Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 30691/PP/M.XVII/18/2011

Putusan Pengadilan Pajak Nomor :  Put. 30691/PP/M.XVII/18/2011

Jenis Pajak :Pajak Bumi dan Bangunan
  
Tahun Pajak:2010
  
Pokok Sengketabahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara banding ini adalah, penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-683/ WPJ.12/2010 tanggal 15 Juni 2010, tentang Keberatan Pajak Bumi dan Bangunan atas Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) Nomor Objek: 35.73.050.011.009-0133.0 tanggal 5 Januari 2010.
  
  
Menurut Terbanding:bahwa Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) Nomor Objek Pajak : 35.73.050.011.009-0133.0 tanggal 5 Januari 2010 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Malang Selatan.
 
Menurut Pemohon:Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat tanpa nomor tanggal 2 Maret dan dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-683/WPJ.12/2010 tanggal 15 Juni 2010 permohonan Pemohon Banding tersebut diterima sebagian, dan atas Keputusan Terbanding Nomor : KEP-683/WPJ.12/2010 tanggal 15 Juni 2010, Pemohon Banding masih keberatan, sehingga dengan surat tanpa nomor tanggal 29 Juni 2010 mengajukan banding.
  
Menurut Majelis :Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding tanpa nomor tanggal 29 Juni 2010, ditandatangani oleh Hj. Pemohon Banding, selaku Pemohon Banding;

bahwa Surat Banding tanpa nomor tanggal 29 Juni 2010, dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding tanpa nomor tanggal 29 Juni 2010, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-683/WPJ.12/2010 tanggal 15 Juni 2010 tentang penetapan atas keberatan terhadap Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) Nomor Objek Pajak : 35.73.050.011.009-0133.0 tanggal 5 Januari 2010;

bahwa Surat Banding tanpa nomor tanggal 29 Juni 2010, memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding tanpa nomor tanggal 29 Juni 2010, memuat alasan-alasan banding yang jelas, walaupun tidak mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding namun dari tang gal penerbitan Keputusan Terbanding tanggal 15 Juni 2010 sampai dengan Surat Banding  diterima Pengadilan Pajak tanggal 16 Juli 2010 (cap harian pos tanggal 13 Juli 2010) masih memenuhi jangka waktu 3 (tiga) bulan, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding tanpa nomor tanggal 29 Juni 2010 dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa banding diajukan terhadap besarnya pajak yang terutang sebesar  RP.3.328.076,00 dan 50%nya adalah sebesar Rp.1.664.038,00 yang belum dibayar oleh Pemohon Banding;

bahwa dalam persidangan Majelis melakukan penelitian terhadap pemenuhan ketentuan formal Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa menurut penjelasan Kuasa Pemohon Banding, Pemohon Banding diarahkan oleh Terbanding untuk langsung mengajukan banding melalui Terbanding up. Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Malang Selatan;

bahwa Kuasa Pemohon Banding menyatakan belum melakukan pembayaran 50% dari pajak yang terutang, karena sistim yang ada pada Terbanding tidak bisa untuk melakukan pembayaran SPPT PBB sebesar 50% dan harus dibayar 100%;

bahwa Terbanding dalam persidangan menyatakan bahwa pembayaran dapat dilakukan 50% dari pajak yang terutang melalui setoran dengan Surat Setoran Pajak;

bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan Pemohon Banding tidak melakukan pembayaran 50% dari pajak yang terutang, sehingga pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding tanpa nomor tanggal 29 Juni 2010, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Jumat, tanggal 16 Juli 2010 (cap harian pos tanggal 13 Juli 2010), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 15 Juni 2010, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 3 (tiga) bulan pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Hj. Pemohon Banding, Pemohon Banding sendiri, selaku penandatangan Surat Banding tanpa nomor tanggal 29 Juni 2010, disertai bukti kewenangan menandatangani surat banding tersebut berupa fotocopy Kartu Identitas (KTP) Nomor : 3573044701640007, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa dengan demikian Surat Banding tanpa nomor tanggal 29 Juni 2010 tidak memenuhi ketentuan  Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, karenanya tidak dapat diterima;

Mengingat, Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007, Undang-undang  Nomor  12 Tahun  1985  tentang  Pajak  Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1994, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;

M E N G A D I L I

Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-683/WPJ.12/2010 tanggal 15 Juni 2010, tentang Keberatan Pajak Bumi dan Bangunan atas Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) Nomor Objek: 35.73.050.011.009-0133.0 tanggal 5 Januari 2010, atas nama Pemohon Banding, NOP: 35.73.050.011.009-0133.0, tidak dapat diterima.