Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-49763/PP/M.XVII/19/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-49763/PP/M.XVII/19/2013 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2012 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan PPnBM impor atas importasi DG TOFM Sport EDT, BOSS Bottled Sport EDT (8 pos jenis barang) negara asal United Kingdom dengan pembebanan PPnBM dalam PIB Nomor: 090331 tanggal 31 Mei 2012 yang diberitahukan Tarif PPnBM 0% yang ditetapkan Terbanding menjadi Tarif PPnBM 20%; Menurut Terbanding : bahwa Nilai Pabean atas PIB Nomor: 090331 tanggal 31 Mei 2912 ditetapkan total sebesar CIF USD 11,692.03; Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding dikenakan Nilai Pabean untuk PIB Nomor: 090331 tanggal 31 Mei 2012 yang diberitahukan sebesar CIF USD 10,419.57 menjadi sebesar CIF USD 11,692.03; Menurut Majelis : bahwa sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-917/WBC.06/2012 tanggal 24 September 2012, sebagai tindak lanjut pengajuan keberatan telah dilakukan penelitian terhadap identifikasi dan klasifikasi atas barang yang dipermasalahkan dasar penetapan dan data-data yang dilampirkan; bahwa berdasarkan pemberitahuan barang pada dokumen yang dilampirkan diketahui barang yang diimpor berupa #ABC 100 ml test (pos 7) dan DEF 100 ml Test (pos 8) diidentifikasikan sebagai parfum; bahwa barang-barang impor dimaksud diklasifikasikan sebagai berikut: bahwa pada dokumen pemberitahuan diketahui bahwa barang yang diimpor berupa #ABC 100 ml test (pos 7) dan DEF 100 ml Test (pos 8) diklasifikasikan ke dalam pos tarif 3303.00.00.00, BM 10%, PPnBM 0%; bahwa berdasarkan pemberitahuan barang pada dokumen yang dilampirkan diketahui barang yang diimpor berupa #ABC 100ml test (pos 7) dan DEF 100ml Test (pos 8) diidentifikasikan sebagai parfum; bahwa berdasarkan KUMHS Nomor 1 disebutkan bahwa untuk tujuan hukum, klasifikasi harus ditentukan menurut uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai catatan Bagian atau Bab yang berkaitan; bahwa berdasarkan KUMHS Nomor 3a disebutkan bahwa pos yang memberikan uraian yang paling spesifik, harus lebih diutamakan dari pos yang memberikan uraian yang lebih umum; bahwa berdasarkan BTKI 2012 diketahui bahwa parfum dan cairan pewangi diklasifikasikan pada pos tarif 3303.00.00.00; berdasarkan Lampiran II huruf e PMK Nomor: 620/PMK.03/2004 tentang Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenakan PPnBM diketahui bahwa kelompok wangi-wangian parfum dan cairan pewangi yang siap untuk dijual eceran dengan nilai impor atau harga jual Rp2.000,00 (dua ribu rupiah) atau lebih per ml dikenakan PPnBM dengan tarif sebesar 20% (HS 3303.00.00.00); bahwa sesuai BTKI 2012 diketahui bahwa parfum dan cairan pewangi diklasifikasikan secara spesifik pada pos tarif 3303.00.00.00, sehingga barang yang diimpor berupa #ABC 100ml test (pos 7) dan DEF 100 ml Test (pos 8) lebih tepat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 3303.00.00.00, BM 10%, PPnBM 20%; bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, barang yang diimpor berupa #ABC 100 ml test (pos 7) dan DEF 100 ml Test (pos 8) diklasifikasikan ke dalam pos tarif 3303.00.00.00, BM 10%, PPnBM 20%; bahwa penelitian terhadap Nilai Pabean adalah sebagai berikut: bahwa Nilai Pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 090331 tanggal 31 Mei 2012 total sebesar CIF USD 10,419.57; bahwa berdasarkan hasil penelitian antara dokumen pendukung yang dilampirkan terdapat ketidaksesuaian harga dan informasi lain di antara dokumen pendukung yang dilampirkan; bahwa berdasarkan Invoice Nomor: 1004633358 tanggal 11 Mei 2012 diketahui bahwa:Harga barang #ABC 100 ml adalah sebesar USD 22.31/pce, sehingga Nilai Pabean untuk barang #ABC 100 ml Test (pos 7) ditetapkan menjadi USD 22.31/pce;Harga barang DEF 100 ml adalah sebesar USD 20.30/pce, sehingga Nilai Pabean untuk barang DEF 100 ml Test (pos 8) ditetapkan menjadi USD 20.30/pce;bahwa Pemohon tidak melampirkan data-data pendukung nilai transaksi seperti: copy Transfer Payment, Jurnal, dan Rekening Koran, sehingga nilai yang diberitahukan tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi sebagai Nilai Pabean; bahwa berdasarkan Pasal 8 huruf d Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010, Metode I tidak digunakan untuk menetapkan Nilai Pabean apabila pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur untuk tidak menerima nilai transaksi sebagai Nilai Pabean; bahwa Sanksi berupa Denda Administrasi sesuai Pasal 16 ayat (4) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan; bahwa berdasarkan hal-hal di atas, Nilai Pabean atas PIB Nomor: 090331 tanggal 31 Mei 2912 ditetapkan total sebesar CIF USD 11,692.03; bahwa sesuai Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan; bahwa sesuai Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal September 2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk, Nilai Transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak digunakan untuk menentukan nilai pabean dalam hal: barang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabean,nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7,penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang obyektif dan terukur, dan/atau,pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk tidak menerima nilai transaksi sebagai nilai pabean;bahwa dalam persidangan Terbanding menyerahkan Risalah Penetapan Nilai Pabean, yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa Pemohon Banding dimaksud dilayani dengan jalur Hijau dan profil importir adalah High Risk; bahwa sesuai Invoice yang dilampirkan, terdapat 2 (dua) item barang yang dinyatakan sebagai tester dengan harga yang berbeda dengan jenis yang bukan tester; bahwa penelitian kewajaran Nilai Pabean yang diberitahukan tidak ditemukan data pembanding pada PH I dan PH II; bahwa atas PIB tersebut telah dimintakan INP dan konfirmasi barang pada tanggal 21 Juni 2012, tetapi Pemohon Banding tidak memberikan DNP dan konfirmasi barang sehingga Nilai Pabean digugurkan; bahwa juka dilihat dari jumlah barang yang diimpor, atas produk tester tersebut jumlahnya tidak terlalu jauh dibandingkan produk yang bukan tester serta diduga tidak terdapat perbedaan yang nyata antara produk tester dan bukan tester (mengingat konfirmasi barang tidak direspon Pemohon Banding); bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, ditetapkan bahwa:harga yang diberitahukan atas produk tester tersebut tidak dapat diterima;Nilai Pabean untuk item nomor 7, yaitu #ABC 100 ml TEST, yang diberitahukan sebesar
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-27422/PP/M.XI/15/2010
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-27422/PP/M.XI/15/2010 Jenis Pajak : PPN Tahun Pajak : 2006 Pokok Sengketa : Pajak Januari s.d Desember 2006 sebesar Rp.693.804.000,00, sebagai dasar menerbitkan ketetapan semula, sedangkan Pemohon Banding melaporkan dalam SPT Masa Pajak Januari s.d Desember 2006 sebesar Rp.0,00, sehingga selisih DPP PPN Masa Pajak Januari s.d Desember 2006 sebelum keberatan adalah Rp.693.804.000,00; Menurut Terbanding : bahwa koreksi dilakukan Terbanding karena berdasarkan pengujian yang bersumber dari neraca diketahui penyerahan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan atas penjualan tanah dan atau bangunan yang belum dilaporkan; bahwa berdasarkan penelitian atas Laporan pemeriksaan Pajak diketahui bahwa koreksi Dasar Pengenaan Pajak dilakukan Terbanding atas penyerahan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan atas penjualan tanah dan bangunan di Pontianak dan Manado; bahwa berikut penghitungan Dasar Pengenaan Pajak menurut Terbanding: a.Tanah dan bangunan di PontianakLuas Tanah 452 m2Harga jual per m2 berdasarkan Akte Jual BeliNo.87 tanggal 16 Maret 2005 Rp 1.479.655Harga Jual = Luas Tanah x NJOP = 452 x 1.479.655 = Rp. 668.804.000,00 b.Tanah di ManadoLuas Tanah 300 m2Harga jual per m2 berdasarkan Akte Jual BeliNo.268/JB/BTGH/VIII/2005 tanggal23 Agustus 2005 Rp 83.333Harga Jual = Luas Tanah x NJOP = 300 x 83.333 = Rp. 25.000.000,00 Menurut Pemohon : bahwa penjualan aktiva berupa tanah di Pontianak dengan nilai Rp 668.804.000,- didasarkan atas Akta jual beli No. 144/YW/2006 & 145/YW/2006 tanggal 3 Oktober 2006. Dan aktiva berupa tanah di Pontianak tersebut Pemohon Banding peroleh tahun 1989 sesuai dengan Akte Jual Beli No. 490/AGR/1989 dan 491/AGR/1989 tanggal 29 Agustus 1989; bahwa sedangkan penjualan aktiva berupa tanah yang terletak di Manado dengan nilai Rp 25.000.000,¬didasarkan Akta Jual Beli No. 268/JB/BTGHNIII/2005 tanggal 23 Agustus 2005; bahwa berdasarkan tahun perolehan aktiva berupa tanah tersebut, Pemohon Banding berpendapat bahwa transaksi penjualan tanah dan bangunan yang terletak di Pontianak dan Manado tersebut bukanlah merupakan obyek PPN pasal 16D, karena aktiva tersebut Pemohon Banding peroleh tanpa adanya PPN Masukan yang dapat dikreditkan. Tanah yang terletak di Mando Pemohon Banding peroleh tahun 1975 dimana pada saat tersebut belum berlaku UU PPN. Sedangkan tanah yang terletak di Pontianak Pemohon Banding peroleh/beli dari perseorangan (orang pribadi) yang bukan merupakan pengusaha kena pajak dan tidak merupakan pengusaha di bidang jual beli tanah & bangunan, sehingga juga tidak terdapat PPN atas transaksi tersebut; bahwa sementara itu berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku menentukan bahwa PPN Pasal 16D hanya dapat dikenakan sepanjang memenuhi persyaratan, yaitu bahwa PPN yang dibayar pada saat perolehannya sesuai ketentuan UU PPN, dapat dikreditkan. Sehingga atas kedua transaksi penjualan aktiva berupa tanah tersebut memang tidak terutang PPN Pasal 16D; Menurut Majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding diketahui alasan Terbanding melakukan koreksi Dasar Pengenaan Pajak dilakukan Terbanding atas penyerahan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan atas penjualan tanah dan bangunan di Pontianak dan Manado; bahwa berdasakan pemeriksaan Majelis atas berkas banding diketahui koreksi positif Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai atas Penjualan Aktiva berupa tanah dan bangunan dengan nilai sebesar Rp.693.804.000,00 adalah terdiri dari : 1.Penjualan tanah dan bangunan di Pontianak sebesar Rp.668.804.000,00 bahwa dalam sidang Terbanding menegaskan dari penelitian atas kontrak, didapat informasi bahwa awalnya tanah milik Pemohon Banding dibeli dari sdr.Ahmad Basiri pada tahun 1989, dan dari master file Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pontianak diketahui sdr. ABC telah terdaftar sebagai Wajib Pajak dan telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sejak tahun 1988, sehingga pada saat transaksi seharusnya telah dikenakan Pajak Pertambahan Nilai; bahwa dalam sidang Pemohon Banding menegaskan mengenai kebenaran sdr. ABC sebagai Pengusaha Kena Pajak Pemohon Banding tidak mengetahuinya, namun yang harus diperhatikan apakah usaha sdr. ABC adalah jual beli tanah dan bangunan, jadi menurut Pemohon Banding transaksi ini tetap bukan objek Pajak Pertambahan Nilai Pasal 16D; bahwa dalam sidang Pemohon Banding menyampaikan bukti dan dokumen sebagai berikut :Laporan Keuangan per 31 Desember 2006 yang di Audit oleh DEF Register Publik Accountans,Akte Jual Beli No : 144/YW/2006 tanggal 03 Oktober 2006Akte Jual Beli No : 145/YW/2006 tanggal 03 Oktober 2006,SSP tanggal 05 September 2006 sebesar Rp.29.550.500,00bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas dokumen yang disampaikan Pemohon Banding dalam sidang berupa Laporan Keuangan per 31 Desember 2006 yang di Audit oleh DEF Register Publik Accountans dengan pendapat Wajar dengan pengecualian, diketahui bahwa atas penjualan tanah dan bangunan tersebut Pemohon Banding telah mencatatnya sebagai bagian dari Fixed Assets berupa Landrights sebesar Rp.18.670.581.635,00 pada tahun 2005 dan pada tahun 2006 dicatat sebesar Rp.18.118.614.635,00; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas dokumen yang disampaikan Pemohon Banding dalam sidang berupa Akte Jual Beli No : 144/YW/2006 tanggal 3 Oktober 2006 yang dibuat oleh GHI, SH., Kotamadya Pontianak, diketahui Pemohon Banding telah menjual tanah dan bangunan sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan dengan nilai sebesar Rp77.794.000,00 bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas dokumen yang disampaikan Pemohon Banding dalam sidang berupa Akte Jual Beli No : 145/YW/2006 yang dibuat oleh GHI, SH., Kotamadya Pontianak pada tanggal 03 Oktober 2006, diketahui Pemohon Banding telah menjual tanah dan bangunan sesuai Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 1865/Parit Tokaya yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Agraria Kota Pontianak pada tanggal 1 Maret 1983 kepada PT. JKL Indonesia dengan nilai sebesar Rp.591.010.000,00; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas dokumen yang disampaikan Pemohon Banding dalam sidang berupa SSP tanggal 05 September 2006 sebesar Rp.29.550.500,00 diketahui bahwa atas pengalihan tanah dan bangunan tersebut, Pemohon Banding telah melakukan pembayaran Bea Perolehan Atas Tanah dan Bangunan; bahwa Terbanding dalam sidang menyampaikan bukti dan dokumen berupa Data Master File Wajib Pajak dengan Register : 009505701; bahwa
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-22935/PP/M.XV/19/2010
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-22935/PP/M.XV/19/2010 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2008 Pokok Sengketa : Pengajuan Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-479/KPU.01/2009 tanggal 20 Januari 2009 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi Dan Pajak Dalam Rangka Impor Nomor : S-033656/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2008 tanggal 08 November 2008, yang dikenakan kepada Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak Dalam Rangka Impor Nomor : S-033656/NOTUL/ KPU-TP/BD.02/2008 tanggal 08 November 2008, tersebut diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, dengan perincian sebagai berikut:Jenis TagihanTagihan Bea Cukai (Rp)Tagihan Pajak (Rp)Jumlah Tagihan (Rp)Bea MasukCukaiPajak Pertambahan NilaiPPnBMPPh Pasal 22Denda Administrasi3.396.050,000,00–––3.396.050,00-–7.131.707,000,001.782.928,00-3.396.050,000,007.131.707,000,001.782.928,003.396.050,00Jumlah6.792.100,008.914.635,0015.706.735,00 Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding melakukan impor barang melalui perwakilan ABC yang ada di Indonesia dan telah sesuai dengan Sales Contract yang telah disepakati Pemohon Banding (Sales Contract Nomor : UG 52/8A 173 tanggal 9 Juli 2008), dan Pemohon Banding melakukan impor barang yang tersebut dalam PIB Nomor : 335380 melalui pembukaan L/C Nomor : 014ITSY006873 tanggal 11 September 2008, serta Pemohon Banding telah melakukan pelunasan pembayaran atas pembelian barang-barang yang tersebut dalam PIB Nomor : 335380 pada tanggal 8 Oktober 2008; Menurut Majelis : bahwa sebelum memeriksa materi sengketa Banding terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal pengajuan Banding sebagai berikut : Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding : bahwa Surat Banding Nomor : 08/DI/III/09 tanggal 02 Maret 2009, ditujukan kepada Pengadilan Pajak dan dibuat dalam Bahasa Indonesia, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor : 08/DI/III/09 tanggal 02 Maret 2009, terbukti diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Jumat, tanggal 06 Maret 2009 (diantar), sedang tanggal penerbitan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-479/KPU.01/2009 tanggal 20 Januari 2009 sehingga dari sejak tanggal 20 Januari 2009 sampai dengan 06 Maret 2009 adalah 46 (empat puluh enam) hari; bahwa berdasarkan hal tersebut dapat diketahui banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan tentang jangka waktu 60 hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak jo Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006; bahwa Surat Banding Nomor : 08/DI/III/09 tanggal 02 Maret 2009 diajukan terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-479/KPU.01/2009 tanggal 20 Januari 2009 sehingga memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor : 08/DI/III/09 tanggal 02 Maret 2009, memuat alasan-alasan banding yang jelas, walaupun tidak mencantumkan tanggal diterima keputusan Terbanding, namun apabila dihitung sejak tanggal diterbitkannya keputusan yang dibanding yaitu tanggal 20 Januari 2009 sampai dengan Surat Banding diterima di Sekretariat Pengadilan Pajak yaitu tanggal 06 Maret 2009 masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor : 08/DI/III/09 tanggal 02 Maret 2009, dilampiri dengan keputusan yang dibanding, yaitu Keputusan Terbanding Nomor : KEP-479/KPU.01/2009 tanggal 20 Januari 2009, sehingga banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa banding diajukan terhadap jumlah tagihan sebagaimana tercantum dalam Keputusan Terbanding Nomor : KEP-479/KPU.01/2009 tanggal 20 Januari 2009 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak Dalam Rangka Impor Nomor : S-033656/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2008 tanggal 08 November 2008 oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok sebesar Rp.15.706.735,00; 50% x Rp.15.706.735,00 adalah sebesar Rp.7.853.367,50; bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menunjukkan asli Surat Setoran Pabean Cukai Dan Pajak Dalam Rangka Impor untuk pembayaran Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak Dalam Rangka Impor Nomor : S-033656/NOTUL/KPU-TP/BD.02/ 2008 tanggal 08 November 2008, yang disetor melalui DEF KCU GHI Jakarta tanggal 5 Februari 2009 sebesar Rp.15.706.735,00; bahwa Pemohon Banding telah membayar seluruh jumlah tagihan impor tersebut dengan demikian banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa, selaku penandatangan Surat Banding Nomor : 08/DI/III/09 tanggal 02 Maret 2009, jabatan Direktur; bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menunjukkan Asli Berita Acara Rapat Pemohon Banding Nomor : 117 tanggal 20 Juni 2008 yang menerangkan bahwa sebagai penandatangan Surat Banding adalah benar Direktur Pemohon Banding; bahwa berdasarkan hal tersebut di atas permohonan banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor : 08/DI/III/09 tanggal 02 Maret 2009 memenuhi ketentuan formal pengajuan banding; Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Keberatan: bahwa Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak Dalam Rangka Impor (SPKPBM) Nomor : S-033656/ NOTUL/KPU-TP/BD.02/2008 tanggal 08 November 2008, sedangkan Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat Nomor : 11/DI/XI/2008 tanggal 18 November 2008 yang diterima lengkap oleh Terbanding tanggal 24 November 2008; bahwa apabila dihitung dari tanggal SPKPBM yaitu tanggal 08 November 2008 sampai dengan tanggal surat keberatan diterima lengkap oleh Terbanding yaitu tanggal 24 November 2008, maka jumlah hari adalah 17 (tujuh belas) hari, sehingga keberatan Pemohon Banding memenuhi jangka waktu 60 (enam puluh) hari sebagaimana dimaksud Pasal 93 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006; bahwa Surat Keberatan Nomor : 11/DI/XI/2008 tanggal 18 November 2008 memenuhi ketentuan formal pengajuan keberatan; Pemenuhan Ketentuan Formal Penerbitan Keputusan Terbanding: bahwa keputusan Terbanding Nomor : KEP-479/KPU.01/2009 tanggal 20 Januari 2009 merupakan keputusan atau jawaban terhadap Surat Keberatan Nomor : 11/DI/XI/2008 tanggal 18 November 2008 yang diterima lengkap oleh Terbanding tanggal 24 November 2008; bahwa tanggal penerbitan keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding tersebut adalah 20 Januari 2009 sedang tanggal Surat Keberatan Pemohon Banding adalah 18 November 2008 dan tanggal diterima secara lengkap oleh Terbanding adalah 24 November 2008; bahwa apabila dihitung dari tanggal diterimanya surat keberatan Pemohon Banding oleh Terbanding yaitu tanggal 24 November 2008 sampai dengan surat keputusan
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.34350.R/PP/M.XIII/19/2012
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.34350.R/PP/M.XIII/19/2012 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2011 Menurut Terbanding : Surat permohonan Terbanding Nomor : S-197/KPU.01/2012 tanggal 22 Februari 2012 tentang Permohonan Revisi Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.34350/PP/M.XIII/19/2011. bahwa bersama ini Terbanding laporkan telah ditemukan kesalahan tulis dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.34350/PP/M.XIII/19/2011 tanggal 18 Oktober 2011. yaitu pada halaman 22 di alinea ke-3 pada putusan Nomor: Put.34350/PP/M.XIII/19/2011 tanggal 18 Oktober 2011 penulisan nilai pabean sebagai berikut : tertulis : – sebesar CIF USD 21,640.80 seharusnya : – sebesar CIF USD 13,419.00 pada halaman 23 di alinea ke-1 pada putusan Nomor : Put.34350/PP/M.XIII/19/2011 tanggal 18 Oktober 2011 penulisan nilai pabean sebagai berikut : tertulis : – sebesar CIF USD 21,640.80 seharusnya : – sebesar CIF USD 13,419.00 Pendapat Majelis : bahwa Pasal 66 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan bahwa “Pemeriksaan dengan acara cepat dilakukan terhadap tidak dipenuhinya salah satu ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (1) atau kesalahan tulis dan/ atau kesalahan hitung, dalam putusan Pengadilan Pajak”. bahwa sesuai ketentuan Pasal 66 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak tersebut di atas, telah dilaksanakan sidang dengan acara cepat pada hari Selasa tanggal 27 Maret 2012. bahwa setelah melakukan pemeriksaan dalam persidangan, Majelis menganggap perlu untuk melakukan pembetulan atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.34350/PP/M.XIII/19/2011 yang diucapkan pada tanggal 18 Oktober 2011. Mengingat : Surat Pemohon Banding, Surat Terbanding, bukti-bukti yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 33455/PP/M.XVI/16/2011
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 33455/PP/M.XVI/16/2011 Jenis Pajak : PPN; Masa Pajak : 2007; Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah KEP-1226/WPJ.08/2010 tanggal 28 September 2010, tentang Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi Atas STP PPN Nomor: 00046/107/ 07/416/09 tanggal 15 September 2009 Masa Pajak Juli 2007; Menurut Majelis : Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor: 086/TAX-WAH/XII/10 tanggal 15 Desember 2010, ditandatangani oleh Taufik Aulia, jabatan: Direktur; bahwa Surat Banding Nomor: 086/TAX-WAH/XII/10 tanggal 15 Desember 2010, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 086/TAX-WAH/XII/10 tanggal 15 Desember 2010, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1226/WPJ.08/2010 tanggal 28 September 2010 tentang Keberatan atas STP PPN Tahun Pajak 2007 Nomor: 00046/107/07/416/09 tanggal 15 September 2009; bahwa dalam Pasal 1 ayat (6) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dinyatakan bahwa : Pasal 1 (6)Banding adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak atau penanggung Pajak terhadap suatu keputusan yang dapat diajukan Banding, berdasarkan peraturan perundang- undangan perpajakan yang berlaku.bahwa dalam Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 dinyatakan bahwa : Pasal 27 (1)Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak terhadap keputusan mengenai keberatannya yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.Sedangkan penjelasan mengenai keberatan diatur dalam Pasal 25 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 bahwa Pasal 25 (1)Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar;Surat Ketetapan Pajak Nihil;Pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. bahwa Keputusan Nomor: KEP-1226/WPJ.08/2010 tanggal 28 September 2010, tentang Pengurangan Penghapusan Sanksi Administrasi Atas STP PPN Nomor: 00046/107/07/416/09 tanggal 15 September 2009 Masa Pajak Juli 2007 yang diajukan banding menurut Majelis tidak termasuk keputusan keberatan maka Majelis tidak dapat melakukan pemeriksaan dan memutus sengketa ini; bahwa berdasarkan uraian diatas Majelis berkesimpulan Surat Banding Nomor : 086/TAX-WAH/XII/10 tanggal 15 Desember 2010 tidak dapat dipertimbangkan, sehingga materi sengketa banding tidak dapat diperiksa lebih lanjut; Memperhatikan : Surat Banding, bukti-bukti yang ada dalam berkas banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan; Mengingat : Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006 dan Ketentuan Pelaksanaan Undang-Undang yang bersangkutan;Ketentuan perundang-undangan yang terkait; Memutuskan Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-1226/WPJ.08/2010 tanggal 28 September 2010, tentang Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi Atas STP PPN Nomor: 00046/107/07/416/09 tanggal 15 September 2009 Masa Pajak Juli 2007 tidak dapat diterima;
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 33452/PP/M.XVI/16/2011
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 33452/PP/M.XVI/16/2011 Jenis Pajak : PPN; Masa Pajak : 2007; Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah KEP-1230/WPJ.08/2010 tanggal 28 September 2010, tentang Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi Atas STP PPN Nomor: 00043/107/07/416/09 tanggal 15 September 2009 Masa Pajak April 2007; Menurut Majelis : Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor: 083/TAX-WAH/XII/10 tanggal 15 Desember 2010, ditandatangani oleh Taufik Aulia, jabatan: Direktur; bahwa Surat Banding Nomor: 083/TAX-WAH/XII/10 tanggal 15 Desember 2010, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 083/TAX-WAH/XII/10 tanggal 15 Desember 2010, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1230/WPJ.08/2010 tanggal 28 September 2010 tentang Keberatan atas STP PPN Tahun Pajak 2007 Nomor: 00043/107/07/416/09 tanggal 15 September 2009; bahwa dalam Pasal 1 ayat (6) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dinyatakan bahwa : Pasal 1 (6)Banding adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak atau penanggung Pajak terhadap suatu keputusan yang dapat diajukan Banding, berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.bahwa dalam Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 dinyatakan bahwa : Pasal 27 (1)Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak terhadap keputusan mengenai keberatannya yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.Sedangkan penjelasan mengenai keberatan diatur dalam Pasal 25 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 bahwa Pasal 25 (1) Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar;Surat Ketetapan Pajak Nihil;Pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.bahwa Keputusan Nomor: KEP-1230/WPJ.08/2010 tanggal 28 September 2010, tentang Pengurangan Penghapusan Sanksi Administrasi Atas STP PPN Nomor: 00043/107/07/416/09 tanggal 15 September 2009 Masa Pajak April 2007 yang diajukan banding menurut Majelis tidak termasuk keputusan keberatan maka Majelis tidak dapat melakukan pemeriksaan dan memutus sengketa ini; bahwa berdasarkan uraian diatas Majelis berkesimpulan Surat Banding Nomor : 083/TAX-WAH/XII/10 tanggal 15 Desember 2010 tidak dapat dipertimbangkan, sehingga materi sengketa banding tidak dapat diperiksa lebih lanjut; Memperhatikan : Surat Banding, bukti-bukti yang ada dalam berkas banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan; Mengingat : Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006 dan Ketentuan Pelaksanaan Undang-Undang yang bersangkutan;Ketentuan perundang-undangan yang terkait; Memutuskan Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-1230/WPJ.08/2010 tanggal 28 September 2010, tentang Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi Atas STP PPN Nomor: 00043/107/07/416/09 tanggal 15 September 2009 Masa Pajak April 2007 tidak dapat diterima;