Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.36819/PP/M.X/15/2012

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.36819/PP/M.X/15/2012

Jenis Pajak:Pajak Penghasilan Badan
  
Tahun Pajak:2007
 
Pokok Sengketa:bahwa dalam pemeriksaan yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah, Penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-1981/WPJ.07/2011 tanggal 10 Agustus 2011 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2007 Nomor : 00121/406/07/056/10 tanggal 24 Mei 2010.
  
  
Menurut Terbanding:bahwa Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2007 Nomor: 00121/406/07/056/10 tanggal 24 Mei 2010 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga.
 
Menurut Pemohon:bahwa atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2007 Nomor : 00121/406/07/056/10 tanggal 24 Mei 2010 a quo, Pemohon Banding mengajukan permohonan keberatan dengan surat nomor : FBI/FIN/2010-08/114 tanggal 20 Agustus 2010 dan dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1981/WPJ.07/2011 tanggal 10 Agustus 2011 permohonan Pemohon Banding tersebut ditolak, sehingga dengan surat Nomor : FBI/FIN/2011-11/124 tanggal 10 November 2011 mengajukan banding.

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding
  
Pendapat Majelis:bahwa Surat Banding Nomor : FBI/FIN/2011-11/124 tanggal 10 November 2011, ditandatangani oleh Presiden Direktur.

bahwa Surat Banding Nomor : FBI/FIN/2011-11/124 tanggal 10 November 2011, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

bahwa Surat Banding Nomor : FBI/FIN/2011-11/124 tanggal 10 November 2011, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-1981/WPJ.07/2011 tanggal 10 Agustus 2011 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2007 Nomor : 00121/406/07/056/10 tanggal 24 Mei 2010.

bahwa Surat Banding Nomor : FBI/FIN/2011-11/124 tanggal 10 November 2011 memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

bahwa Surat Banding Nomor : FBI/FIN/2011-11/124 tanggal 10 November 2011 memuat alasan-alasan banding yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1981/WPJ.07/2011 tanggal 10 Agustus 2011 yaitu tanggal 12 Agustus 2011, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

bahwa Surat Banding Nomor : FBI/FIN/2011-11/124 tanggal 10 November 2011 dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

bahwa banding diajukan terhadap Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2007 Nomor : 00121/406/07/056/10 tanggal 24 Mei 2010 yang di dalamnya tidak terdapat jumlah pajak yang masih harus dibayar, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

bahwa Surat Banding Nomor : FBI/FIN/2011-11/124 tanggal 10 November 2011 diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Jumat 11 November 2011 (cap harian pos) sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 10 Agustus 2011.

bahwa di dalam persidangan Terbanding menyampaikan bukti kirim Pos Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1981/WPJ.07/2011.

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap bukti kirim Pos Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1981/WPJ.07/2011, diketahui bahwa Terbanding mengirim keputusan tersebut melalui Kantor Pos pada tanggal 11 Agustus 2011, dengan demikian jangka waktu pengajuan banding dihitung dari tanggal kirim keputusan Terbanding sampai dengan surat Banding diterima di Sekretariat Pengadilan Pajak tanggal 11 November 2011 adalah 93 hari sehingga melampaui jangka waktu 3 (tiga) bulan pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

bahwa Sdr. Ir. XXX, jabatan : Presiden Direktur, selaku penanda tangan Surat Banding Nomor : FBI/FIN/2011-11/124 tanggal 10 November 2011, berdasarkan Akta Nomor: 16 tanggal 28 Maret 2008 tentang Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT ABC yang dibuat oleh YYY, SH, MKn, Notaris di Jakarta berhak menandatangani surat banding sehingga memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan permohonan banding Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, karenanya tidak dapat diterima.
  
Memperhatikan:Surat Permohonan Banding, bukti-bukti yang ada dalam berkas banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan.
   
Mengingat:1.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,  2.Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.
   
Memutuskan:Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1981/WPJ.07/2011 tanggal 10 Agustus 2011 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2007 Nomor : 00121/406/07/056/10 tanggal 24 Mei 2010, tidak dapat diterima.