Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-37777/PP/M.VIII/16/2012
Tahun Putusan
: 2012
Kategori Putusan
: PPN dan PPnBM
marten taxco
bahwa yang menjadi sengketa adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPN Masa Pajak Juni 2008 sebesar Rp 7.551.587.510,00;