Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-32452/PP/M.VI/99/2011

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-32452/PP/M.VI/99/2011 Jenis Pajak  : Gugatan;     Tahun Pajak  : 2007;     Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa gugatan ini adalah KEP-1842/WPJ.10/2010 tanggal 21 Desember 2010, tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi STP PPN Barang Dan Jasa Masa Pajak November 2007 Nomor: 00013/107/07/512/10 tanggal 05 April 2010;         Menurut Majelis : bahwa menurut Tergugat, penerbitan Surat Tagihan Pajak berupa sanksi administrasi denda Pasal 14 ayat (4) UU Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 16 Tahun 2000 karena Penggugat tidak melaporkan peredaran usaha di SPT Masa PPN dari Masa Pajak November 2007 dan dikenakan sanksi administrasi Pasal 14 (4) karena Penggugat tidak membuat Faktur Pajak atas transaksi penjualan yang merupakan obyek PPN selama Masa Pajak November 2007; bahwa Penggugat menyatakan tidak setuju atas Keputusan Tergugat Nomor KEP-1842/WPJ.10/2010 tanggal 21 Desember 2010, tentang penolakan permohonan penghapusan sanksi administrasi yang dibebankan kepada Penggugat sebesar Rp 46.333.754,00; bahwa Penggugat menyatakan, STP PPN Masa Pajak November 2007 Nomor: 00013/107/07/512/10 tanggal 05 April 2010, berawal dari adanya ketetapan pajak atas pokok pajak (SKPKB) yang mana atas SKPKB tersebut sudah diajukan keberatan oleh Penggugat; bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap dokumen yang terdapat di dalam berkas gugatan Penggugat, serta hasil pemeriksaan di dalam persidangan, diketahui Tergugat menetapkan Sanksi Administrasi Denda Pasal 14 ayat (4) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 sebesar Rp 46.333.754,00 merupakan sanksi administrasi denda dikarenakan Penggugat tidak melaporkan peredaran usahanya di SPT Masa PPN dari Masa Pajak November 2007 dan tidak membuat Faktur Pajak atas transaksi penjualan komputer yang merupakan obyek PPN untuk Masa Pajak November 2007; bahwa Pasal 36 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 menyatakan,”Direktur Jenderal Pajak dapat mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya”; bahwa Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 menyatakan,”Tata cara pengurangan, penghapusan, atau pembatalan utang pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan”; bahwa berdasarkan Pasal 1 ayat (4) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 542/KMK.04/2000 tanggal 22 Desember 2000 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000, menyatakan “Setiap permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) hanya boleh diajukan oleh Wajib Pajak yang tidak mengajukan keberatan atas ketetapan pajaknya, dan diajukan atas suatu Surat Tagihan Pajak, suatu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, atau suatu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan”; bahwa STP PPN Masa Pajak November 2007 Nomor: 00013/107/07/512/10 tanggal 05 April 2010 dimaksud terkait langsung dengan penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak November 2007 Nomor 00017/207/07/512/10, tanggal 05 April 2010; bahwa Penggugat di dalam persidangan menyatakan, gugatan Penggugat atas STP untuk Masa Pajak November 2007 sebagai hasil permeriksaan yang juga menghasilkan SKPKB yang oleh Penggugat telah diajukan keberatan dan saat ini masih dalam proses di Kanwil; bahwa oleh karena atas pokok pajak (SKPKB) yang mendasari terbitnya STP PPN Masa Pajak November 2007 Nomor: 00013/107/07/512/10 tanggal 05 April 2010, yang menjadi dasar pengenaan sanksi administrasi denda Pasal 14 ayat (4) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000, oleh Penggugat telah diajukan keberatan, maka sesuai ketentuan Pasal 1 ayat (4) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 542/KMK.04/2000 tanggal 22 Desember 2000, Penggugat tidak boleh mengajukan permohonan pengurangan, penghapusan, atau pembatalan sanksi administrasi atas STP PPN Masa Pajak November 2007 Nomor: 00013/107/07/512/10 tanggal 05 April 2010; bahwa berdasarkan hal tersebut di atas Majelis berpendapat bahwa gugatan atas Keputusan Tergugat Nomor: KEP-1842/WPJ.10/2010 tanggal 21 Desember 2010, tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi STP PPN Barang Dan Jasa Masa Pajak November 2007 Nomor: 00013/107/07/512/10 tanggal 05 April 2010, dinyatakan ditolak untuk dipertimbangkan lebih lanjut;       Memperhatikan : Surat Banding, bukti-bukti yang ada dalam berkas banding, hasil  pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan;       Mengingat   Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006 dan Ketentuan Pelaksanaan Undang-Undang yang bersangkutan;Ketentuan perundang-undangan yang terkait;       Memutuskan : Menolak permohonan gugatan Penggugat terhadap Keputusan Tergugat Nomor: KEP-1842/WPJ.10/2010 tanggal 21 Desember 2010, tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi STP PPN Barang Dan Jasa Masa Pajak November 2007 Nomor: 00013/107/07/512/10 tanggal 05 April 2010;

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 31507/PP/M.IV/15/2011

Putusan Pengadilan Pajak Nomor :  Put. 31507/PP/M.IV/15/2011 Jenis Pajak  : PPh Bd     Tahun Pajak  : 2006     Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi materi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Kompensasi Kerugian akibat Pembebanan Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan sebesar Rp.44.704.190.591,00         Pendapat Terbanding : bahwa mengingat Terbanding telah menetapkan jumlah kompensasi kerugian sesuai ketetapan pajak (Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar), maka Terbanding berpendapat penetapan kompensasi kerugian tersebut telah sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku;   Pendapat Pemohon : Pemohon Banding memiliki tambahan kerugian yang dapat dikompensasikan sebesar Rp.44.704.190.591,00, hal tersebut telah dibahas dalam proses keberatan, namun permohonan keberatan tersebut ditolak, untuk itu Pemohon Banding mengajukan banding atas penolakan tersebut;   Pendapat Majelis : bahwa Majelis berpendapat, hak Pemohon Banding atas pembelian bahan baku pakan ternak yang Pajak Pertambahan Nilainya benar-benar telah dipungut oleh penjual pada tahun 2004 dan 2005 sebesar Rp.44.704.190.591,00 harus diberikan oleh Terbanding kepada Pemohon Banding melalui mekanisme pengembalian Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya tidak terutang dengan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar berdasarkan Pasal 17 ayat (2) Undang-undang 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang 16 Tahun 2009 juncto Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 16/PMK.03/2011 tentang Tata Cara Penghitungan dan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak juncto Pasal 2 ayat (1) huruf b Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-7/PJ.2011 tanggal 21 Maret 2011 tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak sepanjang Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa Pajak Pertambahan Nilai atas pembelian bahan baku a quo telah dibayar dan belum dibiayakan; bahwa Majelis berpendapat, Kompensasi Kerugian Tahun 2006 sebesar Rp.44.704.190.591,00 yang diajukan oleh Pemohon Banding dan tidak pernah diungkapkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2006 tidak dapat dipertimbangkan;   Memperhatikan : Surat Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, Surat Bantahan Pemohon Banding, bukti-bukti yang ada dalam berkas banding, keterangan Terbanding dan Pemohon Banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan serta ketetapan tersebut diatas.   Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor  16 Tahun 2000,Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000.   Memutuskan Menyatakan mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-206/PJ/2009 tanggal 16 Desember 2009 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar a quo;

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.31010/PP/M.X/99/2011

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.31010/PP/M.X/99/2011 Jenis Pajak  : Gugatan     Tahun Pajak  : 2008     Pokok Sengketa : Pengajuan Gugatan terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-163/WPJ.03/2010 tanggal 11 Mei 2010, tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan Mei 2008 Nomor: 00193/107/08/038/08 tanggal 23 Desember 2008         Menurut Tergugat : bahwa permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi Penggugat diterima di Kantor Pelayanan Pajak Madya Palembang tanggal 17 November 2009 berdasarkan Lembar Pengawasan Arus Dokumen Nomor: PEM:002820\308\ nov\2009, sedangkan jatuh tempo penyelesaian permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi tanggal 16 Mei 2010 dan penelitian pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi diselesaikan Tergugat tanggal 11 Mei 2010 dalam jangka waktu kurang dari 6 (enam) bulan sehingga jangka waktu penyelesaiannya tidak melewati batas paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal permohonan diterima;   Menurut Penggugat : bahwa Penggugat berpendapat bahwa dihitung dari tanggal terima surat permohonan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Palembang sampai dengan diterimanya Surat Keputusan Tergugat Nomor: KEP-163/WPJ.03/2010 tanggal 11 Mei 2010 yang diterima Penggugat pada tanggal 19 Mei 2010, telah melebihi jangka waktu 6 bulan sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 21/PMK.03/2008 tanggal 6 Februari 2008;   Menurut Majelis  : bahwa Surat Gugatan Nomor: 009/DMT-SJIC/VI/2010 tanggal 15 Juni 2010, dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; Juni 2010 adalah Surat Tergugat Nomor: KEP-163/WPJ.03/2010 tanggal 11 Mei 2010, dengan demikian Surat Gugatan memenuhi ketentuan satu surat gugatan untuk satu keputusan Tergugat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (6) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Gugatan Nomor: 009/DMT-SJIC/VI/2010 tanggal 15 Juni 2010 diajukan dalam Bahasa Indonesia dengan disertai alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterima Surat Tergugat Nomor: KEP-163/WPJ.03/2010 tanggal 11 Mei 2010, yaitu tanggal 19 Mei 2010, sehingga pengajuan gugatan memenuhi ketentuan Pasal 41 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Gugatan Nomor: 009/DMT-SJIC/VI/2010 tanggal 15 Juni 2010 ditandatangani oleh, jabatan Kuasa Penggugat, berdasarkan penelitian Majelis atas Akta Notaris Nomor 60 tanggal 26 Agustus 2006 diketahui yang bersangkutan berhak untuk menandatangani Surat Gugatan dimaksud, dengan demikian Majelis berpendapat bahwa Surat Gugatan telah memenuhi ketentuan Pasal 41 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Gugatan Nomor: 009/DMT-SJIC/VI/2010 tanggal 15 Juni 2010, diterima di Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Rabu, tanggal 16 Juni 2010 (diantar), sedangkan Surat Tergugat Nomor: KEP-163/WPJ.03/2010 tanggal 11 Mei 2010 yang diterima oleh Penggugat (via Pos) tanggal 19 Mei 2010; bahwa dalam rangka pemenuhan jangka waktu 30 hari pengajuan gugatan atas Surat Gugatan Nomor: 009/DMT-SJIC/VI/2010 tanggal 15 Juni 2010 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Majelis melakukan penelitian sebagai berikut :-Surat Gugatan Nomor: 009/DMT-SJIC/VI/2010 tanggal 15 Juni 2010 diajukan gugatan atas Keputusan Tergugat Nomor: KEP-163/WPJ.03/2010 tanggal 11 Mei 2010 tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan Mei 2008 Nomor: 00193/107/08/038/08 tanggal 23 Desember 2008;-Surat Gugatan Nomor: 009/DMT-SJIC/VI/2010 tanggal 15 Juni 2010 tersebut diterima di Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 16 Juni 2010 (diantar), sedangkan Keputusan Tergugat Nomor: KEP-163/WPJ.03/2010 tanggal 11 Mei 2010 yang diterima via Pos tanggal 17 Mei 2010;-Keputusan Tergugat Nomor: KEP-163/WPJ.03/2010 tanggal 11 Mei 2010 merupakan jawaban surat permohonan Penggugat Nomor : 018/DMT-SJIC/XI/2009 tanggal 10 Nopember 2009 perihal Permohonan Kedua Penghapusan Sanksi Administrasi atas STP Nomor: 00193/107/08/038/08 yang diterima oleh Tergugat melalui LPAD Nomor : PEM-002820\308\nov\2009 tanggal 17 Nopember 2009;-Dalam persidangan ke-6 (enam) tanggal 21 Pebruari 2011 Tergugat menyampaikan daftar pengiriman surat yang diposkan oleh Kanwil DJP Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung tanggal 17 Mei 2010;-Dari daftar yang telah disampaikan oleh Tergugat kepada Majelis tersebut, Tergugat menjelaskan kembali dalam persidangan bahwa Surat Keputusan Tergugat Nomor: KEP-163/WPJ.03/2010 tanggal 11 Mei 2010 dikirim oleh Tergugat pada tanggal 17 Mei 2010, dan selanjutnya atas hal ini diserahkan kepada Majelis;-Berdasarkan penelitian Majelis atas daftar pengiriman surat yang diposkan oleh Kanwil DJP Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung tanggal 17 Mei 2010 diketahui bahwa Surat Keputusan Nomor: KEP-163/WPJ.03/2010 tanggal 11 Mei 2010 dikirim oleh Tergugat pada tanggal 17 Mei 2010;bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, mengingat Keputusan Tergugat Nomor: KEP-163/WPJ.03/2010 tanggal 11 Mei 2010 dikirim oleh Tergugat tanggal 17 Mei 2010, sedangkan Surat Gugatan Nomor: 009/DMT-SJIC/VI/2010 tanggal 15 Juni 2010 diterima di Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 16 Juni 2010 (diantar), dengan demikian Surat Gugatan Nomor: 009/DMT-SJIC/VI/2010 tanggal 15 Juni 2010 disampaikan dalam jangka waktu 30 hari, sehingga Surat Gugatan Penggugat tersebut memenuhi Pasal 40 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa selanjutnya Majelis melakukan penelitan terhadap jangka waktu penyelesaian Surat Keputusan Tergugat Nomor: KEP-163/WPJ.03/2010 tanggal 11 Mei 2010, dapat dikemukakan hal-hal sebagai berikut : -Berdasarkan daftar pengiriman surat yang diposkan oleh Kanwil DJP Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung, diketahui Surat Keputusan Tergugat Nomor: KEP-163/WPJ.03/2010 tanggal 11 Mei 2010 dikirim oleh Tergugat tanggal 17 Mei 2010;-Keputusan Tergugat Nomor: KEP-163/WPJ.03/2010 tanggal 11 Mei 2010 merupakan jawaban surat permohonan Penggugat Nomor : 018/DMTSJIC/XI/2009 tanggal 10 Nopember 2009 perihal Permohonan Kedua  Nomor : PUT.31010/PP/M.X/99/2011 Penghapusan Sanksi Administrasi atas STP Nomor: 00193/107/08/038/08 yang diterima oleh Tergugat melalui LPAD Nomor : PEM-002820\308\nov\2009 tanggal 17 Nopember 2009; berdasarkan uraian tersebut di atas, menurut Majelis apabila dihitung dari tanggal Surat Permohonan Penggugat Nomor: 018/DMT-SJIC/XI/2009 tanggal 10 Nopember 2009 tentang Permohonan Kedua Penghapusan Sanksi Administrasi atas STP Nomor: 00193/107/08/038/08 tanggal 23 Desember 2008 diterima oleh Tergugat pada tanggal 17 Nopember 2009, sampai dengan tanggal Surat Keputusan Tergugat Nomor: KEP-163/WPJ.03/2010 tanggal 11 Mei 2010 dikirim oleh Tergugat pada tanggal 17 Mei 2010, adalah melampaui jangka waktu 6 (enam) bulan, sehingga Majelis berpendapat Tergugat tidak memberi keputusan dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sebagaimana dimaksud Pasal 36 ayat (1c) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007; bahwa oleh

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.30915/PP/M XII/16/2011

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.30915/PP/M XII/16/2011 Jenis Pajak  : Pajak Pertambahan Nilai;     Masa Pajak  : 2008;     Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor : 01/CV.Kawan Setia.SB/PK-KP/III/2010 tanggal 30 Maret 2010 atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Oktober 2008 Nomor : 00001M/207/08/926/2010 tanggal 2 Pebruari 2010, diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Waingapu. Terbanding melalui Surat Pemberitahuan Terbanding Nomor : S-1162/WPJ.31/ KP.1108/2010 tanggal 20 Oktober 2010 menyatakan bahwa permohonan Pemohon Banding tersebut ditolak, sehingga dengan surat Nomor : 65/CV.Kawan Setia/PK.KP/X/2010 tanggal 20 Oktober 2010, Pemohon Banding mengajukan banding;         Menurut Terbanding  : bahwa Terbanding sudah menyampaikan jawaban atas keberatan Pemohona Banding melalui Surat Pemberitahuan Terbanding Nomor: S-1162/WPJ.31/KP.1108/2010 tanggal 20 September 2010;     Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas Surat Pemberitahuan Terbanding Nomor: S-1162/WPJ.31/KP.1108/2010 tanggal 20 Oktober 2010 dengan surat Nomor : 65/CV.Kawan Setia/PK.KP/X/2010 tanggal 20 Oktober 2010 yang diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 21 Januari 2011      Menurut Majelis  : bahwa berdasarkan data yang terdapat dalam berkas banding diketahui surat banding nomor : 65/CV.Kawan Setia/PK.KP/X/2010 tertanggal 20 Oktober 2010, dengan demikian dapat diketahui pada tanggal tersebut Pemohon Banding sudah menerima Surat Pemberitahuan Terbanding Nomor : S-1162/WPJ.31/KP.1108/2010 tanggal 20 September 2010, apabila surat banding Pemohon Banding diterima di Pengadilan Pajak pada tanggal 21 Januari 2011 sudah melewati jangka waktu 3 (tiga) bulan pengajuan banding, sehingga  tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa permohonan banding Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal  36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, karenanya tidak dapat diterima, dengan demikian maka pemenuhan ketentuan formal lainnya maupun materi sengketa banding tidak diperiksa lebih lanjut   Mengingat    : Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,Ketentuan perundang-undangan yang terkait;       Memutuskan : Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap Surat Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Waingapu Nomor : S-1162/WPJ.31/KP.1108/2010 tanggal 20 September 2010, tentang Pemberitahuan Surat Keberatan Tidak Memenuhi Persyaratan Formal atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Oktober 2008 Nomor: 00001M/207/08/926/2010, tanggal 2 Pebruari 2010, tidak dapat diterima.

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.30907/PP/M.IV/19/2011

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.30907/PP/M.IV/19/2011 Jenis Pajak  : Bea Masuk     Tahun Pajak  : 2010     Pokok Sengketa : Pengajuan Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-7054/KPU.01/2010 tanggal 24 Agustus 2010, tentang penetapan atas keberatan terhadap penetapan Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Tarif dan/Atau Nilai Pabean Tahun 2010 Nomor: SPTNP-020192/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 29 Juni 2010.           Menurut Terbanding : bahwa Surat Penetapan Tarif dan / Atau Nilai Pabean Tahun 2010 Nomor: SPTNP- 020192/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 29 Juni 2010 diterbitkan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tanjung Priok, dengan perhitungan sebagai berikut: UraianDiberitahukan (Rp)Ditetapkan (Rp)Kekurangan (Rp)Kelebihan (Rp)Bea Masuk0,000,0011.784.000,000,00Cukai0,000,000,000,00PPN40.419.000,0060.650.000,0020.231.000,000,00PPnBM0,000,000,000,00PPh Pasal 2210.105.000,0015.163.000,005.058.000,000,00Denda0,000,005.000.000,000,00JUMLAH KEKURANGAN/KELEBIHAN PEMBAYARAN30.289.000,000,00     Menurut Pemohon Banding : bahwa alasan Pemohon Banding mengajukan Banding adalah karena Nilai Pabean yang Pemohon Banding beritahukan dalam Pemberitahuan Impor Barang Nomor : 201748 tanggal 21 Juni 2010 adalah benar merupakan harga transaksi atau harga pembelian dengan supplier Pemohon Banding diluar negeri dan nilai transaksi tersebut adalah sesuai tertera dalam Sales Contract, Purchase Order dan Invoice;       Menurut Majelis : bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor: 016/NKJ/XI/10 tanggal 02 November 2010, ditandatangani oleh, Jabatan: Direktur bahwa Surat Banding Nomor: 016/NKJ/XI/10 tanggal 02 November 2010, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) Undang undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 016/NKJ/XI/10 tanggal 02 November 2010, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-7054/ KPU.01/2010 tanggal 24 Agustus 2010 tentang keberatan atas Surat Penetapan Tarif dan / Atau Nilai Pabean Tahun 2010 Nomor: SPTNP-020192/ NOTUL/KPU-TP/BD.02/ 2010 tanggal 29 Juni 2010; bahwa Surat Banding Nomor: 016/NKJ/XI/10 tanggal 02 November 2010 memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor : 016/NKJ/XI/10 tanggal 02 November 2010, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Rabu, 03 November 2010 (diantar), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 24 Agustus 2010, dengan demikian apabila sejak tanggal 24 Agustus 2010 sampai dengan 3 November 2010 adalah 72 (tujuh puluh dua) hari, sehingga pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tetang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagai mana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006; bahwa dalam persidangan tidak diperoleh keterangan dan/atau bukti baru yang dapat mendukung permohonan banding Pemohon Banding; bahwa berdasarkan hal tersebut, Majelis berkesimpulan bahwa permohonan Pemohon Banding tidak memenuhi syarat formal dalam pengajuan bandingnya, oleh karenanya seharusnya permohonan banding a quo tidak dapat diterima;       Mengingat : Undang undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;       Memutuskan : Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-7054/KPU.01/2010 tanggal 24 Agustus 2010, tentang Penetapan atas keberatan terhadap penetapan Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Tarif dan/Atau Nilai Pabean Tahun 2010 Nomor : SPTNP-020192/NOTUL/KPU-TP/ BD.02/ 2010 tanggal 29 Juni 2010, tidak dapat diterima;

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 30691/PP/M.XVII/18/2011

Putusan Pengadilan Pajak Nomor :  Put. 30691/PP/M.XVII/18/2011 Jenis Pajak  : Pajak Bumi dan Bangunan     Tahun Pajak : 2010     Pokok Sengketa bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara banding ini adalah, penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-683/ WPJ.12/2010 tanggal 15 Juni 2010, tentang Keberatan Pajak Bumi dan Bangunan atas Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) Nomor Objek: 35.73.050.011.009-0133.0 tanggal 5 Januari 2010.         Menurut Terbanding : bahwa Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) Nomor Objek Pajak : 35.73.050.011.009-0133.0 tanggal 5 Januari 2010 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Malang Selatan.   Menurut Pemohon : Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat tanpa nomor tanggal 2 Maret dan dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-683/WPJ.12/2010 tanggal 15 Juni 2010 permohonan Pemohon Banding tersebut diterima sebagian, dan atas Keputusan Terbanding Nomor : KEP-683/WPJ.12/2010 tanggal 15 Juni 2010, Pemohon Banding masih keberatan, sehingga dengan surat tanpa nomor tanggal 29 Juni 2010 mengajukan banding.     Menurut Majelis  : Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding tanpa nomor tanggal 29 Juni 2010, ditandatangani oleh Hj. Pemohon Banding, selaku Pemohon Banding; bahwa Surat Banding tanpa nomor tanggal 29 Juni 2010, dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding tanpa nomor tanggal 29 Juni 2010, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-683/WPJ.12/2010 tanggal 15 Juni 2010 tentang penetapan atas keberatan terhadap Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) Nomor Objek Pajak : 35.73.050.011.009-0133.0 tanggal 5 Januari 2010; bahwa Surat Banding tanpa nomor tanggal 29 Juni 2010, memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding tanpa nomor tanggal 29 Juni 2010, memuat alasan-alasan banding yang jelas, walaupun tidak mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding namun dari tang gal penerbitan Keputusan Terbanding tanggal 15 Juni 2010 sampai dengan Surat Banding  diterima Pengadilan Pajak tanggal 16 Juli 2010 (cap harian pos tanggal 13 Juli 2010) masih memenuhi jangka waktu 3 (tiga) bulan, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding tanpa nomor tanggal 29 Juni 2010 dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa banding diajukan terhadap besarnya pajak yang terutang sebesar  RP.3.328.076,00 dan 50%nya adalah sebesar Rp.1.664.038,00 yang belum dibayar oleh Pemohon Banding; bahwa dalam persidangan Majelis melakukan penelitian terhadap pemenuhan ketentuan formal Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa menurut penjelasan Kuasa Pemohon Banding, Pemohon Banding diarahkan oleh Terbanding untuk langsung mengajukan banding melalui Terbanding up. Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Malang Selatan; bahwa Kuasa Pemohon Banding menyatakan belum melakukan pembayaran 50% dari pajak yang terutang, karena sistim yang ada pada Terbanding tidak bisa untuk melakukan pembayaran SPPT PBB sebesar 50% dan harus dibayar 100%; bahwa Terbanding dalam persidangan menyatakan bahwa pembayaran dapat dilakukan 50% dari pajak yang terutang melalui setoran dengan Surat Setoran Pajak; bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan Pemohon Banding tidak melakukan pembayaran 50% dari pajak yang terutang, sehingga pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding tanpa nomor tanggal 29 Juni 2010, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Jumat, tanggal 16 Juli 2010 (cap harian pos tanggal 13 Juli 2010), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 15 Juni 2010, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 3 (tiga) bulan pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Hj. Pemohon Banding, Pemohon Banding sendiri, selaku penandatangan Surat Banding tanpa nomor tanggal 29 Juni 2010, disertai bukti kewenangan menandatangani surat banding tersebut berupa fotocopy Kartu Identitas (KTP) Nomor : 3573044701640007, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa dengan demikian Surat Banding tanpa nomor tanggal 29 Juni 2010 tidak memenuhi ketentuan  Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, karenanya tidak dapat diterima; Mengingat, Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007, Undang-undang  Nomor  12 Tahun  1985  tentang  Pajak  Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1994, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; M E N G A D I L I Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-683/WPJ.12/2010 tanggal 15 Juni 2010, tentang Keberatan Pajak Bumi dan Bangunan atas Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) Nomor Objek: 35.73.050.011.009-0133.0 tanggal 5 Januari 2010, atas nama Pemohon Banding, NOP: 35.73.050.011.009-0133.0, tidak dapat diterima.