bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa gugatan ini adalah KEP-1842/WPJ.10/2010 tanggal 21 Desember 2010, tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi STP PPN Barang Dan Jasa Masa Pajak November 2007 Nomor: 00013/107/07/512/10 tanggal