Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.30915/PP/M XII/16/2011
| Jenis Pajak | : | Pajak Pertambahan Nilai; |
| Masa Pajak | : | 2008; |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor : 01/CV.Kawan Setia.SB/PK-KP/III/2010 tanggal 30 Maret 2010 atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Oktober 2008 Nomor : 00001M/207/08/926/2010 tanggal 2 Pebruari 2010, diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Waingapu. Terbanding melalui Surat Pemberitahuan Terbanding Nomor : S-1162/WPJ.31/ KP.1108/2010 tanggal 20 Oktober 2010 menyatakan bahwa permohonan Pemohon Banding tersebut ditolak, sehingga dengan surat Nomor : 65/CV.Kawan Setia/PK.KP/X/2010 tanggal 20 Oktober 2010, Pemohon Banding mengajukan banding; |
| Menurut Terbanding | : | bahwa Terbanding sudah menyampaikan jawaban atas keberatan Pemohona Banding melalui Surat Pemberitahuan Terbanding Nomor: S-1162/WPJ.31/KP.1108/2010 tanggal 20 September 2010; |
| Menurut Pemohon | : | bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas Surat Pemberitahuan Terbanding Nomor: S-1162/WPJ.31/KP.1108/2010 tanggal 20 Oktober 2010 dengan surat Nomor : 65/CV.Kawan Setia/PK.KP/X/2010 tanggal 20 Oktober 2010 yang diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 21 Januari 2011 |
| Menurut Majelis | : | bahwa berdasarkan data yang terdapat dalam berkas banding diketahui surat banding nomor : 65/CV.Kawan Setia/PK.KP/X/2010 tertanggal 20 Oktober 2010, dengan demikian dapat diketahui pada tanggal tersebut Pemohon Banding sudah menerima Surat Pemberitahuan Terbanding Nomor : S-1162/WPJ.31/KP.1108/2010 tanggal 20 September 2010, apabila surat banding Pemohon Banding diterima di Pengadilan Pajak pada tanggal 21 Januari 2011 sudah melewati jangka waktu 3 (tiga) bulan pengajuan banding, sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa permohonan banding Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, karenanya tidak dapat diterima, dengan demikian maka pemenuhan ketentuan formal lainnya maupun materi sengketa banding tidak diperiksa lebih lanjut |
| Mengingat | : | Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,Ketentuan perundang-undangan yang terkait; |
| Memutuskan | : | Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap Surat Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Waingapu Nomor : S-1162/WPJ.31/KP.1108/2010 tanggal 20 September 2010, tentang Pemberitahuan Surat Keberatan Tidak Memenuhi Persyaratan Formal atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Oktober 2008 Nomor: 00001M/207/08/926/2010, tanggal 2 Pebruari 2010, tidak dapat diterima. |

