Previous slide Next slide Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-37777/PP/M.VIII/16/2012 Tahun Putusan : 2012 Tanggal Putusan : Kategori Putusan : PPN dan PPnBM faiq taxco bahwa yang menjadi sengketa adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPN Masa Pajak Juni 2008 sebesar Rp 7.551.587.510,00; Register akun anda menjadi subscription member untuk mendapatkan akses halaman situs PrevPrevious Post Next PostNext