9 Mei 2013Nomor A/W Bill: ATJKA13050013 tanggal 11 Mei 2013Nilai FOB: USD 35,757.94Freight: USD 5.405.68Asuransi: USD 205,82Nilai CIF: USD 41,369.44 bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pendukung kebenaran nilai transaksi, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan bahwa harga transaksi yang tercantum dalam Commercial Invoice Nomor: INV13073 tanggal 9 Mei 2013 telah diberitahukan sebagai Nilai Pabean dalam PIB Nomor: 080542 tanggal 14 Mei 2013 bsebesar CIF USD 41,369.44; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas terbukti Pemohon Banding telah mengimpor PPC Polyester Core Yarn dari AAA CO.LTD. sebagaimana tercantum dalam Commercial Invoice Nomor: INV13073 tanggal 9 Mei 2013 dan telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 080542 tanggal 14 Mei 2013 dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD 41,369.44 adalah harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pendukung kebenaran nilai transaksi, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan bahwa harga transaksi yang tercantum dalam Commercial Invoice Nomor: INV13073 tanggal 9 Mei 2013 adalah harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar Pemohon Banding, dan telah diberitahukan sebagai Nilai Pabean dalam PIB Nomor: 080542 tanggal 14 Mei 2013 sebesar CIF USD 41,369.44; bahwa berdasarkan pemeriksaan dalam persidangan dan penelitian terhadap bukti-bukti yang ada Majelis berketetapan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding; |
| Mengingat | : | Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, dan Peraturan perundang-undangan Perpajakan; |
| Memutuskan | : | Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap KEP-1113/WBC.06/ 2013 tanggal 16 September 2013 tentang Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor:SPTNP-004900/WBC.06/KPP.0103/NP/2013 tanggal 3 Juni 2013 atas nama XXX, sehingga Nilai Pabean atas importasi PPC Polyester Core Yarn dari Negara Asal China sesuai dengan yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 080542 tanggal 14 Mei 2013 sebesar CIF USD 41,369.44; Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Rabu tanggal 4 Februari 2015 oleh Majelis XVIIA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut: Drs. BBB, M.M.sebagai Hakim Ketua,CCC, S.Sossebagai Hakim Anggota,DDD, S.H., M.M.sebagai Hakim Anggota,FFF, S.IP.sebagai Panitera Pengganti, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Rabu tanggal 18 Maret 2015 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding. |

