Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.31010/PP/M.X/99/2011

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.31010/PP/M.X/99/2011

Jenis Pajak :Gugatan
  
Tahun Pajak :2008
  
Pokok Sengketa:Pengajuan Gugatan terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-163/WPJ.03/2010 tanggal 11 Mei 2010, tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan Mei 2008 Nomor: 00193/107/08/038/08 tanggal 23 Desember 2008
  
  
Menurut Tergugat:bahwa permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi Penggugat diterima di Kantor Pelayanan Pajak Madya Palembang tanggal 17 November 2009 berdasarkan Lembar Pengawasan Arus Dokumen Nomor: PEM:002820\308\ nov\2009, sedangkan jatuh tempo penyelesaian permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi tanggal 16 Mei 2010 dan penelitian pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi diselesaikan Tergugat tanggal 11 Mei 2010 dalam jangka waktu kurang dari 6 (enam) bulan sehingga jangka waktu penyelesaiannya tidak melewati batas paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal permohonan diterima;
 
Menurut Penggugat:bahwa Penggugat berpendapat bahwa dihitung dari tanggal terima surat permohonan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Palembang sampai dengan diterimanya Surat Keputusan Tergugat Nomor: KEP-163/WPJ.03/2010 tanggal 11 Mei 2010 yang diterima Penggugat pada tanggal 19 Mei 2010, telah melebihi jangka waktu 6 bulan sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 21/PMK.03/2008 tanggal 6 Februari 2008;
 
Menurut Majelis :bahwa Surat Gugatan Nomor: 009/DMT-SJIC/VI/2010 tanggal 15 Juni 2010, dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Juni 2010 adalah Surat Tergugat Nomor: KEP-163/WPJ.03/2010 tanggal 11 Mei 2010, dengan demikian Surat Gugatan memenuhi ketentuan satu surat gugatan untuk satu keputusan Tergugat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (6) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Gugatan Nomor: 009/DMT-SJIC/VI/2010 tanggal 15 Juni 2010 diajukan dalam Bahasa Indonesia dengan disertai alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterima Surat Tergugat Nomor: KEP-163/WPJ.03/2010 tanggal 11 Mei 2010, yaitu tanggal 19 Mei 2010, sehingga pengajuan gugatan memenuhi ketentuan Pasal 41 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Gugatan Nomor: 009/DMT-SJIC/VI/2010 tanggal 15 Juni 2010 ditandatangani oleh, jabatan Kuasa Penggugat, berdasarkan penelitian Majelis atas Akta Notaris Nomor 60 tanggal 26 Agustus 2006 diketahui yang bersangkutan berhak untuk menandatangani Surat Gugatan dimaksud, dengan demikian Majelis berpendapat bahwa Surat Gugatan telah memenuhi ketentuan Pasal 41 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Gugatan Nomor: 009/DMT-SJIC/VI/2010 tanggal 15 Juni 2010, diterima di Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Rabu, tanggal 16 Juni 2010 (diantar), sedangkan Surat Tergugat Nomor: KEP-163/WPJ.03/2010 tanggal 11 Mei 2010 yang diterima oleh Penggugat (via Pos) tanggal 19 Mei 2010;

bahwa dalam rangka pemenuhan jangka waktu 30 hari pengajuan gugatan atas Surat Gugatan Nomor: 009/DMT-SJIC/VI/2010 tanggal 15 Juni 2010 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Majelis melakukan penelitian sebagai berikut :
-Surat Gugatan Nomor: 009/DMT-SJIC/VI/2010 tanggal 15 Juni 2010 diajukan gugatan atas Keputusan Tergugat Nomor: KEP-163/WPJ.03/2010 tanggal 11 Mei 2010 tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan Mei 2008 Nomor: 00193/107/08/038/08 tanggal 23 Desember 2008;-Surat Gugatan Nomor: 009/DMT-SJIC/VI/2010 tanggal 15 Juni 2010 tersebut diterima di Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 16 Juni 2010 (diantar), sedangkan Keputusan Tergugat Nomor: KEP-163/WPJ.03/2010 tanggal 11 Mei 2010 yang diterima via Pos tanggal 17 Mei 2010;-Keputusan Tergugat Nomor: KEP-163/WPJ.03/2010 tanggal 11 Mei 2010 merupakan jawaban surat permohonan Penggugat Nomor : 018/DMT-SJIC/XI/2009 tanggal 10 Nopember 2009 perihal Permohonan Kedua Penghapusan Sanksi Administrasi atas STP Nomor: 00193/107/08/038/08 yang diterima oleh Tergugat melalui LPAD Nomor : PEM-002820\308\nov\2009 tanggal 17 Nopember 2009;-Dalam persidangan ke-6 (enam) tanggal 21 Pebruari 2011 Tergugat menyampaikan daftar pengiriman surat yang diposkan oleh Kanwil DJP Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung tanggal 17 Mei 2010;-Dari daftar yang telah disampaikan oleh Tergugat kepada Majelis tersebut, Tergugat menjelaskan kembali dalam persidangan bahwa Surat Keputusan Tergugat Nomor: KEP-163/WPJ.03/2010 tanggal 11 Mei 2010 dikirim oleh Tergugat pada tanggal 17 Mei 2010, dan selanjutnya atas hal ini diserahkan kepada Majelis;-Berdasarkan penelitian Majelis atas daftar pengiriman surat yang diposkan oleh Kanwil DJP Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung tanggal 17 Mei 2010 diketahui bahwa Surat Keputusan Nomor: KEP-163/WPJ.03/2010 tanggal 11 Mei 2010 dikirim oleh Tergugat pada tanggal 17 Mei 2010;
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, mengingat Keputusan Tergugat Nomor: KEP-163/WPJ.03/2010 tanggal 11 Mei 2010 dikirim oleh Tergugat tanggal 17 Mei 2010, sedangkan Surat Gugatan Nomor: 009/DMT-SJIC/VI/2010 tanggal 15 Juni 2010 diterima di Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 16 Juni 2010 (diantar), dengan demikian Surat Gugatan Nomor: 009/DMT-SJIC/VI/2010 tanggal 15 Juni 2010 disampaikan dalam jangka waktu 30 hari, sehingga Surat Gugatan Penggugat tersebut memenuhi Pasal 40 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa selanjutnya Majelis melakukan penelitan terhadap jangka waktu penyelesaian Surat Keputusan Tergugat Nomor: KEP-163/WPJ.03/2010 tanggal 11 Mei 2010, dapat dikemukakan hal-hal sebagai berikut :

-Berdasarkan daftar pengiriman surat yang diposkan oleh Kanwil DJP Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung, diketahui Surat Keputusan Tergugat Nomor: KEP-163/WPJ.03/2010 tanggal 11 Mei 2010 dikirim oleh Tergugat tanggal 17 Mei 2010;-Keputusan Tergugat Nomor: KEP-163/WPJ.03/2010 tanggal 11 Mei 2010 merupakan jawaban surat permohonan Penggugat Nomor : 018/DMTSJIC/XI/2009 tanggal 10 Nopember 2009 perihal Permohonan Kedua  Nomor : PUT.31010/PP/M.X/99/2011 Penghapusan Sanksi Administrasi atas STP Nomor: 00193/107/08/038/08 yang diterima oleh Tergugat melalui LPAD Nomor : PEM-002820\308\nov\2009 tanggal 17 Nopember 2009;

berdasarkan uraian tersebut di atas, menurut Majelis apabila dihitung dari tanggal Surat Permohonan Penggugat Nomor: 018/DMT-SJIC/XI/2009 tanggal 10 Nopember 2009 tentang Permohonan Kedua Penghapusan Sanksi Administrasi atas STP Nomor: 00193/107/08/038/08 tanggal 23 Desember 2008 diterima oleh Tergugat pada tanggal 17 Nopember 2009, sampai dengan tanggal Surat Keputusan Tergugat Nomor: KEP-163/WPJ.03/2010 tanggal 11 Mei 2010 dikirim oleh Tergugat pada tanggal 17 Mei 2010, adalah melampaui jangka waktu 6 (enam) bulan, sehingga Majelis berpendapat Tergugat tidak memberi keputusan dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sebagaimana dimaksud Pasal 36 ayat (1c) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007;

bahwa oleh karena Surat Keputusan Tergugat Nomor: KEP-163/WPJ.03/2010 tanggal 11 Mei 2010 diberikan melampaui jangka waktu sebagaimana dimaksud Pasal 36 ayat (1c) Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, maka Majelis berpendapat berdasarkan Pasal 36 ayat (1c) dan ayat (1d) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, maka permohonan penghapusan Sanksi Administrasi denda Pasal 14 (4) dengan surat Nomor : 018/DMT-SJIC/XI/2009 tanggal 10 Nopember 2009 atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan Mei 2008 Nomor: 00193/107/08/038/08 tanggal 23 Desember 2008 dikabulkan;

bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan gugatan Penggugat atas Keputusan Tergugat Nomor: KEP-163/ WPJ.03/2010 tanggal 11 Mei 2010 tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan Mei 2008 Nomor: 00193/107/08/038/08 tanggal 23 Desember 2008;
 
Mengingat:Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
 
Memutuskan:Menyatakan mengabulkan permohonan gugatan Penggugat atas Keputusan Tergugat Nomor: KEP-163/WPJ.03/2010 tanggal 11 Mei 2010 tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan Mei 2008 Nomor: 00193/107/08/038/08 tanggal 23 Desember 2008.