Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-49900/PP/M.V/16/2014
Tahun Putusan
: 2014
Kategori Putusan
: PPN dan PPnBM
marten taxco
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPN Masa Pajak Januari - Desember 2006 sebesar Rp 43.493.239.542,00;