Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.49957/PP/M.VIII/16/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.49957/PP/M.VIII/16/2014 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak : 2007 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Dasar Pengenaan Pajak Masa Pajak Desember 2007 sebesar Rp52.353.771,00; Menurut Terbanding : bahwa Terbanding dalam sidang menyatakan bahwa sengketa PPN ini secara garis besar sama PPh Pasal 23, dimana Pemohon Banding adalah penerima jasa sedangkan agen adalah pemberi jasa, seharusnya agen yang memungut PPN namun jasa komisi yang diberikan agen kepada Pemohon Banding belum dipungut PPN-nya oleh agen tersebut, sehingga Pemohon Banding harus bertanggung jawab renteng berdasarkan Pasal 33 Undang-undang KUP; Menurut Pemohon : bahwa diskon/potongan harga yang Pemohon Banding berikan ke pelanggan murni diskon/potongan harga. Bukan komisi seperti dimaksud Terbanding. Kalau Terbanding mengatakan itu komisi adalah salah. Karena yang namanya komisi adalah pemberian dari pihak yang memberikan pekerjaan kepada pihak yang melaksanakan pekerjaan tersebut. Sedangkan diskon/potongan harga yang Pemohon Banding berikan kepada pelanggan Pemohon Banding bukan karena Pemohon Banding memberikan pekerjaan kepada pelanggan tapi karena pelanggan termasuk pelanggan yang loyal/setia memakai produk Pemohon Banding; Menurut Majelis : bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak diketahui bahwa Terbanding melakukan koreksi Dasar Pengenaan Pajak Masa Pajak Desember 2007 sebesar Rp52.353.771,00 karena terdapat penyerahan jasa kena pajak (jasa perantara/keagenan) yang pajak terutangnya tidak dapat diragih kepada PKP Penjual atau PKP Pemberi Jasa , dan pembeli atau penerima Jasa (PT ABC tidak dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran pajak kepada PKP Penjual atau pemberi jasa; bahwa Pasal 33 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 menyatakan “Pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya bertanggungjawab secara renteng atas pembayaran pajak, sepanjang tidak dapat menunjukkan bukti bahwa pajak telah dibayar;” bahwa penjelasan Pasal 33 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 menyatakan “ Sesuai dengan perinsip beban pembayaran pajak untuk Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah pada pembeli atau konsumen barang dan penerima jasa. Oleh karena itu sudah seharusnya apabila pembeli atau konsumen barang dan penerima jasa bertanggung jawab renteng atas pembayaran yang terutang tersebut tidak dapat ditagih kepada penjual atau peberi jasa dan pembeli dan atau penerima jasa tidak dapat menujukkan bukti telah melakukan pembayaran pajak kepada penjual atau pemberi jasa; bahwa Pasal 1 huruf o Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994 menyatakan “Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak, tidak termasuk pajak yang dipungut menurut Undang-Undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak;” bahwa Penjelasan Pasal 1 huruf o Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994 menyatakan ”bahwa seluruh biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual yang berkaitan dengan penyerahan Barang Kena Pajak seperti biaya pengiriman, biaya garansi, komisi, premi asuransi, biaya pemasangan, biaya bantuan teknik, dan biaya-biaya lainnya, termasuk dalam Harga Jual. Tidak termasuk dalam Harga Jual adalah Pajak Pertambangan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang dipungut pada saat penyerahan Barang Kena Pajak. Yang dapat dikurangkan dari Harga Jual adalah potongan harga seperti potongan tunai, atau rabat, sepanjang masih dalam batas kebiasaan pedagang yang baik, dan tercantum dalam Faktur Pajak. Apabila Pengusaha Kena Pajak selain menerbitkan Faktur Pajak juga menerbitkan Faktur Penjualan, maka potongan harga yang tercantum dalam Faktur Pajak tersebut juga potongan harga yang tercantum dalam Faktur Penjualan. Tidak termasuk dalam pengertian potongan harga adalah bonus, premi, komisi, atau balas jasa lainnya, yang diberikan dalam rangka menjualkan Barang Kena Pajak; bahwa berdasarkan ketentuan di atas Majelis berpendapat bahwa mekanisme pengenaan tanggung renteng seharusnya dilakukan setelah Terbanding melakukan upaya penagihan secara maksimal kepada penjual jasa dalam hal ini adalah agen, baru setelah itu kepada Pembeli jasa dalam hal ini adalah Pemohon Banding dapat dikenakan tanggung renteng sepanjang pembeli jasa (Pemohon Banding) tidak dapat menujukkan bukti telah melakukan pembayaran pajak kepada penjual (agen); bahwa berdasarkan penjelasan Terbanding dalam sidang diketahui bahwa Terbanding tidak pernah melakukan upaya penagihan secara maksimal kepada penjual jasa (agen) karena Terbanding memang tidak pernah menagih kepada agen melainkan Terbanding langsung menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar kepada Pembeli (Pemohon Banding); bahwa berdasarkan hal tersebut Majelis berpendapat bahwa dasar penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar kepada Pemohon Banding tidak sesuai dengan prinsip tanggung renteng; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Laporan Penjualan, Faktur Pajak Penjualan dan Faktur Pajak Standar diketahui bahwa Pemohon Banding telah melaporkan PPN atas transaksi dengan para agen dimana dalam Faktur Pajak Standar diskon tersebut dicatat sebagai pengurang harga penjualan sesuai Pasal 1 huruf o Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994; bahwa selain itu Terbanding tidak konsisten dimana disatu sisi Terbanding menyatakan koreksi hal ini terkait dengan tanggung renteng namun disisi lain Terbanding menyatakan koreksi tersebut terkait pembayaran komisi atas jasa yang diterima oleh Pemohon Banding dari toko dan agen sehingga jasa keagenan tersebut tidak dapat dikaitkan dengan tanggung renteng; bahwa selanjutnya menurut Majelis tidak ada Peraturan Perpajakan yang mengatur tentang besaran diskon/potongan harga yang boleh diberikan oleh suatu perusahaan kepada pelanggannya; bahwa dalam persidangan juga tidak terbukti bahwa agen telah menjual Jasa Kena Pajak yang terutang PPN dan Pemohon Banding juga tidak pernah membeli Jasa Kena Pajak dari agennya yang memesan/melekukan penjualan produk Pemohon Banding; bahwa berdasarkan uraian di atas Majelis berpendapt bahwa koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Masa Pajak Desember 2007 sebesar Rp52.353.771,00 tidak mempunyai dasar dan alasan yang kuat sehingga tidak dapat dipertahankan; Menimbang : atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk Mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding sehingga
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.49949/PP/M.VIII/16/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.49949/PP/M.VIII/16/2014 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak : 2007 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Dasar Pengenaan Pajak Masa Pajak April 2007 sebesar Rp31.568.373,00; Menurut Terbanding : bahwa sengketa PPN ini secara garis besar sama PPh Pasal 23, dimana Pemohon Banding adalah penerima jasa sedangkan agen adalah pemberi jasa, seharusnya agen yang memungut PPN namun jasa komisi yang diberikan agen kepada Pemohon Banding belum dipungut PPN-nya oleh agen tersebut, sehingga Pemohon Banding harus bertanggung jawab renteng berdasarkan Pasal 33 Undang-undang KUP; Menurut Pemohon : bahwa diskon/potongan harga yang Pemohon Banding berikan ke pelanggan murni diskon/potongan harga. Bukan komisi seperti dimaksud Terbanding. Kalau Terbanding mengatakan itu komisi adalah salah. Karena yang namanya komisi adalah pemberian dari pihak yang memberikan pekerjaan kepada pihak yang melaksanakan pekerjaan tersebut. Sedangkan diskon/potongan harga yang Pemohon Banding berikan kepada pelanggan Pemohon Banding bukan karena Pemohon Banding memberikan pekerjaan kepada pelanggan tapi karena pelanggan termasuk pelanggan yang loyal/setia memakai produk Pemohon Banding; Menurut Majelis : bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak diketahui bahwa Terbanding melakukan koreksi Dasar Pengenaan Pajak Masa Pajak April 2007 sebesar Rp31.568.373,00 karena terdapat penyerahan jasa kena pajak (jasa perantara/keagenan) yang pajak terutangnya tidak dapat diragih kepada PKP Penjual atau PKP Pemberi Jasa, dan pembeli atau penerima Jasa (PT ABC tidak dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran pajak kepada PKP Penjual atau pemberi jasa; bahwa Pasal 33 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 menyatakan “Pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya bertanggungjawab secara renteng atas pembayaran pajak, sepanjang tidak dapat menunjukkan bukti bahwa pajak telah dibayar;” bahwa penjelasan Pasal 33 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 menyatakan “ Sesuai dengan perinsip beban pembayaran pajak untuk Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah pada pembeli atau konsumen barang dan penerima jasa. Oleh karena itu sudah seharusnya apabila pembeli atau konsumen barang dan penerima jasa bertanggung jawab renteng atas pembayaran yang terutang tersebut tidak dapat ditagih kepada penjual atau pemberi jasa dan pembeli dan atau penerima jasa tidak dapat menujukkan bukti telah melakukan pembayaran pajak kepada penjual atau pemberi jasa; bahwa Pasal 1 huruf o Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994 menyatakan “Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak, tidak termasuk pajak yang dipungut menurut Undang-Undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak;” bahwa Penjelasan Pasal 1 huruf o Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994 menyatakan ”bahwa seluruh biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual yang berkaitan dengan penyerahan Barang Kena Pajak seperti biaya pengiriman, biaya garansi, komisi, premi asuransi, biaya pemasangan, biaya bantuan teknik, dan biaya-biaya lainnya, termasuk dalam Harga Jual. Tidak termasuk dalam Harga Jual adalah Pajak Pertambangan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang dipungut pada saat penyerahan Barang Kena Pajak. Yang dapat dikurangkan dari Harga Jual adalah potongan harga seperti potongan tunai, atau rabat, sepanjang masih dalam batas kebiasaan pedagang yang baik, dan tercantum dalam Faktur Pajak. Apabila Pengusaha Kena Pajak selain menerbitkan Faktur Pajak juga menerbitkan Faktur Penjualan, maka potongan harga yang tercantum dalam Faktur Pajak tersebut juga potongan harga yang tercantum dalam Faktur Penjualan. Tidak termasuk dalam pengertian potongan harga adalah bonus, premi, komisi, atau balas jasa lainnya, yang diberikan dalam rangka menjualkan Barang Kena Pajak; bahwa berdasarkan ketentuan di atas Majelis berpendapat bahwa mekanisme pengenaan tanggung renteng seharusnya dilakukan setelah Terbanding melakukan upaya penagihan secara maksimal kepada penjual jasa dalam hal ini adalah agen, baru setelah itu kepada Pembeli jasa dalam hal ini adalah Pemohon Banding dapat dikenakan tanggung renteng sepanjang pembeli jasa (Pemohon Banding) tidak dapat menujukkan bukti telah melakukan pembayaran pajak kepada penjual (agen); bahwa berdasarkan penjelasan Terbanding dalam sidang diketahui bahwa Terbanding tidak pernah melakukan upaya penagihan secara maksimal kepada penjual jasa (agen) karena Terbanding memang tidak pernah menagih kepada agen melainkan Terbanding langsung menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar kepada Pembeli (Pemohon Banding); bahwa berdasarkan hal tersebut Majelis berpendapat bahwa dasar penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Payar kepada Pemohon Banding tidak sesuai dengan prinsip tanggung renteng; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Laporan Penjualan, Faktur Pajak Penjualan dan Faktur Pajak Standar diketahui bahwa Pemohon Banding telah melaporkan PPN atas transaksi dengan para agen dimana dalam Faktur Pajak Standar diskon tersebut dicatat sebagai pengurang harga penjualan sesuai Pasal 1 huruf o Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994; bahwa selain itu Terbanding tidak konsisten dimana disatu sisi Terbanding menyatakan koreksi hal ini terkait dengan tanggung renteng namun disisi lain Terbanding menyatakan koreksi tersebut terkait pembayaran komisi atas jasa yang diterima oleh Pemohon Banding dari toko dan agen sehingga jasa keagenan tersebut tidak dapat dikaitkan dengan tanggung renteng; bahwa selanjutnya menurut Majelis tidak ada Peraturan Perpajakan yang mengatur tentang besaran diskon/potongan harga yang boleh diberikan oleh suatu perusahaan kepada pelanggannya; bahwa dalam persidangan juga tidak terbukti bahwa agen telah menjual Jasa Kena Pajak yang terutang PPN dan Pemohon Banding juga tidak pernah membeli Jasa Kena Pajak dari agennya yang memesan/melakukan penjualan produk Pemohon Banding; bahwa berdasarkan uraian di atas Majelis berpendapt bahwa koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Masa Pajak April 2007 sebesar Rp31.568.373,00 tidak mempunyai dasar dan alasan yang kuat sehingga tidak dapat dipertahankan; Menimbang : atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk Mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding sehingga Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.49947/PP/M.VIII/16/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.49947/PP/M.VIII/16/2014 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak : 2007 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Dasar Pengenaan Pajak Masa Pajak Februari 2007 sebesar Rp26.361.721,00; Menurut Terbanding : bahwa Terbanding dalam sidang menyatakan bahwa sengketa PPN ini secara garis besar sama PPh Pasal 23, dimana Pemohon Banding adalah penerima jasa sedangkan agen adalah pemberi jasa, seharusnya agen yang memungut PPN namun jasa komisi yang diberikan agen kepada Pemohon Banding belum dipungut PPN-nya oleh agen tersebut, sehingga Pemohon Banding harus bertanggung jawab renteng berdasarkan Pasal 33 Undang-undang KUP. Menurut Pemohon : bahwa diskon/ potongan harga yang Pemohon Banding berikan ke pelanggan murni diskon/ potongan harga. Bukan komisi seperti dimaksud Terbanding. Kalau Terbanding mengatakan itu komisi adalah salah. Karena yang namanya komisi adalah pemberian dari pihak yang memberikan pekerjaan kepada pihak yang melaksanakan pekerjaan tersebut. Sedangkan diskon/potongan harga yang Pemohon Banding berikan kepada pelanggan Pemohon Banding bukan karena Pemohon Banding memberikan pekerjaan kepada pelanggan tapi karena pelanggan termasuk pelanggan yang loyal/ setia memakai produk Pemohon Banding. Pendapat Majelis : bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak diketahui bahwa Terbanding melakukan koreksi Dasar Pengenaan Pajak Masa Pajak Pebruari 2007 sebesar Rp26.361.721,00 karena terdapat penyerahan jasa kena pajak (jasa perantara/keagenan) yang pajak terutangnya tidak dapat ditagih kepada PKP Penjual atau PKP Pemberi Jasa, dan pembeli atau penerima Jasa (PT ABC tidak dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran pajak kepada PKP Penjual atau Pemberi Jasa. bahwa Pasal 33 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 menyatakan “Pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya bertanggungjawab secara renteng atas pembayaran pajak, sepanjang tidak dapat menunjukkan bukti bahwa pajak telah dibayar.” bahwa penjelasan Pasal 33 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 menyatakan “ Sesuai dengan perinsip beban pembayaran pajak untuk Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah pada pembeli atau konsumen barang dan penerima jasa. Oleh karena itu sudah seharusnya apabila pembeli atau konsumen barang dan penerima jasa bertanggung jawab renteng atas pembayaran yang terutang tersebut tidak dapat ditagih kepada penjual atau peberi jasa dan pembeli dan atau penerima jasa tidak dapat menujukkan bukti telah melakukan pembayaran pajak kepada penjual atau pemberi jasa. bahwa Pasal 1 huruf o Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994 menyatakan “Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak, tidak termasuk pajak yang dipungut menurut Undang-Undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak.” bahwa Penjelasan Pasal 1 huruf o Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994 menyatakan ”bahwa seluruh biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual yang berkaitan dengan penyerahan Barang Kena Pajak seperti biaya pengiriman, biaya garansi, komisi, premi asuransi, biaya pemasangan, biaya bantuan teknik, dan biayabiaya lainnya, termasuk dalam Harga Jual. Tidak termasuk dalam Harga Jual adalah Pajak Pertambangan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang dipungut pada saat penyerahan Barang Kena Pajak. Yang dapat dikurangkan dari Harga Jual adalah potongan harga seperti potongan tunai, atau rabat, sepanjang masih dalam batas kebiasaan pedagang yang baik, dan tercantum dalam Faktur Pajak. Apabila Pengusaha Kena Pajak selain menerbitkan Faktur Pajak juga menerbitkan Faktur Penjualan, maka potongan harga yang tercantum dalam Faktur Pajak tersebut juga potongan harga yang tercantum dalam Faktur Penjualan. Tidak termasuk dalam pengertian potongan harga adalah bonus, premi, komisi, atau balas jasa lainnya, yang diberikan dalam rangka menjualkan Barang Kena Pajak” bahwa berdasarkan ketentuan di atas Majelis berpendapat bahwa mekanisme pengenaan tanggung renteng seharusnya dilakukan setelah Terbanding melakukan upaya penagihan secara maksimal kepada penjual jasa dalam hal ini adalah agen, baru setelah itu kepada Pembeli jasa dalam hal ini adalah Pemohon Banding dapat dikenakan tanggung renteng sepanjang pembeli jasa (Pemohon Banding) tidak dapat menujukkan bukti telah melakukan pembayaran pajak kepada penjual (agen). bahwa berdasarkan penjelasan Terbanding dalam sidang diketahui bahwa Terbanding tidak pernah melakukan upaya penagihan secara maksimal kepada penjual jasa (agen) karena Terbanding memang tidak pernah menagih kepada agen melainkan Terbanding langsung menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar kepada Pembeli (Pemohon Banding). bahwa berdasarkan hal tersebut Majelis berpendapat bahwa dasar penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar kepada Pemohon Banding tidak sesuai dengan prinsip tanggung renteng. bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Laporan Penjualan, Faktur Pajak Penjualan dan Faktur Pajak Standar diketahui bahwa Pemohon Banding telah melaporkan PPN atas transaksi dengan para agen dimana dalam Faktur Pajak Standar diskon tersebut dicatat sebagai pengurang harga penjualan sesuai Pasal 1 huruf o Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994. bahwa selain itu Terbanding tidak konsisten dimana disatu sisi Terbanding menyatakan koreksi hal ini terkait dengan tanggung renteng namun disisi lain Terbanding menyatakan koreksi tersebut terkait pembayaran komisi atas jasa yang diterima oleh Pemohon Banding dari toko dan agen sehingga jasa keagenan tersebut tidak dapat dikaitkan dengan tanggung renteng. bahwa selanjutnya menurut Majelis tidak ada Peraturan Perpajakan yang mengatur tentang besaran diskon/potongan harga yang boleh diberikan oleh suatu perusahaan kepada pelanggannya. bahwa dalam persidangan juga tidak terbukti bahwa agen telah menjual Jasa Kena Pajak yang terutang PPN dan Pemohon Banding juga tidak pernah membeli Jasa Kena Pajak dari agennya yang memesan/melekukan penjualan produk Pemohon Banding. bahwa berdasarkan uraian di atas Majelis berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Masa Pajak Februari 2007 sebesar Rp26.361.721,00 tidak mempunyai dasar dan alasan yang kuat sehingga tidak dapat dipertahankan. Memperhatikan : Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, Surat Bantahan Pemohon Banding, pemeriksaan
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-49900/PP/M.V/16/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-49900/PP/M.V/16/2014 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak : 2006 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPN Masa Pajak Januari – Desember 2006 sebesar Rp 43.493.239.542,00; Koreksi DPP PPN sebesar Rp. 43.493.239.542,00 Menurut Terbanding : bahwa Pembayaran harga Dasar Pengenaan Pajak (DPP) yang pembayarannya melalui mata uang USD terdapat selisih pembelian sehingga atas selisih sebesar Rp 22.586.623.890, atas selisih tersebut diakui sebagai penyerahan yang belum dilaporkan Pemohon Banding. Menurut Pemohon : bahwa penjelasan peredaran usaha dan harga pokok penjualan telah Pemohon Banding jelaskan melalui surat banding Pemohon Banding dengan nomor AL/JKT/0912/009 tertanggal 02 Desember 2009 atas SKPKB PPh Badan No. 00018/206/061062/08 tanggal 26 Juni 2008. Pendapat Majelis : bahwa dalam persidangan, Majelis meminta agar Pemohon Banding dan Terbanding untuk melakukan uji bukti dengan hasil sebagai berikut : bahwa Berita Acara Pemeriksaan Alat Bukti tanggal 06 Oktober 2010 adalah sebagai berikut: Uraian Sengketa: Koreksi SPP PPN yang terdiri dari: Peredaran usaha dikoreksi menurut Terbanding Rp 1.745.353.698.443 menurut Pemohon Banding sebesar Rp 1.720.681.048.617 terdapat koreksi Rp 24.672.649.826 Bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding:– Daftar rincian atas setiap ítem-item rekonsiliasi– Payment voucher asli– Invoice asli– Rekening Koran– General Ledger– Faktur Pajak Asli Uraian Hasil Pemeriksaan Menurut Pemohon Banding bahwa Koreksi sebesar Rp 24.672.649.826 berasal dari Gross Up koreksi harga pokok penjualan (HPP) sebesar Rp 24.004.084.084 yang berasal dari transaksi USD 2,407,792.39 yang terdiri dari: a.Terbanding belum memasukan pembayaran hutang Invoice USD dengan mata uang USD sebesar:USD 3,484,483.55USD 958,715.54b.Terbanding belum memasukan pembayaran hutang Invoice IDR dengan mata uang Rp sebesar (merupakan pembelian tahun 2005 dengan Invoice IDR tetapi tercatat dalam saldo awal hutang dagang USD:USD 17,294.41USD 17,240.66c.Terbanding memasukan pembayaran hutang Rp (PPN Masukan) yang dibayar dengan USD sebagai pembayaran hutang dagang USD sebesarUSD 805,000USD 630,000USD 1,340,000USD 2,250,000d.Penjualan USD untuk transfer anta bank Pemohon Banding, oleh Terbanding dimasukan sebagai pembayaran hutang dagang USD, sebesar USD 1,750.000 (terdiri dari USD 1,250,000 dan USD 500,000e.Terbanding memasukan sebagian pembayaran hutang lain-lain kedalam pembayaran hutang dagang sebesar USD 246,781.94f.Selisih pembelian, rekap pembelian Terbanding tidak sesuai dengan data yang telah Pemohon Banding berikanSelisih pembelian Jakarta (USD 19.72)Selisih pembelian Surabaya (USD 17,754.34) yang terjadi pada bulan Juli 2006 namun DPP dalam Rp tidak ada perbedaan antara data Terbanding dan Pemohon Banding Bahwa mengacu ketentuan Pasal 12 ayat (3) KUP koreksi Terbanding harus berdasarkan bukti, karena Terbanding tidak memberikan rincian koreksi (Rekonsiliasi) atau dengan kata lain tidak dapat menunjukan bukti yang digunakan sebagai dasar koreksi, maka mohon agar Majelis berkenan membatalkan koreksi Terbandingg.Terbanding belum mencatat Reversing Entries Accrual Quantity Discount bulan Desember 2005 di dalam menghitung pembelianJakarta USD 60,360.80Surabaya USD 78,370.27h.Terbanding telah memperhitungkan Accrual Quantity Discount Desember 2006 sebesar (USD 257,212.40) di dalam saldo akhir hutang dagang, namun Terbanding berlum memperhitungkan/mengurangkan Accrual Quantity Discount di dalam jumlah nilai pembelianbahwa Pemohon Banding telah memperlihatkan bukti-bukti yang disampaikan sebagaimana dimaksud dalam hurf a sampai dengan h, kecuali untuk huruf f, kepada Terbanding. Pemohon Banding dan Terbanding secara bersama-sama telah melakukan Uji Bukti/Materi atas keseluruhan bukti-bukti tersebut. Dan ternyata tidak terdapat, ketidaksesuaian dan oleh karenanya Uji Bukti/Materi yang telah dilakukan hasilnya mendukung alasan-alasan Pemohon Banding sebagaimana tersaji dalam materi yang disampaikan sebelumnya. Berdasarkan hasil Uji Bukti/Materi sebagaimana diuraikan diatas, diperoleh kepastian, bahwa peredaran usaha yang dilaporkan Pemohon Banding untuk tahun 2006 sebesar Rp 1.720.681.048.617 adalah benar dan oleh karena itu mohon agar Majelis berkenan membatalkan koreksi-koreksi Terbanding sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan h sebesar Rp 24.672.649.826. Uraian Sengketa: Harga Pokok Penjualan (HPP), HPP menurut Terbanding sebesar Rp 1.707.922.117.135 menurut Pemohon Banding sebesar Rp 1.683.918.033.051 atau koreksi sebesar Rp 24.004.084.084 Bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding: -Bukti-bukti yang disampaikan adalah sama sebagai mana yang disampaikan pada uraian pada berita acara pemeriksaan alat bukti/materi antara Pemohon Banding dengan Terbanding pada sengketa Peredaran Usaha.Uraian Hasil Pemeriksaan Menurut Pemohon Banding bahwa koreksi sebesar Rp 24.004.084.084, berasal dari transaksi sebesar USD 2,407,792.39 dengan rincian sebagaimana telah dijelaskan dalam uraian pada sengketa Peredaran Usaha, dimana Pemohon Banding telah menyerahkan dan memperlihatkan bukti-bukti kepada Terbanding, Pemohon Banding dan Terbanding secara bersama-sama telah melakukan pengujian bukti/materi atas keseluruhan bukti-bukti/materi tersebut. bahwa dalam pengujian bukti/materi tersebut tidak terdapat ketidaksesuaian oleh karena Uji Bukti/Materi yang hasilnya sebagaimana disebutkan terdahulu merupakan bukti bahwa alasan-alasan banding terhadap koreksi-koreksi Terbanding adalah benar sebagaimana telah disampaikan dalam bentuk matrik sebelumnya. bahwa dengan demikian, arus hutang dagang adalah sebagai berikut:Saldo AkhirUSD 27,050,968.60Pelunasan HutangUSD 177,998,164.63Jumlah DagangUSD 205,049,133.23Saldo AwalUSD 22,481,479.75PembelianUSD 182,597,653.48bahwa mengingat arus hutang dagang menurut Pemohon Banding telah dilakukan Uji Bukti/Materi bersama antara Terbanding dan Pemohon Banding, dan hasilnya menunjukan tidak ditemukan koreksi atas HPP maka dengan sendirinya tidak ada koreksi HPP yang di Gross Up untuk mengoreksi jumlah Peredaran Usaha atau dengan kata lain Peredaran Usaha yang dilaporkan oleh Pemohon Banding sebesar Rp 1.720.681.048.617 adalah benar, sehingga DPP PPN dari Peredaran Usaha sebesar Rp 1.720.681.048.617 dan mohon koreksi peredaran usaha (DPP) yang dilakukan Terbanding sebesar Rp 24.672.649.826 dibatalkan. bahwa perlu ditambahkan bahwa dalam nilai pembelian sebesar USD 182,446,692.52 Terbanding belum menambahkan Reversing Journal Entries Quantity Discount Desember 2005 sebesar USD 138,731.07 dan juga belum mengurangkan Accrual Quantity Discount Desember 2006 sebesar USD 257,212.40. Uraian Sengketa: Penghasilan dari Luar Usaha sebesar Rp 18.688.295.757 yang terdiri dari DPP atas:Koreksi dari pengujian arus hutang PPN sebesar Rp 7.499.468.103Koreksi dari pengujian arus piutang sebesar Rp 11.188.827.654Bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding:a.Koreksi dari pengujian arus hutang PPN (Pajak Masukan) sebesar Rp 7.499.468.103 bukti yang disampaikan Pemohon Banding:– Rekening Koran Bank ABC IDR,– Rekening Koran Bank DEF IDR,– Rekening Koran GHI Wisma Asia IDR,– Rekapitulasi pembayaran hutang PPN (Masukan) dari masing-masing Rekening Koran diatas.Uraian Hasil Pemeriksaan Menurut Pemohon Banding bahwa koreksi sebesar Rp 7.499.468.103 terdiri dari:1.PPN atas pembelian (PM) by product dimana Invoice ditagih dalam Rupiah namun Terbanding memasukan sebagai PPN atas pembelian dengan USD sebesar Rp 151.134.611,2.Terbanding kurang mencatat pelunasan hutang PPN (Masukan) dan/atau Terbanding tidak memberikan rincian, adapun besarnya yang tidak/kurang dicatat oleh Terbanding adalah sebagai berikut:Bank ABC IDRRp 2.923.332.719Bank DEF IDRRp 175.000.000GHI
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-49898/PP/M.V/10/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-49898/PP/M.V/10/2014 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun Pajak : 2006 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Objek Pajak PPh Pasal 21 Tahun Pajak 2006 sebesar Rp.345.667.589,00; Menurut Terbanding : bahwa perhitungan objek PPh Pasal 21 tersebut berasal dari ekualisasi DPP PPh Pasal 21 yang dilaporkan di SPT Tahunan PPh Pasal 21 dengan biaya berdasarkan Laporan Keuangan; Menurut Pemohon : bahwa pada saat Pemeriksa mengungkapkan hasil temuan PPh pasal 21 tersebut dengan mengeluarkan Surat Tanggapan Hasil Pemeriksaan yang Pemohon Banding terima pada tanggal 10 Juni 2008, dimana Surat Tanggapan Hasil Pemeriksaan harus dijawab oleh Pemohon Banding dengan waktu yang ditentukan oleh Pemeriksa yaitu tanggal 18 Juni 2008, masa yang diberikan untuk menjawab Surat Tanggapan Hasil Pemeriksaan sangat singkat sehingga sampai dengan batas waktu yang diberikan Pemohon Banding belum menemukan jawaban atas selisih tersebut, maka dengan kesempatan ini perkenankan Pemohon Banding mengajukan banding atas koreksi tersebut. Pendapat Majelis : bahwa sengketa terkait dengan koreksi atas pembayaran dana pensiun sebesar Rp. 287.891.000 dan biaya tunjangan hari tua karyawan sebesar Rp.57.776.538 oleh Terbanding dikoreksi sebagai obyek PPh Pasal 21. bahwa sesuai Peraturan Dirjen Pajak No. 15/PJ/2006 tanggal 23 Februari 2006 tentang Petunjuk Palaksanaan Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan PPh Pasal 21 dan Pasa 26 sehubungan dengan pekerjaan. Dalam Pasal 7 butir c dinyatakan “bahwa iuran pensiun yang dibayarkan kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan dan Iuran Jaminan Hari Tua kepada Badan Penyelenggaraan Jamsostek yang dibayar oleh pemberi kerja, tidak termasuk pengertian penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21.” bahwa berdasarkan bukti yang diserahkan para pihak dalam persidangan adalah sebagai berikut : 1.bahwa bukti pembayaran iuran dana pensiun (10% beban perusahaan, 3 % beban karyawan) yang dibayar berupa Slip Setoran Bank DEF dengan rekening Nomor x0xx00xxxxxxxx atas nama ABC periode Januari sampai dengan Desember 2006 sejumlah Rp.287.891.000,00,, 2.bahwa ABC pendiriannya telah disetujui dan disahkan oleh Menteri Keuangan dalam Surat Keputusan Nomor: Kep-177/KM.17/1996 tanggal 21 Mei 1996 dan perubahan yang terakhir dengan Surat Keputusan No. Kep-412/KM.05/2005 tanggal 11 Nopember 2005, 3.bahwa bukti Setoran Iuran Jamsostek (JHT beban perusahaan 3,7%) untuk Karyawan Surabaya disetor gabungan dengan JHT/JKK/JKM melalui Bank GHI atas nama Jamsostek sebesar Rp. 57.776.538,00 (dari jumlah Rp.117.791.350,00 dikurangi kelebihan tahun lalu Rp.60.014.812,00) yang telah dibayarkan oleh perusahaan ke Jamsostek.bahwa dengan demikian bahwa bukti pembayaran Iuran Dana Pensiun dan Iuran Jamsostek telah terbukti dalam persidangan telah memenuhi Pasal 7 huruf c Peraturan Dirjen Pajak No. 15/PJ/2006 tanggal 23 Februari 2006, sehingga Majelis yakin bahwa koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 21 sebesar Rp. 345.667.589,00 tidak dapat dipertahankan dan banding Pemohon Banding dikabulkan seluruhnya, sehingga perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 dihitung kembali sebagai berikut : DPP Pasal 21 menurut TerbandingRp. 9.032.063.273,00Koreksi yang tidak dapat dipertahankanRp. 345.667.589,00DPP Pasal 21 menurut MajelisRp. 8.686.395.684,00. Memperhatikan : Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, bukti-bukti dalam berkas banding, keterangan Pemohon Banding dan Terbanding, hasil Pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan. Mengingat : 1.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.2.Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini. Memutuskan : Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-713/PJ.07/2009 tanggal 04 September 2009 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak PPh Pasal 21 Tahun Pajak 2006 Nomor : 00070/201/06/062/08 tanggal 26 Juni 2008, sehingga jumlah Pajak Penghasilan Pasal 21 yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut : Dasar Pengenaan PajakRp . 8.686.395.684,00Pajak Penghasilan Pasal 21 yang terutangRp. 1.326.843.850,00Kredit Pajak(Rp. 1.326.843.850,00)Jumlah kekurangan pembayaran pokok pajakRp. 0,00Sanksi Administrasi : Pasal 13 ayat (2) KUPRp. 0,00Jumlah yang masih harus dibayarRp. 0,00Demikian diputus di Jakarta pada hari Senin tanggal 1 Nopember 2010 berdasarkan musyawarah Majelis VIII Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut: JKL, SH, LLMsebagai Hakim Ketua,Drs. MNO, Aksebagai Hakim Anggota,Drs. PQR, MMsebagai Hakim Anggota,STU, SE, Ak., MSi.sebagai Panitera PenggantiPutusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Rabu tanggal 15 Januari 2014 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut: Drs. VWX, MBAsebagai Hakim Ketua,Drs. PQR, MMsebagai Hakim Anggota,Drs. YZ, MAsebagai Hakim Anggota,AAB, SH, M.Hum.sebagai Panitera Penggantidengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.49897/PP/M.XV/16/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.49897/PP/M.XV/16/2014 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak : 2006 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-017/WPJ.17/BD.06/2010 tanggal 21 Januari 2010, tentang Pengurangan Atau Pembatalan Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2006 Nomor : 00068/207/06/901/07 tanggal 21 September 2007; Menurut Terbanding : bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2006 Nomor : 00068/207/06/901/07 tanggal 21 September 2007 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Denpasar Barat; Menurut Pemohon : bahwa atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2006 a quo, Pemohon Banding mengajukan Keberatan dengan Surat Nomor : SK/01/11/08 tanggal 25 November 2008 dan dengan Keputusan Terbanding Nomor : KEP-017/WPJ.17/BD.06/2010 tanggal 21 Januari 2010 permohonan Pemohon Banding tersebut ditolak, sehingga dengan Surat Nomor : 1/2010 tanggal 6 April 2010 mengajukan banding; Pemenuhan Ketentuan Formal Penerbitan Keputusan Terbanding Pendapat Majelis : bahwa Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-017/WPJ.17/BD.06/2010 tanggal 21 Januari 2010 merupakan keputusan atau jawaban terhadap Surat Keberatan Pemohon Banding Nomor: SK/01/11/08 tanggal 25 November 2008 yang diterima Kantor Pelayanan Pajak Pratama Badung Selatan tanggal 30 Januari 2009. bahwa Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-017/WPJ.17/BD.06/2010 tanggal 21 Januari 2010 tentang Pengurangan Atau Pembatalan Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2006 Nomor : 00068/207/06/901/07 tanggal 21 September 2007 adalah Keputusan Terbanding berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000. bahwa Terbanding menganggap Surat Keberatan Pemohon Banding Nomor : SK/01/11/08 tanggal 25 November 2008 adalah bukan merupakan Surat Keberatan, melainkan Surat Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang tidak benar berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b Undang-Undang a quo. bahwa dalam persidangan, Majelis meminta kepada Terbanding untuk memberikan penjelasan atas alasan Terbanding yang menjawab Surat Keberatan Pemohon Banding dengan Keputusan Terbanding berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b Undang-Undang a quo. bahwa Surat Tanggapan Tertulis Nomor : S-877/PJ.07/2011 tanggal 16 Februari 2011 menyatakan alasan Terbanding menjawab Surat Keberatan dengan Keputusan Terbanding berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b UndangUndang a quo sebagai berikut : a.dalam Surat Keberatan Pemohon Banding secara implisit telah dinyatakan : ” berdasarkan uraian dari huruf a sampai e, menurut saya tidak dapat dikenakan Pasal 33 UU KUP, karena tanggung jawab PPN ada pada Saudara Paul Koordrasev sebagai kontraktor, oleh karena itu besarnya PPN terutang adalah NIHIL seluruh pajak yang terutang dalam SKPKB ini harus dibatalkan”. b.dalam merespon Surat Panggilan untuk pembuktian dan penjelasan, Pemohon Banding yang diwakili oleh Konsultan Pajak ABC di Krisna juga menyampaikan bahwa intinya Pemohon Banding mengajukan pembatalan atas SKPKB PPN No. 0068/207/06/901/07 tanggal 21 September 2007 Masa Pajak Januari s.d Desember 2006 karena seharusnya PPN atas Jasa Konstruksi tidak dikenakan kepada Pemohon Banding tetapi dikenakan kepada DEF sebagai kontraktor. Oleh karena itu telah disampaikan kepada Pemohon Banding bahwa permohonannya diproses sebagai pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar dan bukan sebagai surat keberatan, c.dalam Surat Tanggapan tanggal 18 Januari 2010 atas Surat Pemberitahuan Hasil Penelitian Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar, Pemohon Banding secara implisit tidak mempermasalahkan penggunaan dasar hukum Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP dan dalam tanggapan juga menyatakan meminta atas SKPKB PPN Nomor : 00068/207/06/901/07 untuk dibatalkan.bahwa Majelis melakukan pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal penerbitan Keputusan Keberatan dan membaca kembali Surat Keberatan Pemohon Banding Nomor : SK/01/11/08 tanggal 25 November 2008. bahwa Majelis menilai dalam Surat Keberatan Pemohon Banding sudah secara jelas perihal surat menyebutkan: ”Pengajuan Keberatan Atas SKPKB No. 00068/207/06/901/07” bahwa pada halaman 1 Surat Keberatan Pemohon Banding menyebutkan : ”………pengajuan keberatan ini tetap memenuhi ketentuan formal sesuai Pasal 25 ayat (3) UU KUP tahun 2000………..” bahwa atas kalimat yang tercantum dalam Surat Keberatan Pemohon Banding yang menyebutkan: ” berdasarkan uraian dari huruf a sampai e, menurut saya tidak dapat dikenakan Pasal 33 UU KUP, karena tanggung jawab PPN ada pada Saudara DEF sebagai kontraktor, oleh karena itu besarnya PPN terutang adalah NIHIL seluruh pajak yang terutang dalam SKPKB ini harus dibatalkan”. bahwa Majelis berpendapat kalimat tersebut dicantumkan oleh Pemohon Banding untuk memenuhi Pasal 25 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 yaitu menyebutkan jumlah pajak yang terutang menurut perhitungan Pemohon Banding. bahwa tulisan yang menyebutkan ” seluruh pajak yang terutang dalam SKPKB ini harus dibatalkan”tidak serta merta menjadikan Surat tersebut merupakan Surat Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang tidak benar, namun tulisan tersebut merupakan penegasan atas perhitungan pajak terutang menurut Pemohon Banding yang menyatakan nihil. bahwa maksud dan tujuan keberatan Pemohon Banding telah mengacu pada ketentuan Pasal 25 ayat (1) sampai dengan ayat (3) dan sesuai dengan ketentuan syarat pengajuan keberatan, maka Terbanding tidak dapat menafsirkan lain karena sudah jelas secara objektif. bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding memperlihatkan Surat Terbanding Nomor : S-509/WPJ.17/KP.05/2008 tanggal 10 Februari 2009 yang ditujukan kepada Pemohon Banding perihal Pemberitahuan Surat Keberatan Memenuhi Persyaratan Formal, hal ini berarti Terbanding talah mengakui bahwa Surat Pemohon Banding Nomor : SK/01/11/08 tanggal 25 November 2008 merupakan Surat Keberatan dan telah memenuhi ketentuan formal berdasarkan Pasal 25 ayat (1), (2), (3) dan (4) Undang-Undang a quo. bahwa berdasarkan hal tersebut, terdapat fakta-fakta yang jelas bahwa Surat Pemohon Banding Nomor : SK/01/11/08 tanggal 25 November 2008 merupakan surat keberatan berdasarkan Pasal 25 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 dan Terbanding harus memberikan keputusan atas keberatan yang diajukan dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak Surat Keberatan diterima oleh Terbanding berdasarkan Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang a quo. bahwa menurut pendapat