Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.49949/PP/M.VIII/16/2014 Tahun Putusan : 2014 Kategori Putusan : PPN dan PPnBM marten taxco bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Dasar Pengenaan Pajak Masa Pajak April 2007 sebesar Rp31.568.373,00; PrevPrevious Post Next PostNext