Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-49896/PP/M.XV/12/2014

Putusan Pengadilan Pajak Nomor  :  Put-49896/PP/M.XV/12/2014 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Pasal 23       Tahun Pajak : 2007       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi sebesar Rp5.371.700,00 dengan pokok sengketa Jumlah Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp5.371.700,00;             Menurut Terbanding :  bahwa seharusnya rekapitulasi perhitungan Pasal 23 menurut Pemohon Banding tersebut disampaikan bersama semua bukti pendukungnya agar dapat diyakini bahwa transaksi-transaksi dalam rekapitulasi perhitungan PPh Pasal 23 tersebut benar adanya, namun Pemohon Banding hanya memberikan sebagian kecil dari dokumen yang menjadi sumber perhitungan Pasal 23 menurut Pemohon Banding, sehingga tidak dapat diketahui kebenaran dari penentuan Objek Pajak dan penerapan tarif atas semua pemenuhan kewajiban penyetoran PPh Pasal 23 yang telah dipotongnya.       Menurut Pemohon  : bahwa sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-178/PJ./2006 tentang Jenis Jasa Lain dan Perkiraan Penghasilan Neto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 yang dimaksud dengan jumlah imbalan bruto untuk jasa lain selain jasa konstruksi dan jasa catering adalah jumlah imbalan bruto yang dibayarkan hanya atas pemberian jasanya saja, kecuali apabila dalam kontrak/perjanjian tidak dapat dipisahkan antara pemberian jasa dengan material/barang akan dikenakan atas seluruh nilai kontrak, sehingga pembelian material/barang atau penggantian biaya bukan merupakan obyek PPh Pasal 23.       Pendapat Majelis : bahwa Majelis setelah mendengarkan dan meneliti data dan bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding dan Terbanding, menyimpulkan bahwa yang menjadi sengketa dalam banding ini adalah adanya koreksi obyek Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar Rp5.371.700,00. bahwa Pemohon Banding dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Pasal 23 melaporkan jumlah obyek PPh Pasal 23 sebesar Rp1.348.428.409,00 dengan PPh Pasal 23 yang terutang sebesar Rp45.031.378,00 sedangkan Terbanding dalam Surat Ketetapan Kurang Bayar PPh Pasal 23 Nomor: 00063/203/07/056/09 tanggal 18 Juni 2009 menetapkan besarnya obyek PPh Pasal 23 sebesar Rp1.358.800.109,00 dengan PPh Pasal 23 terutang sebesar Rp77.112.078,00. bahwa menurut Majelis, Terbanding melakukan koreksi obyek Pajak Penghasilan Pasal 23 berdasarkan hasil equalisasi saldo biaya pada G/L per 31 Desember 2007 yang merupakan obyek Pajak Penghasilan Pasal 23 dengan Surat Pemberitahuan PPh Pasal 23 Tahun 2007 yang dilaporkan oleh Pemohon Banding, dimana terdapat selisih sebesar Rp5.371.700,00 tersebut. bahwa menurut Majelis, Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding tersebut dan berpendapat bahwa seharusnya koreksi Terbanding tidak boleh hanya berdasarkan analisa dan perkiraan dan Terbanding seharusnya bias membuktikan bahwa obyek Pajak Penghasilan Pasal 23 tersebut harus jelas apa jasanya dan kepada siapa dibayarkan. bahwa menurut Majelis, Pemohon Banding juga menambahkan bahwa selisih yang dikoreksi oleh Terbanding sebagai obyek Pajak Penghasilan Pasal 23, sebenarnya merupakan biaya pembelian material yang bukan merupakan obyek Pajak Penghasilan Pasal 23. bahwa berdasarkan uraian tersebut, Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding harus dapat membuktikan perincian biaya yang ada di Ledger yang dianggap oleh Terbanding sebagai obyek PPh Pasal 23 dan membuktikan bahwa jumlah yang dikoreksi oleh Terbanding tersebut merupakan pembelian material yang bukan merupakan obyek PPh Pasal 23. bahwa dalam proses keberatan Pemohon Banding menyampaikan perincian perhitungan obyek PPh Pasal 23 menurut Pemohon Banding yang berbeda dengan dengan perincian obyek Ph Pasal 23 yang sudah dilaporkan dalam SPT PPh Pasal 23 dengan jumlah obyek yang berbeda (lebih besar daripada jumlah obyek yang dilaporkan dalam SPT) pula yaitu sejumlah Rp1.356.827.826,00, namun dengan jumlah Pajak Penghasilan Pasal 23 terutang yang sama yaitu sebesar Rp45.031.379,00. bahwa berdasarkan pernyataan Terbanding dan berdasarkan pembuktian dalam persidangan, dapat diketahui bahwa Pemohon Banding hanya menyampaikan sebagian kecil bukti-bukti berupa dokumen sumber dari perincian perhitungan Obyek Pajak Penghasilan Pasal 23 yang disampaikan dalam pengajuan keberatan Pemohon Banding tersebut. bahwa Pemohon Banding juga tidak memberikan bukti bahwa selisih obyek PPh Pasal 23 yang dijadikan dasar koreksi oleh Terbanding adalah merupakan pembelian material yang bukan merupakan obyek Pajak Penghasilan Pasal 23. bahwa selanjutnya dalam persidangan, Majelis memberikan kesempatan kepada Pemohon Banding untuk membuktikan ketidakbenaran perhitungan obyek PPh Pasal 23 oleh Terbanding sekaligus memberikan bukti-bukti bahwa selisih koreksi yang dilakukan oleh Terbanding adalah merupakan pembelian material. bahwa dalam selama proses persidangan Pemohon Banding menyampaikan bukti-bukti yang terkait dengan permohonan bandingnya berupa:fotokopi SPT PPh Pasal 23 Masa Januari sampai dengan Desember 2007,fotokopi SPT PPh Badan Tahun Pajak 2007,Daftar bukti potong PPh Pasal 23,Rekonsiliasi perhitungan PPh Pasal 23 oleh Pemohon Banding,Penjelasan untuk obyek PPh Pasal 23 berupa rent expenses sebesar Rp808.902.558,00 dan repair maintenance sebesar Rp123.448.394,00.bahwa Majelis telah memerintahkan kepada Terbanding untuk memeriksa bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding dalam persidangan tersebut. bahwa berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan oleh Terbanding terhadap data-data yang disampaikan oleh Pemohon Banding dalam persidangan tersebut, Terbanding tetap berpendapat sebagaimana dalam Surat Uraian Bandingnya, bahwa Pemohon Banding tidak dapat memberikan bukti berupa dokumen sumber dari perincian perhitungan obyek Pajak Penghasilan Pasal 23 yang disampaikan, sehingga Terbanding tidak dapat meyakini kebenaran perhitungan Pemohon Banding dan tetap mempertahankan koreksinya. bahwa selanjutnya dalam proses pengujian bukti tersebut, Pemohon Banding juga mempermasalahkan mengenai perhitungan tarif PPh Pasal 23 yang tidak pernah dipermasalahkan ataupun diajukan keberatan ataupun banding sebelumnya. bahwa Majelis juga telah menguji bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding dalam persidangan tersebut, dan atas hasil pengujian tersebut, Majelis berpendapat sama dengan Terbanding yaitu bahwa bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding tidak cukup memadai untuk mendukung kebenaran perhitungan Obyek Pajak Penghasilan Pasal 23 menurut Pemohon Banding karena hanya berupa rekapitulasi tanpa didukung dengan dokumen-dokumen sumber dan voucher-voucher pembayaran/pengeluaran biaya terkait. bahwa rekapitulasi perhitungan Obyek Pajak Penghasilan Pasal 23 yang dibuat oleh Pemohon Banding juga berubah-ubah mulai dari pelaporan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan PPh Pasal 23, proses pengajuan keberatan, pengajuan banding dan selama proses persidangan. bahwa selain itu Pemohon Banding juga tidak pernah bisa membuktikan dalilnya bahwa jumlah yang dikoreksi oleh Terbanding adalah merupakan pembelian material yang bukan merupakan obyek PPh Pasal 23. bahwa pada akhir persidangan, Pemohon Banding malah mempersoalkan perbedaan tariff PPh Pasal 23 yang dalam pengajuan keberatan dan banding sebelumnya hal tersebut tidak pernah dibahas dan diajukan ketidaksetujuannya. bahwa alasan Pemohon Banding yang menyatakan baru mengetahui perincian perhitungan obyek PPh Pasal 23 menurut Terbanding dalam persidangan juga tidak dapat diyakini oleh Majelis,

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-49895/PP/M.XV/16/2014

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor  :  Put-49895/PP/M.XV/16/2014 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai       Tahun Pajak : 2007       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp1.068.993.519,00;             Menurut Terbanding :  bahwa Peredaran Usaha sebesar Rp11.180.441.141,00 dikoreksi positif sebesar Rp3.054.532.793,00 menjadi Rp14.234.973.934,00 oleh Pemeriksa dengan alasan koreksi tersebut merupakan objek PPN yang belum dilaporkan pada SPT Masa PPN Pemohon Banding.       Menurut Pemohon  : bahwa Pemohon Banding tidak sependapat dengan kesimpulan yang ditarik oleh Terbanding yang mengatakan bahwa Pemohon Banding melakukan penjualan langsung makanan, minuman, kue/roti kepada konsumen yang bukan merupakan pendapatan kontrak dengan PT ABC Tbk dan bukan merupakan objek PPN sebesar Rp383.825.615 berdasarkan penelitian pada ledger penjualan.       Pendapat Majelis : bahwa dalam ujibukti yang diselenggarakan dalam persidangan Pemohon Banding mengemukakan hal-hal sebagai berikut : bahwa menurut Pemohon Banding penghasilan yang merupakan objek pajak restoran adalah sebesar Rp1.441.223.415,00 sesuai dengan catatan diledger Pemohon Banding. bahwa nilai sebesar Rp383.825.615,00 adalah penjualan di Bar dan Bakery dan telah disetujui oleh peneliti keberatan. bahwa nilai sebesar Rp1.057.397.800,00 adalah penjualan restoran kepada PT ABC yang didukung dengan copy invoice, asli SKPD dan asli SSPD. bahwa selisih antara Rp1.068.993.519,00 dengan nilai sebesar Rp1.057.397.800,00 adalah karena perbedaan di faktur pajak yang dibuat setelah September 2007, sehingga selisih kurs tidak terekonsiliasikan. bahwa dalam ujibukti yang diselenggarakan dalam persidangan Terbanding mengemukakan hal-hal sebagai berikut : bahwa Terbanding telah meneliti dokumen yang diserahkan oleh Pemohon Banding antara lain : Invoice a.n PT. ABC,Invoice routing slip PT ABC,Faktur Pajak,Supporting dokumen invoice,Surat Ketetapan Pajak Daerah,Surat Setoran Pajak Daerah,Aplikasi fund transfer,   Surat Kontrak/Perjanjian,General Ledger.bahwa atas bukti yang diserahkan Pemohon Banding tersebut Terbanding menyampaikan hal-hal sebagai berikut : bahwa koreksi berasal dari penelitian Pemeriksa pada General Ledger, tiap omset dari penyerahan catering dan penjualan restoran, bar, bakery dalam satu account. bahwa pada saat proses keberatan, Terbanding telah mengakui adanya penjualan dari restoran sebesar Rp383.825.615,00. bahwa sesuai dengan SKPD dan SSPD sebanyak 29 lembar sejumlah Rp124.388.037,00 (DPP Rp1.243.880.370,00) dan penjelasan Pemohon Banding bahwa pembayaran SKPD dan SSPD berdasarkan invoice pada PT ABC dapat diuraikan. bahwa untuk 19 dokumen SKPD dan SSPD senilai Rp37.127.557,00 dengan DPP sebesar Rp371.275.570,00 tidak ada dokumen invoice kepada PT ABC sebagai dasar perhitungan pembayaran Pajak Daerah. bahwa untuk 12 dokumen SKPD dan SSPD senilai Rp87.255.480,00 dengan DPP sebesar Rp872.554.800,00 terdapat dokumen dasar pembayaran Pajak Daerah. bahwa dengan demikian perhitungan koreksi omset yang belum dilaporkan Pemohon Banding adalah sebagai berikut : –– –-Pajak DaerahDiakui keberatan Koreksi omsetKoreksi yang dipertahankanRp   872.554.800,00Rp   383.825.615,00Rp   488.729.185,00Rp1.068.993.519,00Rp   580.264.334,00bahwa Majelis berpendapat sebagai berikut : bahwa koreksi Peredaran usaha sebesar Rp3.054.532.793,00 dikabulkan sebagian pada saat permohonan keberatan sebesar Rp1.985.539.274,00, sehingga yang menjadi pokok sengketa atas permohonan banding Pemohon Banding adalah sebesar Rp1.068.993.519,00 dengan perhitungan Dasar Pengenaan Pajak PPN Masa Pajak Januari sampai dengan September 2007 sebagai berikut: Semula menurut Pemohon BandingRp11.180.441.141,00Dikoreksi menambah DPP sebesarRp  1.068.993.519,00DPP yang kurang dilaporkanRp12.249.434.660,00   bahwa berdasarkan fakta persidangan koreksi yang tetap dipertahankan sebesar Rp580.264.334,00 hal ini berarti jumlah koreksi dalam sengketa banding sebesar Rp1.068.993.519,00 diakui sebagian oleh Terbanding sebesar Rp488.720.185,00 sehingga koreksi dibatalkan. bahwa Majelis berkesimpulan pokok sengketa banding yang diperiksa adalah koreksi sebesar Rp580.264.334,00. bahwa sesuai dengan bukti yang diakui dalam perhitungan Terbanding angka koreksi sebesar Rp580.264.334,00 berasal dari koreksi Pajak Daerah sebesar Rp872.554.800,00 dikurangi saat keberatan sebesar Rp383.825.615,00 sehingga tersisa sebesar Rp488.729.185,00 dan kemudian dalam persidangan koreksi sebesar Rp488.729.185,00 dibatalkan sehingga koreksi tetap dipertahankan oleh Terbanding sebesar Rp580.264.334,00. bahwa berdasarkan penelusuran angka yang tetap dipertahankan koreksinya sebesar Rp580.264.334,00 tersebut Majelis berkesimpulan yang dikoreksi adalah unsur Pajak Daerah yang belum dilaporkan Pemohon untuk menambah DPP PPN yang terutang pada Masa Pajak Januari sampai dengan September 2007. bahwa Majelis tidak sependapat dengan dalil Terbanding yang menetapkan pajak berdasarkan selisih jumlah penjualan hasil penghitungan dengan cara gross up, bukti penguat Pajak Restoran pada pembukuan Pemohon Banding dibandingkan dengan jumlah obyek penjualan restoran pada permohonan yang diajukan keberatan, dan juga karena alasan kurang jelasnya dasar pengenaan pajak restoran. bahwa menurut Majelis Dasar Pengenaan Pajak PPN terutang pada Masa Pajak Januari sampai dengan September 2007 adalah penyerahan BKP/JKP yang terutang PPN sesuai dengan ketentuan Undang-Undang PPN yang berlaku. bahwa Pemohon Banding adalah wajib pajak restoran yang mengusahakan restoran sesuai dengan bukti SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah) telah melunasi Pajak Daerah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. bahwa menurut Majelis Jasa Kena Pajak yang terutang PPN adalah jasa sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 1 angka 5 Undang-Undang PPN. bahwa walaupun jasa pelayanan dibidang restoran tidak termasuk Jasa yang tidak dikenakan PPN, namun atas pelayanan jasa restoran ini sudah dikenakan Pajak Daerah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang PDRD, maka bila dikenakan lagi atas jasa tersebut Pajak menurut Undang-Undang PPN, maka telah terjadi pengenaan pajak berganda atas obyek pajak yang sama. bahwa sesuai dengan prinsip pemajakan yang dianut dalam ketentuan perundang-undangan perpajakan tidak diperkenankan pengenaan pajak berganda. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding sebesar Rp580.264.334,00 tidak dapat dipertahankan.       Memperhatikan : Surat Permohonan Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, hasil pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan.       Mengingat : 1.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.2.Ketentuan perudang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.       Memutuskan : Menyatakan Mengabulkan Seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-314/WPJ.15/2010 tanggal 6 Agustus 2010, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan September 2007 Nomor : 00022/207/07/803/09 tanggal 4 Juni 2009, sehingga penghitungan Pajak Penghasilan Badan menjadi sebagai berikut: PPN Kurang BayarRp 4.355.764,00Sanksi KenaikanRp 2.003.652,00Jumlah yang masih harus dibayarRp 6.359.416,00Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Rabu, tanggal 25 Mei 2011, oleh Hakim Majelis I Pengadilan Pajak, yang ditunjuk dengan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: Pen.00097/PP/PM/II/2011 tanggal 18 Februari 2011 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut : Drs. DEF, Ak., M.Sc.sebagai Hakim Ketua,Drs. GHI, M.Msebagai Hakim Anggota,JKL, S.H., M.Si.sebagai Hakim Anggota,MNOsebagai Panitera

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put – 49894/PP/M.XV/15/2014

Putusan Pengadilan Pajak Nomor  :  Put – 49894/PP/M.XV/15/2014 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Badan       Tahun Pajak : 2007       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Penghasilan Netto Tahun Pajak 2007 sebesar Rp2.540.801.817,00;             Menurut Terbanding :  bahwa didalam Perjanjian Pinjam Meminjam antara Pemohon Banding dan PT. ABC tertanggal 5 Januari 2007, kedua belah pihak dapat saling memberikan pinjaman tanpa bunga (bunga 0%) dengan maksimal pinjaman sebesar Rp5.000.000.000,00. Pihak-pihak yang menandatangani Surat Perjanjian tersebut adalah ABC sebagai wakil Pemohon Banding Jabatan sebagai komisaris) dan DEF sebagai wakil PT. ABC Permai Jabatan sebagai Direktur);       Menurut Pemohon  : bahwa dalam Surat Uraian Banding yang disampaikan oleh fiskus disebutkan bahwa “Sesuai PSAK Nomor 7 mengenai “Pengungkapan pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa” yang menyatakan bahwa seluruh transaksi signiftkan dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa yang dilakukan dengan maupun tidak dengan tingkat harga, persyaratan dan kondisi normal sebagaimana dilakukan dengan pihak luar hubungan istimewa, diungkapkan dalam catatan atas Laporan Keuangan.       Pendapat Majelis : bahwa dalam ujibukti yang diselenggarakan dalam persidangan Pemohon Banding mengemukakan hal-hal sebagai berikut : bahwa sesuai dengan bukti-bukti yang Pemohon Banding sampaikan dapatlah diketahui bahwa koreksi sebesar Rp2.540.801.817,00 bukanlah merupakan peredaran usaha melainkan merupakan penerimaan dari pinjaman perusahaan afiliasi “PT. ABC Permai” yang bergerak dalam bidang usaha perkayuan, Terbanding dapat menerima penjelasan Pemohon Banding. bahwa dalam ujibukti yang diselenggarakan dalam persidangan Terbanding mengemukakan hal-hal sebagai berikut : bahwa Terbanding telah meneliti dokumen yang diserahkan oleh Pemohon Banding antara lain : Laporan Keuangan Neraca dan Laba Rugi Tahun 2007,SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2007,Sub Ledger,Perjanjian Pinjam Meminjam PT GHI Textile dan PT. ABC Permai Tahun 2007,Nota-nota Bank dan bukti transfer,Rekening Koran Bank,General Ledger Periode Januari sampai dengan Desember 2007 PT. ABC Permai,Perincian Hutang PT GHI Textile.bahwa atas bukti yang diserahkan Pemohon Banding tersebut Terbanding menyampaikan hal-hal sebagai berikut : 1.Dasar koreksi Terbanding diperoleh dari pengajuan arus piutang dimana berdasarkan akun piutang terdapat transaksi penjualan dengan PT. ABC Permai,  2.Pemohon Banding mengakui bahwa subledger dengan PT. ABC Permai merupakan piutang usaha meskipun menurut Pemohon Banding transaksi dengan PT. ABC merupakan transaksi pinjaman dengan afiliasi,  3.Pada saat uji bukti Pemohon Banding memberikan perincian akun piutang usaha dan hutang lain-lain pada neraca namun Terbanding tidak dapat mengakui validitas perincian tersebut karena tidak ada identitas dari akuntan publik selaku pihak yang mengaudit laporan keuangan Pemohon Banding pada lembar perincian tersebut,  4.Berdasarkan penjelasan Pemohon Banding, saldo akhir dari subledger nomor akun 126805 sudah dipindahkan ke subledger dengan akun 2207.bahwa atas kedua subledger tersebut tidak memuat informasi nama akun, jenis akun serta peruntukkannya sehingga sulit bagi pihak diluar Pemohon Banding untuk mengetahui klasifikasi akun tersebut pada Laporan Keuangan.bahwa disamping itu Terbanding tidak dapat meyakini bahwa pemindahan tersebut dilakukan sebelum penyusunan neraca mengingat pemindahan tersebut dilakukan atas saran akuntan yang mengaudit laporan keuangan Pemohon Banding.  5.Bukti transfer dan rekening Koran juga tidak memuat informasi mengenai adanya pinjaman dari PT. ABC Permai,  6.Bahwa laporan keuangan audit juga tidak ada pengungkapan informasi atau catatan mengenai adanya hutang dari afiliasi (PT. ABC Permai) yang seharusnya diungkapkan pada laporan keuangan tersebut mengingat transaksi signifikan dilakukan dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Pemohon Banding (PSAK Nomor 7).bahwa berdasarkan penjelasan diatas, Terbanding tetap mempertahankan koreksinya semula; bahwa Majelis berpendapat sebagai berikut : 1.bahwa Majelis memperhatikan penjelasan dasar koreksi Terbanding dan dalilnya yang menetapkan koreksi peredaran usaha sebesar Rp2.540.801.817,00 karena tidak adanya penjelasan dalam laporan keuangan Pemohon Banding pada periode tahun buku per 31 Desember 2007 yang mengungkapkan adanya utang-piutang antara Pemohon Banding dengan PT. ABC Permai, hal tersebut dinyatakan salah karena tidak sesuai dengan PSAK 7 yang pada pokoknya menyatakan prinsip mengenai pengungkapan pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa, bahwa seluruh transaksi signifikan dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa yang dilakukan dengan maupun tidak dengan tingkat harga, persyaratan dan kondisi normal sebagaimana dilakukan dengan pihak luar hubungan istimewa;bahwa Terbanding berpendapat antara Pemohon Banding dengan PT. ABC Permai ada hubungan istimewa, sehingga berkesimpulan pengaruh adanya hubungan istimewa tersebut dan tidak diungkapkannya transaksi utangpiutang antara kedua pihak yang berhubungan istimewa tersebut menimbulkan ketidakyakinan Terbanding atas pengakuan jumlah peredaran usaha yang dilaporkan dalam SPT PPh Badan Tahun Pajak 2007;bahwa berdasarkan kewenangan sebagaimana ketentuan Pasal 10 ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan Terbanding menetapkan koreksi sebesar Rp2.540.801.817,00  2.bahwa Majelis tidak sependapat dengan dalil Terbanding tersebut diatas karena hal-hal sebagai berikut : a.bahwa utang piutang yang terbukti ada antara pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa tidak dapat dengan serta merta dianggap sebagai peredaran usaha yang harus dilaporkan sebagai penghasilan sepanjang arus utang-piutang dimaksud belum ditelusuri dan karena itu diketahui dengan pasti pembayaran hutang atau  piutang tersebut adalah berkaitan dengan dagang/bisnis sehingga berhubungan dengan peredaran usahanya, bahwa sesuai fakta persidangan terbukti utang-piutang tersebut bukan merupakan hutang dagang atau piutang dagang (P1 = perjanjian pinjaman, subledger, bukti transfer, perincian hutang-piutang) dan juga terbukti adanya pemindahan sub akun 126805 kedalam akun 2207. bahwa hal ini berarti secara akuntansi direklasifikasi dari akun piutang kedalam utang yang berkaitan dengan PT. ABC Permai. bahwa Majelis berpendapat Terbanding keliru menganggap mutasi pencatatan yang dilakukan Pemohon Banding tersebut adalah sebagai peredaran usaha yang belum dilaporkan dalam SPT PPh Badan Tahun Pajak 2007.  b.bahwa tidak diungkapkannya penjelasan dalam laporan keuangan oleh akuntan publik mengenai transaksi dimaksud bukan berarti ada data fiskal yang berkaitan dengan peredaran usaha tidak dilaporkan, karena yang dimaksud tidak terbukti nyata-nyata sebagai peredaran usaha (omset) namun terbukti berupa pinjaman antara Pemohon Banding dengan afiliasinya menurut bukti perjanjian pinjam meminjam tanggal 5 Januari 2007 antara Pemohon Banding dan PT. ABC Permai Indonesia untuk kepentingan operasional perusahaan sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) Majelis berpendapat pinjaman dimaksud tidak termasuk unsur peredaran usaha.  3.bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas Majelis berkesimpulan sebagai berikut : a.Terbanding keliru melakukan koreksi peredaran usaha karena alasan tidak adanya penjelasan pada laporan keuangan yang diaudit akuntan publik dan menarik kesimpulan mutasi pencatatan akuntansi utangpiutang kepada pihak perusahaan afiliasi yang membuktikan adanya pembayaran pinjaman sebesar Rp2.540.801.817,00 dari pihak peminjam adalah sebagai peredaran usaha yang belum dilaporkan, bahwa Majelis berpendapat dasar koreksi Terbanding tidak memadai karena tidak sesuai dengan keadaan yang sebenar-benarnya dan melanggar asas materialitas yang dianut dalam ketentuan

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-49892/PP/M.V/12/2014

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor  :  Put-49892/PP/M.V/12/2014 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Pasal 23       Tahun Pajak : 2007       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Objek PPh Pasal 23 Masa Pajak Januari – Desember 2007 sebesar Rp 49.042.498.323,00; Koreksi Objek Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari – Desember 2007 sebesar Rp.49.042.498.323,00             Menurut Terbanding :  bahwa Surat Direktur Jenderal Pajak tidak ditujukan kepada Pemohon Banding sehingga surat tersebut tidak dapat dijadikan dasar hukum atau acuan dalam koreksi Objek PPh Pasal 23 atas hadiah sebesar Rp 49.042.498.323,00.Surat tersebut ditujukan kepada perusahaan lain dengan nature transaksi yang berbeda sehingga ketentuan pajak yang dijadikan dasar Pemohon Banding berupa surat tersebut diatas tidak relevan dengan sengketa yang ada.       Menurut Pemohon  : bahwa Terbanding pada saat proses penelitian Keberatan tidak dapat menyangkal adanya ketentuan-ketentuan pajak dan interpretasi Terbanding mengenai penerapan peraturan perpajakan yang sebelumnya telah diterbitkan Terbanding, yang menunjukkan kesalahan pendapat Pemeriksa Pajak dalam melakukan koreksi objek PPh Pasal 23 atas discount. Bahwa tindakan Terbanding tersebut mengakibatkan ketidakpastian hukum dan bertentangan dengan asas kesetaraan didalam hukum, serta bertentangan dengan Pasal 12 ayat (3) UU KUP sehingga seharusnya tidak dapat dipertahankan dan patut dibatalkan. Pemohon Banding menyampaikan kembali alasan-alasan yang diabaikan tersebut dalam surat banding ini.       Pendapat Majelis : bahwa yang disengketakan oleh Pemohon Banding adalah adanya koreksi objek Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar Rp.49.042.498.323,00 yang oleh Terbanding dianggap sebagai hadiah yang berdasarkan Pasal 23 ayat (1) huruf a angka 4 Undang-undang Pajak Penghasilan terutang Pajak Penghasilan Pasal 23; bahwa menurut Pemohon Banding, jumlah tersebut berasal dari perhitungan : 1.Discount Packaging Material (Rabat Penjualan) USD 3,474,849.54=    Rp.32.705.978.840,002.Discount Other Packaging Material Accrual USD 7,735,674.92=    Rp.16.336.519.482,00Total      Rp.49.042.498.320,00     bahwa dengan demikian dapat disimpulkan bahwa potongan harga atau discount penjualan yang diberikan Pemohon Banding kepada pembelinya dikategorikan oleh Terbanding sebagai pemberian hadiah kepada pembelinya; bahwa alasan Terbanding mengkategorikan discount tersebut sebagai hadiah adalah karena :Potongan harga/discount tersebut tidak dicantumkan dalam faktur Pajak,Potongan harga/discount tersebut tidak mengurangi harga untuk menentukan penjualan bersih, namun langsung dikurangkan dari tagihan pada konsumen,Potongan harga/discount tidak diberikan kepada seluruh konsumen, hanya konsumen yang membeli barang melebihi dari target tertentu yang diberikan discount,Potongan harga/discount tersebut diberikan pada akhir periode.bahwa dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-395/PJ./2001 tentang Pengenaan Pajak Penghasilan atas Hadiah dan Penghargaan, antara lain diatur dalam Pasal 1 sebagai berikut :-Huruf a,hadiah undian adalah hadiah dengan nama dan bentuk apapun yang diberikan melalui undian.-Huruf b,hadiah atau penghargaan perlombaan adalah hadiah atau penghargaan yang diberikan melalui suatu perlombaan atau adu ketangkasan.-Huruf c,hadiah sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan lainnya adalah hadiah dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan yang dilakukan oleh penerima hadiah.-Huruf d,penghargaan adalah imbalan sehubungan dengan prestasi dalam kegiatan tertentu.    bahwa dengan demikian Majelis akan melihat apakah yang dimaksud Pemohon Banding sebagai potongan harga/discount tersebut betul-betul memenuhi kriteria sebagai discount/potongan harga atau justru memenuhi kriteria sebagai hadiah atau penghargaan. bahwa potongan harga/discount rabat atas penjualan Pemohon Banding tersebut adalah diberikan oleh Pemohon Banding sehubungan dengan transaksinya dengan para pembeli yang merupakan perusahaan manufaktur (konsumen akhir) pengguna material packaging/bahan kemasan. bahwa dari perjanjian rabat kemasan yang dilakukan Pemohon Banding dengan perusahaan-perusahaan : PT ABC,PT DEF,PT GHI,PT JKL,PT MNO,PT PQR,PT STU,VWX Sekar Tanjung,PT YZ,PT AA,AB Pte Ltd,PT AC,PT AD,PT AE,       didapatkan pola yang sama dalam pokok-pokok perjanjiannya yang bisa disarikan sebagai berikut :-Target yang harus dicapai ditetapkan untuk periode waktu tertentu (biasanya tahunan) dengan target jumlah tertentu,-Discount rabat tersebut tidak boleh diminta dalam bentuk pengembalian uang (bukan rabat tunai), dan hanya bisa dengan cara offset/pengurangan hutang terhadap faktur/invoice penjualan pada tahun dimaksud,-Discount/rabat mengikuti struktur yang naik secara bertahap sesuai volume pada tahun yang dimaksud dan prosentase besaran rabat pada tahun yang dimaksud.bahwa memperhatikan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor :S-476/PJ.43/2003 tanggal 15 Desember 2003 tentang Incentive Discount,S-183/PJ.43/2005 tanggal 28 September 2005 tentang Sales Discount,S-453/PJ.43/2003 tanggal 18 Nopember 2003 tentang Discount,S-462/PJ.43/2003 tanggal 21 Nopember 2001 tentang Performance/Incentive Discount.yang pada dasarnya terutang adanya discount kepada penjualan yang memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan atau target penjualan dalam suatu periode tertentu kepada pembelinya, dengan cara discount tersebut akan diperhitungkan dengan cara mengurangi piutang dagang kepada pembeli tersebut yang diberikan pada saat berakhirnya periode yang ditentukan yang mana discount tersebut dicatat sebagai discount yang akan mengurangi penjualan, hingga penjualan yang ada di laporan keuangan adalah sebagai penjualan bersih (net sales), maka discount tersebut sifatnya bukan merupakan hadiah atau penghargaan sehubungan dengan perkerjaan atau kegiatan lainnya melainkan merupakan potongan/pengurangan harga jual dan atas pemberian discount tersebut tidak dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 ataupun Pajak Penghasilan Pasal 21 (apabila pembelinya adalah orang pribadi). bahwa memperhatikan hal-hal tersebut di atas, Majelis kemudian akan meneliti apakah pemberian rabat/discount yang dilakukan oleh Pemohon Banding tersebut seperti kondisi yang sama dengan yang ada dalam kondisi yang tertulis pada jawaban Direktur Jenderal Pajak dari Surat Direktur Jenderal Pajak tersebut di atas. bahwa sesuai bukti berupa GL untuk revenue 2007, Laporan R/L tahun 2007 yang diaudit AFD dan SPT PPh Badan Tahun 2007, terlihat jelas bahwa discount/rabat tersebut dicatat dalam GL Revenue sebagai pengurang sales/penjualan dan di dalam R/L yang diaudit AFD yang dilampirkan dalam SPT PPh Badan tahun 2007 dan net sales sebesar USD 76,728,531.00. bahwa dari fakta-fakta dalam persidangan tersebut maka Majelis melihat bahwa : Discount rabat tersebut memang tidak dicantumkan dalam faktur pajak PPN karena baru diberikan pada akhir periode tertentu yang di offset dengan Piutang-piutang pembelinya,Discount rabat tersebut adalah sebagai pengurang penjualan kotor yang dalam R/L kemudian disajikan sebagai penjualan bersih,Discount rabat tersebut pada dasarnya diberikan kepada semua pembeli, tetapi baru terealisir untuk pembeli yang memenuhi target tertentu tersebut, Discount rabat tersebut memang baru diberikan pada akhir periode tertentu, karena baru tahu perhitungannya bila pada periode tertentu tersebut mencapai target yang ditentukan.bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas Majelis memandang kondisi Pemohon Banding dalam memberikan discount/rabat adalah sama seperti yang di kondisi dalam surat-surat Direktur Jenderal Pajak yang menegaskan discount tersebut bukan sebagai objek Pajak Penghasilan Pasal 23 sehingga Majelis memutuskan bahwa discount rabat yang diberikan Pemohon Banding

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-49890/PP/M.V/15/2014

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor  :  Put-49890/PP/M.V/15/2014 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Badan       Tahun Pajak : 2009       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Biaya Usaha yaitu Biaya Royalti sebesar Rp. 13.877.001.952,00;             Menurut Terbanding :  bahwa berdasarkan Laporan Auditor Independen ABC tanggal 15 Maret 2010 atas Laporan Keuangan Pemohon Banding Tahun 2009 diketahui bahwa perjanjian royalti yang digunakan adalah DEF Product Technology Agreement, perjanjian berlaku efektif tanggal 26 Oktober 1987 dan telah berakhir sampai dengan 5 tahun sejak tanggal efektif;       Menurut Pemohon  : bahwa koreksi yang dilakukan Terbanding adalah koreksi yang tidak berdasar karena Terbanding mengasumsikan pembayaran royalti sebagai pembayaran dividen berdasarkan dokumen berupa agreement yang seluruhnya adalah agreement royalty;       Pendapat Majelis : bahwa Terbanding telah mengkoreksi pembayaran Royalti oleh Pemohon Banding kepada PT. XYZ, Ltd. sebesar Rp13.877.001.952,00 karena Terbanding berpendapat bahwa pembayaran Royalti kepada PT. XYZ, Ltd. adalah merupakan suatu bentuk pembagian laba baik secara langsung maupun tidak langsung, dengan nama dan dalam bentuk apapun yang sebagaimana diuraikan dalam penjelasan UU PPh Pasal 4 ayat (1) huruf g termasuk dalam pengertian dividen, dan oleh karena itu pembayaran royalti dimaksud bukanlah merupakan “deductible expense”. Hal ini dilakukan berdasarkan argumentasi bahwa tidak ada perjanjian yang sah karena sudah daluwarsa dan perjanjian yang baru tidak memuat tanggal dikeluarkannya perjanjian; bahwa koreksi di atas juga dilandasi oleh Surat Permintaan Keterangan atau Bukti terkait Transaksi Afiliasi Nomor S-10.989/WPJ.19/KP.0205/2010 terkait pembayaran royalti pada huruf D, yang mana surat tersebut tidak dijawab oleh Pemohon Banding sehingga menyebabkan atas pembayaran Royalti yang dikeluarkan Pemohon Banding kepada PT. XYZ, Ltd. tidak dapat diteliti lebih lanjut untuk menguji pemenuhan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha untuk mengetahui hal-hal sebagai berikut: transaksi pemanfaatan harta tidak berwujud benar-benar terjadi,terdapat manfaat ekonomi dan komersial, dantransaksi antara pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa mempunyai mempunyai nilai yang sama dengan transaksi yang dilakukan dengan pihak yang tidak memiliki hubungan istimewa yang mempunyai kondisi yang sebanding dengan menerapkan Analisis Kesebandingan dan menerapkan metode penentuan harga transfer yang tepat ke dalam transaksi.bahwa Pemohon Banding telah menyerahkan bukti-bukti pendukung yang jelas dan lengkap terkait dengan sengketa royalti tahun pajak 2009 baik pada proses pemeriksaan, keberatan maupun banding. Sebagai bukti, Pemohon Banding melampirkan tanda terima penerimaan dokumen oleh Terbanding baik pada proses pemeriksaan, keberatan maupun banding. bahwa dalam persidangan Pemohon Banding telah menunjukkan perjanjian yang mendasari adanya pembayaran royalti sebagaimana tercantum dalam Memorandum of Understanding (MoU) pada tanggal 21 Mei 2009 yang menyatakan bahwa hak pemakaian licence dan technical assistance tetap diberikan dan pembayaran royalti tetap berlaku sampai dengan tanggal 31 May 2014, yang telah disetujui oleh kedua belah pihak yaitu Pemohon Banding dan GHI Co. Ltd.   bahwa dalam persidangan Pemohon Banding telah menyampaikan bukti berupa dokumen-dokumen sebagai berikut : Keputusan Menteri Hukum dan HAM No. AHU-23835.AH.01.02 Tahun 2008 tentang Persetujuan Akta Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia,Pernyataan Penerjemah tentang Perjanjian Teknologi Produk Rem dan Perjanjian Bantuan Teknis,Perjanjian Teknologi Produk Rem,Perjanjian Bantuan Teknis,Nota Kesepahaman tertanggal 21 Mei 2009,Sertifikat Merek,Daftar Tipe Produk dan Gambar Desain,Daftar Drawing,Memorandum,Gambar logo Chemco,Permohonan Pendaftaran Ciptaan,Surat Pendaftaran Ciptaan Nomor : 008759,Surat Pernyataan tertanggal 14 November 2013,Terjemahan Surat Pemberitahuan Pendaftaran Merek Dagang Kantor Paten,Surat Keterangan Notaris tertanggal 14 November 2013,Notarial Certificate dan terjemahannya.bahwa dokumen yang diserahkan oleh Pemohon Banding tersebut telah dapat menjawab pertanyaan atau membantah pernyataan Terbanding menyangkut pemanfaatan harta tidak berwujud, serta manfaat ekonomi dan komersial. Untuk pernyataan Terbanding terkait kewajaran transaksi, Pemohon Banding telah menyerahkan dokumen analisa kewajaran Transfer Pricing (TP) dokumentasi untuk tahun 2011, dimana dokumen ini menurut Pemohon Banding dapat digunakan untuk sengketa pajak tahun 2009 karena tidak terdapat perubahan (model) bisnis yang signifikan; bahwa Terbanding telah mengkoreksi pembebanan biaya atas pembayaran royalti dalam pelaporan SPT PPh Badan Pemohon Banding dan mengklasifikasikan sebagai pembayaran dividen, namun disisi lain Terbanding mengakui pembayaran tersebut sebagai obyek pemotongan PPh Pasal 26 atas Royalti dan obyek PPN atas pemanfaatan BKP Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar daerah pabean berupa Royalti. bahwa pembayaran royalti yang dilakukan oleh Pemohon Banding telah diakui secara PSAK berdasarkan Audit Report tahun 2009, yaitu bahwa pembayaran royalti sebesar Rp 13.877.002.000 tertulis dan dinyatakan secara tegas (disclose) pada “Notes to Financial Statement No. 6c halaman 18” dalam Audit Report Laporan Keuangan Pemohon Banding yang dikeluarkan/diatestasi oleh Pihak Independen Auditor. berdasarkan seluruh uraian di atas Majelis berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding atas pembayaran Royalti oleh Pemohon Banding kepada PT. XYZ, Ltd. sebesar Rp13.877.001.952,00 berdasarkan penjelasan UU PPh Pasal 4 ayat (1) huruf g tidak memiliki alasan yang kuat sehingga koreksi Terbanding atas pembayaran Royalti tidak dapat dipertahankan.       Memperhatikan : Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan Pemohon Banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan, serta kesimpulan tersebut diatas.       Mengingat : 1.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.2.Ketentuan perudang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.       Memutuskan : Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-740/WPJ.19/2012 tanggal 04 Juni 2012 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2009 Nomor: 00013/406/09/092/11 tanggal 25 April 2011, sehingga perhitungan PPh Tahun Pajak 2009 yang masih harus (lebih) dibayar menjadi sebagai berikut : UraianJumlah (Rp)Penghasilan Netto240.622.331.850Kompensasi Kerugian0Penghasilan Kena Pajak240.622.331.850PPh Terutang67.374.252.918Kredit Pajak92.544.596.950PPh Kurang (Lebih) Bayar (25.170.344.032)Sanksi Administrasi0Jumlah PPh ymh (lebih) dibayar(25.170.344.032)Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis V Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut : Drs. JKL, M.B.A.sebagai Hakim Ketua,Drs. MNO, M.M.sebagai Hakim Anggota,Drs. PQR, M.A.sebagai Hakim Anggota,STUsebagai Panitera PenggantiPutusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 13 Januari 2014 oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun oleh Pemohon Banding.

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-49889/PP/M.V/16/2014

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor  :  Put-49889/PP/M.V/16/2014 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai       Tahun Pajak : 2008       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi DPP atas penyerahan yang PPNnya dipungut sendiri Masa Pajak Desember 2008 sebesar Rp.171.909.318 dan Pajak Masukan Dapat Dikreditkan Masa Pajak Desember 2008 sebesar Rp.167.735.000,00;             Menurut Terbanding :  bahwa SKPKB PPN Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2008 Nomor: 00415/207/08/641/11 tanggal 26 Juli 2011 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Sidoarjo;       Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding dengan surat Nomor: 13-Cabut Banding/HEC/XII/2013 tanggal 3 Desember 2013 menyampaikan permohonan pencabutan Surat Banding Nomor: 13-Banding/ASW/I/2013 tanggal 7 Januari 2013;       Pendapat Majelis : bahwa sehubungan dengan surat Pemohon Banding Nomor : 13-Banding/ASW/I/2013 tanggal 7 Januari 2013 perihal permohonan banding terhadap surat keputusan Terbanding Nomor : KEP-1714/WPJ.24/2012 tanggal 11 Oktober 2012 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor:00415/207/08/641/11 tanggal 26 Juli 2011 Masa Pajak Desember 2008 dengan ini Pemohon Banding berdasarkan dengan kuasa Pasal 39 Undangundang Nomor 14 Tahun 2012, bersama ini Pemohon Banding mengajukan pernyataan pencabutan banding atas surat keputusan Terbanding Nomor: KEP-1714/WPJ.24/2012 tanggal 11 Oktober 2012 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor: 00415/207/08/641/11 tanggal 26 Juli 2011 Masa Pajak Desember 2008 dengan alasan sebagai berikut : bahwa Pemohon Banding menerima dan bersedia membayar pajak atas hasil dari surat keputusan Terbanding Nomor : KEP-1714/WPJ.24/2012 tanggal 11 Oktober 2012 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor: 00415/207/08/641/11 tanggal 26 Juli 2011 Masa Pajak Desember 2008; bahwa dengan adanya surat pencabutan permohonan banding dari Pemohon Banding tersebut, dalam persidangan Majelis menanyakan kepada Terbanding, apakah Terbanding menyetujui pencabutan permohonan banding tersebut dan dijawab secara lisan oleh Terbanding bahwa Terbanding setuju dengan surat pencabutan Badnding Pemohon Banding tersebut; bahwa berdasarkan Pasal 39 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak mengatur sebagai berikut: Terhadap Banding dapat diajukan surat pernyataan pencabutan kepada Pengadilan Pajak; bahwa selanjutnya berdasarkan Pasal 39 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak mengatur sebagai berikut : Banding yang dicabut sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dihapus dari daftar sengketa dengan: b.     Putusan Majelis/Hakim Tunggal melalui pemeriksaan dalam hal surat pernyataan pencabutan diajukan dalam sidang atas persetujuan Terbanding. bahwa berdasarkan Pasal 39 ayat (1) dan (2) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak tersebut, maka Majelis mengabulkan pencabutan permohonan banding Pemohon Banding dan sengketa Nomor: YYY dihapus dari daftar sengketa sehingga tidak diperiksa lebih lanjut.       Memperhatikan : Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Pencabutan Permohonan Banding Pemohon Banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan, serta kesimpulan tersebut diatas.       Mengingat : 1.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.2.Ketentuan perudang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.       Memutuskan : Menyatakan mengabulkan Pencabutan Surat Banding Nomor: 13-Banding/ASW/I/2013 tanggal 7 Januari 2013 perihal Permohonan Banding terhadap Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-1714/WPJ.24/2012 tanggal 11 Oktober 2012, tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPN Nomor: 00415/207/08/641/11 tanggal 26 Juli 2011 Masa Pajak Desember 2008 dan menyatakan bahwa berkas perkara nomor: YYY dihapus dari daftar sengketa. Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis V Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :Drs. ABC, MBAsebagai Hakim Ketua,Drs. DEF, MMsebagai Hakim Anggota,Drs. GHI, MAsebagai Hakim Anggota,JKL, SH, M.Hum.sebagai Panitera Penggantidan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Jumat tanggal 10 Januari 2014 oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, dihadiri Terbanding dan tidak dihadiri Pemohon Banding.