Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.30688/PP/M.XVII/17/2011
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.30688/PP/M.XVII/17/2011 Jenis Pajak : Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Masa Pajak : Juni – September 2002 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara banding ini adalah, Surat Terbanding Nomor: KEP-205/WPJ.21/BD.06/2010 tanggal 12 Agustus 2010, yang tetap mempertahankan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor: 00013/228/02/042/03 tanggal 16 April 2003 sebesar Rp 34.614.194,00, SKPKB tersebut merupakan data dari pihak Bea Cukai yang ditagihkan kepada pihak Terbanding dan setelah itu diteliti oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Utara. Menurut Terbanding : bahwa Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-168/WPJ.21/BD.06/2008 tanggal 05 Juli 2010 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-205/WPJ.21/BD.06/2010 tanggal 12 Agustus 2010, tentang Pembetulan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-168/ WPJ.21/BD.06/2008 tanggal 05 Juli 2010 tentang Pengurangan Atau Pembatalan Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar SKPKB PPnBM Atas Impor Nomor: 00013/228/02/042/03 tanggal 16 April 2003. Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor: 03/PMA/VII/2009 tanggal 15 Juli 2009 dan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-168/WPJ.21/BD.06/2010 tanggal 05 Juli 2010 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-205/WPJ.21/ BD.06/2010 tanggal 12 Agustus 2010 permohonan Pemohon Banding tersebut ditolak, sehingga dengan surat Nomor: 05/PMA/VIII/2010 tanggal 27 Agustus 2010 mengajukan banding Menurut Majelis : bahwa Pemohon Banding menyampaikan Surat Nomor: 01/PMA/III/2011 tanggal 25 Maret 2011, perihal Permohonan Pembatalan Atas Proses Banding; Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, Pasal 39 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak mengatur hal-hal sebagai berikut: bahwa Pasal 39 ayat (1) menyatakan, “Terhadap Banding dapat diajukan surat pernyataan pencabutan kepada Pengadilan Pajak”; bahwa Pasal 39 ayat (2) menyatakan, “Banding yang dicabut sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dihapus dari daftar sengketa dengan:penetapan Ketua dalam hal surat pernyataan pencabutan diajukan sebelum sidang dilaksanakan,putusan Majelis/Hakim Tunggal melalui pemeriksaan dalam hal surat pernyataan pencabutan diajukan dalam sidang atas persetujuan terbanding”;bahwa dalam persidangan Terbanding telah menyetujui permohonan pencabutan banding Pemohon Banding; bahwa Pasal 39 ayat (3) menyatakan, “Banding yang telah dicabut melalui penetapan atau putusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), tidak dapat diajukan kembali”; bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan permohonan banding Pemohon Banding dihapus dari daftar sengketa dan karenanya surat banding tidak diperiksa lebih lanjut dan tidak dapat diajukan banding kembali; Mengingat, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; M E N G A D I L I Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-168/WPJ.21/BD.06/2008 tanggal 05 Juli 2010 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-205/WPJ.21/BD.06/2010 tanggal 12 Agustus 2010, tentang Pembetulan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-168/WPJ.21/BD.06/2008 tanggal 05 Juli 2010 tentang Pengurangan Atau Pembatalan Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar SKPKB PPnBM Atas Impor Nomor: 00013/228/02/042/03 tanggal 16 April 2003, atas nama Pemohon Banding, tidak dapat diterima.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.30684/PP/M.XVII/16/2011
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.30684/PP/M.XVII/16/2011 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak : Agustus 2002 bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara banding ini adalah, ditetapkannya Surat Terbanding Nomor: KEP-170/WPJ.21/BD.06/2010 tanggal 05 Juli 2010, yang tetap mempertahankan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor: 00039/227/02/042/03 tanggal 21 April 2003 sebesar Rp22.945.067,00, SKPKB tersebut merupakan data dari pihak Bea Cukai yang ditagihkan kepada pihak Terbanding dan setelah itu diteliti oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Utara, dengan hasil penelitian mempertahankan perhitungan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Menurut Tergugat : bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2002 Nomor: 00039/227/02/042/03 tanggal 21 April 2003 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Tanjung Priok. Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor: 05/PMA/VII/2009 tanggal 15 Juli 2009 dan dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-170/WPJ.21/BD.06/2010 tanggal 05 Juli 2010 permohonan Pemohon Banding tersebut ditolak, sehingga dengan surat Nomor: 01/PMA/VIII/2010 tanggal 27 Agustus 2010 mengajukan banding Menurut Majelis : bahwa Pemohon Banding menyampaikan Surat Nomor: 01/PMA/III/2011 tanggal 25 Maret 2011, perihal Permohonan Pembatalan Atas Proses Banding; Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, Pasal 39 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak mengatur hal-hal sebagai berikut: bahwa Pasal 39 ayat (1) menyatakan, “Terhadap Banding dapat diajukan surat pernyataan pencabutan kepada Pengadilan Pajak”; bahwa Pasal 39 ayat (2) menyatakan, “Banding yang dicabut sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dihapus dari daftar sengketa dengan:penetapan Ketua dalam hal surat pernyataan pencabutan diajukan sebelum sidang dilaksanakan,putusan Majelis/Hakim Tunggal melalui pemeriksaan dalam hal surat pernyataan pencabutan diajukan dalam sidang atas persetujuan terbanding”;bahwa dalam persidangan Terbanding telah menyetujui permohonan pencabutan banding Pemohon Banding; bahwa Pasal 39 ayat (3) menyatakan, “Banding yang telah dicabut melalui penetapan atau putusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), tidak dapat diajukan kembali”; bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan permohonan banding Pemohon Banding dihapus dari daftar sengketa dan karenanya surat banding tidak diperiksa lebih lanjut dan tidak dapat diajukan banding kembali; Mengingat, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; M E N G A D I L I Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-170/WPJ.21/BD.06/2010 tanggal 05 Juli 2010, tentang Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar Wajib Pajak atas SKPKB Pajak Pertambahan Nilai Nomor: 00039/227/02/042/03 tanggal 21 April 2003, atas nama Pemohon Banding, tidak dapat diterima.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.30209/PP/M.XIII/99/2011
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.30209/PP/M.XIII/99/2011 Jenis Pajak : Gugatan Tahun Pajak : 2005 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara banding ini adalah, Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-295/WPJ.17/BD.06/2010 tanggal 27 April 2010, tentang Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari s.d Desember 2005 Nomor : 02679/107/05/903/07 tanggal 09 November 2007. Menurut Tergugat : bahwa Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari s.d Desember 2005 Nomor : 02679/107/05/903/07 tanggal 09 November 2007 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Denpasar Timur. Memutuskan : bahwa Penggugat mengajukan permohonan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar dengan surat Nomor : 24/GK/V/2009 tanggal 28 Mei 2009 dan dengan Keputusan Tergugat Nomor : KEP-295/WPJ.17/BD.06/2010 tanggal 27 April 2010 permohonan Penggugat tersebut ditolak, sehingga dengan surat Nomor : 18/GK/V/2010 tanggal 21 Mei 2010 mengajukan gugatan. Menurut Majelis : Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Gugatan bahwa Surat Gugatan Nomor : 13/GK/V/2010 tanggal 21 Mei 2010 diajukan terhadap Keputusan Tergugat Nomor : KEP-293/WPJ.17/BD.06/2010 tanggal 27 April 2010, tentang Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari s.d. Desember 2004 Nomor : 01822/107/04/903/07 tanggal 09 November 2007, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 31 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Gugatan Nomor : 18/GK/V/2010 tanggal 21 Mei 2010, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, dengan demikian memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Gugatan Nomor : 18/GK/V/2010 tanggal 21 Mei 2010, diterima di Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 26 Mei 2010 (diantar), sedangkan Keputusan Tergugat atas permohonan Penggugat diterbitkan tanggal 27 April 2010, sehingga pengajuan Gugatan memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 30 hari pengajuan gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa yang diajukan gugatan dalam Surat Gugatan Nomor : 18/GK/V/2010 tanggal 21 Mei 2010 adalah Keputusan Tergugat Nomor : KEP-295/WPJ.17/BD.06/2010 tanggal 27 April 2010, dengan demikian Surat Gugatan memenuhi ketentuan satu surat gugatan untuk satu keputusan Tergugat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (6) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Gugatan Nomor : 18/GK/V/2010 tanggal 21 Mei 2010 diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Keputusan Tergugat Nomor : KEP-295/WPJ.17/BD.06/2010 tanggal 27 April 2010 yaitu tanggal 29 April 2010, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 41 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Gugatan Nomor : 18/GK/V/2010 tanggal 21 Mei 2010 dilampiri dengan salinan Keputusan Tergugat Nomor : KEP-295/WPJ.17/BD.06/2010 tanggal 27 April 2010, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 41 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002; bahwa Surat Gugatan Nomor : 18/GK/V/2010 tanggal 21 Mei 2010, ditandatangani oleh Sdr Kerry William Grima, jabatan : Direktur; bahwa dalam proses persidangan Majelis telah meminta secara patut kepada Penggugat untuk menyerahkan/mengirimkan Akta Notaris pendirian perusahaannya yang dapat membuktikan keabsahan Sdr. Kerry William Grima sebagai Direktur, sehingga yang bersangkutan berhak untuk menandatangani Surat Gugatan Nomor : 18/GK/V/2010 tanggal 21 Mei 2010, yaitu dengan Surat :Pemberitahuan Sidang Nomor : Pemb.001/SP/Pg.25/2011 tanggal 7 Januari 2011,Panggilan Sidang Nomor : Pang-033/SP/Pg.25/2011 tanggal 28 Januari 2011, danPanggilan Sidang Nomor : Pang-063/SP/Pg.25/2011 tanggal 23 Februari 2011;namun sampai dengan gugatan ini diputus Penggugat tidak pernah memenuhi permintaan Majelis tersebut; bahwa berdasarkan hal tersebut Majelis tidak meyakini Sdr. Kerry William Grima berhak untuk menandatangani Surat Gugatan Nomor : 18/GK/V/2010 tanggal 21 Mei 2010, sehingga permohonan gugatan tidak memenuhi ketentuan Pasal 41 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis dalam persidangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan permohonan gugatan Penggugat tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 41 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, karenanya tidak dapat diterima; bahwa oleh karena permohonan gugatan Penggugat tidak dapat diterima maka materi gugatan tidak dapat diperiksa lebih lanjut; Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini. M E N G A D I L I Menyatakan permohonan gugatan Penggugat terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-295/WPJ.17/BD.06/2010 tanggal 27 April 2010, tentang Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari s.d Desember 2005 Nomor : 02679/107/05/903/07 tanggal 09 November2007, atas nama Penggugat, tidak dapat diterima.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT. 30022/PP/M.XII/14/2011
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT. 30022/PP/M.XII/14/2011 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Orang Pribadi Tahun Pajak : Tahun Pajak 2000 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi materi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah koreksi Koreksi Pengurang Penghasilan Bruto; Pemenuhan ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor: 023/ANS/V/2010 tanggal 15 Mei 2010, ditandatangani oleh Pemohon Banding; bahwa Surat Banding Nomor: 023/ANS/V/2010 tanggal 15 Mei 2010, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 023/ANS/V/2010 tanggal 15 Mei 2010, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-69/WPJ.27/BD.0602/2010 tanggal 30 Maret 2010 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Masa Tahun Pajak Januari sampai dengan Desember 2000 Nomor: 00045/205/00/201/09 tanggal 20 Agustus 2009; bahwa Surat Banding Nomor: 023/ANS/V/2010 tanggal 15 Mei 2010, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 7 Juni 2010 (cap harian pos 5 Juni 2010), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 30 Maret 2010, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 3 (tiga) bulan pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 023/ANS/V/2010 tanggal 15 Mei 2010, memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 023/ANS/V/2010 tanggal 15 Mei 2010, memuat alasan-alasan banding yang jelas, walaupun tidak mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding namun pengajuan banding masih memenuhi jangka waktu 3 (tiga) bulan, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 023/ANS/V/2010 tanggal 15 Mei 2010 dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa banding diajukan terhadap besarnya Pajak yang terutang sesuai dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-69/WPJ.27/BD.0602/2010 tanggal 30 Maret 2010 sebesar Rp.159.067.000,00, dan 50% dari pajak terutang tersebut adalah sebesar Rp.79.533.500,00 dan telah dilunasi oleh Pemohon Banding berdasarkan Surat Setoran Pajak tanggal 28 Januari 2011 sebesar Rp 73.436.300,00, sehingga pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa dari fakta dan data yang ada dalam persidangan terbukti bahwa Surat Banding Pemohon Banding Nomor : 023/ANS/V/2010, tanggal 15 Mei 2010 tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga tidak memenuhi ketentuan formal pengajuan banding, oleh karenanya Majelis tidak memeriksa lebih lanjut pemenuhan ketentuan formal lainnya maupun materi banding; Mengingat, Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan : Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-69/WPJ.27/BD.0602/2010 tanggal 30 Maret 2010, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Pasal 25 Orang Pribadi Tahun 2000 Nomor: 00045/205/00/201/09 tanggal 20 Agustus 2009, atas nama : Pemohon Banding, NPWP, beralamat di , tidak dapat diterima;
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.29962/PP/M.VII/13/2011
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.29962/PP/M.VII/13/2011 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak : Januari s.d Maret 2007 Pokok Sengketa : Koreksi Tarif Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari sampai dengan Maret 2007 yang ditetapkan oleh Terbanding adalah 20% sedangkan menurut Pemohon Banding adalah 15%, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa Pemeriksa melakukan koreksi positif sebesar Rp361.504.750,00 berdasarkan equalisasi biaya-biaya yang didalamnya terdapat obyek PPh Pasal 26. Tarif PPh Pasal 26 dikenakan 20% karena Pemohon Banding belum memberikan surat keterangan domisili; Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding menyatakan keberatan atas SKP tersebut, dimana perhitungan tarif PPh Pasal 26 atas SKP tersebut sebesar 20% berlaku bagi yang tidak memiliki SKD (Surat Keterangan Domisili), sedangkan Pemohon Banding memiliki SKD, maka berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-70/PJ/2007 tarif yang dikenakan adalah 15%, berikut Pemohon Banding lampirkan bukti pendukung (Surat Keterangan Domisili). Sehingga perhitungan PPh Pasal 26 adalah sebagai berikut: UraianKoreksiPemeriksa(Rp)Setuju denganKoreksi Pemeriksa(Rp)DiajukanKeberatan(Rp)Dasar Pengenaan Pajak361.504.750361.504.750-Pajak Penghasilan Pasal 26 yang Terutang72.300.95054.225.71318.075.237Kredit Pajak—Pajak yang tidak / kurang dibayar72.300.95054.225.71318.075.237Sanksi Administrasi : Bunga Pasal 13ayat (2) KUP26.028.34219.521.257(18.075.237)Jumlah Yang Masih Harus Dibayar98.329.29273.746.97036.150.474 Menurut Majelis : bahwa Obyek PPh Pasal 26 tersebut berupa alokasi biaya kantor pusat untuk masa April sampai dengan Desember 2006 sebesar Rp361.504.750,00 yang dibayarkan kepada XXX Asia Construction Information Pte LTD (XXX Parent) yang berkedudukan di Singapura. Atas PPh Pasal 26 dikenakan tarif 20%; bahwa Terbanding mengenakan tarif PPh Pasal 26 sebesar 20% karena Pemohon Banding belum memberikan Surat Keterangan Domisili; bahwa berdasarkan Surat Edaran Nomor: SE-03/PJ.101/1996 tanggal 29 Maret 1996 tentang Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) ditegaskan sebagai berikut: •Butir 2.a.Wajib Pajak luar negeri wajib menyerahkan asli Surat Keterangan Domisili kepada pihak yang berkedudukan di Indonesia yang membayar penghasilan dan menyampaikan fotokopi Surat Keterangan Domisili tersebut kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat pihak yang membayar penghasilan terdaftar” •Butir 2.b.Asli Surat Keterangan Domisili tersebut menjadi dasar bagi pihak yang membayar penghasilan untuk menerapkan PPh Pasal 26 sesuai dengan yang ditegaskan dalam P3B berlaku antara Indonesia dengan Negara tempat kedudukan (residence) dari Wajib Pajak luar negeri tersebut” Dalam hal Surat Keterangan Domisili akan digunakan untuk lebih dari satu pembayar penghasilan maka Wajib Pajak luar negeri dapat menyampaikan fotokopi yang telah dilegalisasi Kepala KPP tempat salah satu pihak pembayar penghasilan terdaftar kepada pihak yang membayar penghasilan. Kepala KPP yang bersangkutan wajib memegang aslinya. • Butir 3.a.“Surat Keterangan Domisili diterbitkan oleh Competent Authority atau wakilnya yang sah di Negara treaty partner. Namun demikian, Surat Keterangan Domisili yang dibuat oleh pejabat pada Kantor Pajak tempat Wajib Pajak luar negeri yang bersangkutan terdaftar dapat diterima dan dipersamakan dengan Surat Keterangan Domisili yang dibuat Competent Authority” bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan Certificate Of Residece yang dikeluarkan oleh Inland Revenue Authority Of Singapore dan sebagaimana atas hal sama telah disampaikan pada saat proses keberatan; bahwa setelah meneliti bukti SKD yang disampaikan Pemohon Banding dalam persidangan, Terbanding menyatakan bahwa SKD yang diserahkan Pemohon Banding dalam proses persidangan ini adalah SKD yang sama dengan yang diserahkan Pemohon Banding pada saat proses keberatan; bahwa Terbanding menyatakan yang disampaikan Pemohon Banding pada saat keberatan dan pada saat persidangan adalah Surat Keterangan Domisili (SKD) bukanlah SKD Asli melainkan SKD fotocopi yang telah dilegalisasi; bahwa Pemohon Banding menyatakan SKD yang disampaikan adalah Asli yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang di Singapura; bahwa Pemohon Banding menyatakan telah melakukan konfirmasi langsung ke pejabat berwenang di Singapura yang menyatakan bahwa atas SKD yang telah disampaikan adalah Asli dan atas SKD sejenis juga telah digunakan oleh residen yang lain untuk pemenuhan kewajiban perpajakan sesuai dengan Persetujuan Pernghindaran Pajak Berganda; bahwa mengingat pasal 78 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan bahwa : “Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim”; bahwa pada memori penjelasan pasal 78 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan bahwa: “Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas bukti-bukti dan keterangan dari Pemohon Banding maupun Terbanding yang terungkap dalam persidangan, serta berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, serta berdasarkan keyakinan Hakim, Majelis berpendapat bahwa certificate of residence tersebut adalah sertifikat yang lazim di gunakan dalam rangka pemenuhan persyaratan sebagaimana disebut dalam P3B Indonesia-Singapura, dan atas certificate of residence tersebut diatas dapat diyakini bahwa XXX Asia Construction Information Pte LTD (XXX Parent) adalah merupakan residen dari Singapura, sehingga atas koreksi tarif PPh Pasal 26 sebesar 20% tidak dapat dan atas obyek PPh Pasal 26 sebesar Rp361.504.750,00 dengan dikenakan PPh Pasal 26 dengan tarif Pajak Penghasilan Pasal 26 sesuai Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda antara Republik Indonesia dan Republik Singapura sebesar 15%; bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kredit pajak; bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas fakta-fakta, bukti-bukti, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding yang terungkap dalam persidangan, penelitian terhadap berkas banding dan penelitian pembuktian dan berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, yang dilakukan Majelis serta uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan terdapat obyek PPh Pasal 26 dengan Tarif PPh Pasal 26 sebesar 20% tidak dapat dipertahankan dan atas obyek PPh Pasal 26 sebesar Rp361.504.750,00 dikenakan PPh Pasal 26 dengan tarif Pajak Penghasilan Pasal 26 sesuai Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda antara Republik Indonesia dan Republik Singapura dengan tarif sebesar 15%; bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding, dan menghitung kembali Pajak Penghasilan terutang Tahun Pajak 2007 menjadi sebagai berikut : Dasar Pengenaan Pajak cfm KeputusanRp361.504.750,00Pajak Penghasilan Pasal 26 Terutang- Menurut KeputusanRp 72.300.950,00- Koreksi Pajak Penghasilan terutangRp (18.075.238,00)Pajak Penghasilan Pasal 26 Terutang cfm MajelisRp 54.225.713,00Kredit PajakRp 0,00Jumlah Kekurangan Pembayaran Pokok PajakRp54.225.713,00Sanksi Administrasi: Bunga Pasal 13 ayat (2) KUPRp19.521.257,00Jumlah Yang Masih Harus DibayarRp73.746.969,00 Memperhatikan : Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, Surat Bantahan Pemohon Banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan; Mengingat : Undang-undang Nomor 14
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT. 29786/PP/M.II/18/2011
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT. 29786/PP/M.II/18/2011 Jenis Pajak : Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Pajak : 2010 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara banding ini adalah, kenaikan Nilai Bumi yaitu sebesar Rp. 379.000,00 atau sebesar 41% jika dibandingkan dengan tahun 2009 adalah suatu hal yang sangat luar biasa penetapannya, karena nilai jual objek yang Pemohon Banding jual antara tahun 2009 dengan tahun 2010 hanya mengalami kenaikan 5% – 10%. Menurut Terbanding : bahwa Terbanding tidak memberikan keterangan maupun tanggapan dalam persidangan. Menurut Pemohon : bahwa sesuai dengan data pembanding atas lokasi yang sama yaitu atas PT. XXX yang erletak di Jalan Dramaga KM 8, dimana atas objek dengan proyek Pemohon Banding dan telah ditetapkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) adalah sebagai berikut: – Bumi dengan kelas A20 = Rp. 537.000,00, – Bangunan kelas A01 = Rp. 1.200.000,00, Menurut Majelis : bahwa Surat Banding Nomor: 046/RS/MMSP/BM+BGN/XII/2010 tanggal 20 Desember 2010, ditandatangani oleh Direktur Utama. bahwa Surat Banding Nomor: 046/RS/MMSP/BM+BGN/XII/2010 tanggal 20 Desember 2010, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Paengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Banding Nomor: 046/RS/MMSP/BM+BGN/XII/2010 tanggal 20 Desember 2010, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 20 Desember 2010 (diantar), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 23 September 2010, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 3 (tiga) bulan pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Banding Nomor: 046/RS/MMSP/BM+BGN/XII/2010 tanggal 20 Desember 2010, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-999/WPJ.22/BD.06/2010 tanggal 23 September 2010 tentang keberatan atas Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Pajak 2010 Nomor: 32.71.040.005.006-0699.0 tanggal 4 Januari 2010; bahwa Surat Banding Nomor: 046/RS/MMSP/BM+BGN/XII/2010 tanggal 20 Desember 2010, memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Banding Nomor: 046/RS/MMSP/BM+BGN/XII/2010 tanggal 20 Desember 2010, memuat alasan-alasan banding yang jelas, dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding yaitu tanggal 1 Oktober 2010 sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Banding Nomor: 046/RS/MMSP/BM+BGN/XII/2010 tanggal 20 Desember 2010 dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa banding diajukan terhadap besarnya pajak yang terutang sesuai dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-999/WPJ.22/BD.06/2010 tanggal 23 September 2010 sebesar Rp. 223.232,00, dan Pemohon Banding dalam surat bandingnya tidak melampirkan bukti pembayaran pajak terutang. bahwa dalam persidangan kuasa Pemohon Banding menyatakan bahwa atas tanah dan bangunan NOP : 32.71.040.005.006-0699.0 dengan alamat objek pajak di Bogor Barat, Kota Bogor telah terjual, sehingga Pemohon Banding tidak bisa membuktikan bukti pembayaran pajak terutang dan kuasa hukum Pemohon Banding telah menyatakan menerima, sehingga dengan demikian pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa dalam persidangan, Kuasa Hukum Pemohon Banding menyatakan bahwa objek pajak yang diajukan banding NOP : 32.71.040.005.006-0699.0 dengan alamat objek pajak di Bogor Barat, Kota Bogor sudah terjual, sehingga seluruh hak atas objek tersebut sudah beralih kepada pemilik baru, namun tidak terdapat keterangan mengenai kapan Pemohon Banding menjual kepada pembelinya karena kuasa Pemohon Banding tidak menjelaskan hal tersebut, sehingga dengan demikian Majelis berpendapat belum terdapat cukup bukti apakah pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan dan musyawarah Majelis, Majelis berkesimpulan permohonan banding Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, karenanya tidak dapat diterima. bahwa karena surat Permohonan Banding tidak dapat diterima disebabkan tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka pemeriksaan formal lainnya dan materi sengketa tidak diperiksa lebih lanjut. Memperhatikan : Surat Banding Pemohon Banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan. Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini. Memutuskan : Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: 999/WPJ.22/BD.06/2010 tanggal 23 September 2010, tentang Keberatan atas Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Pajak 2010 Nomor: 32.71.040.005.006-0699.0 tanggal 4 Januari 2010, tidak dapat diterima.