Previous slide Next slide Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.49957/PP/M.VIII/16/2014 Tahun Putusan : 2014 Tanggal Putusan : Kategori Putusan : PPN dan PPnBM faiq taxco bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Dasar Pengenaan Pajak Masa Pajak Desember 2007 sebesar Rp52.353.771,00; Register akun anda menjadi subscription member untuk mendapatkan akses halaman situs PrevPrevious Post Next PostNext