Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.49947/PP/M.VIII/16/2014
Tahun Putusan
: 2014
Kategori Putusan
: PPN dan PPnBM
marten taxco
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Dasar Pengenaan Pajak Masa Pajak Februari 2007 sebesar Rp26.361.721,00;