Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.36539/PP/M.XVII/19/2012

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.36539/PP/M.XVII/19/2012 Jenis Pajak : Bea Masuk     Tahun Pajak : 2011   Pokok Sengketa : bahwa dalam pemeriksaan yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah, penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-2983/KPU.01/2011 tanggal 22 Juni 2011, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Pembebanan (SPTNP) Nomor: SPTNP-007267/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2011 tanggal 4 Maret 2011 sebesar Rp. 7.211.000,00.         Menurut Terbanding : bahwa SPTNP Nomor: SPTNP-007267/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2011 tanggal 4 Maret 2011 dipertahankan seluruhnya dengan menetapkan nilai pabean untuk PIB Nomor: 043054 tanggal 4 Februari 2011 sebesar CIF USD13,728.00 sedangkan menurut Pemohon Banding adalah bahwa nilai pabean yang Pemohon Banding pergunakan sudah sesuai dengan purchase order serta dokumen impor lainnya yaitu sebesar CIF USD10,899.15 sehingga menurut Terbanding terdapat tambahan kekurangan pembayaran sebesar Rp7.211.000,00 oleh karena itu Pemohon Banding mengajukan banding atas dipertahankannya SPTNP tersebut oleh Terbanding   Menurut Pemohon : bahwa SPTNP Nomor: SPTNP-007267/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2011 tanggal 4 Maret 2011 dipertahankan seluruhnya dan menetapkan Nilai Pabean untuk PIB Nomor: 043054 tanggal 4 Februari 2011 sebesar CIF USD13,728.00 sedangkan menurut Pemohon Banding adalah bahwa Nilai Pabean yang Pemohon Banding pergunakan adalah sudah sesuai dengan purchase order serta dokumen impor lainnya yaitu sebesar CIF USD10,899.15 sehingga menurut Terbanding terdapat tambahan kekurangan pembayaran sebesar Rp7.211.000,00 oleh karena itu Pemohon Banding mengajukan banding atas dipertahankannya SPTNP tersebut oleh Terbanding. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding     Pendapat Majelis : bahwa Surat Banding Nomor: J58/HK.946/JSP-2011 tanggal 10 Agustus 2011, ditandatangani oleh Kuasa Hukum. bahwa Surat Banding Nomor: J58/HK.946/JSP-2011 tanggal 10 Agustus 2011, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Banding Nomor: J58/HK.946/JSP-2011 tanggal 10 Agustus 2011, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2983/KPU.01/2011 tanggal 22 Juni 2011 tentang penetapan atas keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-007267/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2011 tanggal 4 Maret 2011. bahwa Surat Banding Nomor: J58/HK.946/JSP-2011 tanggal 10 Agustus 2011, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Selasa, tanggal 16 Agustus 2011 (diantar), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 22 Juni 2011, sehingga pengajuan banding adalah 56 (lima puluh enam) hari, memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding sebagaimana dimaksud Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagai mana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 juncto Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Banding Nomor: J58/HK.946/JSP-2011 tanggal 10 Agustus 2011, memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Banding Nomor: J58/HK.946/JSP-2011 tanggal 10 Agustus 2011, memuat alasan-alasan banding yang jelas, walaupun tidak mencantumkan tanggal diterimanya surat Keputusan Terbanding, namun pengajuan banding masih memenuhi jangka waktu 60 (enam puluh) hari sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Banding Nomor: J58/HK.946/JSP-2011 tanggal 10 Agustus 2011, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa banding diajukan terhadap jumlah Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak dalam Rangka Impor yang Terutang sebesar Rp7.211.000,00 dan 50%nya adalah sebesar Rp3.605.500,00 yang telah dilunasi oleh Pemohon Banding sesuai dengan asli Bukti Penerimaan Jaminan (BPJ) Nomor: 001567/JT/KBR/2011 tanggal 2 Mei 2011 sebesar RP7.211.000,00 sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Kuasa Hukum, selaku penandatangan Surat Banding Nomor: J58/HK.946/JSP-2011 tanggal 10 Agustus 2011 sedangkan penandatangan menerima kuasa dari Direktur pada tanggal 12 Agustus 2011 sesuai dengan Surat Kuasa Nomor: 801/KBM/S/VIII/2011, sehingga pada tanggal 10 Agustus 2011 penandatangan tidak berhak menandatangani Surat Banding Nomor: J58/HK.946/JSP-2011 tanggal 10 Agustus 2011 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor: 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan bahwa Surat Banding Nomor: J58/HK.946/JSP-2011 tanggal 10 Agustus 2011 telah memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1), ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, namun surat banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa dengan demikian Majelis berketetapan Surat Banding Nomor: J58/HK.946/JSP-2011 tanggal 10 Agustus tidak memenuhi persyaratan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga Majelis berkesimpulan banding Pemohon Banding tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan. bahwa karena banding Pemohon Banding tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan, maka pemenuhan ketentuan formal lainnya dan materi sengketa banding yang diajukan Pemohon Banding tidak dapat diperiksa lebih lanjut.     Memperhatikan : Surat Banding, Surat Uraian banding Terbanding, keterangan Pemohon Banding dan Terbanding, bukti-bukti yang ada dalam berkas banding serta hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan.       Mengingat : 1.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,  2.Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006.       Memutuskan : Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding atas Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-2983/KPU.01/2011 tanggal 22 Juni 2011, tentang SPTNP Nomor: SPTNP-007267/NOTUL/KPUTP/BD.02/2011 tanggal 4 Maret 2011, tidak dapat diterima.

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36271/PP/M.XIII/15/2012

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36271/PP/M.XIII/15/2012 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Badan     Tahun Pajak : 2007   Pokok Sengketa : bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah, Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-280/WPJ.07/2011 tanggal 04 Februari 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2007 Nomor: 00027/206/07/056/10 tanggal 08 Februari 2010.         Menurut Terbanding : bahwa penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-280/WPJ.07/2011 tanggal 04 Februari 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2007 Nomor: 00027/206/07/056/10 tanggal 08 Februari 2010.   Menurut Pemohon : bahwa Pemohon keberatan dengan penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2007 Nomor: 00027/206/07/056/10 tanggal 08 Februari 2010.     Menurut Majelis : Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor: 0502/SK/RT/2011 tanggal 27 Mei 2011,ditandatangani oleh Direktur. bahwa Surat Banding Nomor: 0502/SK/RT/2011 tanggal 27 Mei 2011, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Banding Nomor: 0502/SK/RT/2011 tanggal 27 Mei 2011, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-280/WPJ.07/2011 tanggal 04 Februari 2011 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2007 Nomor: 00027/206/07/056/10 tanggal 08 Februari 2010. bahwa Surat Banding Nomor: 0502/SK/RT/2011 tanggal 27 Mei 2011, memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Banding Nomor: 0502/SK/RT/2011 tanggal 27 Mei 2011, memuat alasan-alasan banding yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding yaitu tanggal 8 Februari 2011, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Banding Nomor: 0502/SK/RT/2011 tanggal 27 Mei 2011 dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa banding diajukan terhadap besarnya Pajak yang terutang sesuai dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-280/WPJ.07/2011 tanggal 04 Februari 2011 sebesar $US1,561,168.32 dan 50% dari pajak terutang tersebut adalah sebesar $US 780,584.16. bahwa Pemohon Banding memiliki kredit pajak Pajak Penghasilan Badan sebesar $US208,398.33, dan melampirkan Surat Setoran Pajak untuk pembayaran SKPKB Pajak Penghasilan Badan total sebesar $US2,086,256.71, sehingga total pembayaran sebesar $US 2,294,654.71, maka Pemohon Banding telah melebihi kewajibannya untuk membayar 50% dari jumlah pajak terutang, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Banding Nomor: 0502//SK/RT/2011 tanggal 27 Mei 2011, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Jumat, tanggal 27 Mei 2011 (diantar), sedangkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-280/WPJ.07/2011 tanggal 04 Februari 2011 diterbitkan pada tanggal 04 Februari 2011, sehingga pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 3 (tiga) bulan pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa dalam Surat Bandingnya Pemohon Banding menjelaskan bahwa Banding ini Pemohon Banding ajukan dalam jangka waktu melewati ketentuan 3 bulan dikarenakan Pemohon Banding secara resmi baru mempunyai pengurus yang berhak mewakili perusahaan pada tanggal 24 Mei 2011 sesuai dengan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham yang disahkan oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia di Singapore pada tanggal 24 May 2011 (terlampir). Dengan demikian lewatnva batas waktu 3 bulan berada di luar kekuasan Pemohon Banding sebagai sebuah badan hukum. bahwa dalam sidang Pemohon Banding menyampaikan tambahan alasan diluar kekuasaan yakni bahwa ada preseden yang terjadi atas keberatan tahun 2009 yang pada waktu dengan sangat terpaksa keberatan diajukan oleh Sdr. RT dengan jabatan saat itu sebagai Manajer, dan keputusannya ditolak karena dianggap tidak berwenang untuk menandatangi Surat Keberatan, sehingga dalam hal pengajuan banding ini Pemohon Banding menunggu penunjukkan secara resmi pejabat yang bertanggung jawab dari para pemegang saham. bahwa jangka waktu pengajuan banding terlampaui 3 bulan disadari oleh Pemohon Banding, namun dikarenakan pada saat itu terdapat kendala yakni tidak adanya Direksi yang ditunjuk resmi di Indonesia, yang pada saat itu ditinggalkan secara mendadak oleh Direktur yang lama, dan adanya masalah internal, sehingga Pejabat baru tidak dapat segera dikukuhkan, maka bila ditandatangani oleh Direksi yang tidak resmi akan dianggap tidak sah, sehingga Pemohon Banding menunggu penunjukkan dari Rapat Umum Luar Biasa Pemegang Saham tersebut. bahwa sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 35 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dimana dinyatakan jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal terima keputusan yang di banding tidak mengikat apabila jangka waktu dimaksud tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding, sehingga atas dasar itulah Pemohon Banding mengajukan dengan melampaui jangka waktu 3 (tiga) bulan karena keadaan diluar kekuasaan Pemohon Banding. bahwa berdasarkan data yang ada dalam berkas banding dan penjelasan Pemohon Banding dalam sidang, Majelis berpendapat bahwa masalah yang disampaikan Pemohon Banding tersebut di atas, tidak termasuk dalam pengertian keadaan diluar kekuasaan Pemohon Banding karena hanya merupakan masalah internal Pemohon Banding sendiri, jadi tidak dapat diberlakukan Pasal 35 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa keadaan diluar kekuasaanya menurut Majelis antara lain seperti Gempa Bumi, Bencana alam, banjir, dan lain-lain, yang benar-benar diluar kekuasaan Pemohon Banding, sedangkan alasan yang dikemukakan Pemohon Banding tidak termasuk dalam kategori tersebut. bahwa selanjutnya, Majelis berkesimpulan bahwa tidak terdapat cukup alasan untuk mempertimbangkan permohonan banding Pemohon Banding karena diajukan melampaui jangka waktu 3 bulan sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa XXX, jabatan: Direktur sesuai dengan Akta Pernyataan Keputusan Luar Biasa Para Pemegang Saham Tanggal 9 Mei 2011 yang dibuat oleh di Singapura selaku penandatangan Surat Banding Nomor: 0502//SK/RT/2011 tanggal 27 Mei 2011 berhak menandatangani surat banding tersebut sehingga memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa walapun pengajuan permohonan banding memenuhi beberapa unsur, namun karena satu unsur tidak dipenuhi yaitu menyangkut waktu pengajuan banding oleh karenanya Majelis berpendapat Surat Banding Nomor: 0502/SK/RT/2011 tanggal 27 Mei 2011 tidak memenuhi ketentuan formal pengajuan Banding, oleh karenanya majelis tidak dapat menerima Surat Banding

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.39697/PP/M.VIII/99/2012

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.39697/PP/M.VIII/99/2012 Jenis Pajak : Gugatan Pajak Pertambahan Nilai     Masa Pajak : Maret 2008   Pokok Sengketa : Penerbitan Surat Keputusan Tergugat Nomor : KEP-060/WPJ.26/BD.06/2012 tanggal 05 Maret 2012 tentang Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Nomor: 00390/107/08/116/11 tanggal 16 Maret 2011 Masa Pajak Maret 2008         Menurut Tergugat : bahwa Surat Tagihan Pajak (STP) Pasal 14 ayat (4) KUP Nomor : 00390/107/08/116/11 tanggal 16 Maret 2011 Masa Pajak Maret 2008 diterbitkan KPP Pratama Rantau Prapat karena tidak terdapat bukti bahwa Penggugat telah membuat Faktur Pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak sebesar Rp 9.307.148.600,00;   Menurut Penggugat : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam Gugatan ini adalah ditetapkannya Surat Keputusan Tergugat Nomor : KEP-060/WPJ.26/BD.06/2012 tanggal 05 Maret 2012, yang tetap mempertahankan Surat Tagihan Pajak (STP) PPN Nomor : 00390/107/08/116/11 tanggal 16 Maret 2011 untuk Masa Pajak Maret 2008, dengan jumlah sanksi Pasal 14 ayat (4) UU KUP sebesar Rp 186.142.872,00;     Menurut Majelis : bahwa obyek sengketa adalah Surat Keputusan Tergugat Nomor : KEP-060/WPJ.26/BD.06/2012 tanggal 05 Maret 2012 yang menerima sebagian permohonan pembatalan STP PPN Nomor : 00390/107/08/116/11 tanggal 16 Maret 2011 berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007; bahwa menurut Tergugat, STP PPN Nomor : 00390/107/08/116/11 tanggal 16 Maret 2011 diterbitkan berdasarkan Pasal 14 ayat (4) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah beberapai kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 sebagai sanksi atas penyerahan BKP sebesar Rp 9.307.148.600,00 yang tidak diterbitkan Faktur Pajaknya oleh Penggugat; bahwa atas penyerahan BKP sebesar Rp 9.307.148.600,00 merupakan pokok pajak SKPKB PPN Nomor : 00050/207/08/116/11 tanggal 16 Maret 2011 Masa Pajak Maret 2008 yang sedang diajukan keberatan dan sampai dengan terbitnya Keputusan Tergugat Nomor : KEP-060/WPJ.26/BD.06/2012 tanggal 05 Maret 2012 keberatan Penggugat belum diputus; bahwa berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf c, Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 dan Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 Tergugat berpendapat selama proses keberatan Penggugat belum selesai Pengadilan Pajak tidak dapat membatalkan sanksi administrasi bunga Pasal 14 ayat (4) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 dan atas Keputusan Nomor : KEP-060/WPJ.26/BD.06/2012 tanggal 05 Maret 2012 bukan merupakan objek gugatan; bahwa menurut Penggugat penerbitan STP PPN Nomor : 00390/107/08/116/11 tanggal 16 Maret 2011 adalah tidak benar karena STP tersebut diterbitkan karena Tergugat melakukan koreksi terhadap DPP PPN Masa Pajak Maret 2008 sebesar Rp 9.307.148.600,00 dimana koreksi tersebut bukan merupakan penerimaan pembayaran atas penerimaan Barang Kena Pajak maupun Jasa Kena Pajak melainkan pindah buku antar bank dan hal ini sedang diajukan keberatan, sehingga Keputusan Nomor: KEP-060/WPJ.26/BD.06/2012 tanggal 05 Maret 2012 yang menolak pembatalan surat STP tersebut Penggugat mengajukan gugatan untuk dibatalkan; bahwa Penggugat juga mengajukan permohonan agar tindak lanjut pelaksanaan penagihan atas STP Nomor : 00390/107/08/116/11 tanggal 16 Maret 2011 ditunda selama pemeriksaan sengketa pajak sampai dengan ada keputusan final dari Pengadilan Pajak; bahwa dalam surat Tanggapan Tergugat, Tergugat menyatakan bahwa pada pokoknya dasar penolakan permohonan pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar karena atas pokok pajaknya diajukan keberatan oleh Penggugat; bahwa dalam persidangan terbukti, bahwa perhitungan Surat Tagihan Pajak Nomor : 00390/107/08/116/11 tanggal 16 Maret 2011 mempergunakan pokok pajak yang masih dalam proses keberatan; bahwa Majelis berpendapat Surat Tagihan Pajak Pasal 14 ayat (4) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 yang diajukan pembatalan oleh Penggugat berkaitan dengan pokok pajak yang sedang diajukan keberatan oleh Penggugat, dengan demikian besarnya STP PPN Pasal 14 ayat (4) sangat tergantung pada pokok pajak yang masih dalam proses keberatan; bahwa dengan demikian Keputusan Tergugat Nomor : KEP-060/WPJ.26/BD.06/2012 tanggal 5 Maret 2012 yang menjadi obyek sengketa gugatan telah benar dan diterbitkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku; bahwa Majelis berpendapat apabila besarnya SKP yang menjadi dasar diterbitkannya STP berubah karena adanya Surat Keputusan Keberatan, Banding, Peninjauan Kembali, Direktur Jenderal Pajak secara jabatan akan mengurangkan atau membatalkan STP tersebut berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 jo Pasal 36 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011; bahwa tentang permohonan penundaan pelaksanaan penagihan, Majelis berpendapat sebagai berikut : bahwa Pasal 43 ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan sebagai berikut :(1)    Gugatan tidak menunda atau menghalangi dilaksanakannya penagihan pajak atau kewajiban perpajakannya;(2)    Penggugat dapat mengajukan permohonan agar tindak lanjut pelaksanaan penagihan pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditunda selama pemeriksaan sengketa pajak sedang berjalan, sampai ada putusan Pengadilan Pajak; bahwa maksud kata ditunda sebagaimana diatur dalam Pasal 43 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak tersebut adalah menunda tindak lanjut pelaksanaan penagihan; bahwa dalam persidangan tidak terdapat bukti bahwa penagihan telah dilaksanakan, dengan demikian Penggugat tidak dapat mengajukan penundaan pelaksanaan penagihan; bahwa Pasal 48 ayat (10) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 menyatakan sebagai berikut : Apabila sanksi administrasi dalam Surat Tagihan Pajak dikenakan sebagai akibat diterbitkannya surat ketetapan pajak, yang pajak terutangnya tidak disetujui oleh Wajib Pajak dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan atau Pembahasan Akhir Hasil Verifikasi dan atas surat ketetapan pajak diajukan keberatan dan/atau banding, tindakan penagihan atas Surat Tagihan Pajak tersebut ditangguhkan sampai dengan surat ketetapan pajak tersebut mempunyai kekuatan hukum tetap; bahwa berdasarkan Pasal 48 ayat (10) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tersebut Tergugat tidak diperbolehkan untuk melakukan penagihan karena dengan tegas dinyatakan bahwa tindakan penagihan atas STP ditangguhkan sampai dengan surat ketetapan pajak mempunyai kekuatan hukum tetap;     Menimbang : bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas,

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.39695/PP/M.VIII/99/2012

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.39695/PP/M.VIII/99/2012 Jenis Pajak : Gugatan Pajak Pertambahan Nilai     Masa Pajak : Januari 2008   Pokok Sengketa : Penerbitan Surat Keputusan Tergugat Nomor : KEP-065/WPJ.26/BD.06/2012 tanggal 07 Maret 2012 tentang Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Nomor: 00388/107/08/116/11 tanggal 16 Maret 2011 Masa Pajak Januari 2008         Menurut Tergugat : bahwa Surat Tagihan Pajak (STP) Pasal 14 ayat (4) KUP Nomor : 00388/107/08/116/11 tanggal 16 Maret 2011 Masa Pajak Januari 2008 diterbitkan KPP Pratama Rantau Prapat karena tidak terdapat bukti bahwa Penggugat telah membuat Faktur Pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak sebesar Rp.14.304.432.200,00;   Menurut Penggugat : bahwa Penggugat menggugat Tergugat atas penerbitan Surat Keputusan Tergugat Nomor: KEP-065/WPJ.26/BD.06/2012 tanggal 07 Maret 2012 tersebut dan memohon kepada Pengadilan Pajak untuk:a.Membatalkan Surat Keputusan Tergugat Nomor : KEP-065/WPJ.26/BD.06/2012 tanggal 07 Maret 2012; danb.Mengajukan permohonan agar tindak lanjut pelaksanaan penagihan pajak atas STP PPN Nomor : 00388/107/08/116/11 tanggal 16 Maret 2011 untuk Masa Pajak Januari 2008 jo. Surat Keputusan Tergugat Nomor : KEP-065/WPJ.26/BD.06/2012 tanggal 07 Maret 2012, ditunda selama pemeriksaan sengketa pajak sedang berjalan sampai ada keputusan final dari Pengadilan Pajak;     Menurut Majelis : bahwa objek sengketa adalah Surat Keputusan Tergugat Nomor : KEP-065/WPJ.26/BD.06/2012 tanggal 7 Maret 2012 yang menolak untuk membatalkan STP PPN Nomor : 00388/107/08/116/11 tanggal 16 Maret 2011 berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007; bahwa menurut Tergugat, STP PPN Nomor : 00388/107/08/116/11 tanggal 16 Maret 2011 diterbitkan berdasarkan Pasal 14 ayat (4) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah beberapai kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 sebagai sanksi atas penyerahan BKP sebesar Rp 14.304.432.200,00 yang tidak diterbitkan Faktur Pajaknya oleh Penggugat; bahwa atas penyerahan BKP sebesar Rp 14.304.432.200,00 merupakan pokok pajak SKPKBT PPN Nomor : 00001/307/08/116/11 tanggal 16 Maret 2011 yang sedang diajukan keberatan dan sampai dengan terbitnya Keputusan Tergugat Nomor : KEP-065/WPJ.26/BD.06/2012 tanggal 7 Maret 2012 keberatan Penggugat belum diputus; bahwa berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf c, Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 dan Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 Tergugat berpendapat selama proses keberatan Penggugat belum selesai Pengadilan Pajak tidak dapat membatalkan sanksi administrasi bunga Pasal 14 ayat (4) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 dan atas Keputusan Nomor : KEP-065/WPJ.26/ BD.06/2012 tanggal 7 Maret 2012 bukan merupakan objek gugatan; bahwa menurut Penggugat penerbitan STP PPN Nomor : 00388/107/08/116/11 tanggal 16 Maret 2011 adalah tidak benar karena STP tersebut diterbitkan karena Tergugat melakukan koreksi terhadap DPP PPN Masa Pajak Januari 2008 sebesar Rp 14.304.432.200,00 dimana koreksi tersebut bukan merupakan penerimaan pembayaran atas penerimaan Barang Kena Pajak maupun Jasa Kena Pajak melainkan pindah buku antar bank dan hal ini sedang diajukan keberatan, sehingga Keputusan Nomor: KEP-065/WPJ.26/BD.06/ 2012 tanggal 07 Maret 2012 yang menolak pembatalan surat STP tersebut Penggugat mengajukan gugatan untuk dibatalkan; bahwa Penggugat juga mengajukan permohonan agar tindak lanjut pelaksanaan penagihan atas STP Nomor : 00388/107/08/116/11 tanggal 16 Maret 2011 ditunda selama pemeriksaan sengketa pajak sampai dengan ada keputusan final dari Pengadilan Pajak; bahwa dalam surat Tanggapan Tergugat, Tergugat menyatakan bahwa pada pokoknya dasar penolakan permohonan pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar karena atas pokok pajaknya diajukan keberatan oleh Penggugat; bahwa dalam persidangan terbukti, bahwa perhitungan Surat Tagihan Pajak Nomor : 00388/107/08/116/11 tanggal 16 Maret 2011 mempergunakan pokok pajak yang masih dalam proses keberatan; bahwa Majelis berpendapat Surat Tagihan Pajak Pasal 14 ayat (4) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 yang diajukan pembatalan oleh Penggugat berkaitan dengan pokok pajak yang sedang diajukan keberatan oleh Penggugat, dengan demikian besarnya STP PPN Pasal 14 ayat (4) sangat tergantung pada pokok pajak yang masih dalam proses keberatan; bahwa dengan demikian Keputusan Tergugat Nomor : KEP-065/WPJ.26/BD.06/2012 tanggal 7 Maret 2012 yang menjadi obyek sengketa gugatan telah benar dan diterbitkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku; bahwa Majelis berpendapat apabila besarnya SKP yang menjadi dasar diterbitkannya STP berubah karena adanya Surat Keputusan keberatan, banding, Peninjauan Kembali, Direktur Jenderal Pajak secara jabatan akan mengurangkan atau membatalkan STP tersebut berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 jo Pasal 36 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011; bahwa tentang permohonan penundaan pelaksanaan penagihan, Majelis berpendapat sebagai berikut : bahwa Pasal 43 ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak menyatakan sebagai berikut :(1)     Gugatan tidak menunda atau menghalangi dilaksanakannya penagihan pajak atau kewajiban perpajakannya;(2)     Penggugat dapat mengajukan permohonan agar tindak lanjut pelaksanaan penagihan pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditunda selama pemeriksaan sengketa pajak sedang berjalan, sampai ada putusan Pengadilan Pajak; bahwa maksud kata ditunda sebagaimana diatur dalam Pasal 43 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak tersebut adalah menunda tindak lanjut pelaksanaan penagihan; bahwa dalam persidangan tidak terdapat bukti bahwa penagihan telah dilaksanakan, dengan demikian Penggugat tidak dapat mengajukan penundaan pelaksanaan penagihan; bahwa berdasarkan Pasal 48 ayat (10) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 menyatakan sebagai berikut : Apabila sanksi administrasi dalam Surat Tagihan Pajak dikenakan sebagai akibat diterbitkannya surat ketetapan pajak, yang pajak terutangnya tidak disetujui oleh Wajib Pajak dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan atau Pembahasan Akhir Hasil Verifikasi dan atas surat ketetapan pajak diajukan keberatan dan/atau banding, tindakan penagihan atas Surat Tagihan Pajak tersebut ditangguhkan sampai dengan surat ketetapan pajak tersebut mempunyai kekuatan hukum tetap; bahwa berdasarkan Pasal 48 ayat (10) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tersebut Tergugat tidak diperbolehkan untuk melakukan penagihan karena

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.39542/PP/M.V/99/2012

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.39542/PP/M.V/99/2012 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai     Masa Pajak : Januari s.d Desember 2009   Pokok Sengketa : STP PPN Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2009         Menurut Tergugat : bahwa berdasarkan penelitian terhadap pemenuhan ketentuan formal surat gugatan Penggugat Nomor 03/LYS/PJK/XI/2011 tanggal 7 November 2011, dapat disimpulkan bahwa surat gugatan tersebut tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga tidak dapat dipertimbangkan lebih lanjut.   Menurut Penggugat : bahwa Penggugat telah menerima Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa pajak Januari sampai dengan Desember 2009. STP No. 00001/107/09/093/11 tanggal 05 Januari 2011 dengan perhitungan sebagai berikut:Sanksi administrasi (Denda Pasal 14(4) KUP)Rp. 238.867.680,00Jumlah yang masih harus dibayarRp. 238.867.680,00     Menurut Majelis : bahwa Surat Gugatan Nomor : 03/LYS/PJK/XI/2011 tanggal 07 November 2011 ditandatangani oleh Sdr. XXX, jabatan: Kuasa Hukum; bahwa Surat Gugatan Nomor : 03/LYS/PJK/XI/2011 tanggal 07 November 2011 dibuat dalam Bahasa Indonesia, ditujukan kepada Pengadilan Pajak sehingga memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Gugatan Nomor : 03/LYS/PJK/XI/2011 tanggal 07 November 2011 menyatakan tidak setuju terhadap penerbitan Keputusan Tergugat Nomor : KEP-764/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 23 Agustus 2011; bahwa Surat Gugatan Nomor : 03/LYS/PJK/XI/2011 tanggal 07 November 2011 diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 07 November 2011 (diantar), sedangkan Keputusan Tergugat atas permohonan Penggugat diterbitkan pada tanggal 23 Agustus 2011, sehingga jangka waktu mulai tanggal 23 Agustus 2011 sampai dengan 07 November 2011 adalah 77 (tujuh puluh tujuh) hari, sehingga pengajuan Gugatan tidak memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 30 (tiga puluh) hari pengajuan Gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Gugatan Nomor : 03/LYS/PJK/XI/2011 tanggal 07 November 2011 memenuhi persyaratan satu surat gugatan untuk satu keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (6) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Gugatan Nomor : 03/LYS/PJK/XI/2011 tanggal 07 November 2011 tersebut memuat alasan-alasan yang jelas, dan tidak mencantumkan tanggal diterimanya Keputusan Tergugat sehingga pengajuan gugatan tidak memenuhi ketentuan Pasal 41 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Gugatan Nomor : 03/LYS/PJK/XI/2011 tanggal 07 November 2011 tersebut dilampiri dengan salinan keputusan yang digugat, sehingga pengajuan gugatan memenuhi ketentuan Pasal 41 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Gugatan Nomor : 03/LYS/PJK/XI/2011 tanggal 07 November 2011 ditandatangani oleh Sdr. XXX, jabatan: Kuasa Hukum, yang diberi kuasa oleh Sdr. YYY dengan Surat Kuasa tanpa nomor tanggal 21 Oktober 2011, sehingga dengan demikian Surat Gugatan memenuhi ketentuan Pasal 41 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Gugatan Nomor : 03/LYS/PJK/XI/2011 tanggal 07 November 2011 tidak memenuhi ketentuan formal sebagai Surat Gugatan; bahwa tanggal penerbitan keputusan Tergugat Nomor : KEP-764/WPJ.19/BD.05/2011 adalah tanggal 23 Agustus 2011, yang dikirim oleh Tergugat dengan Surat Kilat Khusus oleh PT Pos Indonesia dengan nomor barcode 1200073XXXX pada tanggal 24 Agustus 2011 pukul 10:33:00 dan dilampirkan dengan surat nomor S-4164/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 23 Agustus 2011 hal Pengiriman Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-764/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 23 Agustus 2011; bahwa dengan adanya bukti pengiriman tanggal 24 Agustus 2011 tersebut maka diketahui bahwa Surat Gugatan Nomor : 03/LYS/PJK/XI/2011 tanggal 07 November 2011 yang diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 07 November 2011 (diantar), sedangkan Keputusan Tergugat atas permohonan Penggugat dikirim pada tanggal 24 Agustus 2011, maka jangka waktu mulai tanggal 24 Agustus 2011 sampai dengan 07 November 2011 adalah 76 (tujuh puluh enam) hari, sehingga pengajuan Gugatan tidak memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 30 (tiga puluh) hari pengajuan Gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa berdasarkan hasil sidang pemeriksaan, Majelis berkesimpulan bahwa Surat Gugatan Nomor : 03/LYS/PJK/XI/2011 tanggal 07 November 2011 telah memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (1), dan Pasal 40 ayat (6) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, namun Surat Gugatan tidak memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (3) dan Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa karena Surat Gugatan Nomor : 03/LYS/PJK/XI/2011 tanggal 07 November 2011 tidak memenuhi persyaratan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 40 ayat (3) dan Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka Majelis berketetapan untuk menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima; bahwa karena gugatan Penggugat tidak dapat diterima, maka pemenuhan ketentuan formal lainnya maupun materi pokok sengketa gugatan yang diajukan Penggugat tidak diperiksa lebih lanjut;     Memperhatikan : Surat Gugatan, Surat Tanggapan, Surat Bantahan, Surat Permohonan Pencabutan Gugatan, hasil pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan, serta kesimpulan tersebut diatas;       Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;       Memutuskan : Menyatakan gugatan Penggugat terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-764/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 23 Agustus 2011 tentang Pengurangan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2009 Nomor : 00001/107/09/093/11 tanggal 5 Januari 2011, atas nama : XXX, tidak dapat diterima.

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.39255/PP/M.III/16/2012

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.39255/PP/M.III/16/2012 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai     Masa Pajak : Februari 2007   Pokok Sengketa : Pajak yang dapat diperhitungkan Masa Pajak Februari 2007 sebesar Rp.27.685.950,00 berupa kompensasi dari bulan lalu;         Menurut Terbanding : bahwa dasar hukum koreksi Terbanding adalah Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-32/PJ.3/1988 tanggal 28 Juli 1988 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penerbitan Ketetapan Pajak (Seri PPN-124);   Menurut Pemohon : bahwa yang menjadi permasalahan atau sengketa adalah kompensasi dari bulan lalu menurut Terbanding sebesar Rp.36.979.466,00 sedang menurut Pemohon Banding hanya sebesar Rp.9.293.515,00;     Menurut Majelis : bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan Terbanding diketahui bahwa Pemohon Banding dalam Surat Pemberitahuan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Februari 2007 telah memperhitungkan Pajak Pertambahan Nilai yang dapat diperhitungkan untuk Masa Pajak Februari adalah sebesar Rp.173.711.580,00 dimana di dalamnya termasuk hasil kompensasi dari bulan lalu (Januari 2007) sebesar Rp.36.979.466,00; bahwa dalam permohonan bandingnya, Pemohon Banding menyatakan bahwa kompensasi dari bulan lalu menurut Surat Pemberitahuan Pajak Pertambahan Nilai adalah Rp.36.979.466,00 namun secara materiil seharusnya hanya sebesar Rp.9.293.515,00, karena terdapat kesalahan dalam pengisian Surat Pemberitahuan Pajak Pertambahan Nilai 1107, pengganti formulir Surat Pemberitahuan yang lama 1195 untuk Cabang Manado; bahwa kesalahan tersebut telah mengakibatkan terdapat selisih lebih Pajak Pertambahan Nilai yang tidak seharusnya dikompensasikan, namun demikian, Pemohon Banding berpendapat bahwa dalam hal ini Pemohon Banding tidak melakukan penyimpangan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku baik formil maupun materiil, karena tidak terbukti adanya Pajak Pertambahan Nilai terutang yang tidak dipungut dan tidak disetor pada waktunya yang dapat dianggap sebagai merugikan keuangan Negara, dan karenanya pengenaan sanksi administrasi Pasal 13 ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dimaksud tidak seharusnya dikenakan kepada Pemohon Banding;  bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berpendapat sebagai berikut: bahwa berdasarkan bukti berupa Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari 2007 diketahui bahwa Pemohon Banding telah melaporkan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari 2007 sebagai berikut: UraianJumlah (Rp.)Dasar Pengenaan Pajak: –     Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri2.033.758.786,00-     Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut oleh Pemungut PPN276.859.504,00Jumlah seluruh Penyerahan2.310.618.290,00Pajak Keluaran203.375.878,00Pajak yang dapat diperhitungkan : PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama27.685.950,00Pajak yang Dapat Diperhitungkan212.669.394,00Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan240.355.344,00Jumlah pajak yang kurang/(lebih) dibayar(36.979.466,00)Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya36.979.466,00Pajak Pertambahan Nilai yang kurang/(lebih) dibayar0,00           bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Terbanding atas Surat Pemberitahuan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari 2007 diketahui bahwa Pemohon Banding memperhitungkan jumlah pajak yang disetor dimuka dalam Masa Pajak yang sama sebesar Rp.27.685.950,00 namun demikian tidak didukung dengan bukti pembayaran; bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyatakan mengakui bahwa telah terjadi kesalahan dalam pengisian Surat Pemberitahuan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari 2007 dimaksud, dimana jumlah sebesar Rp.27.685.950,00 yang diperhitungkan Pemohon Banding sebagai pajak yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama, seharusnya merupakan Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut oleh Pemungut Pajak Pertambahan Nilai; bahwa Majelis berpendapat, terhadap kesalahan pengisian dalam Surat Pemberitahuan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari 2007 dimaksud Pemohon Banding terbukti tidak pernah melakukan pembetulan sampai dengan dilakukannya pemeriksaan oleh Terbanding; bahwa Majelis berpendapat, dengan diperhitungkannya jumlah pajak yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama sebesar Rp.27.685.950,00, mengakibatkan posisi Surat Pemberitahuan Pajak Pertambahan Nilai Pemohon Banding Masa Pajak Januari 2007 menjadi lebih bayar sebesar Rp.36.979.466,00 dan karenanya selisih lebih pajak yang dapat dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya yaitu Masa Pajak Februari 2007 adalah benar sebesar Rp.36.979.466,00;bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan bahwa Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Februari 2007 Nomor: 00033/507/07/812/09 tanggal 27 Agustus 2009 telah diterbitkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;     Menimbang : bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan Banding Pemohon Banding;       Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;       Memutuskan : Menyatakan Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-523/WPJ.15/2010 tanggal 8 November 2010 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak Masa Pajak Februari 2007 Nomor: 00033/507/07/812/09 tanggal 27 Agustus 2009, atas nama: XXX, NPWP: YYY;