Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.40045/PP/M.XIII/16/2012

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.40045/PP/M.XIII/16/2012

Jenis Pajak:Pajak Pertambahan Nilai
  
Tahun Pajak:2008
 
Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Desember 2008 sebesar Rp947.609.628,00;
  
  
Menurut Terbanding:bahwa koreksi Peredaran usaha di PPh Badan berupa koreksi penjualan lokal adalah berdasarkan penghitungan kembali atas harga jual per quantity sesuai dengan Meeting Memorandum antara Pemohon Banding dengan PT XXX (Distributor Tunggal untuk penjualan lokal) mengenai penentuan harga jual produk Pemohon Banding ke PT XXX;

bahwa berdasarkan Dokumen Meeting Memorandum tersebut diketahui bahwa harga jual per quantity lebih tinggi dari harga jual yang dilaporkan pada Faktur Pajak;

bahwa Pemeriksa melakukan penghitungan kembali sesuai tanggal Faktur Pajak dibandingkan harga jual pada dokumen Meeting Memorandum pada range tanggal yang sama;
 
Menurut Pemohon Banding:bahwa harga jual yang tertera pada Meeting Memorandum bukan merupakan harga jual Pemohon Banding kepada PT XXX melainkan harga jual PT XXX kepada Pelanggan PT XXX. Atas penjualan PT XXX kepada pelanggan PT XXX, PT XXX telah mengeluarkan Faktur Pajak sejumlah harga sesuai dengan harga yang tertera di dalam Meeting Memorandum;

bahwa dengan demikian, Pemohon Banding telah melaporkan seluruh penyerahan atas barang kena pajak, menghitung, memungut, membayar dan melaporkan kewajiban perpajakan Pemohon Banding sesuai dengan yang Pemohon Banding laporkan di dalam SPT PPN berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  
Menurut Majelis:bahwa pembahasan mengenai koreksi ini mengikuti pembahasan sengketa PPh Badan Tahun Pajak 2008 yang diproporsionalkan setiap masa, dengan pembahasan sebagai berikut :

bahwa koreksi penjualan lokal pada PPh Badan adalah berdasarkan penghitungan kembali atas harga jual per quantity sesuai dengan Meeting Memorandum antara Pemohon Banding dengan PT XXX (Distributor Tunggal untuk penjualan lokal) mengenai penentuan harga jual produk Pemohon Banding ke PT XXX;

bahwa berdasarkan Dokumen Meeting Memorandum tersebut diketahui bahwa harga jual per quantity lebih tinggi dari harga jual yang dilaporkan pada faktur pajak;

bahwa Pemeriksa melakukan penghitungan kembali sesuai tanggal faktur pajak dibandingkan harga jual pada dokumen Meeting Memorandum pada range tanggal yang sama;

bahwa sesuai SPHP 2007, Terbanding mengakui Meeting Memorandum merupakan sales price PT XXX ke costumer akhir jadi tidak ada koreksi harga, yang dikoreksi hanya scrap. Tim Pemeriksa sama dengan tahun pajak 2008;

bahwa Pasal 29 ayat (1) KUP mengatur :
Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

bahwa menurut Penjelasan ayat itu, pelaksanaan pemeriksaan dalam rangka menguji pemenuhan kewajiban perpajakan dilakukan dengan menelusuri kebenaran Surat Pemberitahuan, pembukuan atau pencatatan, dan pemenuhan kewajiban perpajakan lainnya, dibandingkan dengan keadaan atau kegiatan usaha sebenarnya dari Wajib Pajak, dst..

bahwa Pasal 12 KUP mengatur :
(1)Setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dengan tidak menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak;(2)Jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;(3)Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti bahwa jumlah pajak yang terutang menurut Surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak benar, maka Direktur Jenderal Pajak menetapkan pajak terutang;
bahwa berkenaan dengan ketentuan-ketentuan a quo, Majelis berpendapat Terbanding tidak melaksanakan pemeriksaan sesuai Pasal 29 ayat (1) KUP karena Terbanding melakukan penghitungan kembali, jadi tidak menguji kepatuhan Pemohon Banding dengan membandingkan dengan keadaan yang sebenarnya;

bahwa Majelis berpendapat Meeting Memorandum ataupun perjanjian apapun bukan merupakan harga jual yang terjadi antara Pemohon Banding dengan PT XXX, bukti harga jual adalah invoice/ tagihan yang disampaikan Pemohon Banding dan diterima PT XXX (distributor) atau pembayaran yang diterima Pemohon Banding atau distributornya, dengan demikian Terbanding tidak dapat menghitung kembali penjualan Pemohon Banding kepada distributornya berdasarkan perjanjian karena perjanjian bukan bukti sebagaimana dimaksud Pasal 12 ayat (3) UU KUP;

bahwa disamping itu dalam pemeriksaan maupun dalam keberatan tidak ada bukti penghitungan scrap sebagaimana dimaksud Terbanding dalam SPHP;

bahwa hal-hal lain dalam persidangan tidak menjadi pertimbangan dalam memutus sengketa ini karena tidak menunjukkan bukti harga jual Pemohon Banding kepada PT XXX sebagaimana dihitung dan menjadi koreksi Terbanding;

bahwa berdasarkan uraian di atas Majelis berpendapat koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp947.609.628,00 tidak dapat dipertahankan;
   
Menimbang:bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak;

bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Kredit Pajak;

bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;

bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding;
  
Mengingat  :Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
   
Memutuskan:Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-810/WPJ.07/2011 tanggal 07 April 2011 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Desember 2008 Nomor : 00456/207/08/052/10 tanggal 21 April 2010, dengan perhitungan menjadi sebagai berikut :

Penyerahan yang Terutang PPN ……………………………..
Penyerahan yang Tidak Terutang PPN …………………….
Jumlah Penyerahan ………………………………………………
Pajak Keluaran …………………………………………………..
Kredit PPN ……………………………………………………….
PPN yang Kurang (Lebih) Dibayar …………………………
Dikompensasikan ke Masa Berikut …………………………
PPN yang Masih Kurang (Lebih) Dibayar ………………..Rp. 23.342.308.022,00
Rp. 16.613.848.894,00
Rp. 39.956.156.916,00
Rp.   2.334.230.806,20
Rp.   2.334.230.806,00
Rp.                        0,20
Rp.                        0,00
Rp.                        0,20