Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.37816/PP/M.II/16/2012
| Jenis Pajak | : | Pajak Pertambahan Nilai |
| Tahun Pajak | : | 2008 |
| Pokok Sengketa | : | Dasar Pengenaan Pajak PPN Masa Pajak Nopember 2008. Pokok Sengketa adalah perbedaan besarnya angka nilai Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Masa Pajak Nopember 2008 antara ketetapan yang dilakukan Terbanding dengan perhitungan menurut Pemohon Banding dengan nilai sengketa sebesar Rp. 292.240.977,00, dengan perincian sebagai berikut : Pajak Masukan menurut Pemohon BandingRp. 78.175.426.488,00Pajak Masukan menurut TerbandingRp. 77.883.185.511,00KoreksiRp. 292.240.977,00 |
| Menurut Terbanding | : | bahwa dasar koreksi Pajak Masukan sebesar Rp. 292.240.977,00 yang dilakukan Terbanding adalah berdasarkan Pasal 9 ayat (8) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 yaitu Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan menurut cara sebagaimana diatur dalam ayat (2) bagi pengeluaran untuk huruf b : perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha; |
| Menurut Pemohon | : | bahwa Pemohon Banding tidak setuju koreksi Terbanding atas Pajak Masukan sebesar Rp.292.240.977,00 berupa pembelian Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak berupa kompos dan jasa pengerjaan dalam rangka Reboisasi/Reklamasi lahan pasca penambangan yang tidak dapat dikreditkan.sehubungan dengan kewajiban yang harus dilakukan oleh Pemohon Banding sebagai perusahaan tambang; |
| Menurut Majelis | : | bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor: Lap-180/WPJ.19/KP.01/2009 tanggal 9 Desember 2009 dan Kertas Kerja Pemeriksaan, diketahui bahwa Terbanding melakukan koreksi Pajak Masukan sebesar Rp.292.240.977,00 adalah berdasarkan Pasal 9 ayat (8) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 yaitu Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan menurut cara sebagaimana diatur dalam ayat (2) bagi pengeluaran untuk huruf b : perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha; bahwa menurut Terbanding dengan memperhatikan ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000, atas Pajak Masukan berupa pembelian Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak berupa kompos dan jasa pengerjaan dalam rangka Reboisasi/Reklamasi lahan pasca penambangan merupakan Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan; bahwa Pemohon Banding tidak setuju Terbanding melakukan koreksi Pajak Masukan sebesar Rp. 292.240.977,00 atas pembelian karena Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak berupa kompos dan jasa pengerjaan dalam rangka Reboisasi/Reklamasi lahan pasca penambangan yang tidak dapat dikreditkan, karena menurut Pemohon Banding pelaksanaan reboisasi/reklamasi merupakan bagian dari manajemen operasi pertambangan yang wajib dilakukan oleh perusahaan tambang; bahwa menurut Pemohon Banding kegiatan reklamasi di dalam industri pertambangan merupakan kewajiban yang menjadi satu kesatuan dengan usaha pertambangan. Dengan demikian kegiatan reklamasi/reboisasi atas lahan yang sebelumnya digunakan untuk kegiatan penambangan merupakan kegiatan yang berhubungan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding sehingga atas Pajak Masukan tersebut dapat dikreditkan tidak sebagaimana dimaksud dengan Pasal 9 ayat 8 huruf b Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000; bahwa berdasarkan penelitian bersama atas bukti-bukti yang diperlihatkan oleh Pemohon Banding berupa Kontrak Karya (Persetujuan Perubahan dan Perpanjangan Kontrak Karya 1968) antara Pemerintah Republik Indonesia dengan PT. XXX tanggal 29 Desember 1995, Surat Permohonan Pembahasan Oleh Tim Pembahas Tingkat KPP Wajib Pajak Besar Satu masa pajak Januari 2009 No: 057/KPP.WPBS-PPN/Audit/ING/MS tanggal 27 Januari 2010 dan Surat Risalah Pembahasan Nomor: PRIN-022/WPJ.19/KP.01/2009, diketahui bahwa Pemohon Banding dapat membuktikan kegiatan reklamasi di dalam industri pertambangan merupakan kewajiban yang menjadi satu kesatuan dengan usaha pertambangan dan atas kegiatan tersebut berhubungan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding dan dapat dikreditkan tidak sebagaimana dimaksud Pasal 9 ayat 8 huruf b Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan dan penelitian atas data yang terdapat dalam berkas banding dan bukti-bukti yang diajukan serta penjelasan dari Pemohon Banding dan Terbanding, Majelis berpendapat bahwa Faktur Pajak Masukan atas kegiatan reboisasi dan reklamasi yang dikoreksi oleh Terbanding sejumlah Rp. 292.240.977,00 tidak memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat 8 huruf b Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 adalah merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan oleh Pemohon Banding karena kegiatan tersebut berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding; bahwa berdasar pertimbangan tersebut di atas koreksi Terbanding atas Faktur Pajak Masukan sejumlah Rp. 292.240.977,00 tidak dapat dipertahankan; |
| Menimbang | : | bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kompensasi kerugian; |
| Menimbang | : | bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak; |
| Menimbang | : | bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; |
| Menimbang | : | bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding, sehingga Pajak Masukan PPN Masa Pajak November 2008 menjadi sebagai berikut: Pajak Masukan menurut TerbandingRp. 77.883.185.511,00Koreksi pajak masukan yg tidak dapat dipertahankanRp. 292.240.977,00Pajak Masukan menurut MajelisRp. 78.175.426.488,00 |
| Mengingat | : | Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; |
| Memutuskan | : | Mengabulkan Seluruh permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-707/WPJ.19/BD.05/2010 tanggal 8 Desember 2010 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak November 2008 Nomor: 00068/407/08/091/09 tanggal 10 Desember 2009 atas nama: XXX, sehingga pajak yang masih harus (lebih) dibayar menjadi: Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri Rp. 76.704.636,00Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Rp. 78.175.426.488,00 Pajak yang kurang (lebih) bayar(Rp. 78.098.721.852,00) |

