Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.49996/PP/M.VI/12/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.49996/PP/M.VI/12/2014 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Pasal 23 Tahun Pajak : 2009 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi DPP Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar Rp1.534.896.000,00; Menurut Terbanding : bahwa menurut Terbanding berdasarkan hasil pemeriksaan yang dituangkan dalam Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor LAP-165/WPJ.15/KP.0105/2011 tanggal 07 Desember 2011 bahwa koreksi objek PPh Pasal 23 Masa Pajak Desember 2009 dengan perincian sebagai berikut : Pembayaran sewa Dump Truk, alat Dozzer, Vibrodan ExcavatorJasa Penyedia Tenaga Kerja (Outsourching)Jumlah koreksi PPh Pasal 23Rp 847.574.000,00 Rp 687.322.000,00Rp1.534.896.000,00 Menurut Pemohon : bahwa PPh Pasal 23 terutang menurut Pemohon Banding adalah nihil, karena dalam pekerjaan proyek, Pemohon Banding menggunakan alat milik sendiri, sehingga tidak ada penyewaan alat sebagai objek PPh Pasal 23, dengan rincian alat : Nama Alat Tahun PerolehanPemilikBuldoser2008ABCRoller2008ABCVibrator Roller 2008ABCVibrator Roller1995PT DEFHydraulic Excavator 2004PT DEFExcavator2001ABCDump Truk2008ABC Menurut Majelis : bahwaTerbanding melakukan koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 berdasarkan data yang disampaikan oleh Pemohon Banding bahwa terdapat Pembayaran berupa sewa Dump Truk, alat Dozzer, Vibro dan Excavator serta Jasa Penyedia Tenaga Kerja (Outsourcing) sebesar Rp1.534.896.000,00; bahwa menurut Pemohon Banding mendalilkan bahwa PPh Pasal 23 terutang adalah nihil, karena dalam pekerjaan proyek, Pemohon Banding menggunakan alat milik sendiri, sehingga tidak ada penyewaan alats ebagai objek PPh Pasal 23; bahwa dalam persidangan Pemohon Banding mengakui memang ada arus kas yang tertulis sewa ekskavator, namun pencatatan tersebut adalah untuk membandingkan bagaimana jika Pemohon Banding melakukan sewa dengan dimiliki sendiri dalam rangka menghitung apakah perusahaan Pemohon Banding ada memperoleh laba; bahwa Pemohon Banding menyatakan dalam kenyataannya tidak melakukan sewa peralatan karena peralatan dimaksud dimiliki sendiri oleh Pemohon Banding; bahwa Terbanding dalam persidangan menyatakan bahwa Terbanding sudah meminta Pemohon Banding, baik dalam pemeriksaan maupu saat keberatan, untuk membuktikan alat berat tersebut adalah milik sendiri; bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan ataupun menyampaikan bukti yang diminta oleh Terbanding; bahwa Terbanding mendalilkan bahwa dalam lampiran aktiva dan laporan keuangan Pemohon Banding tidak ada pencatatan ataupun informasi mengenai aktiva atau alat berat tersebut; bahwa Majelis berpendapat aktiva berupa alat berat adalah bukan merupakan milik Pemohon Banding sendiri; bahwa Pemohon Banding menyampaikan dokumen kepemilikan aktiva berupa alat berat; bahwa Pemohon Banding menyampaikan bahwa aktiva berupa alat berat a quo memang tidak tercantum dalam laporan keuangan yang disampaikan oleh Pemohon Banding sebagai lampiran SPT PPh Badan; bahwa Majelis berpendapat dokumen kepemilikan aktiva berupa alat berat yang disampaikan oleh Pemohon Banding pada saat persidangan tidak dapat meyakinkan Majelis karena pada laporan keuangan yang disampaikan oleh Pemohon Banding sebagai lampiran SPT PPh Badan terbukti tidak terdapat informasi mengenai adanya aktiva berupa alat berat; bahwa dalam persidangan Pemohon Banding mengakui bahwa aktiva berupa alat berat baru dicantumkan pada laporan keuangan Pemohon Banding pada tahun 2012; bahwa berdasarkan uraian di atas Majelis berpendapat bahwa dalil Pemohon banding yang menyatakan bahwa alat berat adalah merupakan milik Pemohon Banding sendiri sehingga tidak perlu menyewa adalah tidak dapat dibuktikan; bahwa Majelis berpendapat bahwa dalil Terbanding yang menyatakan adanya pengeluaran berupa Pembayaran sewa Dump Truk, alat Dozzer, Vibro dan Excavator serta Jasa Penyedia Tenaga Kerja (Outsourcing) sebesar Rp1.534.896.000,00 telah sesuai ketentuan; bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas DPP Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar Rp1.534.896.000,00 tetap dipertahankan; Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak; Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; Menimbang : bahwa berdasarkan kesimpulan Majelis terhadap sengketa di atas, maka dengan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undan-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Majelis memutuskan untuk menolak banding Pemohon Banding; bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Majelis atas pokok sengketa adalah sebagai berikut : NoUraian KoreksiTotal Sengketa(Rp)Tidak Dipertahankan(Rp)Dipertahankan(Rp)1Dasar Pengenaan Pajak1.534.896.000,000,001.534.896.000,00 Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan : Menyatakan Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-15/WPJ.15/2013 tanggal 15 Januari 2013 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Desember 2009 Nomor 00016/203/09/801/11 tanggal 13 Desember 2011, atas nama XXX. Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Selasa tanggal 8 Oktober 2013 oleh Hakim Majelis VI Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut : GHI,Ak.,M.B.A………………..Drs. JKL, Ak…………………..MNO, Ak.,M.Sc………………. Ir. PQR, M.M.,………………..sebagai Hakim Ketua,sebagai Hakim Anggota,sebagai Hakim Anggota,sebagai Panitera Pengganti,dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa tanggal 21 Januari 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.49992/PP/M.VI/12/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.49992/PP/M.VI/12/2014 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Pasal 23 Tahun Pajak : 2009 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi DPP Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar Rp562.500.000,00; Menurut Terbanding : bahwa menurut Terbanding berdasarkan hasil pemeriksaan yang dituangkan dalam Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor LAP-165/WPJ.15/KP.0105/2011 tanggal 07 Desember 2011 bahwa koreksi objek PPh Pasal 23 Masa Pajak Agustus 2009 dengan perincian sebagai berikut : Pembayaran sewa Dump Truk, alat Dozzer,Vibro dan ExcavatorJasa Penyedia Tenaga Kerja (Outsourching)Jumlah koreksi PPh Pasal 23 Rp 562.500.000,00 –Rp 562.500.000,00 Menurut Pemohon : bahwa PPh Pasal 23 terutang menurut Pemohon Banding adalah nihil, karena dalam pekerjaan proyek, Pemohon Banding menggunakan alat milik sendiri, sehingga tidak ada penyewaan alat sebagai objek PPh Pasal 23, dengan rincian alat :Nama Alat Tahun PerolehanPemilikBuldoser2008ABCRoller2008ABCVibrator Roller2008ABCVibrator Roller1995PT DEFHydraulic Excavator2004PT DEFExcavator2001ABCDump Truk2008ABC Menurut Majelis : bahwaTerbanding melakukan koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 berdasarkan data yang disampaikan oleh Pemohon Banding bahwa terdapat Pembayaran berupa sewa Dump Truk, alat Dozzer, Vibro dan Excavator serta Jasa Penyedia Tenaga Kerja (Outsourcing) sebesar Rp562.500.000,00; bahwa menurut Pemohon Banding mendalilkan bahwa PPh Pasal 23 terutang adalah nihil, karena dalam pekerjaan proyek, Pemohon Banding menggunakan alat milik sendiri, sehingga tidak ada penyewaan alats ebagai objek PPh Pasal 23; bahwa dalam persidangan Pemohon Banding mengakui memang ada arus kas yang tertulis sewa ekskavator, namun pencatatan tersebut adalah untuk membandingkan bagaimana jika Pemohon Banding melakukan sewa dengan dimiliki sendiri dalam rangka menghitung apakah perusahaan Pemohon Banding ada memperoleh laba; bahwa Pemohon Banding menyatakan dalam kenyataannya tidak melakukan sewa peralatan karena peralatan dimaksud dimiliki sendiri oleh Pemohon Banding; bahwa Terbanding dalam persidangan menyatakan bahwa bahwa Terbanding sudah meminta Pemohon Banding, baik dalam pemeriksaan maupu saat keberatan, untuk membuktikan alat berat tersebut adalah milik sendiri; bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan ataupun menyampaikan bukti yang diminta oleh Terbanding; bahwa Terbanding mendalilkan bahwa dalam lampiran aktiva dan laporan keuangan Pemohon Banding tidak ada pencatatan ataupun informasi mengenai aktiva atau alat berat tersebut; bahwa Majelis berpendapat aktiva berupa alat berat adalah bukan merupakan milik Pemohon Banding sendiri; bahwa Pemohon Banding menyampaikan dokumen kepemilikan aktiva berupa alat berat; bahwa Pemohon Banding menyampaikan bahwa aktiva berupa alat berat a quo memang tidak tercantum dalam laporan keuangan yang disampaikan oleh Pemohon Banding sebagai lampiran SPT PPh Badan; bahwa Majelis berpendapat bahwa dokumen kepemilikan aktiva berupa alat berat yang disampaikan oleh Pemohon Banding pada saat persidangan tidak dapat meyakinkan Majelis karena pada laporan keuangan yang disampaikan oleh Pemohon Banding sebagai lampiran SPT PPh Badan terbukti tidak terdapat informasi mengenai adanya aktiva berupa alat berat; bahwa dalam persidangan Pemohon Banding mengakui bahwa aktiva berupa alat berat baru dicantumkan pada laporan keuangan Pemohon Banding pada tahun 2012; bahwa berdasarkan uraian di atas Majelis berpendapat bahwa dalil Pemohon banding yang menyatakan bahwa alat berat adalah merupakan milik Pemohon Banding sendiri sehingga tidak perlu menyewa adalah tidak dapat dibuktikan; bahwa Majelis berpendapat bahwa dalil Terbanding yang menyatakan adanya pengeluaran berupa Pembayaran sewa Dump Truk, alat Dozzer, Vibro dan Excavator serta Jasa Penyedia Tenaga Kerja (Outsourcing) sebesar 562.500.000,00 telah sesuai ketentuan; bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas DPP Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar Rp562.500.000,00 tetap dipertahankan; Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak; Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; Menimbang : bahwa berdasarkan kesimpulan Majelis terhadap sengketa di atas, maka dengan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Majelis memutuskan untuk menolak banding Pemohon Banding; bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Majelis atas pokok sengketa adalah sebagai berikut : NoUraian KoreksiTotal Sengketa(Rp)Tidak Dipertahankan(Rp)Dipertahankan(Rp)1Dasar Pengenaan Pajak562.500.000,000,00562.500.000,00 Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan : Menyatakan Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-19/WPJ.15/2013 tanggal 15 Januari 2013 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Agustus 2009 Nomor 00012/203/09/801/11 tanggal 13 Desember 2011, atas nama XXX. Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Selasa tanggal 8 Oktober 2013 oleh Hakim Majelis VI Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut : GHI,Ak.,M.B.A …………………Drs. JKL, Ak …………………….MNO, Ak.,M.Sc …………………Ir. PQR, M.M., ………………….sebagai Hakim Ketua,sebagai Hakim Anggota,sebagai Hakim Anggota,sebagai Panitera Penggantidan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa tanggal 21 Januari 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.49986/PP/M.VI/10/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.49986/PP/M.VI/10/2014 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun Pajak : 2009 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi atas Obyek PPh Pasal 21 karena terdapat upah harian dari pegawai harian lepas dan tenaga ahli dalam laporan keuangan tahun 2009 sebesar Rp444.532.000,00; Menurut Terbanding : bahwa Terbanding mengenakan sanksi administrasi berupa bunga 2% selama 24 bulan atas jumlah pajak kurang bayar sebesar Rp 658.800,00, sehingga jumlah sanksi administrasi Masa Pajak Agustus 2009 adalah sebesar Rp 316.224,00; Menurut Pemohon : bahwa PPh 21 terutang Menurut Pemohon Banding adalah Nihil, karena karyawan tetap maupun tenaga kerja lepas, penghasilan perbulannya masih dibawah PTKP, dengan rincian : a.Gaji untuk karyawan tetapGajiRp 1.000.000PTKPRp 1.320.000PPh 21 terutangRp Nihilb.Upah BuruhUpah perhariRp 30.000Upah sebulan (x24) Rp 720.000PTKPRp 1.320.000PPh 21 terutangRp Nihilc.Upah TukangUpah perhariRp 40.000Upah sebulan (x24)Rp 960.000PTKPRp 1.320.000PPh 21 terutangRp Nihild.Upah MandorUpah perhariRp 45.000Upah sebulan (x24)Rp 1.080.000PTKPRp 1.320.000PPh 21 terutangRp Nihile.Upah Operator/SopirUpah perhariRp 50.000Upah sebulan (x24)Rp 1.200.000PTKPRp 1.320.000PPh 21 terutangRp Nihil Menurut Majelis : bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Obyek PPh Pasal 21 karena terdapat upah harian dari pegawai harian lepas dan tenaga ahli dalam laporan keuangan tahun 2009 sebesar Rp444.532.000,00; bahwa untuk masa pajak Agustus 2009 terdapat Obyek PPh Pasal 21 yang terdiri dari pegawai tetap Rp2.000.000,00 dan pegawai harian lepas sebesar Rp28.211.000,00. bahwa Terbanding mengenakan tarif yang diterapkan terhadap pegawai tersebut lebih tinggi 20% (dua puluh persen), sehingga dikenakan tarif sebesar 5% X 120% karena pegawai yang menerima upah harian dan tenaga konsultan tidak memiliki NPWP; bahwa sesuai dengan surat pernyataan dari Pemohon Banding diatas pada saat pemeriksaan yang menyebutkan “dalam pelaksanaan pekerjaan, pekerjaan tersebut dilaksanakan/diborongkan 4 orang mandor dimana seluruh pegawai/tenaga kerja bukan pegawai Pemohon Banding”; bahwa dalam persidangan Terbanding menyatakan bahwa Pemohon Banding selama proses pemeriksaan tidak meminjamkan seluruh data yang diminta oleh Terbanding dan telah dibuatkan Berita Acara Tidak Dipenuhinya Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen; bahwa Terbanding juga menyatakan bahwa Pemohon Banding membuat surat pernyataan di atas materai yang menyatakan bahwa tidak ada data lain yang dimiliki oleh Pemohon Banding selain data yang telah diberikan kepada Terbanding; bahwa dasar Koreksi PPh Pasal 21 dilakukan berdasarkan data pengeluaran dana pekerjaan pembangunan jalan Makale-Mamasa-Baraka yang dipinjamkan oleh Pemohon Banding dan ditandatangani oleh H.ABC selaku Komisaris; bahwa dalam persidangan, berdasarkan KKP yang dimiliki oleh Terbanding, dalam menghitung Obyek PPh Pasal 21, Terbanding telah memisahkan penghasilan yang berada di bawah PTKP dan tidak menghitung PPh Pasal 21-nya; bahwa Pemohon Banding tidak dapat memberikan daftar ataupun rincian pencatatan atas pembayaran gaji pegawai harian lepas Masa Pajak Agustus 2009; bahwa Pemohon Banding tidak dapat menjelaskan mengenai biaya gaji dalam daftar biaya pengeluaran pokok proyek pembangunan jalan Makale-Mamasa-Baraka yang dipinjamkan oleh Pemohon Banding pada saat pemeriksaan berlangsung; bahwa dalam persidangan Pemohon Banding membenarkan adanya pengeluaran sebesar Rp28.211.000,00; bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa pembayaran a quo adalah untuk pembayaran upah kepada beberapa orang buruh, dengan nilai upah yang masih di bawah PTKP, yang pembayarannya diberikan melalui mandor; bahwa Pemohon Banding menyatakan keseluruhan jumlah pembayaran melalui mandor inilah yang dijadikan sebagai Obyek PPh Pasal 21; bahwa Pemohon Banding mendalilkan bahwa seharusnya Terbanding menghitung PPh Pasal 21 atas pembayaran upah kepada buruh, yang jika dilihat nilainya masih dibawah PTKP sehingga tidak ada pajak yang terutang; bahwa pada saat persidangan, Pemohon Banding tidak dapat menunjukan dokumen pendukung yang menyatakan adanya pembayaran kepada para buruh yang nilai pembayarannya masih di bawah PTKP a quo; bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berpendapat bahwa Terbanding melakukan koreksi dengan berdasarkan data pengeluaran dana pekerjaan pembangunan jalan Makale-Mamasa-Baraka yang dipinjamkan oleh Pemohon Banding dan ditandatangani oleh H. ABC selaku Komisaris; bahwa berdasarkan data a quo Terbanding telah menghitung Obyek PPh Pasal 21 dengan memisahkan penghasilan yang berada di bawah PTKP dan tidak menghitung PPh Pasal 21-nya; bahwa Pemohon Banding membantah dalil Terbanding dan mendalilkan bahwa pembayaran a quo adalah pembayarannya keseluruhan upah termasuk gaji mandor, yang dibayarkan melalui mandor; bahwa Pemohon Banding menyatakan keseluruhan jumlah pembayaran melalui mandor inilah yang dijadikan sebagai Obyek PPh Pasal 21 oleh Terbanding; bahwa untuk pembayaran upah kepada buruh, nilai upahnya yang masih di bawah PTKP; bahwa Pemohon Banding mendalilkan bahwa seharusnya Terbanding menghitung PPh Pasal 21 atas pembayaran upah kepada buruh, yang jika dilihat nilainya masih dibawah PTKP, sehingga tidak ada PPh Pasal 21 yang terutang; bahwa Majelis berkeyakinan bahwa pada saat persidangan, Pemohon Banding tidak dapat menunjukan dokumen pendukung yang menyatakan adanya pembayaran kepada para buruh yang nilai pembayarannya masih di bawah PTKP a quo; bahwa berdasarkan uraian di atas Majelis berkesimpulan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding telah sesuai dengan ketentuan dan oleh karenanya koreksi a quo tetap dipertahankan; Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak; Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; Menimbang : bahwa berdasarkan kesimpulan Majelis terhadap sengketa di atas, maka dengan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Majelis memutuskan untuk menolak banding Pemohon Banding; bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Majelis atas pokok sengketa adalah sebagai berikut : NoUraian KoreksiTotal Sengketa(Rp)Tidak Dipertahankan(Rp)Dipertahankan(Rp)1Dasar Pengenaan Pajak28.211.000,000,0028.211.000,00 Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan : Menyatakan Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-24/WPJ.15/2013 tanggal 16 Januari 2013 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Agustus 2009 Nomor 00005/201/09/801/11 tanggal 13 Desember 2011, atas nama XXX. Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Selasa tanggal 8 Oktober 2013 oleh Hakim Majelis
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.49985/PP/M.VI/10/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.49985/PP/M.VI/10/2014 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun Pajak : 2009 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Menurut Terbanding : bahwa sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan dihitung mulai saat terhutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak atau tahun Pajak (2009) sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak, yaitu tanggal 13 Desember 2011, yaitu :2% x 24 bulan x Rp 435.600 = Rp 209.088 Menurut Pemohon : bahwa PPh 21 terutang Menurut Pemohon Banding adalah Nihil, karena karyawan tetap maupun tenaga kerja lepas, penghasilan perbulannya masih dibawah PTKP, dengan rincian : a.Gaji untuk karyawan tetapGajiRp 1.000.000PTKPRp 1.320.000PPh 21 terutangRp Nihilb.Upah BuruhUpah perhariRp 30.000Upah sebulan (x24)Rp 720.000PTKPRp 1.320.000PPh 21 terutangRp Nihilc.Upah TukangUpah perhariRp 40.000Upah sebulan (x24)Rp 960.000PTKPRp 1.320.000PPh 21 terutangRp Nihild.Upah MandorUpah perhariRp 45.000Upah sebulan (x24)Rp 1.080.000PTKPRp 1.320.000PPh 21 terutangRp Nihile.Upah Operator/SopirUpah perhariRp 50.000Upah sebulan (x24)Rp 1.200.000PTKPRp 1.320.000PPh 21 terutangRp Nihil Menurut Majelis : bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Obyek PPh Pasal 21 karena terdapat upah harian dari pegawai harian lepas dan tenaga ahli dalam laporan keuangan tahun 2009 sebesar Rp444.532.000,00; Memperhatikan : bahwa untuk Masa Pajak Juli 2009 terdapat Obyek PPh Pasal 21 yang terdiri dari pegawai tetap Rp2.000.000,00 dan pegawai harian lepas sebesar Rp9.900.000,00 bahwa Terbanding mengenakan tarif yang diterapkan terhadap pegawai tersebut lebih tinggi 20% (dua puluh persen), sehingga dikenakan tarif sebesar 5% X 120% karena pegawai yang menerima upah harian dan tenaga konsultan tidak memiliki NPWP; bahwa sesuai dengan surat pernyataan dari Pemohon Banding diatas pada saat pemeriksaan yang menyebutkan “dalam pelaksanaan pekerjaan, pekerjaan tersebut dilaksanakan/diborongkan 4 orang mandor dimana seluruh pegawai/tenaga kerja bukan pegawai Pemohon Banding”; bahwa dalam persidangan Terbanding menyatakan bahwa Pemohon Banding selama proses pemeriksaan tidak meminjamkan seluruh data yang diminta oleh Terbanding dan telah dibuatkan Berita Acara Tidak Dipenuhinya Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen; bahwa Terbanding juga menyatakan bahwa Pemohon Banding membuat surat pernyataan di atas materai yang menyatakan bahwa tidak ada data lain yang dimiliki oleh Pemohon Banding selain data yang telah diberikan kepada Terbanding; bahwa dasar Koreksi PPh Pasal 21 dilakukan berdasarkan data pengeluaran dana pekerjaan pembangunan jalan Makale-Mamasa-Baraka yang dipinjamkan oleh Pemohon Banding dan ditandatangani oleh H. ABC selaku Komisaris; bahwa dalam persidangan, berdasarkan KKP yang dimiliki oleh Terbanding, dalam menghitung Obyek PPh Pasal 21, Terbanding telah memisahkan penghasilan yang berada di bawah PTKP dan tidak menghitung PPh Pasal 21-nya; bahwa Pemohon Banding tidak dapat memberikan daftar ataupun rincian pencatatan atas pembayaran gaji pegawai harian lepas Masa Pajak Juli 2009; bahwa Pemohon Banding tidak dapat menjelaskan mengenai biaya gaji dalam daftar biaya pengeluaran pokok proyek pembangunan jalan Makale-Mamasa-Baraka yang dipinjamkan oleh Pemohon Banding pada saat pemeriksaan berlangsung; bahwa dalam persidangan Pemohon Banding membenarkan adanya pengeluaran sebesar Rp. 9.900.000,00; bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa pembayaran a quo adalah untuk pembayaran upah kepada beberapa orang buruh, dengan nilai upah yang masih di bawah PTKP, yang pembayarannya diberikan melalui mandor; bahwa Pemohon Banding menyatakan keseluruhan jumlah pembayaran melalui mandor inilah yang dijadikan sebagai Obyek PPh Pasal 21; bahwa Pemohon Banding mendalilkan bahwa seharusnya Terbanding menghitung PPh Pasal 21 atas pembayaran upah kepada buruh, yang jika dilihat nilainya masih dibawah PTKP sehingga tidak ada pajak yang terutang; bahwa pada saat persidangan, Pemohon Banding tidak dapat menunjukan dokumen pendukung yang menyatakan adanya pembayaran kepada para buruh yang nilai pembayarannya masih di bawah PTKP a quo; bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berpendapat bahwa Terbanding melakukan koreksi dengan berdasarkan data pengeluaran dana pekerjaan pembangunan jalan Makale-Mamasa-Baraka yang dipinjamkan oleh Pemohon Banding dan ditandatangani oleh H. ABC selaku Komisaris; bahwa berdasarkan data a quo Terbanding telah menghitung Obyek PPh Pasal 21 dengan memisahkan penghasilan yang berada di bawah PTKP dan tidak menghitung PPh Pasal 21-nya; bahwa Pemohon Banding membantah dalil Terbanding dan mendalilkan bahwa pembayaran a quo adalah pembayarannya keseluruhan upah termasuk gaji mandor, yang dibayarkan melalui mandor; bahwa Pemohon Banding menyatakan keseluruhan jumlah pembayaran melalui mandor inilah yang dijadikan sebagai Obyek PPh Pasal 21 oleh Terbanding; bahwa untuk pembayaran upah kepada buruh, nilai upahnya yang masih di bawah PTKP; bahwa Pemohon Banding mendalilkan bahwa seharusnya Terbanding menghitung PPh Pasal 21 atas pembayaran upah kepada buruh, yang jika dilihat nilainya masih dibawah PTKP, sehingga tidak ada PPh Pasal 21 yang terutang; bahwa Majelis berkeyakinan bahwa pada saat persidangan, Pemohon Banding tidak dapat menunjukan dokumen pendukung yang menyatakan adanya pembayaran kepada para buruh yang nilai pembayarannya masih di bawah PTKP a quo; bahwa berdasarkan uraian di atas Majelis berkesimpulan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding telah sesuai dengan ketentuan dan oleh karenanya koreksi a quo tetap dipertahankan; Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak; Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; Menimbang : bahwa berdasarkan kesimpulan Majelis terhadap sengketa di atas, maka dengan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Majelis memutuskan untuk menolak banding Pemohon Banding; bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Majelis atas pokok sengketa adalah sebagai berikut : NoUraian KoreksiTotal Sengketa(Rp)Tidak Dipertahankan(Rp)Dipertahankan(Rp)1Dasar Pengenaan Pajak9.900.000,00 0,009.900.000,00 Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, dan ketentuan perundangundangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan : Menyatakan Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-25/WPJ.15/2013 tanggal 16 Januari 2013 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Juli 2009 Nomor 00004/201/09/801/11 tanggal 13 Desember 2011, atas nama XXX. Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.49964/PP/M.IV/16/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.49964/PP/M.IV/16/2014 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak : 2008 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp1.640.126.558,00; Menurut Terbanding : bahwa selisih/koreksi peredaran usaha sebesar Rp5.527.797.000,00 sebagaimana disebutkan dalam surat keberatan, Pemohon Banding menyampaikan surat keterangan dari pihak bank (ABC), yaitu surat No.25/BO-WSA/2010 tanggal 25 Mei 2010 perihal: Surat Konfirmasi Transaksi Periode Januari – Desember 2008 dengan lampiran 1 (satu) lembar berupa daftar Transaksi pemindahan dari rekening 0xxxx0xxxx (EURO) ke 0xxxx0xxxx (IDR) periode Januari s/d Desember Tahun 2008 sebanyak 48 transaksi dengan nilai transaksi (menurut Pemohon Banding) adalah sebesar Rp5.527.797.000,00; Menurut Pemohon : bahwa surat konfirmasi dari Kanwil DJP Jakarta Khusus kepada PT.Bank ABC Kantor Cabang DEF sehubungan transaksi antar Bank yang telah direspon/dijawab oleh PT.Bank ABC Kantor Cabang DEF juga tidak diakui dan ditanggapi secara obyektif oleh Terbanding untuk mengabulkan keberatan Pemohon Banding, mengingat data tersebut berasal dari pihak ketiga yang indepeden. selain itu Bank ABC merupakan suatu bank besar yang mempunyai kredibilitas yang baik, yang menjunjung tinggi keabsahan data; Menurut Majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding dan keterangan dalam persidangan diketahui bahwa terdapat koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp1.640.126.558,00; bahwa menurut Terbanding dalam persidangan, menegaskan bahwa koreksi tersebut terkait dengan koreksi peredaran usaha berdasarkan equalisasi PPh Badan dengan SPT Masa PPN; bahwa dari koreksi sebesar Rp1.746.877.363,00,Pemohon Banding telah menyetujui untuk dikoreksi sebesar Rp106.750.805,00 saat pemeriksaan, sehingga koreksi yang masih menjadi sengketa adalah sebesar Rp1.640.126.558,00; bahwa menurut Pemohon Banding dalam persidangan menegaskan bahwa koreksi tersebut timbul karena koreksi peredaran usaha dari Terbanding yang berdasarkan analisa pengujian arus uang atau piutang yang berasal dari internal transfer (pemindahbukuan) ABC Euro ke ABC IDR; bahwa sesuai dengan pemeriksaan dokumen dan keterangan dalam persidangan pada koreksi peredaran usaha di PPh Badan tahun 2008 dimana koreksi Terbanding tersebut telah dibatalkan oleh Majelis (Put-49963/PP/M.IV/15/2014), Majelis berpendapat koreksi DPP PPN sebesar Rp1.640.126.558,00 tidak dapat dipertahankan; Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini terdapat sengketa mengenai kredit pajak; Menimbang : bahwa nilai sengketa yang terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi positif Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebesar Rp 19.700.000,00; Menimbang : bahwa pembahasan mengenai pokok sengketa diatas adalah sebagai berikut : Koreksi positif Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebesar Rp 19.700.000,00 Menurut Terbanding : bahwa baik dalam Surat Uraian Banding maupun dalam persidangan, Terbanding tidak membahas mengenai koreksi positif Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebesar Rp 19.700.000,00; Menurut Pemohon : bahwa baik dalam surat banding dan dalam surat bantahan, maupun dalam persidangan, Pemohon banding tidak menyampaikan alasan diajukannya banding atas koreksi positif Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebesar Rp 19.700.000,00; bahwa secara eksplisit jumlah kredit pajak menurut Pemohon Banding adalah sebesar Rp1.780.656.549,00, sedangkan menurut Terbanding sebesar Rp1.760.956.549,00; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis, karena Pemohon Banding tidak menyampaikan alasan mengajukan banding atas koreksi kredit Pajak tersebut, Majelis berpendapat koreksi positif Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebesar Rp 19.700.000,00 tetap dipertahankan; Menimbang : bahwa oleh karena atas jumlah koreksi Dasar Pengenaan Pajak atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri yang disengketakan oleh Pemohon Banding sebesar Rp1.640.126.558,00,00, dibatalkan seluruhnya oleh Majelis, sedangkan atas koreksi positif Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebesar Rp 19.700.000,00 dipertahankan, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding sehingga Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Masukan dihitung kembali menjadi sebagai berikut : DPP PPN menurut Keputusan TerbandingKoreksi positif yang tidak dapat dipertahankan :– Penyerahan yang harus dipungut sendiriJumlah DPP PPN menurut MajelisRp19.265.230.157,00 Rp (1.640.126.558,00)Rp17.625.103.599,00 Menimbang : bahwa berdasarkan pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding; Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan : Menyatakan Mengabulkan Sebagian permohonan banding Pemohon Banding atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1625/WPJ.07/2011 tanggal 18 Juli 2011 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Penyerahan BKP Dan/Atau JKP Masa Pajak Januari – Desember 2008 Nomor: 00070/207/08/059/10 tangal 27 April 2010, atas nama : XXX, sehingga Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Penyerahan BKP Dan/Atau JKP Masa Pajak Januari s.d Desember 2008 dihitung sebagai berikut : Dasar Pengenaan Pajak PPNPenyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiriAtas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPNJumlah seluruh penyerahanPajak KeluaranPajak MasukanJumlah Pajak yang kurang (lebih) dibayardikompensasikan ke Masa Pajak berikutnyaJumlah PPN yang kurang dibayarSanksi Administrasi :Pasal 13 ayat (2) UU KUPPasal 13 ayat (3) UU KUPJumlah Sanksi AdministrasiJumlah yang masih harus dibayarRp17.625.103.599,00 Rp 94.877.932,00Rp17.719.981.531,00Rp 1.762.510.360,00(Rp1.760.956.549,00)Rp 1.553.811,00Rp 28.821.271,00Rp 30.375.082,00Rp 6.204.671,00Rp 6.808.458,00Rp 13.013.129,00Rp 43.388.211,00 Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 5 Juni 2012 berdasarkan musyawarah Majelis IV Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut : Dr. GHI, S.H., M.Si.Drs. JKLDrs. MNO, MMPQR SH.,M.Knsebagai Hakim Ketua,sebagai Hakim Anggota,sebagai Hakim Anggota,sebagai Panitera Pengganti,Putusan Nomor : Put-49964/PP/M.IV/16/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa tanggal 21 Januari 2014 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut : Drs. STU, M.M.VWX, S.H.XZA, S.H., M.Sc.PQR SH.,M.Kn.sebagai Hakim Ketua,sebagai Hakim Anggota,sebagai Hakim Anggota,sebagai Panitera Pengganti,
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.49963/PP/M.IV/15/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.49963/PP/M.IV/15/2014 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak : 2008 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Positif Peredaran Usaha sebesar Rp5.527.797.000,00; Menurut Terbanding : bahwa Pemeriksa melakukan koreksi terhadap Peredaran Usaha sebesar Rp5.634.186.226,00 karena berdasarkan pengujian arus uang/piutang yang dilakukan oleh pemeriksa diperoleh nilai penjualan sebesar Rp23.101.624.039,00 sehingga dibandingkan penjualan/peredaran usaha yang dilaporkan oleh Pemohon Banding pada SPT Tahunan PPh Badan yaitu sebesar Rp17.467.437.813,00 terdapat selisih sebesar Rp5.634.186.226,00; Menurut Pemohon : bahwa pada saat pembahasan Akhir Hasil Penelitian Keberatan Pemohon Banding juga mengundang Pihak Bank ABC Cabang HHH agar Terbanding lebih yakin & jelas mendapatkan keterangan dari pihak ketiga yang lebih berwenang & Independen dalam memberikan informasi atas transasksi pemindahbukuan dari rekening dalam mata uang EURO yaitu rekening nomor 0xxxx0xxxx ke rekening mata uang IDR dengan nomor rekening 0xxxx0xxxx Sebesar Rp.5.527.797.000,00 benar-benar terjadi dan ada transaksinya; Menurut Majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding dan keterangan dalam persidangan, diketahui terdapat koreksi Rp5.527.797.000,00 atas peredaran usaha; bahwa menurut Terbanding dalam persidangan, hasil pengujian arus uang/piutang pada rekening koran terdapat penerimaan sebesar Rp5.527.797.000,00; bahwa menurut Pemohon banding dalam persidangan, transaksi dimaksud merupakan transaksi antar bank yaitu internal transfer ABC dari mata uang Euro ke IDR, karena Pemohon Banding memiliki 3 (tiga) account dalam 3 (tiga) mata uang asing yaitu Euro, Dollar, dan Rupiah yaitu : Rekening Koran ABC IDR No. 0x xxx 0xx xxRekening Koran ABC EURO No. 0x xxx 0xx xxRekening Koran ABC Dollar USA No. 0x x0x xxx xx bahwa menurut Pemohon Banding, telah ada surat keterangan ABC Nomor 25/05/BO-WSA/2010 tanggal 25 Mei 2010 yang memberikan konfirmasi transaksi tahun 2008 bahwa terdapat pemindahan Euro ke IDR sebesar Rp5.527.797.000,00; bahwa menurut Pemohon Banding, pada akhir hasil penelitian keberatan telah dihadiri antara lain pihak ABC yaitu DEF (Kepala Operasi Cabang) yang memberikan keterangan tentang transaksi tersebut; bahwa berdasarkan uji bukti atas rekening koran ABC sebanyak 48 lembar, terbukti terdapat pemindahbukuan dari Euro ke IDR sebesar Rp5.527.797.000,00 sehingga Majelis berpendapat koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan; Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kredit pajak; Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; Menimbang : bahwa berdasarkan pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk meninjau kembali Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1492/WPJ.07/2011 tanggal 1 Juli 2011, sehingga Penghasilan Neto dihitung kembali menjadi sebagai berikut :Penghasilan Neto menurut Keputusan TerbandingKoreksi positif yang tidak dapat dipertahankan:– Peredaran UsahaJumlahPenghasilan Neto menurut MajelisRp5.527.797.000,00Rp 7.726.065.467,00 Rp (5.527.797.000,00)Rp 2.198.268.467,00 Menimbang : bahwa berdasarkan pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding; Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan : Menyatakan Mengabulkan Seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1492/WPJ.07/2011 tanggal 1 Juli 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2008 Nomor: 00009/206/08/059/10 tanggal 27 April 2010, atas nama : XXX, dan pajaknya dihitung kembali menjadi sebagai berikut: Penghasilan NetoKompensasi KerugianPenghasilan Kena PajakPajak Penghasilan yang terutangKredit PajakPajak Penghasilan yang kurang dibayarSanksi Administrasi Pasal 13 ayat (2) KUPPajak Penghasilan yang kurang dibayar Rp 2.198.268.467,00Rp 0,00Rp 2.198.268.467,00Rp 641.980.400,00Rp 475.734.776,00Rp 166.245.624,00Rp 53.198.599,00Rp 219.444.223,00Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 5 Juni 2012 berdasarkan musyawarah Majelis IV Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut : Dr. GHI, S.H., M.Si.Drs. JKLDrs. MNO, MMPQR SH.,M.Kn sebagai Hakim Ketua,sebagai Hakim Anggota,sebagai Hakim Anggota,sebagai Panitera Pengganti,Putusan Nomor : Put-49963/PP/M.IV/15/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa tanggal 21 Januari 2014 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut : Drs. STU, M.M.VW, S.H.XYZ, S.H., M.Sc.PQR SH.,M.Kn. sebagai Hakim Ketua,sebagai Hakim Anggota,sebagai Hakim Anggota,sebagai Panitera Pengganti,