Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.40045/PP/M.XIII/16/2012 Tahun Putusan : 2012 Kategori Putusan : PPN dan PPnBM marten taxco bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Desember 2008 sebesar Rp947.609.628,00; PrevPrevious Post Next PostNext