Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-60186/PP/M.IVB/16/2015
Tahun Putusan

: 2015

Kategori Putusan
: PPN dan PPnBM
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Pajak Masukan sebesar Rp.248.227.818,00,;