Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.38386/PP/M.II/16/2012
| Jenis Pajak | : | Pajak Pertambahan Nilai |
| Tahun Pajak | : | Januari s.d Maret 2007 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Maret 2007 sebesar Rp.2.642.898.368,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; |
| Menurut Terbanding | : | bahwa menurut Terbanding, berdasarkan hasil ekualisasi antara peredaran usaha yang dilaporkan di SPT Masa PPN Masa Pajak Januari sampai dengan Maret 2007 dengan peredaran usaha yang dilaporkan di SPT PPh Badan Tahun Pajak 2006 dengan menggunakan pendekatan arus uang dan piutang dagang, ditemukan uang masuk sebesar Rp. 2.674.226.856,00 di rekening bank Pemohon Banding dan oleh Terbanding dianggap sebagai pembayaran dari aktivitas penyerahan jasa dan/atau barang kena pajak yang terutang PPN; |
| Menurut Pemohon | : | bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi sebesar Rp. 2.642.898.368,00 karena uang masuk sejumlah Rp. 2.642.898.368,00 tersebut bukan merupakan pembayaran dari aktivitas penyerahan jasa dan/atau barang kena pajak yang terutang PPN. Melainkan merupakan penggantian dari supplier atas pembayaran klaim warranty yang telah dibayarkan terlebih dahulu oleh HPM kepada dealer yang bersangkutan (dealer, dimana para pelanggan akhir mengajukan klaim warranty); |
| Menurut Majelis | : | bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak KPP Wajib Pajak Besar Dua Nomor LAP-123/WPJ.19/KP.0205/2008 tanggal 18 Juni 2008 dan Laporan Penelitian Keberatan diketahui bahwa Terbanding mengkoreksi Dasar Pengenan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak April sampai dengan Desember 2006 karena berdasarkan pengujian jumlah peredaran usaha Pemohon Banding dengan menggunakan pendekatan arus uang dan piutang dagang, ditemukan dan oleh Terbanding adanya uang masuk sebesar Rp. 2.674.226.856,00 di rekening bank Pemohon Banding dan oleh Terbanding dianggap sebagai pembayaran dari aktivitas penyerahan jasa dan/atau barang kena pajak yang terutang PPN ; bahwa bahwa berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang PPN Tahun 2000, Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak dan atas penggantian biaya warranty claim dari dealer yang dibayar oleh supplier di luar negeri merupakan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak yang terutang PPN ; bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi sebesar Rp. 2.642.898.368,00 karena uang masuk sejumlah Rp.2.642.898.368,00 tersebut bukan merupakan pembayaran dari aktivitas penyerahan jasa dan/atau barang kena pajak yang terutang PPN. Melainkan merupakan penggantian dari supplier atas pembayaran klaim warranty yang telah dibayarkan terlebih dahulu oleh HPM kepada dealer yang bersangkutan (dealer, dimana para pelanggan akhir mengajukan klaim warranty); bahwa menurut Pemohon Banding, prinsip dasar pengenaan PPN adalah adanya penyerahan dan/atau pemanfaatan BKP dan/atau JKP. Oleh karenanya, pengenaan PPN atas penggantian warranty tersebut menurut pendapat Pemohon Banding tidak terutang PPN; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap data-data yang diberikan oleh Pemohon Banding, diketahui bahwa Pemohon Banding memberikan warranty atas produk yang telah dibeli pelanggan, warranty merupakan bagian dari pelayanan kepada pelanggan, dan Warranty tersebut hanya berlaku untuk periode tertentu; bahwa atas klaim dari pelanggan, pihak dealer akan memeriksa, apakah kerusakan yang timbul diakibatkan oleh kelalaian pengguna atau bukan. Jika kerusakan itu disebabkan oleh adanya sparepart yang tidak baik (kualitasnya tidak baik), maka dealer tersebut akan melakukan perbaikan atas produk tersebut secara cuma-cuma kepada pelanggan dan atas biaya yang timbul atas perbaikan tersebut, maka dealer meneruskan klaim tersebut ke Pemohon Banding. Atas pengajuan klaim tersebut, Pemohon Banding akan memberikan penggantian atas biaya yang timbul terlebih dahulu, kemudian Pemohon Banding akan meneruskan klaim tersebut ke supplier yang bersangkutan (yang berada di Luar Negeri); bahwa dengan kata lain, Pemohon Banding tidak melakukan penyerahan jasa dan/atau barang kena pajak baik ke supplier, dealer atau pelanggan; bahwa berdasarkan data yang terdapat dalam berkas banding serta hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam sidang, Majelis berpendapat bahwa atas penggantian biaya warranty claim sebesar Rp.2.642.898.368,00 bukan merupakan penyerahan jasa dan/atau barang kena pajak sehingga tidak terutang PPN, dengan demikian maka koreksi Terbanding berupa koreksi DPP PPN Masa Pajak April sampai dengan Desember 2006 sebesar Rp. 2.642.898.368,00 tidak dapat dipertahankan; |
| Menimbang | : | bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, sehingga Dasar Pengenaan Pajak PPN Masa Pajak April sampai dengan Desember 2006 yang seharusnya adalah sebagai berikut : Dasar Pengenaan PajakRp. 1.380.618.495.621,00Koreksi yang tidak dapat dipertahankan:Rp. 2.642.898.368,00Dasar Pengenaan Pajak PPN Masa Pajak April sampai dengan Desember 2006seharusnyaRp. 1.377.975.597.253,00Pajak Keluaran menurut Kep TerbandingRp 132.765.062.172,00Pajak Keluaran atas koreksi yang dibatalkanRp. 273.289.837,00Pajak Keluaran seharusnyaRp. 132.491.772.335,00 |
| Mengingat | : | 1.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, 2.Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000, 3.Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000; |
| Memutuskan | : | Mengabulkan Seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-290/WPJ.19/BD.05/2009 tanggal 19 Agustus 2009 mengenai keberatan terhadap SKPKB Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari s.d. Maret 2007 nomor: 00039/207/06/092/08 tanggal 19 Juni 2008, atas nama: XXX, NPWP : YYY, sehingga perhitungan pajak terutang menjadi sebagai berikut : Dasar Pengenaan PajakRp. 1.377.975.597.253,00Pajak KeluaranRp. 132.491.772.335,00Pajak Masukan Rp. 132.488.639.486,00Jumlah Kekurangan pembayaran pokok pajakRp. 3.132.849,00Sanksi administrasi:Bunga Pasal 13 ayat (2) KUPRp. 969.977,00Kenaikan Pasal 13 ayat (3) KUPRp. 3.699,00Jumlah yang masih harus dibayarRp. 4.106.525,00 |

